Senin, 11 Juli 2011
lomba menulis 2011
Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional 2011 tema : "mari bersama selesaikan masalah bangsa" DL : 25 September 2011 http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:-0r88yygLVIJ:ajangkompetisi.com/lomba-karya-tulis-ilmiah-nasional-2011.html+lomba+karya+tulis+2011&cd=6&hl=id&ct=clnk&gl=id&source=www.google.co.id TEMA LOMBA: "KONSEP PEMIKIRAN BAGI PEMBANGUNAN BANGSA YANG BERKARAKTER" DL : 17 agustus 2011 http://himatif-unib.forumotion.net/t323-lomba-menulis-artikel-2011 Lomba Menulis Artikel dan Fotografi Jurnalistik 2011 DL : 20 Juli 2011 http://gadjahmada.org/2011/lomba-menulis-artikel-dan-fotografi-jurnalistik-2011/ tema : “Nutrition: The Real Contribution for Society” DL : 23 September 2011 http://ajangkompetisi.com/lomba-karya-tulis-ilmiah-tingkat-nasional-2011.html Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat SMA 2011 http://kpm-expo-unj.blogspot.com/ Lomba Menulis Cerpen Islam 2011 Dl : 20 Agustus 2011 http://www.domaindiary.info/lomba-menulis-cerpen-islam-2011/1319/2011/06/16.html Lomba Menulis Pengalaman Hidup (deadline 31 Juli 2011) http://fisika2009.blog.uns.ac.id/2011/05/20/lomba-menulis-pengalaman-hidup-deadline-31-juli-2011/ Lomba Foto Budaya Piala Presiden RI 2011 Deadline: 29 Juli 2011 http://ajangkompetisi.com/lomba-foto-budaya-piala-presiden-ri-2011.html#more-4288 Lomba Cerpen Ramadhan dari Annida Online Deadline: 31 Juli 2011 http://ajangkompetisi.com/lomba-cerpen-ramadhan-dari-annida-online.html#more-4269 LOMBA KREATIVITAS ILMIAH GURU 2011 Deadline: 13 Agustus 2011 http://ajangkompetisi.com/lomba-kreativitas-ilmiah-guru-2011.html#more-4239 LOMBA MENULIS ARTIKEL 2011 DL : 17 AGUSTUS 2011 http://himatif-unib.forumotion.net/t323-lomba-menulis-artikel-2011
Jumat, 08 Juli 2011
Vonis MA Untuk Prita Sungguh Menyedihkan
VIVAnews - Kabar menyedihkan dirasakan Prita Mulyasari jelang ulang tahun anaknya, Muhammad Syarif Fauqon. Anak bungsu Prita itu akan merayakan ulang tahun pertamanya pada 21 Juli 2011.
"Kabar ini mengagetkan dan membuat keluarga terpukul. Apalagi jelang ulang tahun anak bungsunya," kata kakak kandung Prita Arief Danardono, di rumah prita, Jalan Kucaci III, JG 8, Bintaro, Banten, Jumat 8 Juli 2011.
Menurut Arief, kabar ini cukup menyedihkan. Pasalnya, sejak dalam kandungan juga, Syarif, anak bungsu Prita, sudah dalam kesedihan. "Apalagi jelang bulan suci Ramadan, kabar ini menyedihkan," katanya. Karena kasus Prita ini terjadi saat Syarif masih berada di dalam kandungan.
Sementara itu, Arief mengungkapkan keluarga mengetahu kabar putusan MA, hari ini sekitar pukul 15.00. Prita setelah mendengar kabar ini langsung meluncur ke kantor pengacara OC Kaligis. "Prita masih di jalan, setelah dengar kabar, dia langsung pulang ke rumah, tetapi mampir dulu ke kantor pengacara," terangnya.
Prita kembali menjadi sorotan media, setelah Mahkamah Agung mneyatakan Prita Mulyasari bersalah atas menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011. Hingga saat ini belum ada ketyerangan resmi mengenai hukuman pidana yg harus diterima prita. (Laporan: Muhammad Iyus, Tangerang)
• VIVAnews
"Kabar ini mengagetkan dan membuat keluarga terpukul. Apalagi jelang ulang tahun anak bungsunya," kata kakak kandung Prita Arief Danardono, di rumah prita, Jalan Kucaci III, JG 8, Bintaro, Banten, Jumat 8 Juli 2011.
Menurut Arief, kabar ini cukup menyedihkan. Pasalnya, sejak dalam kandungan juga, Syarif, anak bungsu Prita, sudah dalam kesedihan. "Apalagi jelang bulan suci Ramadan, kabar ini menyedihkan," katanya. Karena kasus Prita ini terjadi saat Syarif masih berada di dalam kandungan.
Sementara itu, Arief mengungkapkan keluarga mengetahu kabar putusan MA, hari ini sekitar pukul 15.00. Prita setelah mendengar kabar ini langsung meluncur ke kantor pengacara OC Kaligis. "Prita masih di jalan, setelah dengar kabar, dia langsung pulang ke rumah, tetapi mampir dulu ke kantor pengacara," terangnya.
Prita kembali menjadi sorotan media, setelah Mahkamah Agung mneyatakan Prita Mulyasari bersalah atas menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011. Hingga saat ini belum ada ketyerangan resmi mengenai hukuman pidana yg harus diterima prita. (Laporan: Muhammad Iyus, Tangerang)
• VIVAnews
Kamis, 07 Juli 2011
Lomba Penulisan Wartawan IIMS 2011
Deadline: 4 Agustus 2011
KERANGKA ACUAN LOMBA PENULISAN WARTAWAN THE 19TH INDONESIA INTERNATIONAL MOTOR SHOW
TENTANG PROGRAM
Lomba penulisan wartawan merupakan salah satu acara pendukung pameran Indonesia International Motor Show, yang merupakan satu-satunya pameran otomotif dengan level internasional di Indonesia. Lomba ini ditujukan kepada insan pers baik cetak, online, maupun elektronik yang karyanya tentang industri otomotif sesuai dengan tema yang telah ditetapkan oleh panitia. Karya yang dilombakan adalah tulisan atau liputan yang telah dipublikasikan di media bersangkutan.
LATAR BELAKANG TEMA
Tema Lomba Penulisan Wartawan tahun ini adalah mengenai pameran The 19th IIMS secara umum dengan sub tema IIMS menuju Sustainable Green Technology yang merupakan ajakan kepada semua orang untuk lebih menyadari dan berkewajiban untuk menjaga lingkungan hidup dengan berbagai cara. Dewasa ini, berbagai upaya diterapkan dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan, mulai dari teknik produksi kendaraan bermotor, pencarian sumber-sumber energi baru selain bahan bakar fosil, serta pola hidup dalam berkendara. Selain itu, pendidikan dan penyebaran informasi mengenai upaya-upaya ramah lingkungan juga merupakan bagian yang penting dalam rangka meningkatkan partisipasi seluruh pihak dalam menjaga lingkungan kita.
SUB TEMA
Teknologi hijau yang berkelanjutan
Penggunaan teknologi ramah lingkungan
Teknik produksi kendaraan bermotor rendah emisi
Pencarian sumber-sumber energi baru selain bahan bakar fosil
Pola hidup dalam berkendara
ELEMEN KARYA
Deskripsi masalah
Analisis masalah
Alternatif penyelesaian/posisi penulis atas masalah
KRITERIA DAN BOBOT PENILAIAN
Gagasan – originalitas/kebaruan gagasan bobot 30% (tiga puluh persen)
Fakta – kelengkapan dan keakuratan data dan fakta yang tercantum ?? bobot 20% (dua puluh persen)
Struktur – struktur penulisan yang sistematis ?? bobot 20% (dua puluh persen)
Bahasa – pemakaian kata (terutama ketepatan terminologi), tata bahasa, logika bahasa, gaya bahasa, dan kesesuaian penulisan dengan ejaan yang disempurnakan ?? bobot 20% (dua puluh persen)
Gaya Penulisan – pendekatan dalam melihat masalah, gaya pembahasan masalah, serta sifat menarik dan enak dibaca ?? bobot 10% (sepuluh persen)
DEWAN JURI
Masmimar Mangiang, Dosen Komunikasi UI
RR. Ukirsari Manggalani, Text Editor National Geography
M.Teguh Surya, Kepala Dep. Hub. Internasional & Keadilan Iklim WALHI
PESERTA
Wartawan media cetak dan online
SYARAT-SYARAT KEIKUTSERTAAN
Tulisan atau siaran pernah dimuat di media masing?masing dalam kurun waktu 5 April 2011 sampai dengan 4 Agustus 2011
Formulir pendaftaran dan seluruh materi hardcopy dimasukkan ke dalam amplop coklat berupa :
Print out naskah tulisan tanpa jilid sebanyak (7 buah)
Bukti pemuatan tulisan (1 buah)
- Kliping artikel di atas kertas putih ukuran A4
Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku (1 buah)
Fotokopi kartu pers (pers ID) yang masih berlaku (1 buah)
Daftar riwayat hidup singkat (1 buah)
Foto 4×6 (1 buah)
Materi dalam bentuk hardcopy dapat dikirimkan ke :
PT Dyandra Promosindo – Public Relations Division
u.p. Mariana Ulfah
The City Tower 7th Floor,
Jl. M.H. Thamrin No. 81 Jakarta Pusat 10310
Formulir pendaftaran dan seluruh materi softcopy berupa:
Naskah tulisan dalam format pdf atau Word
Bukti pemuatan tulisan, antara lain artikel dalam format pdf atau Word
KTP/SIM yang masih berlaku dalam format jpg
Kartu pers (pers ID) yang masih berlaku dalam format jpg
Daftar riwayat hidup singkat
Foto diri dalam format jpg
Materi dalam bentuk softcopy dapat dikirimkan melalui email ke
iims@indonesianmotorshow.com atau febrianto@dyandra.com
FORMAT PENULISAN
Isi tulisan atau naskah siaran harus sesuai dengan tema yang telah ditetapkan
Tulisan dapat berupa feature, indepth report, dan artikel opini, dengan volume naskah (baik untuk naskah suratkabar, majalah, maupun online media) minimum 500 kata atau 3.300 karakater
Tulisan ditulis dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ragam dan kaidah bahasa Indonesia
Tulisan diketik 1½ spasi, tipe huruf arial point 14 (untuk judul) dan arial point 12 (untuk teks naskah), ukuran kertas A4, margin semua sisi 2 cm
Cantumkan halaman di sudut kanan bawah kertas
Tulisan adalah hasil karya sendiri dan tidak/belum pernah diikutsertakan dalam lomba atau sayembara penulisan lain
INFORMASI TAMBAHAN
Peserta lomba diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkannya bersama dengan berkas tulisan yang diserahkan kepada penyelenggara lomba
Peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 tulisan yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
Tulisan diterima oleh panitia selambat – lambatnya pada hari Jumat, 5 Agustus 2011, pk. 16.00 WIB
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Mariana Ulfah (Nana)
HP. 081283634215, 08816617159,
Telp. 31996077 ext. 333/335,
email : iims@indonesianmotorshow.com
Febrianto Kurniawan (Obbie)
HP. 0856 813 5657
Telp. 31996077 ext. 360
email : febrianto@dyandra.com
Pemenang akan diumumkan di website indonesianmotorshow.com pada hari Sabtu, 13 Agustus 2011.
Hasil keputusan penilaian juri adalah mutlak, tidak dapat diganggu gugat dan tidak diadakan komunikasi/konfirmasi tentang hasil akhir penjurian
Seluruh tulisan yang diterima oleh panitia tidak dapat dikembalikan
HADIAH DAN PENGHARGAAN
Juara 1
Satu (1) unit sepeda lipat, uang tunai Rp 6.000.000,? (enam juta rupiah), dan piagam penghargaan
Juara 2
Uang tunai Rp 6.000.000,? (enam juta rupiah), dan piagam penghargaan
Juara 3
Uang tunai Rp 5.000.000,? (lima juta rupiah), dan piagam penghargaan
DOWNLOAD REGISTRATION FORM
sumber http://ajangkompetisi.com/lomba-penulisan-wartawan-iims-2011.html#more-4244
KERANGKA ACUAN LOMBA PENULISAN WARTAWAN THE 19TH INDONESIA INTERNATIONAL MOTOR SHOW
TENTANG PROGRAM
Lomba penulisan wartawan merupakan salah satu acara pendukung pameran Indonesia International Motor Show, yang merupakan satu-satunya pameran otomotif dengan level internasional di Indonesia. Lomba ini ditujukan kepada insan pers baik cetak, online, maupun elektronik yang karyanya tentang industri otomotif sesuai dengan tema yang telah ditetapkan oleh panitia. Karya yang dilombakan adalah tulisan atau liputan yang telah dipublikasikan di media bersangkutan.
LATAR BELAKANG TEMA
Tema Lomba Penulisan Wartawan tahun ini adalah mengenai pameran The 19th IIMS secara umum dengan sub tema IIMS menuju Sustainable Green Technology yang merupakan ajakan kepada semua orang untuk lebih menyadari dan berkewajiban untuk menjaga lingkungan hidup dengan berbagai cara. Dewasa ini, berbagai upaya diterapkan dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan, mulai dari teknik produksi kendaraan bermotor, pencarian sumber-sumber energi baru selain bahan bakar fosil, serta pola hidup dalam berkendara. Selain itu, pendidikan dan penyebaran informasi mengenai upaya-upaya ramah lingkungan juga merupakan bagian yang penting dalam rangka meningkatkan partisipasi seluruh pihak dalam menjaga lingkungan kita.
SUB TEMA
Teknologi hijau yang berkelanjutan
Penggunaan teknologi ramah lingkungan
Teknik produksi kendaraan bermotor rendah emisi
Pencarian sumber-sumber energi baru selain bahan bakar fosil
Pola hidup dalam berkendara
ELEMEN KARYA
Deskripsi masalah
Analisis masalah
Alternatif penyelesaian/posisi penulis atas masalah
KRITERIA DAN BOBOT PENILAIAN
Gagasan – originalitas/kebaruan gagasan bobot 30% (tiga puluh persen)
Fakta – kelengkapan dan keakuratan data dan fakta yang tercantum ?? bobot 20% (dua puluh persen)
Struktur – struktur penulisan yang sistematis ?? bobot 20% (dua puluh persen)
Bahasa – pemakaian kata (terutama ketepatan terminologi), tata bahasa, logika bahasa, gaya bahasa, dan kesesuaian penulisan dengan ejaan yang disempurnakan ?? bobot 20% (dua puluh persen)
Gaya Penulisan – pendekatan dalam melihat masalah, gaya pembahasan masalah, serta sifat menarik dan enak dibaca ?? bobot 10% (sepuluh persen)
DEWAN JURI
Masmimar Mangiang, Dosen Komunikasi UI
RR. Ukirsari Manggalani, Text Editor National Geography
M.Teguh Surya, Kepala Dep. Hub. Internasional & Keadilan Iklim WALHI
PESERTA
Wartawan media cetak dan online
SYARAT-SYARAT KEIKUTSERTAAN
Tulisan atau siaran pernah dimuat di media masing?masing dalam kurun waktu 5 April 2011 sampai dengan 4 Agustus 2011
Formulir pendaftaran dan seluruh materi hardcopy dimasukkan ke dalam amplop coklat berupa :
Print out naskah tulisan tanpa jilid sebanyak (7 buah)
Bukti pemuatan tulisan (1 buah)
- Kliping artikel di atas kertas putih ukuran A4
Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku (1 buah)
Fotokopi kartu pers (pers ID) yang masih berlaku (1 buah)
Daftar riwayat hidup singkat (1 buah)
Foto 4×6 (1 buah)
Materi dalam bentuk hardcopy dapat dikirimkan ke :
PT Dyandra Promosindo – Public Relations Division
u.p. Mariana Ulfah
The City Tower 7th Floor,
Jl. M.H. Thamrin No. 81 Jakarta Pusat 10310
Formulir pendaftaran dan seluruh materi softcopy berupa:
Naskah tulisan dalam format pdf atau Word
Bukti pemuatan tulisan, antara lain artikel dalam format pdf atau Word
KTP/SIM yang masih berlaku dalam format jpg
Kartu pers (pers ID) yang masih berlaku dalam format jpg
Daftar riwayat hidup singkat
Foto diri dalam format jpg
Materi dalam bentuk softcopy dapat dikirimkan melalui email ke
iims@indonesianmotorshow.com atau febrianto@dyandra.com
FORMAT PENULISAN
Isi tulisan atau naskah siaran harus sesuai dengan tema yang telah ditetapkan
Tulisan dapat berupa feature, indepth report, dan artikel opini, dengan volume naskah (baik untuk naskah suratkabar, majalah, maupun online media) minimum 500 kata atau 3.300 karakater
Tulisan ditulis dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ragam dan kaidah bahasa Indonesia
Tulisan diketik 1½ spasi, tipe huruf arial point 14 (untuk judul) dan arial point 12 (untuk teks naskah), ukuran kertas A4, margin semua sisi 2 cm
Cantumkan halaman di sudut kanan bawah kertas
Tulisan adalah hasil karya sendiri dan tidak/belum pernah diikutsertakan dalam lomba atau sayembara penulisan lain
INFORMASI TAMBAHAN
Peserta lomba diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkannya bersama dengan berkas tulisan yang diserahkan kepada penyelenggara lomba
Peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 tulisan yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
Tulisan diterima oleh panitia selambat – lambatnya pada hari Jumat, 5 Agustus 2011, pk. 16.00 WIB
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Mariana Ulfah (Nana)
HP. 081283634215, 08816617159,
Telp. 31996077 ext. 333/335,
email : iims@indonesianmotorshow.com
Febrianto Kurniawan (Obbie)
HP. 0856 813 5657
Telp. 31996077 ext. 360
email : febrianto@dyandra.com
Pemenang akan diumumkan di website indonesianmotorshow.com pada hari Sabtu, 13 Agustus 2011.
Hasil keputusan penilaian juri adalah mutlak, tidak dapat diganggu gugat dan tidak diadakan komunikasi/konfirmasi tentang hasil akhir penjurian
Seluruh tulisan yang diterima oleh panitia tidak dapat dikembalikan
HADIAH DAN PENGHARGAAN
Juara 1
Satu (1) unit sepeda lipat, uang tunai Rp 6.000.000,? (enam juta rupiah), dan piagam penghargaan
Juara 2
Uang tunai Rp 6.000.000,? (enam juta rupiah), dan piagam penghargaan
Juara 3
Uang tunai Rp 5.000.000,? (lima juta rupiah), dan piagam penghargaan
DOWNLOAD REGISTRATION FORM
sumber http://ajangkompetisi.com/lomba-penulisan-wartawan-iims-2011.html#more-4244
Internet Sehat Blog & Content Award (ISBA) 2011
Internet Sehat Blog & Content Award (ISBA) 2011 adalah sebuah penghargaan sepanjang tahun yang diberikan kepada pengelola Blog, Wiki, Forum, Portal dan berbagai jenis layanan konten lainnya, baik perseorangan ataupun berkelompok, yang dengan segenap daya kreatifitasnya telah menuangkan ide, gagasan dan pikirannya dalam bentuk tulisan secara online. Tulisan tersebut tentunya yang harus dapat memberikan ide ataupun mengarahkan pembaca untuk melakukan tindakan yang positif dan bermanfaat, bagi dirinya ataupun masyarakat sekitarnya di Indonesia. Goal dari program ini adalah untuk men-generate tumbuhnya konten-konten lokal positif sehingga semakin banyak generasi muda Indonesia yang aktif menulis.
-
KATEGORI PENGHARGAAN (AWARD)
BRONZE (2 situs pilihan per 1 minggu, dinilai dari situs yang didaftarkan dan/atau blog/web walking)
SILVER (3 situs pilihan per 1 bulan, di pilih dari 8 bronze situs sebelumnya)
GOLD (3 situs pilihan per 3 bulan, di pilih dari 9 silver situs sebelumnya)
PLATINUM (3 situs pilihan per 1 tahun, di pilih dari 12 gold situs sebelumnya)
Mulai minggu ke-3 April, tim Internet Sehat akan mengumumkan dua (2) blog pilihan yang berhak memperoleh penghargaan BRONZE. Pemenang akan diumumkan di situs www.internetsehat.org dan tim kami juga akan mengirimkan notifikasi kepada setiap pemenang melalui email. Begitu seterusnya sampai periode bulanan, tiga bulanan dan tahunan. Hadiahnya apa saja? Silakan baca keterangan di bawah yaa..
-
HADIAH / PENGHARGAAN
BRONZE winner: (T-Shirt Internet Sehat + CD Suplement Internet Sehat)
SILVER winner: (Headset/Headphone + DVD Linimas(s)a + Voucher XL Rp 100.000)
GOLD winner: (1st: Portable HD, 2nd & 3rd: Laptop Cool Case + Norton Internet Security 2011 for all)
PLATINUM winner (1st: PC Tablet / Laptop, 2nd & 3rd: Android Cellphone)
-
POIN PENILAIAN
konten yang kreatif, unik dan kontekstual serta memiliki nilai tambah (bermanfaat) bagi pembacanya
konten tidak sekedar copy-paste dari sumber lain (jika berupa saduran, diperbolehkan asal tetap menyebutkan sumbernya)
konten dapat berupa fitur, berita, opini, ulasan, ringkasan, kajian, tips, kiat, reportase, dll.
konten diharapkan berbahasa Indonesia (tetapi juga boleh berbahasa inggris), formal maupun informal, teknis maupun non-teknis, sepanjang mudah dipahami pembaca umum
situs di-update secara berkala (rutin) dan harus tercantum data diri yang benar (minimal nama + e-mail valid)
-
CARA PENDAFTARAN / REGISTRASI
Untuk berpartisipasi dalam ISBA 2011 ini, caranya mudah. Anda boleh merekomendasikan situs Anda sendiri, situs rekan Anda atau situs yang Anda sukai. Caranya:
Anda boleh (tidak wajib) memasang salah satu banner di bawah ini pada halaman depan (side-bar) situs/blog yang Anda daftarakan
–
Berikan tautan (link) pada salah satu banner di atas yang telah dipasang di situs Anda tersebut ke url http://isba.ictwatch.com
Anda juga diharapkan dapat bergabung pada Page Facebook Internet Sehat dan/atau pada Twitter Internet Sehat
Silakan masukkan alamat blog Anda melalui fitur komentar HANYA pada halaman REGISTRASI / PENDAFTARAN
Secara berkala, jika diperlukan tim Internet Sehat juga akan melakukan blog/web walking, meninjau dari satu situs ke situs lainnya.
URL Banner:
“Think Before Posting”, copy-paste URL berikut ini:

“Blogger Community”, copy-paste URL berikut ini:

-
CARA KLAIM HADIAH / PENGHARGAAN
Setelah situs pilihan diumumkan, pengelola cukup memasang “banner award” (yang sesuai) di halaman depan situs masing-masing. Kemudian banner tersebut diberi tautan (link) ke http://isba.ictwatch.com paling lambat 1 (satu) minggu setelah pengumuman. Kemudian dimohon pemenang mengirimkan e-mail notifikasi berisi data diri lengkap + alamat ke info[at]ictwatch.com.
Banner Award:
–
–
Setelah proses verifikasi, hadiah akan dikirimkan langsung ke alamat pemenang. Jika telah lewat dari 1 (satu) minggu setelah pengumuman tidak ada respon dari pengelola situs, maka hadiah akan dibatalkan dan tidak dapat ditarik kembali. Keputusan atas situs terpilih adalah mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat. Tidak ada korespondensi dalam bentuk apapun khusus terkait dengan keputusan juri.
-
PENDUKUNG ISBA
-
CATATAN
Untuk pertanyaan tentang ISBA 2011, silakan HANYA melalui fitur komentar di bawah ini.
Untuk mendaftarkan alamat/URL/link Anda, silakan HANYA pada halaman pendaftaran.
sumber : http://isba.ictwatch.com/2011/04/01/informasi-umum-kompetisi/#more-1
-
KATEGORI PENGHARGAAN (AWARD)
BRONZE (2 situs pilihan per 1 minggu, dinilai dari situs yang didaftarkan dan/atau blog/web walking)
SILVER (3 situs pilihan per 1 bulan, di pilih dari 8 bronze situs sebelumnya)
GOLD (3 situs pilihan per 3 bulan, di pilih dari 9 silver situs sebelumnya)
PLATINUM (3 situs pilihan per 1 tahun, di pilih dari 12 gold situs sebelumnya)
Mulai minggu ke-3 April, tim Internet Sehat akan mengumumkan dua (2) blog pilihan yang berhak memperoleh penghargaan BRONZE. Pemenang akan diumumkan di situs www.internetsehat.org dan tim kami juga akan mengirimkan notifikasi kepada setiap pemenang melalui email. Begitu seterusnya sampai periode bulanan, tiga bulanan dan tahunan. Hadiahnya apa saja? Silakan baca keterangan di bawah yaa..
-
HADIAH / PENGHARGAAN
BRONZE winner: (T-Shirt Internet Sehat + CD Suplement Internet Sehat)
SILVER winner: (Headset/Headphone + DVD Linimas(s)a + Voucher XL Rp 100.000)
GOLD winner: (1st: Portable HD, 2nd & 3rd: Laptop Cool Case + Norton Internet Security 2011 for all)
PLATINUM winner (1st: PC Tablet / Laptop, 2nd & 3rd: Android Cellphone)
-
POIN PENILAIAN
konten yang kreatif, unik dan kontekstual serta memiliki nilai tambah (bermanfaat) bagi pembacanya
konten tidak sekedar copy-paste dari sumber lain (jika berupa saduran, diperbolehkan asal tetap menyebutkan sumbernya)
konten dapat berupa fitur, berita, opini, ulasan, ringkasan, kajian, tips, kiat, reportase, dll.
konten diharapkan berbahasa Indonesia (tetapi juga boleh berbahasa inggris), formal maupun informal, teknis maupun non-teknis, sepanjang mudah dipahami pembaca umum
situs di-update secara berkala (rutin) dan harus tercantum data diri yang benar (minimal nama + e-mail valid)
-
CARA PENDAFTARAN / REGISTRASI
Untuk berpartisipasi dalam ISBA 2011 ini, caranya mudah. Anda boleh merekomendasikan situs Anda sendiri, situs rekan Anda atau situs yang Anda sukai. Caranya:
Anda boleh (tidak wajib) memasang salah satu banner di bawah ini pada halaman depan (side-bar) situs/blog yang Anda daftarakan
–
Berikan tautan (link) pada salah satu banner di atas yang telah dipasang di situs Anda tersebut ke url http://isba.ictwatch.com
Anda juga diharapkan dapat bergabung pada Page Facebook Internet Sehat dan/atau pada Twitter Internet Sehat
Silakan masukkan alamat blog Anda melalui fitur komentar HANYA pada halaman REGISTRASI / PENDAFTARAN
Secara berkala, jika diperlukan tim Internet Sehat juga akan melakukan blog/web walking, meninjau dari satu situs ke situs lainnya.
URL Banner:
“Think Before Posting”, copy-paste URL berikut ini:

“Blogger Community”, copy-paste URL berikut ini:

-
CARA KLAIM HADIAH / PENGHARGAAN
Setelah situs pilihan diumumkan, pengelola cukup memasang “banner award” (yang sesuai) di halaman depan situs masing-masing. Kemudian banner tersebut diberi tautan (link) ke http://isba.ictwatch.com paling lambat 1 (satu) minggu setelah pengumuman. Kemudian dimohon pemenang mengirimkan e-mail notifikasi berisi data diri lengkap + alamat ke info[at]ictwatch.com.
Banner Award:
–
–
Setelah proses verifikasi, hadiah akan dikirimkan langsung ke alamat pemenang. Jika telah lewat dari 1 (satu) minggu setelah pengumuman tidak ada respon dari pengelola situs, maka hadiah akan dibatalkan dan tidak dapat ditarik kembali. Keputusan atas situs terpilih adalah mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat. Tidak ada korespondensi dalam bentuk apapun khusus terkait dengan keputusan juri.
-
PENDUKUNG ISBA
-
CATATAN
Untuk pertanyaan tentang ISBA 2011, silakan HANYA melalui fitur komentar di bawah ini.
Untuk mendaftarkan alamat/URL/link Anda, silakan HANYA pada halaman pendaftaran.
sumber : http://isba.ictwatch.com/2011/04/01/informasi-umum-kompetisi/#more-1
implementasi kebijakan publik
sebelum implementasi dianggap penting, orang berpikir bahwa ketika sebuah kebijakan diputuskan maka akan dengan sendirinya berjalan, dan akhirnya mencapai tujuan yang diinginkan dalam kebijakan. namun ternyata persoalan tidak selesai ketika kebijakan dikeluarkan. ada sebuah proses rumit untuk bisa mewujudkan kebijakan menjadi kenyataan,proses itulah implementasi. karenanya implementasi disebut delivery mechanism,sebuah mekanisme penghantaran sebuah kebijakan menjadi suatu wujud nyata. kebijakan tanpa implementasi hanyalah coretan usang di atas kertas, tidak berarti apa-apa. hal inilah yang harus disadari oleh masyarakat. kita sering terbuai oleh statemen para pejabat publik terkait penyelesaian masalah tertentu. namun, setelah ditunggu sekian lama apa yang diucapkan oleh pejabat publik itu tak jua kelihatan hasilnya. setelah sebuah kebijakan ditelurkan, adalah kewajiban dan hak kita mengawasi implementasinya. dengan cara itulah check and balances lebih terasa.
sumber : http://catatandinding.mywapblog.com/implementasi-kebijakan-publik.xhtml
sumber : http://catatandinding.mywapblog.com/implementasi-kebijakan-publik.xhtml
BPS: 27,12 Juta Penduduk RI 'Nyaris' Miskin
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 27,12 juta penduduk Indonesia rentan masuk kategori miskin. Saat ini pemerintah dituntut agar menjaga penduduk tersebut agar tak jatuh miskin,
Demikian disampaikan Direktur Ketahanan Sosial BPS Hamonangan Ritonga saat dihubungi detikFinance, Kamis (7/7/2011).
"Jadi penduduk miskin kita kan terdata kemarin 30,02 juta orang, ada 27,12 juta orang hampir miskin. Jadi sebetulnya yang perlu diperhatikan pemerintah itu sekitar 50 juta," ungkapnya.
Hamonangan menyatakan penduduk yang tergolong hampir miskin ini bisa dikatakan rentan miskin. Ketika harga dinaikkan sehingga inflasi meningkat, maka penduduk golongan ini bisa langsung jatuh miskin.
"Hampir miskin ini rentan jadi miskin karena mereka dekat-dekat dengan jatuh miskin nggak jauh dari kemiskinan, sekalinya inflasi meningkat, kenaikan harga, tiba-tiba BBM bersubsidi dinaikkan, harga beras naik dan pemberian raskin terganggu, langsung jatuh miskin mereka," ungkapnya.
Pendapatan per kapita dari penduduk yang rentan miskin ini, lanjut Hamonangan, berkisar antara Rp 233 ribu hingga Rp 280 ribu per bulan.
"Sekitar 20 persen kali Rp 233 ribu, jadi Rp 280 ribu, jadi antara Rp 233-280 ribu pendapatan per kapita per bulan," jelasnya.
Hamonangan menyatakan harga beras sangat mempengaruhi kehidupan para penduduk miskin dan hampir miskin ini. Pasalnya, hampir seperempat pendapatan per kapita golongan tersebut dihabiskan untuk membeli beras.
"Di perkotaan 25 persen pendapatannya untuk beli beras, apalagi di desa, penduduk miskinnya menghabiskan 35 persen pendapatannya," katanya.
Menurut Hamonangan, pertumbuhan di kisaran 6 persen tampaknya masih memberikan dampak kenaikan jumlah penduduk hampir miskin. Jadi pencapaian penurunan penduduk miskin sebesar 1 juta orang justru menaikkan jumlah penduduk hampir miskin.
"Pertumbuhan ekonomi yang dicapai sekarang itu memang berpotensi meningkatnya penduduk hampir miskin. Jadi yang kurang 1 juta itu bergeser ke hampir miskin, kalau harga naik, dia bisa miskin lagi," jelasnya.
Untuk itu, Hamonangan menyatakan perlunya upaya pemerintah dalam menjaga harga agar penduduk yang rentan menjadi miskin ini tidak terpuruk menjadi penduduk miskin.
"Sekarang memang ada program pemerintah untuk masyarakat miskin, tetapi ada program seperti program Keluarga Harapan hanya diperuntukkan untuk orang fakir karena biayanya besar. Ada program yang diberikan hanya untuk orang miskin, padahal ketika harga naik, suami meninggal, golongan hampir miskin ini bisa jatuh miskin. Belum lagi pemberian raskin yang kurang tepat sasaran, masih dipukul rata," tegasnya.
sumber : http://finance.detik.com/read/2011/07/07/103040/1676391/4/bps-2712-juta-penduduk-ri-nyaris-miskin?f9911023
Demikian disampaikan Direktur Ketahanan Sosial BPS Hamonangan Ritonga saat dihubungi detikFinance, Kamis (7/7/2011).
"Jadi penduduk miskin kita kan terdata kemarin 30,02 juta orang, ada 27,12 juta orang hampir miskin. Jadi sebetulnya yang perlu diperhatikan pemerintah itu sekitar 50 juta," ungkapnya.
Hamonangan menyatakan penduduk yang tergolong hampir miskin ini bisa dikatakan rentan miskin. Ketika harga dinaikkan sehingga inflasi meningkat, maka penduduk golongan ini bisa langsung jatuh miskin.
"Hampir miskin ini rentan jadi miskin karena mereka dekat-dekat dengan jatuh miskin nggak jauh dari kemiskinan, sekalinya inflasi meningkat, kenaikan harga, tiba-tiba BBM bersubsidi dinaikkan, harga beras naik dan pemberian raskin terganggu, langsung jatuh miskin mereka," ungkapnya.
Pendapatan per kapita dari penduduk yang rentan miskin ini, lanjut Hamonangan, berkisar antara Rp 233 ribu hingga Rp 280 ribu per bulan.
"Sekitar 20 persen kali Rp 233 ribu, jadi Rp 280 ribu, jadi antara Rp 233-280 ribu pendapatan per kapita per bulan," jelasnya.
Hamonangan menyatakan harga beras sangat mempengaruhi kehidupan para penduduk miskin dan hampir miskin ini. Pasalnya, hampir seperempat pendapatan per kapita golongan tersebut dihabiskan untuk membeli beras.
"Di perkotaan 25 persen pendapatannya untuk beli beras, apalagi di desa, penduduk miskinnya menghabiskan 35 persen pendapatannya," katanya.
Menurut Hamonangan, pertumbuhan di kisaran 6 persen tampaknya masih memberikan dampak kenaikan jumlah penduduk hampir miskin. Jadi pencapaian penurunan penduduk miskin sebesar 1 juta orang justru menaikkan jumlah penduduk hampir miskin.
"Pertumbuhan ekonomi yang dicapai sekarang itu memang berpotensi meningkatnya penduduk hampir miskin. Jadi yang kurang 1 juta itu bergeser ke hampir miskin, kalau harga naik, dia bisa miskin lagi," jelasnya.
Untuk itu, Hamonangan menyatakan perlunya upaya pemerintah dalam menjaga harga agar penduduk yang rentan menjadi miskin ini tidak terpuruk menjadi penduduk miskin.
"Sekarang memang ada program pemerintah untuk masyarakat miskin, tetapi ada program seperti program Keluarga Harapan hanya diperuntukkan untuk orang fakir karena biayanya besar. Ada program yang diberikan hanya untuk orang miskin, padahal ketika harga naik, suami meninggal, golongan hampir miskin ini bisa jatuh miskin. Belum lagi pemberian raskin yang kurang tepat sasaran, masih dipukul rata," tegasnya.
sumber : http://finance.detik.com/read/2011/07/07/103040/1676391/4/bps-2712-juta-penduduk-ri-nyaris-miskin?f9911023
implementasi kebijakan publik
sebelum implementasi dianggap penting, orang berpikir bahwa ketika sebuah kebijakan diputuskan maka akan dengan sendirinya berjalan, dan akhirnya mencapai tujuan yang diinginkan dalam kebijakan. namun ternyata persoalan tidak selesai ketika kebijakan dikeluarkan. ada sebuah proses rumit untuk bisa mewujudkan kebijakan menjadi kenyataan,proses itulah implementasi. karenanya implementasi disebut delivery mechanism,sebuah mekanisme penghantaran sebuah kebijakan menjadi suatu wujud nyata. kebijakan tanpa implementasi hanyalah coretan usang di atas kertas, tidak berarti apa-apa. hal inilah yang harus disadari oleh masyarakat. kita sering terbuai oleh statemen para pejabat publik terkait penyelesaian masalah tertentu. namun, setelah ditunggu sekian lama apa yang diucapkan oleh pejabat publik itu tak jua kelihatan hasilnya. setelah sebuah kebijakan ditelurkan, adalah kewajiban dan hak kita mengawasi implementasinya. dengan cara itulah check and balances lebih terasa.
sumber : http://catatandinding.mywapblog.com/implementasi-kebijakan-publik.xhtml
sumber : http://catatandinding.mywapblog.com/implementasi-kebijakan-publik.xhtml
McDonald’s & Holocaust-NAZI
sekilas tentang Bauman dan Pemikirannya
Zygmunt Bauman (1925-Sekarang) adalah sosiolog asal Polandia berdarah Yahudi. Dalam Perang Dunia II, ketika Nazi berhasil menguasai Polandia, politik anti-Semit yang dibawanya memaksa Bauman mengasingkan diri ke tanah Soviet. Di sana, Bauman bekerja sebagai agen rahasia pemerintahan Stalin, ia juga tak memiliki pilihan untuk menerima keanggotaan dalam Partai Komunis Soviet. Belakangan, ia menyesali tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai sebuah kesalahan.
Latar belakang intelektual Bauman didapatnya melalui studi sosiologi pada Akademi Ilmu Sosial Warsawa serta filsafat pada Universitas Warsawa. Tercatat, pasca menamatkan studi master hingga kini, ia telah mengajar di beberapa universitas; Warsaw University, Tel Aviv University dan The University of Leeds. Dalam ranah keilmuan sosial-humaniora, Bauman dikenal dengan kajiannya yang ajeg mengelaborasi/menegasikan antara dimensi modernitas-posmodernitas serta dimensi rasionalitas-irasionalitas. Baginya, kedua hal tersebut ibarat mata uang yang tak terpisahkan. Ia memisalkannya secara apik melalui kisah “Yahudi-Nazi” sebagai berikut.
Yahudi-Nazi: antara Dimensi Rasional & Irasional
Ketika pemerintahan Nazi menguasai Polandia, terdapat beberapa orang Yahudi yang bekerja bagi pemerintahan tersebut, mereka kerap dijuluki sebagai “anjing-anjing Nazi”. Julukan tersebut disebabkan oleh pekerjaan mereka yang bertugas memberitahu tempat persembunyian orang-orang Yahudi kepada Nazi. Dalam kacamata Bauman, apa yang mereka lakukan memenuhi bentuknya sebagai pola pikir berikut tindakan rasional maupun irasional. Dimensi rasional yang terdapat di dalamnya adalah, apa yang dilakukan para Yahudi-Nazi tersebut semata-mata ditujukan guna menyelamatkan dirinya. Dengan kata lain, hal tersebut menjadi rasional karena individu berupaya menyelamatkan dirinya. Namun demikian, pada gilirannya, tindakan tersebut dapat pula menjadi “irasional” mengingat ia mengorbankan teman-teman berikut sanak-familinya sendiri kepada Nazi—menjadi pengkhianat bangsanya. Diakui atau tidak, semisal terkait menjadi permasalahan kemanusiaan yang pelik mengingat dipertaruhkannya nyawa baik dalam kedua ragam dimensi rasional maupun irasional di atas. Dalam konteks yang berlainan, hal di atas dapat pula dimisalkan dengan baik Amerika Serikat maupun Al-Qaeda yang sama-sama menganggap perang mereka sebagai the holy-war ‘perang suci’.
Holocaust & Modernitas
Satu hal yang menjadikan pemikiran Bauman begitu unik dan membuatnya mulai dikenal publik akademik luas adalah perspektifnya yang berlainan mengenai holocaust yang dilakukan Nazi. Sebagaimana kita ketahui, holocaust berasal dari kata “holokausten” dalam bahasa Ibrani yang berarti “pengorbanan di atas bara api”. Terminus tersebut menunjuk pada genosida (pembantaian massal) yang dilakukan pemerintahan Nazi-Hitler terhadap ratusan ribu bahkan jutaan orang Yahudi di saentaro Eropa—jumlah tersebut masih simpang-siur hingga kini. Tegas dan jelasnya, ketika banyak pihak menganggap tragedi holocaust sebagai perihal yang irasional (di luar akal sehat) dan sebentuk tindakan barbar yang primitif, Bauman justru menganggapnya sebagai sesuatu yang rasional, malahan “sangat rasional”. Baginya, holocaust memenuhi segala aspek dari modernitas (kehidupan manusia modern) dewasa ini.
Menurut Bauman, penggunaan gerbong-gerbong kereta berikut racun gas Zyklon B dalam berbagai kamp konsentrasi Nazi guna mengeliminasi orang-orang Yahudi adalah tindakan yang begitu efisien dan efektif, oleh karenanya, ia memenuhi bentuknya sebagai modernitas—efisiensi dan efektifitas tingkat tinggi. Secara spesifik, Bauman berkomentar, “…karena direncanakan secara kompleks dan dilaksanakan dengan maksud tertentu, maka holocaust itu dapat dipandang sebagai paradigma modern rasionalitas birokrasi”.
Kajian Bauman mengenai dimensi rasionalitas maupun irasionalitas dalam peristiwa holocaust mampu membuka mata kaum cerdik-cendekia mengenai modernitas yang sesungguhnya. Menurutnya, holocaust bukanlah kerusakan modernitas sebagaimana dikatakan banyak pihak, melainkan produk dari modernitas itu sendiri. Hal tersebut merupakan implikasi dari optimalisasi penggunaan rasio (akal) oleh manusia. “…kehidupan modern akan siap mengalami bahaya yang jauh lebih besar dan lebih ‘dibenci’ ketimbang holocaust”, Pungkasnya.
McDonald’s, Holocaust & Modernitas/Posmodernitas
Pada ranah yang berlainan, kajian Bauman mengenai dimensi modernitas-posmodernitas dan keterkaitannya dengan fenomena konsumerisme masyarakat dewasa ini syarat untuk tak dilewatkan. Ia mengambil misal salah satu restoran cepat saji yang telah mendunia, yakni “McDonald’s” guna menunjukkan betapa modernitas berimplikasi pula pada “degradasi cara makan”. Menurut Zygmunt Bauman, McDonald’s memiliki seluruh karakteristik dari holocaust. Tegas dan jelasnya, hal tersebut akan dipaparkan lebih jauh dalam tabel berikut ini.
NAZI
McDonald’s
1.
Rasionalitas Formal.
Birokrasi sebagai alat. Birokrasi adalah organisasi yang dibentuk negara untuk melancarkan fungsi negara, salah satu karakternya adalah “rasionalitas dengan spesialisasi”, yakni agar tugas yang dijalankan individu sesuai dengan keahliannya.
1.
Rasionalitas Formal.
Memberikan pesanan melalui jendela pada konsumen adalah cara paling cepat mencapai tujuan kedua belah pihak. Pelayan mendapatkan uang dengan cepat, konsumen mendapatkan pesanan dengan cepat.
2.
Efisiensi.
Penggunaan gas lebih efisien untuk membunuh manusia sekaligus ketimbang peluru. Dengan kalkulasi, seberapa banyak yang bisa dibunuh, dan seberapa pendek waktu yang dibutuhkan untuk melakukannya.
2.
Efisiensi.
Seberapa banyak pesanan yang dapat keluar, dan seberapa pendek waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan pesanan tersebut.
3.
Prediktabilitas.
Kamp konsentrasi di berbagai negara didesain serupa.
3.
Prediktabilitas.
McDonald’s Amerika Serikat didesain serupa dengan McDonald’s Arab, India, dll.
4.
Teknologi Nonmanusia.
Kekuasaan, peraturan-peraturan kamp konsentrasi, berdampak pada dehumanisasi.
4.
Teknologi Nonmanusia.
Menggunakan koki yang tidak terampil, sekedar mengikuti petunjuk rinci dan metode garis perakitan yang ditetapkan dalam memasak serta menyajikan, berdampak pada dehumanisasi cara makan/makanan.
5.
Hanya berurusan pada dampak finansial dari tindakan mereka.
Penggunaan gerbong oleh NAZI dengan menganggap manusia-manusia sekedar sebagai “kuantitas”, yakni membiarkan mereka berdesak-desakan, dehidrasi dan menderita—perihal terpenting adalah mampu membawa muatan sebanyak-banyaknya dengan biaya termurah, cepat dan aman.
5.
Hanya berurusan pada dampak finansial dari tindakan mereka.
Penggunaan stereoform ‘gabus’ dalam penyajian makanan agar murah faktual mengakibatkan “kanker”.
McDonald’s menuai protes konsumen vegetarian karena lebih dari sepuluh tahun berbohong tak menggunakan lemak nabati untuk menggoreng kentang iris, melainkan lemak sapi.
6.
Pekerja yang Tak Digaji.
Yahudi bekerja dalam pabrik-pabrik tanpa menerima upah.
Dalam sistem, Yahudi dipaksa melepaskan pakaiannya sendiri, masuk ke kamp gas sendiri, Yahudi-Yahudi yang masih tersisa diperintahkan untuk membersihkan mayat saudaranya sendiri (membawanya ke tungku pembakaran).
Tubuh mereka juga digunakan sebagai bahan membuat sabun, kain, dll. (tidak ada yang tersisa).
6.
Pelanggan menjadi Pekerja yang Tak Digaji.
Membumbui makanannya sendiri, membersihkan kotorannya sendiri (terutama bila pesanan tak dimakan di tempat).
*****
Referensi:
§ Baudrillard, Jean P. 2009. Masyarakat Konsumtif. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
§ Jones, Pip. 2009. Pengantar Teori-teori Sosial. Jakarta: YOI.
§ Ritzer, George-Goodman, Douglas J. 2006. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana.
sumber : http://kolomsosiologi.blogspot.com/2011/04/mcdonalds-holocaust-nazi.html
Zygmunt Bauman (1925-Sekarang) adalah sosiolog asal Polandia berdarah Yahudi. Dalam Perang Dunia II, ketika Nazi berhasil menguasai Polandia, politik anti-Semit yang dibawanya memaksa Bauman mengasingkan diri ke tanah Soviet. Di sana, Bauman bekerja sebagai agen rahasia pemerintahan Stalin, ia juga tak memiliki pilihan untuk menerima keanggotaan dalam Partai Komunis Soviet. Belakangan, ia menyesali tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai sebuah kesalahan.
Latar belakang intelektual Bauman didapatnya melalui studi sosiologi pada Akademi Ilmu Sosial Warsawa serta filsafat pada Universitas Warsawa. Tercatat, pasca menamatkan studi master hingga kini, ia telah mengajar di beberapa universitas; Warsaw University, Tel Aviv University dan The University of Leeds. Dalam ranah keilmuan sosial-humaniora, Bauman dikenal dengan kajiannya yang ajeg mengelaborasi/menegasikan antara dimensi modernitas-posmodernitas serta dimensi rasionalitas-irasionalitas. Baginya, kedua hal tersebut ibarat mata uang yang tak terpisahkan. Ia memisalkannya secara apik melalui kisah “Yahudi-Nazi” sebagai berikut.
Yahudi-Nazi: antara Dimensi Rasional & Irasional
Ketika pemerintahan Nazi menguasai Polandia, terdapat beberapa orang Yahudi yang bekerja bagi pemerintahan tersebut, mereka kerap dijuluki sebagai “anjing-anjing Nazi”. Julukan tersebut disebabkan oleh pekerjaan mereka yang bertugas memberitahu tempat persembunyian orang-orang Yahudi kepada Nazi. Dalam kacamata Bauman, apa yang mereka lakukan memenuhi bentuknya sebagai pola pikir berikut tindakan rasional maupun irasional. Dimensi rasional yang terdapat di dalamnya adalah, apa yang dilakukan para Yahudi-Nazi tersebut semata-mata ditujukan guna menyelamatkan dirinya. Dengan kata lain, hal tersebut menjadi rasional karena individu berupaya menyelamatkan dirinya. Namun demikian, pada gilirannya, tindakan tersebut dapat pula menjadi “irasional” mengingat ia mengorbankan teman-teman berikut sanak-familinya sendiri kepada Nazi—menjadi pengkhianat bangsanya. Diakui atau tidak, semisal terkait menjadi permasalahan kemanusiaan yang pelik mengingat dipertaruhkannya nyawa baik dalam kedua ragam dimensi rasional maupun irasional di atas. Dalam konteks yang berlainan, hal di atas dapat pula dimisalkan dengan baik Amerika Serikat maupun Al-Qaeda yang sama-sama menganggap perang mereka sebagai the holy-war ‘perang suci’.
Holocaust & Modernitas
Satu hal yang menjadikan pemikiran Bauman begitu unik dan membuatnya mulai dikenal publik akademik luas adalah perspektifnya yang berlainan mengenai holocaust yang dilakukan Nazi. Sebagaimana kita ketahui, holocaust berasal dari kata “holokausten” dalam bahasa Ibrani yang berarti “pengorbanan di atas bara api”. Terminus tersebut menunjuk pada genosida (pembantaian massal) yang dilakukan pemerintahan Nazi-Hitler terhadap ratusan ribu bahkan jutaan orang Yahudi di saentaro Eropa—jumlah tersebut masih simpang-siur hingga kini. Tegas dan jelasnya, ketika banyak pihak menganggap tragedi holocaust sebagai perihal yang irasional (di luar akal sehat) dan sebentuk tindakan barbar yang primitif, Bauman justru menganggapnya sebagai sesuatu yang rasional, malahan “sangat rasional”. Baginya, holocaust memenuhi segala aspek dari modernitas (kehidupan manusia modern) dewasa ini.
Menurut Bauman, penggunaan gerbong-gerbong kereta berikut racun gas Zyklon B dalam berbagai kamp konsentrasi Nazi guna mengeliminasi orang-orang Yahudi adalah tindakan yang begitu efisien dan efektif, oleh karenanya, ia memenuhi bentuknya sebagai modernitas—efisiensi dan efektifitas tingkat tinggi. Secara spesifik, Bauman berkomentar, “…karena direncanakan secara kompleks dan dilaksanakan dengan maksud tertentu, maka holocaust itu dapat dipandang sebagai paradigma modern rasionalitas birokrasi”.
Kajian Bauman mengenai dimensi rasionalitas maupun irasionalitas dalam peristiwa holocaust mampu membuka mata kaum cerdik-cendekia mengenai modernitas yang sesungguhnya. Menurutnya, holocaust bukanlah kerusakan modernitas sebagaimana dikatakan banyak pihak, melainkan produk dari modernitas itu sendiri. Hal tersebut merupakan implikasi dari optimalisasi penggunaan rasio (akal) oleh manusia. “…kehidupan modern akan siap mengalami bahaya yang jauh lebih besar dan lebih ‘dibenci’ ketimbang holocaust”, Pungkasnya.
McDonald’s, Holocaust & Modernitas/Posmodernitas
Pada ranah yang berlainan, kajian Bauman mengenai dimensi modernitas-posmodernitas dan keterkaitannya dengan fenomena konsumerisme masyarakat dewasa ini syarat untuk tak dilewatkan. Ia mengambil misal salah satu restoran cepat saji yang telah mendunia, yakni “McDonald’s” guna menunjukkan betapa modernitas berimplikasi pula pada “degradasi cara makan”. Menurut Zygmunt Bauman, McDonald’s memiliki seluruh karakteristik dari holocaust. Tegas dan jelasnya, hal tersebut akan dipaparkan lebih jauh dalam tabel berikut ini.
NAZI
McDonald’s
1.
Rasionalitas Formal.
Birokrasi sebagai alat. Birokrasi adalah organisasi yang dibentuk negara untuk melancarkan fungsi negara, salah satu karakternya adalah “rasionalitas dengan spesialisasi”, yakni agar tugas yang dijalankan individu sesuai dengan keahliannya.
1.
Rasionalitas Formal.
Memberikan pesanan melalui jendela pada konsumen adalah cara paling cepat mencapai tujuan kedua belah pihak. Pelayan mendapatkan uang dengan cepat, konsumen mendapatkan pesanan dengan cepat.
2.
Efisiensi.
Penggunaan gas lebih efisien untuk membunuh manusia sekaligus ketimbang peluru. Dengan kalkulasi, seberapa banyak yang bisa dibunuh, dan seberapa pendek waktu yang dibutuhkan untuk melakukannya.
2.
Efisiensi.
Seberapa banyak pesanan yang dapat keluar, dan seberapa pendek waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan pesanan tersebut.
3.
Prediktabilitas.
Kamp konsentrasi di berbagai negara didesain serupa.
3.
Prediktabilitas.
McDonald’s Amerika Serikat didesain serupa dengan McDonald’s Arab, India, dll.
4.
Teknologi Nonmanusia.
Kekuasaan, peraturan-peraturan kamp konsentrasi, berdampak pada dehumanisasi.
4.
Teknologi Nonmanusia.
Menggunakan koki yang tidak terampil, sekedar mengikuti petunjuk rinci dan metode garis perakitan yang ditetapkan dalam memasak serta menyajikan, berdampak pada dehumanisasi cara makan/makanan.
5.
Hanya berurusan pada dampak finansial dari tindakan mereka.
Penggunaan gerbong oleh NAZI dengan menganggap manusia-manusia sekedar sebagai “kuantitas”, yakni membiarkan mereka berdesak-desakan, dehidrasi dan menderita—perihal terpenting adalah mampu membawa muatan sebanyak-banyaknya dengan biaya termurah, cepat dan aman.
5.
Hanya berurusan pada dampak finansial dari tindakan mereka.
Penggunaan stereoform ‘gabus’ dalam penyajian makanan agar murah faktual mengakibatkan “kanker”.
McDonald’s menuai protes konsumen vegetarian karena lebih dari sepuluh tahun berbohong tak menggunakan lemak nabati untuk menggoreng kentang iris, melainkan lemak sapi.
6.
Pekerja yang Tak Digaji.
Yahudi bekerja dalam pabrik-pabrik tanpa menerima upah.
Dalam sistem, Yahudi dipaksa melepaskan pakaiannya sendiri, masuk ke kamp gas sendiri, Yahudi-Yahudi yang masih tersisa diperintahkan untuk membersihkan mayat saudaranya sendiri (membawanya ke tungku pembakaran).
Tubuh mereka juga digunakan sebagai bahan membuat sabun, kain, dll. (tidak ada yang tersisa).
6.
Pelanggan menjadi Pekerja yang Tak Digaji.
Membumbui makanannya sendiri, membersihkan kotorannya sendiri (terutama bila pesanan tak dimakan di tempat).
*****
Referensi:
§ Baudrillard, Jean P. 2009. Masyarakat Konsumtif. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
§ Jones, Pip. 2009. Pengantar Teori-teori Sosial. Jakarta: YOI.
§ Ritzer, George-Goodman, Douglas J. 2006. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana.
sumber : http://kolomsosiologi.blogspot.com/2011/04/mcdonalds-holocaust-nazi.html
Rabu, 06 Juli 2011
negara yang terkikis
negara. terdiri atas tiga pilar : masyarakat-pemerintah-wilayah. sebelum adanya pemerintah masyarakat hidup tak menetap, berpindah-pindah mengikuti rantai makanan atau untuk bertahan hidup. manusia yang satu memangsa manusia lainnya. tidak ada aturan. karena itulah dalam perkembangannya, manusia menyerahkan sebagian haknya kepada sekelompok org utk menjamin keteraturan, keadilan dlm memenuhi kebutuhan, dan terciptanya rasa aman. dan masyarakat memberikan memberikan bayaran atas pelayanan mereka itu. sekelompok org inilah yg kemudian disebut sbg pemerintah. berkaca pada situasi dewasa ini. wilayah sebagai salah satu pilar sbuah negara hampir terhapus dgn adanya globalisasi. pemerintah juga hampir kehilangan peran dgn adanya privatisasi. hegemoni AS yg bisa seenaknya mencampuri urusan negara lain. masyarakat sbuah negara pun hampir kehilangan jati dirinya. karena terbuai mimpi 'masyarakat global'. kita harus mengikuti perubahan, namun harus diingat : dari mana kita berasal - Kaisar Meiji
sumber : http://catatandinding.mywapblog.com/negara-yang-terkikis.xhtml
sumber : http://catatandinding.mywapblog.com/negara-yang-terkikis.xhtml
kebiasaan makan gorengan tidak sehat
gorengan. makanan yang satu ini memang sangat akrab di lidah orang Indonesia. selain rasanya enak, disajikan dengan cepat, juga praktis, karena cukup diberi garam sedikit lalu digoreng.
namun, sebaiknya kita mengetahui bahwa gorengan mengandung banyak lemak & kolesterol, yang seringkali menjadi pemicu berbagai macam penyakit seperti jantung dan stroke. makanan ini juga sama halnya dengan junkfood yang tidak sehat.
minyak goreng yang digunakan utk menggoreng adalah bahan yang paling mudah teroksidasi. jika makanan sudah teroksidasi maka radikal bebas akan masuk ke dalam tubuh, menghancurkan DNA dalam sel-sel sehingga menyebabkan kanker & banyak masalah kesehatan lain.
sayangnya kita lebih memilih makanan enak daripada makanan sehat.
bahkan seperti rokok yang sudah jelas bahayanya pun masih sangat banyak peminatnya.
kita tidak waspada terhadap bahaya kesehatan yang tidak berefek langsung, seperti ketika menggigit cabe langsung terasa pedasnya.
carilah makanan yg sehat, bro.
baca : detikhealth
http://catatandinding.mywapblog.com/kebiasaan-makan-gorengan-tidak-sehat.xhtml
namun, sebaiknya kita mengetahui bahwa gorengan mengandung banyak lemak & kolesterol, yang seringkali menjadi pemicu berbagai macam penyakit seperti jantung dan stroke. makanan ini juga sama halnya dengan junkfood yang tidak sehat.
minyak goreng yang digunakan utk menggoreng adalah bahan yang paling mudah teroksidasi. jika makanan sudah teroksidasi maka radikal bebas akan masuk ke dalam tubuh, menghancurkan DNA dalam sel-sel sehingga menyebabkan kanker & banyak masalah kesehatan lain.
sayangnya kita lebih memilih makanan enak daripada makanan sehat.
bahkan seperti rokok yang sudah jelas bahayanya pun masih sangat banyak peminatnya.
kita tidak waspada terhadap bahaya kesehatan yang tidak berefek langsung, seperti ketika menggigit cabe langsung terasa pedasnya.
carilah makanan yg sehat, bro.
baca : detikhealth
http://catatandinding.mywapblog.com/kebiasaan-makan-gorengan-tidak-sehat.xhtml
Jumlah Perokok Terbanyak di Kalteng, Perokok Berat di Babel
Jakarta, Jumlah warga Indonesia yang menghisap rokok mencapai 34,7 persen. Data Kementerian Kesehatan mencatat jumlah perokok paling banyak terdapat di Kalimantan Tengah, sementara konsumsi batang rokok per hari yang dikonsumsi paling banyak ada di Bangka Belitung.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 mengungkap populasi perokok di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 43,2 persen, tertinggi dibanding provinsi lain di Indonesia. Sementara populasi perokok paling rendah ada di Sulawesi Tenggara yakni 28,4 persen.
Sekitar 52,3 persen perokok di Indonesia menghisap 1-10 batang/hari. Sisanya, 41 persen menghisap 11-20 batang/hari, 4,7 persen menghisap 21-30 batang/hari dan hanya 2,1 persen yang sanggup menghabiskan lebih dari 31 batang/hari.
Berdasarkan jumlah perokok berat yang menghabiskan lebih dari 31 batang/hari, Bangka Belitung mengungguli provinsi lain dengan 16,2 persen. Provinsi ini juga menempati urutan kedua untuk jumlah perokok yang mengonsumsi 21-30 batang/hari dengan 8,5 persen, di bawah Aceh dengan 9,9 persen.
Perokok yang mengonsumsi lebih dari 31 batang/hari biasanya dikategorikan sebagai perokok berat. Dengan asumsi waktu istirahatnya 8 jam/hari, maka 31 batang rokok dihabiskan oleh seorang perokok berat dalam sisa waktu 16 jam atau rata-rata 1 batang/30 menit.
Kondisi ini cukup memprihatinkan bila dibandingkan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengatakan bahwa pada keluarga miskin, belanja terbesar ke-2 setelah beli beras adalah untuk membeli rokok. Bahkan dibandingkan untuk beli telur kaya protein, anggaran untuk rokok masih lebih besar.
Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, Prof Dr Tjandra Yoga Aditama mengatakan rokok berhubungan dengan 25 jenis penyakit yang ada di tubuh manusia. Salah satunya yang sering dialami para perokok di Indonesia adalah asma bronkial.
"Fokus kebijakan diarahkan pada perlindungan masyarakat akibat konsumsi rokok dan asap rokok orang lain, terutama pada anak-anak dan remaja, pada perempuan dan kemiskinan akibat konsumsi rokok," tulis Tjandra Yoga dalam rilis yang diterima detikHealth, Senin (4/7/2011).
sumber : http://www.detikhealth.com/read/2011/07/04/113859/1673831/763/jumlah-perokok-terbanyak-di-kalteng-perokok-berat-di-babel?ld991106763
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 mengungkap populasi perokok di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 43,2 persen, tertinggi dibanding provinsi lain di Indonesia. Sementara populasi perokok paling rendah ada di Sulawesi Tenggara yakni 28,4 persen.
Sekitar 52,3 persen perokok di Indonesia menghisap 1-10 batang/hari. Sisanya, 41 persen menghisap 11-20 batang/hari, 4,7 persen menghisap 21-30 batang/hari dan hanya 2,1 persen yang sanggup menghabiskan lebih dari 31 batang/hari.
Berdasarkan jumlah perokok berat yang menghabiskan lebih dari 31 batang/hari, Bangka Belitung mengungguli provinsi lain dengan 16,2 persen. Provinsi ini juga menempati urutan kedua untuk jumlah perokok yang mengonsumsi 21-30 batang/hari dengan 8,5 persen, di bawah Aceh dengan 9,9 persen.
Perokok yang mengonsumsi lebih dari 31 batang/hari biasanya dikategorikan sebagai perokok berat. Dengan asumsi waktu istirahatnya 8 jam/hari, maka 31 batang rokok dihabiskan oleh seorang perokok berat dalam sisa waktu 16 jam atau rata-rata 1 batang/30 menit.
Kondisi ini cukup memprihatinkan bila dibandingkan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengatakan bahwa pada keluarga miskin, belanja terbesar ke-2 setelah beli beras adalah untuk membeli rokok. Bahkan dibandingkan untuk beli telur kaya protein, anggaran untuk rokok masih lebih besar.
Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, Prof Dr Tjandra Yoga Aditama mengatakan rokok berhubungan dengan 25 jenis penyakit yang ada di tubuh manusia. Salah satunya yang sering dialami para perokok di Indonesia adalah asma bronkial.
"Fokus kebijakan diarahkan pada perlindungan masyarakat akibat konsumsi rokok dan asap rokok orang lain, terutama pada anak-anak dan remaja, pada perempuan dan kemiskinan akibat konsumsi rokok," tulis Tjandra Yoga dalam rilis yang diterima detikHealth, Senin (4/7/2011).
sumber : http://www.detikhealth.com/read/2011/07/04/113859/1673831/763/jumlah-perokok-terbanyak-di-kalteng-perokok-berat-di-babel?ld991106763
lima tahun lagi kampus sepi
Bill Gates, mantan orang terkaya di planet ini (sekarang nmr 2), memprediksi 5 tahun mendatang kampus2 tradisional akan kehilangan mahasiswanya. ya,kampus2 akan sepi. kenapa? karena transfer pengetahuan melalui internet akan semakin digandrungi karena kemudahan dan biaya yg murah. kampus2 tradisional yg mengutamakan pertemuan tatap muka akan segera tergusur, dengan kampus yg mirip konsep universitas terbuka yang menyediakan modul2 pembelajaran jarak jauh, bedanya ke depan itu dilakukan via internet. jadi pembelajaran di bumi akan digantikan pembelajaran di "awan". sehingga mahasiswa daerah tidak harus secara fisik berada di Jawa utk bisa kuliah di berbagai universitas yg ada di Jawa. konsep yang menarik. biaya kuliah akan dapat ditekan jauh semakin murah n semakin banyak yang bisa mengecap pendidikan tinggi. perubahan terjadi begitu cepat. siapa yang tidak aware terhadap perubahan maka ia akan tergerus oleh jaman. so..tidak ada alasan utk tidak menimba ilmu.krn berbagai kemudahan menyerbu kita..
sumber : http://catatandinding.mywapblog.com/category/kabar-dunia/1.xhtml
sumber : http://catatandinding.mywapblog.com/category/kabar-dunia/1.xhtml
cara mengatasi susah tidur setelah minum kopi
salah satu efek setelah minum kopi adalah susah tidur. padahal tidur amat penting untuk mengistirahatkan tubuh, melepaskan racun-racun dalam tubuh, dan supaya lebih siap menghadapi aktivitas esok hari. namun, kebiasaan minum kopi juga sulit dilepaskan. berikut ane ambil sejumlah tips dari detikhealth terkait bagaimana mengatasi masalah tidur setelah minum kopi. cekidot... 1. Ciptakan suasana yang tenang Di bawah pengaruh kafein, tubuh membutuhkan usaha lebih keras untuk bisa jatuh tertidur. Agar lebih mudah, sebisa mungkin jangan sampai ada benda-benda yang dapat mengalihkan perhatian seperti pesawat TV, komputer, ponsel serta video game di kamar tidur. Meski benda-benda tersebut sudah disingkirkan, kadang-kadang masih ada suara berisik yang memang sulit dihindari seperti bunyi kulkas atau suara kucing yang sedang berkelahi. Suara berisik semacam ini bisa dinetralkan dengan CD atau kaset berisi bunyi-bunyian yang menenangkan atau sering disebut 'white noise' seperti suara ombak di pantai atau hembusan angin menerpa pohon pinus di pegunungan. 2. Lakukan gerakan-gerakan ringan Berbagai penelitian membuktikan olahraga secara teratur bisa mengatasi gangguan susah tidur. Namun dalam kondisi darurat ketika butuh segera tidur, olahraga ringan yang dilakukan sekali waktu juga bisa membantu menetralkan efek kafein akibat kebanyakan minum kopi. Lakukan gerakan-gerakan kalestenik atau tanpa alat, misalnya push up atau jumping jacks (meloncat-loncat sambil melakukan gerakan buka-tutup dengan kaki dan tangan). Jangan berlebihan, karena jika terlalu banyak keringat yang keluar maka tubuh akan terasa tidak nyaman dan semakin susah tidur. 3. Minum segelas susu hangat Segelas susu hangat banyak mengandung triptofan, sejenis protein yang di dalam tubuh akan diubah menjadi hormon serotonin dan melatonin. Kedua hormon ini sangat dibutuhkan untuk menghadirkan rasa kantuk sebelum seseorang bisa jatuh tertidur. Sepotong roti untuk menemani susu hangat juga bisa membantu, karena kandungan karbohidrat di dalamnya akan merangsang insulin yang bisa meningkatkan efek triptofan. Pilih roti yang tidak terlalu manis, karena lebih berisiko memicu kegemukan. 4. Lakukan relaksasi mental secara aktif Jika ketiga cara di atas sudah dilakukan tetapi belum juga bisa tidur, lakukan relaksasi secara aktif. Salah satunya dengan memalingkan pandangan mata dari jam dinding atau sejenisnya yang akan mengingatkan bahwa malam semakin larut karena dampaknya justru akan semakin gelisah. Cara berikutnya adalah duduk senyaman mungkin sambil membaca majalah yang isinya artikel-artikel ringan dan menghibur. Bisa juga dengan langsung berbaring di ranjang, menutup mata lalu berkonsentrasi penuh membayangkan obyek yang menenangkan misalnya suasana air terjun di pegunungan. setelah melakukan semua langkah di atas, dan anda belum juga bisa tidur. mungkin tips pribadi berikut bisa membantu anda. basuh muka, tangan dan kaki anda. kemudian berbaringlah senyaman mungkin di tempat tidur anda, lalu... mulailah menghitung domba yang berlarian melintasi pagar, hitunglah sampai 100 domba dan...tidurlah dengan tenang;P
from : http://catatandinding.mywapblog.com/cara-mengatasi-susah-tidur-setelah-minum.xhtml
from : http://catatandinding.mywapblog.com/cara-mengatasi-susah-tidur-setelah-minum.xhtml
Selasa, 05 Juli 2011
wisata gratis
WISATA GRATIS oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwsata Indonesia, Mau?? cekidot..: http://www.indonesia.travel/quiz/index.php?fuid=786105101
Minggu, 26 Juni 2011
Transparansi sebagai upaya mengurangi korupsi anggaran publiK
Transparansi sebagai upaya mengurangi korupsi anggaran publiK
Oleh :
DINO A.F.
Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN);
Azas keterbukaan (transparansi) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Penerapan azas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah adalah jaminan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui “siapa mengambil keputusan apa beserta alasannya” .
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik tuntutan adanya transparansi tidak hanya kepada pemerintah daerah (eksekutif) tetapi juga kepada DPRD (legislatif). Mengingat posisi DPRD yang cukup kuat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah maka dalam setiap kegiatannya DPRD harus lebih transparan (terbuka) kepada masyarakat. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pada transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sudut DPRD adalah ; (1) rapat-rapat DPRD yang terbuka untuk umum agar dapat diinformasikan kepada masyarakat agenda dan jadwalnya, (2) penyediaan risalah rapat-rapat terbuka bagi umum ditempat yang mudah diakses masyarakat, dan (3) keputusan yang dihasilkan DPRD hendaknya dapat dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sedangkan transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah dalam hubungannya dengan pemerintah daerah perlu kiranya perhatian terhadap beberapa hal berikut ; (1) publikasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, (2) publikasi dan sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang berbagai perizinan dan prosedurnya, (3) publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan tata kerja dari pemerintah daerah, (4) transparansi dalam penawaran dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah kepada pihak ketiga, dan (5) kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya dalam penyusunan peraturan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak hendaknya masyarakat sebagai stakeholders dilibatkan secara proporsional. Hal ini disamping untuk mewujudkan transparansi juga akan sangat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan Peraturan Daerah yang accountable dan dapat menampung aspirasi masyarakat.
http://www.apkasi.or.id/modules
Pada umumnya transparansi menyangkut masalah keterbukaan informasi, sesuatu yang cenderung bersifat timpang di dalam masyarakat
Di dalam masyarakat yang diperintah secara otoriter, transparansi cenderung diabaikan atau dengan sengaja dihambat oleh pihak penguasa. Indonesia yang baru saja terbebas dari cengkeraman rejim otoriter Orde Baru tentunya masih harus belajar banyak untuk mengedepankan prinsip transparansi secara benar. Betapapun, banyak bukti yang menunjukkan bahwa ketimpangan informasi sebagai sumberdaya yang sangat penting di abad-21 terkadang mengakibatkan ketimpangan kemakmuran dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Selanjutnya, dari aspek politik atau administratif, makna transparansi akan menunjang empat hal yang mendasar (Kristiansen, 2006), yaitu: 1) meningkatnya tanggungjawab para perumus kebijakan terhadap rakyat sehingga kontrol terhadap para politisi dan birokrat akan berjalan lebih efektif; 2) memungkinkan berfungsinya sistem kawal dan imbang (checks and balances) sehingga mencegah adanya monopoli kekuasaan oleh para birokrat; 3) mengurangi banyaknya kasus korupsi; dan 4) meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tampak bahwa salah satu implikasi penting dari transparansi ialah peluang untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pelayanan publik
http://www.docstoc.com/docs/20195843/PENGEMBANGAN-E-GOVERNMENT-UNTUK-PENINGKATAN-TRANSPARANSI-PELAYANAN/
Peran Masyarakat dalam Implementasi APBD?
Tentu saja pertanyaan di atas sangat relevan untuk dijawab atau menjadi tantangan ke depan bagi masyarakat sipil untuk mengawal implementasi APBD, khususnya adalah mendorong tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kebocoran APBD.
Sedangkan korupsi sendiri secara langsung mengakibatkan kemiskinan bagi masyarakat sipil karena akumulasi pengelolaan sumberdaya daerah tidak terkontrol, transparan dan akuntabel. Belajar dari praktek korupsi APBD di berbagai Kabupaten yang telah terjadi di Indonesia sebenarnya karena peran masyarakat sipil sangat lemah dalam mengawal implementasi APBD. Apa yang harus dilakukan?
Pertama, masyarakat sipil harus "melek" terhadap data dan informasi mengenai kebijakan publik yang ada dalam berbagai dokumen kebijakan, termasuk dokumen perencanaan dan dokumen anggaran dalam hal ini adalah APBD. Menjadikan informasi kebijakan publik sebagai barang yang biasa diakses merupakan langkah penting, karena tanpa informasi yang memadai maka partisipasi tidak akan mencapai titik yang optimal.
Kedua, marsyarakat sipil harus segera mengkonsolidasi diri untuk masuk dalam proses-proses pembuatan kebijakan dan mengontrol praktek implementasi APBD, dalam hal ini adalah berbagai proyek-proyek pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten. Dalam proses ini, kemampunan untuk membaca peta politik, menegosiasikan kepentingan, dan mengambil keputusan dalam proses-proses kepemerintahan menjadi sangat penting.
Selain itu, perbaikan relasi antara masyarakat sipil, pemerintah daerah dan DPRD perlu ditingkatkan, khususnya dalam melakukan komunikasi politik dan membangun kepercayaan.
Ketiga, kepemimpinan masyarakat sipil yang berorientasi pada komunitas pemilihnya menjadi syarat penting. Kekuatan kepemimpinan ini bisa mendorong mekanisme mengawal pembangunan yang sehat dan mencegah bermainnya politik "rente" kepentingan dalam membajak setiap proyek pembangunan daerah.
Keempat, masyarakat perlu mendidik dirinya sendiri untuk meningkatkan kapasitas, khususnya pengetahuan dan keterampilan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dalam mengawal pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Kelima, secara aktif masyarakat sipil melakukan monitoring dan tracking implementasi APBD untuk mengontrol dan mengawal pelaksanaan proyek pembangunan guna mencegah terjadinya dislokasi anggaran daerah atau korupsi yang mengakibatkan kemiskinan bagi masyarakat sipil.
Perlu diketahui bersama, bahwa proses implementasi APBD saat ini sedang dijalankan, khususnya di berbagai daerah Kabupaten di bulan Agustus hingga Desember 2007. Pengertian ini bisa diasumsikan bahwa banyak proyek pembangunan yang sedang digelar oleh pemerintah Kabupaten. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20081105033640
Oleh :
DINO A.F.
Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN);
Azas keterbukaan (transparansi) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Penerapan azas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah adalah jaminan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui “siapa mengambil keputusan apa beserta alasannya” .
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik tuntutan adanya transparansi tidak hanya kepada pemerintah daerah (eksekutif) tetapi juga kepada DPRD (legislatif). Mengingat posisi DPRD yang cukup kuat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah maka dalam setiap kegiatannya DPRD harus lebih transparan (terbuka) kepada masyarakat. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pada transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sudut DPRD adalah ; (1) rapat-rapat DPRD yang terbuka untuk umum agar dapat diinformasikan kepada masyarakat agenda dan jadwalnya, (2) penyediaan risalah rapat-rapat terbuka bagi umum ditempat yang mudah diakses masyarakat, dan (3) keputusan yang dihasilkan DPRD hendaknya dapat dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sedangkan transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah dalam hubungannya dengan pemerintah daerah perlu kiranya perhatian terhadap beberapa hal berikut ; (1) publikasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, (2) publikasi dan sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang berbagai perizinan dan prosedurnya, (3) publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan tata kerja dari pemerintah daerah, (4) transparansi dalam penawaran dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah kepada pihak ketiga, dan (5) kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya dalam penyusunan peraturan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak hendaknya masyarakat sebagai stakeholders dilibatkan secara proporsional. Hal ini disamping untuk mewujudkan transparansi juga akan sangat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan Peraturan Daerah yang accountable dan dapat menampung aspirasi masyarakat.
http://www.apkasi.or.id/modules
Pada umumnya transparansi menyangkut masalah keterbukaan informasi, sesuatu yang cenderung bersifat timpang di dalam masyarakat
Di dalam masyarakat yang diperintah secara otoriter, transparansi cenderung diabaikan atau dengan sengaja dihambat oleh pihak penguasa. Indonesia yang baru saja terbebas dari cengkeraman rejim otoriter Orde Baru tentunya masih harus belajar banyak untuk mengedepankan prinsip transparansi secara benar. Betapapun, banyak bukti yang menunjukkan bahwa ketimpangan informasi sebagai sumberdaya yang sangat penting di abad-21 terkadang mengakibatkan ketimpangan kemakmuran dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Selanjutnya, dari aspek politik atau administratif, makna transparansi akan menunjang empat hal yang mendasar (Kristiansen, 2006), yaitu: 1) meningkatnya tanggungjawab para perumus kebijakan terhadap rakyat sehingga kontrol terhadap para politisi dan birokrat akan berjalan lebih efektif; 2) memungkinkan berfungsinya sistem kawal dan imbang (checks and balances) sehingga mencegah adanya monopoli kekuasaan oleh para birokrat; 3) mengurangi banyaknya kasus korupsi; dan 4) meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tampak bahwa salah satu implikasi penting dari transparansi ialah peluang untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pelayanan publik
http://www.docstoc.com/docs/20195843/PENGEMBANGAN-E-GOVERNMENT-UNTUK-PENINGKATAN-TRANSPARANSI-PELAYANAN/
Peran Masyarakat dalam Implementasi APBD?
Tentu saja pertanyaan di atas sangat relevan untuk dijawab atau menjadi tantangan ke depan bagi masyarakat sipil untuk mengawal implementasi APBD, khususnya adalah mendorong tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kebocoran APBD.
Sedangkan korupsi sendiri secara langsung mengakibatkan kemiskinan bagi masyarakat sipil karena akumulasi pengelolaan sumberdaya daerah tidak terkontrol, transparan dan akuntabel. Belajar dari praktek korupsi APBD di berbagai Kabupaten yang telah terjadi di Indonesia sebenarnya karena peran masyarakat sipil sangat lemah dalam mengawal implementasi APBD. Apa yang harus dilakukan?
Pertama, masyarakat sipil harus "melek" terhadap data dan informasi mengenai kebijakan publik yang ada dalam berbagai dokumen kebijakan, termasuk dokumen perencanaan dan dokumen anggaran dalam hal ini adalah APBD. Menjadikan informasi kebijakan publik sebagai barang yang biasa diakses merupakan langkah penting, karena tanpa informasi yang memadai maka partisipasi tidak akan mencapai titik yang optimal.
Kedua, marsyarakat sipil harus segera mengkonsolidasi diri untuk masuk dalam proses-proses pembuatan kebijakan dan mengontrol praktek implementasi APBD, dalam hal ini adalah berbagai proyek-proyek pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten. Dalam proses ini, kemampunan untuk membaca peta politik, menegosiasikan kepentingan, dan mengambil keputusan dalam proses-proses kepemerintahan menjadi sangat penting.
Selain itu, perbaikan relasi antara masyarakat sipil, pemerintah daerah dan DPRD perlu ditingkatkan, khususnya dalam melakukan komunikasi politik dan membangun kepercayaan.
Ketiga, kepemimpinan masyarakat sipil yang berorientasi pada komunitas pemilihnya menjadi syarat penting. Kekuatan kepemimpinan ini bisa mendorong mekanisme mengawal pembangunan yang sehat dan mencegah bermainnya politik "rente" kepentingan dalam membajak setiap proyek pembangunan daerah.
Keempat, masyarakat perlu mendidik dirinya sendiri untuk meningkatkan kapasitas, khususnya pengetahuan dan keterampilan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dalam mengawal pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Kelima, secara aktif masyarakat sipil melakukan monitoring dan tracking implementasi APBD untuk mengontrol dan mengawal pelaksanaan proyek pembangunan guna mencegah terjadinya dislokasi anggaran daerah atau korupsi yang mengakibatkan kemiskinan bagi masyarakat sipil.
Perlu diketahui bersama, bahwa proses implementasi APBD saat ini sedang dijalankan, khususnya di berbagai daerah Kabupaten di bulan Agustus hingga Desember 2007. Pengertian ini bisa diasumsikan bahwa banyak proyek pembangunan yang sedang digelar oleh pemerintah Kabupaten. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20081105033640
Sabtu, 25 Juni 2011
kekuatan mencoba
tidak ada keberhasilan tanpa keberanian utk mencoba.
terutama utk hal-hal baru banyak dari kita yang memilih utk tidak berani mencoba karena takut salah, takut gagal.
takut gagal? bukankah dengan tidak mencoba berarti kita telah gagal. setidaknya dengan mencoba kita masih memiliki dua peluang, gagal atau berhasil.
andaipun gagal, kita memiliki pengalaman utk mencoba cara lain agar bisa berhasil.
ada orang lain yang lebih senior juga kadang membuat kita enggan utk mencoba. dengan dalih "serahkan pada ahlinya". padahal di saat yang sama kita membuang peluang utk menjadi lebih maju.
biasanya kita terlalu banyak berpikir dan menimbang, "bagaimana jika gagal", "takut jadi tertawaan orang", dsb.
kenapa tidak kita pikirkan saja hal positif, seperti "aku akan berhasil", "ok, aku akan mencobanya!"
dengan mencoba tidak ada kegagalan yang kita dapatkan. jika belum berhasil, kita telah memiliki satu cara lebih maju menuju keberhasilan.
just try it!
terutama utk hal-hal baru banyak dari kita yang memilih utk tidak berani mencoba karena takut salah, takut gagal.
takut gagal? bukankah dengan tidak mencoba berarti kita telah gagal. setidaknya dengan mencoba kita masih memiliki dua peluang, gagal atau berhasil.
andaipun gagal, kita memiliki pengalaman utk mencoba cara lain agar bisa berhasil.
ada orang lain yang lebih senior juga kadang membuat kita enggan utk mencoba. dengan dalih "serahkan pada ahlinya". padahal di saat yang sama kita membuang peluang utk menjadi lebih maju.
biasanya kita terlalu banyak berpikir dan menimbang, "bagaimana jika gagal", "takut jadi tertawaan orang", dsb.
kenapa tidak kita pikirkan saja hal positif, seperti "aku akan berhasil", "ok, aku akan mencobanya!"
dengan mencoba tidak ada kegagalan yang kita dapatkan. jika belum berhasil, kita telah memiliki satu cara lebih maju menuju keberhasilan.
just try it!
ada masalah? berbahagialah!
jika tiada kesulitan, maka kita tidak akan pernah belajar untuk menjadi lebih baik.
kesulitan, masalah, hal2 yang mungkin tidak nyaman bagi kita sesungguhnya adalah sarana tercepat utk meningkatkan kualitas diri.
bisa bersepeda hanya menjadi mimpi bagi orang yang takut terjatuh kala belajar menaikinya.
demikian juga setiap masalah. awalnya mungkin terasa berat, namun dengan niat dan kerja keras, buahnya akan terasa manis.
lihatlah sebuah pedang mengkilap di etalase mahal. dulunya ia hanya seonggok besi, yang harus dipukul, dibakar, dipukul, dibakar lagi...hingga akhirnya terbentuk pedang yg cantik.
demikianlah masalah ada untuk 'mempercantik' diri kita, meningkatkan kualitas diri, dan mengambil banyak hikma darinya.
so..hadapi setiap masalah.
karena kita selalu memiliki kemampuan untuk mengatasinya.
kesulitan, masalah, hal2 yang mungkin tidak nyaman bagi kita sesungguhnya adalah sarana tercepat utk meningkatkan kualitas diri.
bisa bersepeda hanya menjadi mimpi bagi orang yang takut terjatuh kala belajar menaikinya.
demikian juga setiap masalah. awalnya mungkin terasa berat, namun dengan niat dan kerja keras, buahnya akan terasa manis.
lihatlah sebuah pedang mengkilap di etalase mahal. dulunya ia hanya seonggok besi, yang harus dipukul, dibakar, dipukul, dibakar lagi...hingga akhirnya terbentuk pedang yg cantik.
demikianlah masalah ada untuk 'mempercantik' diri kita, meningkatkan kualitas diri, dan mengambil banyak hikma darinya.
so..hadapi setiap masalah.
karena kita selalu memiliki kemampuan untuk mengatasinya.
mengatur keuangan setelah menikah
mengatur keuangan sangat penting, terlebih setelah menikah. jika tidak pandai mengaturnya maka hidup terasa sempit karena hutang yang melilit.
berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam mengatur keuangan rumah tangga :
- upayakan menabung minimal 10% dari total penghasilan anda dan pasangan
- cicilan tidak lebih dari 30 persen total penghasilan berdua. serta harus selektif, cicilan hanya utk yang produktif seperti rumah, kendaraan utk kerja.
- 'cadangan devisa' atau katakanlah aset seperti emas harus minimal 4 kali penghasilan. sehingga jika terjadi apa-apa masih bisa bernafas hingga 4 bulan ke depan sementara mencari solusi terbaik.
demikian tips keuangan keluarga ini. semoga bermanfaat.
bacaan : detikfinance
berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam mengatur keuangan rumah tangga :
- upayakan menabung minimal 10% dari total penghasilan anda dan pasangan
- cicilan tidak lebih dari 30 persen total penghasilan berdua. serta harus selektif, cicilan hanya utk yang produktif seperti rumah, kendaraan utk kerja.
- 'cadangan devisa' atau katakanlah aset seperti emas harus minimal 4 kali penghasilan. sehingga jika terjadi apa-apa masih bisa bernafas hingga 4 bulan ke depan sementara mencari solusi terbaik.
demikian tips keuangan keluarga ini. semoga bermanfaat.
bacaan : detikfinance
Label:
bisnis,
entrepreneur,
keuangan
the power of 'kepepet'
banyak dari kita tidak menyadari potensi kekuatan dalam diri sendiri. hal ini mengakibatkan kita menjadi tidak percaya diri dan menganggap remeh kekuatan yang dimiliki. padahal kita memiliki kemampuan yang selalu lebih baik dari tingkat kesulitan apapun yang kita hadapi.
karenanya banyak menolak melakukan hal-hal baru hanya karena 'merasa' tidak mampu atau karena tidak punya pengalaman. padahal belum tentu ketiadaan pengalaman memastikan kita gagal. dan pengalaman selalu dimulai dengan mencoba melakukannya.
pengecualian adalah suatu kondisi di mana kita tidak memiliki pilihan lain selain melakukannya. misalnya kita ditunjuk menjadi ketua panitia suatu acara. padahal kita blum pernah melakukannya, sementara tdk ada org lagi yg bisa 'dikorbankan'. perasaan takut pasti menghantui.
namun ketika dijalani kita akan mengatakan : "ternyata tak sesulit yang dibayangkan?"
tak perlu menunggu kepepet utk beraksi. yakinlah kekuatan kita slalu lebih dari cukup utk menyelesaikan masalah.
karenanya banyak menolak melakukan hal-hal baru hanya karena 'merasa' tidak mampu atau karena tidak punya pengalaman. padahal belum tentu ketiadaan pengalaman memastikan kita gagal. dan pengalaman selalu dimulai dengan mencoba melakukannya.
pengecualian adalah suatu kondisi di mana kita tidak memiliki pilihan lain selain melakukannya. misalnya kita ditunjuk menjadi ketua panitia suatu acara. padahal kita blum pernah melakukannya, sementara tdk ada org lagi yg bisa 'dikorbankan'. perasaan takut pasti menghantui.
namun ketika dijalani kita akan mengatakan : "ternyata tak sesulit yang dibayangkan?"
tak perlu menunggu kepepet utk beraksi. yakinlah kekuatan kita slalu lebih dari cukup utk menyelesaikan masalah.
ke mana para pemuda
hari ini Libya di serang AS dan sekutunya atas nama PBB. Palestina di hajar Israel. negara2 timur tengah bergejolak...
kala mereka sibuk dengan program nuklir, pengembangan senjata, pesawat tempur, helikopter, segala macam kapal perang... kita duduk terpaku di depan komputer memainkan game perang atau game apapun, asik menulis status di jejaring sosial dan mengomentari satu sama lain.
jika waktu berarti peningkatan bagi mereka, entah apa makna waktu bagi kita?
siapa yang menjamin suatu saat negara ini akan menjadi sasaran rudal2 negara2 penjajah itu?
perang fisik masih 'cukup mudah' diatasi.
namun perang pemikiran yang kadang kita tak menyadari, akhirnya kita kalah tanpa berperang.
sadar..bangun...tanah air ini membutuhkan tenaga para pemuda untuk bangkit. lakukan yang terbaik. jauhilah kesia-siaan.
kekuatan para pemuda begitu dahsyat...ayo kawan be the extraordinary teens.
kala mereka sibuk dengan program nuklir, pengembangan senjata, pesawat tempur, helikopter, segala macam kapal perang... kita duduk terpaku di depan komputer memainkan game perang atau game apapun, asik menulis status di jejaring sosial dan mengomentari satu sama lain.
jika waktu berarti peningkatan bagi mereka, entah apa makna waktu bagi kita?
siapa yang menjamin suatu saat negara ini akan menjadi sasaran rudal2 negara2 penjajah itu?
perang fisik masih 'cukup mudah' diatasi.
namun perang pemikiran yang kadang kita tak menyadari, akhirnya kita kalah tanpa berperang.
sadar..bangun...tanah air ini membutuhkan tenaga para pemuda untuk bangkit. lakukan yang terbaik. jauhilah kesia-siaan.
kekuatan para pemuda begitu dahsyat...ayo kawan be the extraordinary teens.
rumitnya masalah pelacuran
pelacuran barangkali sama tuanya dengan kemiskinan, perjudian, dan korupsi.
dari sudut pandang apapun tidak ada yang membenarkan kegiatan ini. mulai dari agama, norma masyarakat, hingga kesehatan. menurut sebuah riset di bali 50% pekerja seks mengidap HIV/AIDS, dan penyakit kelamin.
lalu bagaimana mengatasinya?
sejauh ini yang paling mudah adalah melakukan pengusiran atau penggusuran lokasi praktek tsb. apakah masalah selesai? tentu tidak. karena pekerja seks ini bisa jadi sumber penghidupan keluarga yg jika diputus akan mengancam jiwa satu keluarga.
berikutnya adalah lokalisasi. ini jg tidak menyelesaikan masalah. asumsinya utk meminimalisasi efek negatif,tapi yang ada justru membuat subur praktek ini.
berikutnya adalah karantina dan diberikan pelatihan keterampilan tertentu. biasanya menjahit dan salon. dengan asumsi dgn keahlian yg diberikan mereka bisa mencari nafkah yang lebih baik.
nyatanya, salon yg dibuka justru menjadi tmpat praktek baru.
rumit.
ada solusi??
dari sudut pandang apapun tidak ada yang membenarkan kegiatan ini. mulai dari agama, norma masyarakat, hingga kesehatan. menurut sebuah riset di bali 50% pekerja seks mengidap HIV/AIDS, dan penyakit kelamin.
lalu bagaimana mengatasinya?
sejauh ini yang paling mudah adalah melakukan pengusiran atau penggusuran lokasi praktek tsb. apakah masalah selesai? tentu tidak. karena pekerja seks ini bisa jadi sumber penghidupan keluarga yg jika diputus akan mengancam jiwa satu keluarga.
berikutnya adalah lokalisasi. ini jg tidak menyelesaikan masalah. asumsinya utk meminimalisasi efek negatif,tapi yang ada justru membuat subur praktek ini.
berikutnya adalah karantina dan diberikan pelatihan keterampilan tertentu. biasanya menjahit dan salon. dengan asumsi dgn keahlian yg diberikan mereka bisa mencari nafkah yang lebih baik.
nyatanya, salon yg dibuka justru menjadi tmpat praktek baru.
rumit.
ada solusi??
atas nama pluralisme
saya heran dengan kondisi sekarang (sejak dulu juga sebenarnya), kok orang2 pada sibuk dgn urusan orang lain ya...
saya rasa negara ini menjamin kebebasan beragama, tanpa memaksakan org mengikuti agama tertentu.
tapi yang ada, dengan paham pluralisme justru memaksa orang mengikuti ajaran lain. mereka berkata smua agama benar. bahwa Tuhan itu satu, jalannya yang berbeda2.
saya rasa sah2 saja mereka berpendapat seperti itu. hanya jangan memaksa orang lain mengikuti cara pandang mereka.
biarkanlah umat beragama ini menjalankan syariat agamanya masing2. yang penting saling menghormati dan tidak mengganggu. itu sudah cukup. bukan mencampuradukkan semua agama....
yang namanya agama adalah keyakinan. mengapa seseorang tidak boleh meyakini ajaran agamanya yang paling benar? yang penting tidak mengganggu umat yang lain.
pluralisme adalah pemaksaan kehendak. menolak keyakinan (hak asasi) seseorang terhadap apa yg diyakininya.
saya rasa negara ini menjamin kebebasan beragama, tanpa memaksakan org mengikuti agama tertentu.
tapi yang ada, dengan paham pluralisme justru memaksa orang mengikuti ajaran lain. mereka berkata smua agama benar. bahwa Tuhan itu satu, jalannya yang berbeda2.
saya rasa sah2 saja mereka berpendapat seperti itu. hanya jangan memaksa orang lain mengikuti cara pandang mereka.
biarkanlah umat beragama ini menjalankan syariat agamanya masing2. yang penting saling menghormati dan tidak mengganggu. itu sudah cukup. bukan mencampuradukkan semua agama....
yang namanya agama adalah keyakinan. mengapa seseorang tidak boleh meyakini ajaran agamanya yang paling benar? yang penting tidak mengganggu umat yang lain.
pluralisme adalah pemaksaan kehendak. menolak keyakinan (hak asasi) seseorang terhadap apa yg diyakininya.
Sekilas Tentang Good Governance
Sekilas Tentang Good Governance
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Pembicaraan tentang GG tak bisa lepas dari isu transformasi government, karena yang dulu lebih popular adalah government, bukan governance. Dulu Negara (pemerintah) dianggap maha kuat (omnipotent) dan juga dipraktikkan di muka bumi ini. >>>2
Cara pandang baru yang melahirkan governance dan GG bisa dilacak dari transformasi government sepanjang abad ke-20 yang secara kronologis berlangsung melalui beberapa tahap.
Dulu ilmu politik hanya mengenal istilah government (pemerintah) sebagai badan yang menjalankan pemerintahan. Pemerintah dipahami sebagai institusi raksasa yang menggunakan kewenangannya secara memaksa atas seluruh wilayah dan penduduk, serta mengontrol penggaruh internasional atas kebijakan domestic dan institusinya. >>>7
Goran Hyden (1992) secara komprehensif mengidentifikasi 3 dimensi besar dalam konteks governance : dimensi aktor, dimensi structural dan dimensi empiric. Dimensi aktor mencakup kekuasaan, kewenangan, resiprositas dan pertukaran. Dimensi structural mencakup elemen-elemen seperti ketulusan (compliance), trust (kepercayaan), akuntabilitasn dan inovasi. Interaksi antara dimensi aktor dan dimensi structural itu menghasilkan apa yang disebut Hyden sebagai bidang governance.
Dimensi empiric governance mencakup tiga elemen utama : pengaruh warga Negara; resiprositas social serta kepemimpinan yang resposif dan bertanggung jawab. Pengaruh warga Negara bisa diukur dari tingkat partisipasi politik, perangkat artikulasi dan agregasi serta metode akuntabilitas publik. Kepemimpinan yang resposif dan bertanggung jawab menunjuk pada sikap pemimpin politik pada perannya sebagai kepercayaan publik. Indikatornya mencakup : tingkat penghormatan pemimpin pada publik; tingkat keterbukaan pembuatan kebijakan publik dan tingkat ketaatan pada role of law. Sedangkan resiprositas social menunjuk pada derajat kesetaraan politik dalam masyarakat, tingkat toleransi antarkelompok dan tingkat keterbukaan dalam organisasi-organisasi social. >> hal 10
(AAGN Ari Dwipayana dan Sutoro Eko, membangun good governance di desa, 2003, IRE Press, Yogyakarta)
Pergeseran pragmatis dari government ke governance pada hakekatnya mengisyaratkan tentang perlunya pemerintah melibatkan berbagai stakeholders di luar pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan (policy making) yang menyangkut kepentingan publik. Tentang hal ini UNDP (1997) menyebut bahwa “Tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut peraturan Negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sector swasta”. Senada dengan UNDP Wray et al (2000) mengemukakan pendapat mereka tentang konsep governance sebagai berikut : “the concept of ‘governance’ represents a broader view in which government, business and citizens and the civil society –including the nonprofit sector- all have a role to play in addressing society’s challenges” (konsep governance menghadirkan suatu pandangan yang luas di mana pemerintah, sector swasta dan masyarakat sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat semuanya memiliki peranan dalam mengatasi tantangan yang harus dihadapi masyarakat”).
(Erwan Agus Purwanto, Pelayanan Publik Partisipatif, hal 177-178; agus dwiyanto, mewujudkan good governance melalui pelayanan publik, 2005, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta)
Governance di sini diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintah dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor paling menentukan. Implikasinya, peran pemerintah sebagai pembangun maupun penyedia jasa layanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas dan sector swasta untuk ikut aktif melakukan upaya tersebut. Governance menuntut redefinisi peran Negara, dan itu berarti adanya redefinisi pula pada peran warga. Ada tuntutan yang lebih besar pada warga, antara lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintah itu sendiri.>>>2
Sejatinya, konsep governance harus dipahami sebagai suatu proses, bukan struktur atau institusi. Governance juga harus menunjukkan inklusivitas. Kalau government dilihat sebagai “mereka” maka governance adalah “kita”.>>> 2
(Hetifah SJ Sumarto, Inovasi, partisipasi, dan good governance, 2004, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta)
Salah satu karakteristik good governance yang diajukan Lembaga Administrasi Negara (2000:7) adalah Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi itu harus dapat dipahami dan dimonitor.
Sejalan dengan itu, Ganie-Rochman (2000:151) juga mengemukakan transparansi sebagai unsure utama dalam good governance di samping tiga unsure lain : accountability, adanya kerangka hokum (rule of law), dan informasi. >> 26
Transparansi (transparency) lebih mengarah pada kejelasan mekanisme formulasi dan implementasi kebijakan, program dan proyek yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Rakyat secara pribadi dapat mengetahui dengan jelas dan tanpa ada yang ditutup-tutupi tentang proses perumusan kebijakan publik dan implementasinya. Dengan kata lain, segala kebijakan dan implementasi kebijakan baik di pusat maupun di daerah haris selalu dilaksanakan secara terbuka dan diketahui umum>>28
(Joko Widodo, Good governance, telaah dari dimensi : akuntabilitas dan control birokrasi pada era desentralisasi dan otonomi daerah, Insan Cendekia, Surabaya, 2001)
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Pembicaraan tentang GG tak bisa lepas dari isu transformasi government, karena yang dulu lebih popular adalah government, bukan governance. Dulu Negara (pemerintah) dianggap maha kuat (omnipotent) dan juga dipraktikkan di muka bumi ini. >>>2
Cara pandang baru yang melahirkan governance dan GG bisa dilacak dari transformasi government sepanjang abad ke-20 yang secara kronologis berlangsung melalui beberapa tahap.
Dulu ilmu politik hanya mengenal istilah government (pemerintah) sebagai badan yang menjalankan pemerintahan. Pemerintah dipahami sebagai institusi raksasa yang menggunakan kewenangannya secara memaksa atas seluruh wilayah dan penduduk, serta mengontrol penggaruh internasional atas kebijakan domestic dan institusinya. >>>7
Goran Hyden (1992) secara komprehensif mengidentifikasi 3 dimensi besar dalam konteks governance : dimensi aktor, dimensi structural dan dimensi empiric. Dimensi aktor mencakup kekuasaan, kewenangan, resiprositas dan pertukaran. Dimensi structural mencakup elemen-elemen seperti ketulusan (compliance), trust (kepercayaan), akuntabilitasn dan inovasi. Interaksi antara dimensi aktor dan dimensi structural itu menghasilkan apa yang disebut Hyden sebagai bidang governance.
Dimensi empiric governance mencakup tiga elemen utama : pengaruh warga Negara; resiprositas social serta kepemimpinan yang resposif dan bertanggung jawab. Pengaruh warga Negara bisa diukur dari tingkat partisipasi politik, perangkat artikulasi dan agregasi serta metode akuntabilitas publik. Kepemimpinan yang resposif dan bertanggung jawab menunjuk pada sikap pemimpin politik pada perannya sebagai kepercayaan publik. Indikatornya mencakup : tingkat penghormatan pemimpin pada publik; tingkat keterbukaan pembuatan kebijakan publik dan tingkat ketaatan pada role of law. Sedangkan resiprositas social menunjuk pada derajat kesetaraan politik dalam masyarakat, tingkat toleransi antarkelompok dan tingkat keterbukaan dalam organisasi-organisasi social. >> hal 10
(AAGN Ari Dwipayana dan Sutoro Eko, membangun good governance di desa, 2003, IRE Press, Yogyakarta)
Pergeseran pragmatis dari government ke governance pada hakekatnya mengisyaratkan tentang perlunya pemerintah melibatkan berbagai stakeholders di luar pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan (policy making) yang menyangkut kepentingan publik. Tentang hal ini UNDP (1997) menyebut bahwa “Tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut peraturan Negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sector swasta”. Senada dengan UNDP Wray et al (2000) mengemukakan pendapat mereka tentang konsep governance sebagai berikut : “the concept of ‘governance’ represents a broader view in which government, business and citizens and the civil society –including the nonprofit sector- all have a role to play in addressing society’s challenges” (konsep governance menghadirkan suatu pandangan yang luas di mana pemerintah, sector swasta dan masyarakat sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat semuanya memiliki peranan dalam mengatasi tantangan yang harus dihadapi masyarakat”).
(Erwan Agus Purwanto, Pelayanan Publik Partisipatif, hal 177-178; agus dwiyanto, mewujudkan good governance melalui pelayanan publik, 2005, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta)
Governance di sini diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintah dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor paling menentukan. Implikasinya, peran pemerintah sebagai pembangun maupun penyedia jasa layanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas dan sector swasta untuk ikut aktif melakukan upaya tersebut. Governance menuntut redefinisi peran Negara, dan itu berarti adanya redefinisi pula pada peran warga. Ada tuntutan yang lebih besar pada warga, antara lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintah itu sendiri.>>>2
Sejatinya, konsep governance harus dipahami sebagai suatu proses, bukan struktur atau institusi. Governance juga harus menunjukkan inklusivitas. Kalau government dilihat sebagai “mereka” maka governance adalah “kita”.>>> 2
(Hetifah SJ Sumarto, Inovasi, partisipasi, dan good governance, 2004, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta)
Salah satu karakteristik good governance yang diajukan Lembaga Administrasi Negara (2000:7) adalah Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi itu harus dapat dipahami dan dimonitor.
Sejalan dengan itu, Ganie-Rochman (2000:151) juga mengemukakan transparansi sebagai unsure utama dalam good governance di samping tiga unsure lain : accountability, adanya kerangka hokum (rule of law), dan informasi. >> 26
Transparansi (transparency) lebih mengarah pada kejelasan mekanisme formulasi dan implementasi kebijakan, program dan proyek yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Rakyat secara pribadi dapat mengetahui dengan jelas dan tanpa ada yang ditutup-tutupi tentang proses perumusan kebijakan publik dan implementasinya. Dengan kata lain, segala kebijakan dan implementasi kebijakan baik di pusat maupun di daerah haris selalu dilaksanakan secara terbuka dan diketahui umum>>28
(Joko Widodo, Good governance, telaah dari dimensi : akuntabilitas dan control birokrasi pada era desentralisasi dan otonomi daerah, Insan Cendekia, Surabaya, 2001)
Korupsi APBD di Indonesia
Korupsi APBD di Indonesia
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau yang sering diistilahkan dengan anggaran publik, pada dasarnya didapat dan dikumpulkan dari pajak dan retribusi. Pengumpulan dari pajak daerah seperti pajak bumi bangunan, pajak pembelian barang-barang, mulai barang-barang dapur, pakaian, alat rumah tangga hingga TV, sepeda maupun mobil, makan diwarung kini dikena pajak, belum lagi pajak listrik, PDAM, dan pajak-pajak lainnya. Sedangkan penarikan retribusi seperti retribusi parkir, peron di terminal, retribusi angkutan kota setiap masuk terminal harus bayar dan retribusi pedagang di pasar yang setiap hari ditarik karcis oleh petugas pasar, dan retribusi kebersihan. Dengan kata lain bahawa setiap aktivitas masyarakat dikenai pajak oleh penguasa (pemerintah). Pembebanan pajak dan retribusi kepada rakyat merupakan konsekuensi logis dengan adanya kesepakatan mendirikan sebuah negara. Filosofinya adalah untuk membiayai kegiatan negara dan pemerintahan. Yang menjadi ironis adalah, ketika pajak dan retribusi yang disetor oleh rakyat disalahgunakan dan diselewengkan oleh aparat pemerintah maupun pejabat negara.
Pada dasarnya substansi APBD merupakan wujud komitmen politik dari para penyelenggara negara di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Selain itu APBD merupakan bentuk nyata dari hubungan sosial atau kontrak sosial antara kekuasaan (orang yang mempunyai kuasa atau wewenang) untuk membuat dan menentukan keputusan politik dan kebijakan politik dengan rakyat. http://www.bawean.net/2008/05/korupsi-apbd.html
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda dengan fungsi ideal anggaran (APBD) terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak oleh pemerintah, terutamanya peningkatan kesejahteraan. APBD yang hampir keseluruhannya dikumpulkan dari uang rakyat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat, bahkan digunakan untuk memperkaya para pejabat dan kroni-kroninya. Ironisnya lagi, korupsi ini tidak hanya terjadi pada satu daerah tertentu di Indonesia, namun penyebarannya hampir merata di seluruh Indonesia dari timur hingga ke barat.
Berikut adalah sejumlah kasus korupsi para bupati yang penulis ambil dari jumlah keseluruhan 40 bupati hasil olahan Indonesia Corruption Watch (ICW) :
1. Bupati Jayawijaya, Papua, David Agustein Hubi, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka pembelian fiktif dua pesawat Fokker 27 seharga Rp 8,6 miliar per satu unit, penyimpangan dana pengadaan/pengoperasian pesawat Antonov buatan Rusia sebesar Rp 3,9 miliar, biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp 2 miliar, dan pengadaan dua unit ground power senilai Rp 1,75 miliar. Total kerugian negara Rp 24,8 miliar.
2. Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Ismet Mile, diizinkan SBY diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas penunjang objek wisata Lombongo, yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tahun 2003. Ia juga diduga menggunakan sisa ABT (Anggaran Biaya Tambahan) APBD 2003 dan penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) non-reboisasi 2004, serta pembagian dana APBD 2004.
3. Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Basmin Mattayang, diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 1,05 miliar
4. Bupati Pandeglang, Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Achmad diduga terlibat kasus korupsi APBD Pandeglang tahun 2002 pada pembebasan tanah untuk lahan parkir Karangsari, Kecamatan Labuhan, dengan nilai Rp 3,5 miliar. Achmad diperiksa Kejati Banten sebagai saksi.
5. Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Achmad Yuliansyah, status tersangka kasus dana lelang illegal logging Rp 3 miliar sejak 17 April 2006.
6. Bupati Sarolangun, Jambi, Muhammad Madel, diduga terlibat korupsi pembangunan dermaga ponton Rp 3,5 miliar. Kasus ditangani Kejati Jambi dan 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai saksi.
(Sumber diolah dari http://ligagame.com/lg_smf/index.php?topic=56849.0;wap2)
Sayangnya, penanganan kasus korupsi di daerah masih jauh dari harapan masyarakat. Hal ini terbukti dengan dibebaskannya ratusan terdakwa korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN).Menurut catatan (ICW), dari 378 perkara korupsi, ada 224 terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh pengadilan umum. Jika tidak dibebaskan, vonis yang diberikan kepada para koruptor ini jauh dari upaya untuk membuat jera, karena vonisnya sangat ringan. Vonis bersalah yang paling ringan adalah 3 bulan penjara yang dijatuhkan PN Sumbawa terhadap Umar dan Ali Ibnu Husein (anggota DPRD Sumbawa) yang diduga melakukan korupsi dana APBD Sumbawa tahun 2003 (http://puspen.depdagri.go.id)
Dari total 1.184 kasus korupsi sejak tahun 2005 hingga Juni 2008, ICW mengungkapkan sebanyak 41 persen divonis bebas peradilan umum
Hasil survei "Political and Economy Risk Consultansy" 2008, menunjukan peradilan Indonesia terburuk se-Asia dengan skor 8,26. (http://www2.inilah.com/news/read/politik/2008/09/23/51376/icw-41-koruptor-divonis-bebas/)
Sebanyak 11 anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/10). Mereka terlibat dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 21,4 miliar.
Seluruh terpidana dihukum antara 1 tahun dan 1,5 tahun pidana penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara rata-rata Rp 250 juta. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider enam bulan penjara. (http://infokorupsi.com)
modus kasus umum yang terkait dengan manipulasi APBD adalah penggelapan/penyunatan dan manipulasi anggaran
Modus baru yang ditemukan adalah kasus penggelapan APBD melalui penempatan dana daerah di bank-bank umum milik pemerintah dan swasta. Dana itu lantas dikesankan sebagai sumber investasi bagi bank yang berujung pada kerugian, karena hilang tak berbekas
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/28/53221/Pejabat-Korup-56-Legislatif-176
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau yang sering diistilahkan dengan anggaran publik, pada dasarnya didapat dan dikumpulkan dari pajak dan retribusi. Pengumpulan dari pajak daerah seperti pajak bumi bangunan, pajak pembelian barang-barang, mulai barang-barang dapur, pakaian, alat rumah tangga hingga TV, sepeda maupun mobil, makan diwarung kini dikena pajak, belum lagi pajak listrik, PDAM, dan pajak-pajak lainnya. Sedangkan penarikan retribusi seperti retribusi parkir, peron di terminal, retribusi angkutan kota setiap masuk terminal harus bayar dan retribusi pedagang di pasar yang setiap hari ditarik karcis oleh petugas pasar, dan retribusi kebersihan. Dengan kata lain bahawa setiap aktivitas masyarakat dikenai pajak oleh penguasa (pemerintah). Pembebanan pajak dan retribusi kepada rakyat merupakan konsekuensi logis dengan adanya kesepakatan mendirikan sebuah negara. Filosofinya adalah untuk membiayai kegiatan negara dan pemerintahan. Yang menjadi ironis adalah, ketika pajak dan retribusi yang disetor oleh rakyat disalahgunakan dan diselewengkan oleh aparat pemerintah maupun pejabat negara.
Pada dasarnya substansi APBD merupakan wujud komitmen politik dari para penyelenggara negara di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Selain itu APBD merupakan bentuk nyata dari hubungan sosial atau kontrak sosial antara kekuasaan (orang yang mempunyai kuasa atau wewenang) untuk membuat dan menentukan keputusan politik dan kebijakan politik dengan rakyat. http://www.bawean.net/2008/05/korupsi-apbd.html
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda dengan fungsi ideal anggaran (APBD) terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak oleh pemerintah, terutamanya peningkatan kesejahteraan. APBD yang hampir keseluruhannya dikumpulkan dari uang rakyat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat, bahkan digunakan untuk memperkaya para pejabat dan kroni-kroninya. Ironisnya lagi, korupsi ini tidak hanya terjadi pada satu daerah tertentu di Indonesia, namun penyebarannya hampir merata di seluruh Indonesia dari timur hingga ke barat.
Berikut adalah sejumlah kasus korupsi para bupati yang penulis ambil dari jumlah keseluruhan 40 bupati hasil olahan Indonesia Corruption Watch (ICW) :
1. Bupati Jayawijaya, Papua, David Agustein Hubi, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka pembelian fiktif dua pesawat Fokker 27 seharga Rp 8,6 miliar per satu unit, penyimpangan dana pengadaan/pengoperasian pesawat Antonov buatan Rusia sebesar Rp 3,9 miliar, biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp 2 miliar, dan pengadaan dua unit ground power senilai Rp 1,75 miliar. Total kerugian negara Rp 24,8 miliar.
2. Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Ismet Mile, diizinkan SBY diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas penunjang objek wisata Lombongo, yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tahun 2003. Ia juga diduga menggunakan sisa ABT (Anggaran Biaya Tambahan) APBD 2003 dan penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) non-reboisasi 2004, serta pembagian dana APBD 2004.
3. Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Basmin Mattayang, diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 1,05 miliar
4. Bupati Pandeglang, Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Achmad diduga terlibat kasus korupsi APBD Pandeglang tahun 2002 pada pembebasan tanah untuk lahan parkir Karangsari, Kecamatan Labuhan, dengan nilai Rp 3,5 miliar. Achmad diperiksa Kejati Banten sebagai saksi.
5. Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Achmad Yuliansyah, status tersangka kasus dana lelang illegal logging Rp 3 miliar sejak 17 April 2006.
6. Bupati Sarolangun, Jambi, Muhammad Madel, diduga terlibat korupsi pembangunan dermaga ponton Rp 3,5 miliar. Kasus ditangani Kejati Jambi dan 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai saksi.
(Sumber diolah dari http://ligagame.com/lg_smf/index.php?topic=56849.0;wap2)
Sayangnya, penanganan kasus korupsi di daerah masih jauh dari harapan masyarakat. Hal ini terbukti dengan dibebaskannya ratusan terdakwa korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN).Menurut catatan (ICW), dari 378 perkara korupsi, ada 224 terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh pengadilan umum. Jika tidak dibebaskan, vonis yang diberikan kepada para koruptor ini jauh dari upaya untuk membuat jera, karena vonisnya sangat ringan. Vonis bersalah yang paling ringan adalah 3 bulan penjara yang dijatuhkan PN Sumbawa terhadap Umar dan Ali Ibnu Husein (anggota DPRD Sumbawa) yang diduga melakukan korupsi dana APBD Sumbawa tahun 2003 (http://puspen.depdagri.go.id)
Dari total 1.184 kasus korupsi sejak tahun 2005 hingga Juni 2008, ICW mengungkapkan sebanyak 41 persen divonis bebas peradilan umum
Hasil survei "Political and Economy Risk Consultansy" 2008, menunjukan peradilan Indonesia terburuk se-Asia dengan skor 8,26. (http://www2.inilah.com/news/read/politik/2008/09/23/51376/icw-41-koruptor-divonis-bebas/)
Sebanyak 11 anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/10). Mereka terlibat dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 21,4 miliar.
Seluruh terpidana dihukum antara 1 tahun dan 1,5 tahun pidana penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara rata-rata Rp 250 juta. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider enam bulan penjara. (http://infokorupsi.com)
modus kasus umum yang terkait dengan manipulasi APBD adalah penggelapan/penyunatan dan manipulasi anggaran
Modus baru yang ditemukan adalah kasus penggelapan APBD melalui penempatan dana daerah di bank-bank umum milik pemerintah dan swasta. Dana itu lantas dikesankan sebagai sumber investasi bagi bank yang berujung pada kerugian, karena hilang tak berbekas
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/28/53221/Pejabat-Korup-56-Legislatif-176
Fungsi Anggaran Publik
Fungsi Anggaran Publik
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Secara umum, anggaran baik anggaran perusahaan, anggaran negara, anggaran daerah atau anggaran lembaga-lembaga lainnya dapat diartikan sebagai rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijaksanaan untuk satu periode masa yang akan datang. anggaran bagi sektor publik meliputi anggaran bagi sebuah negara, suatu daerah otonom atau badan usaha milik negera atau akan lebih mudah disebut dengan anggaran publik. Makna anggaran publik adalah suatu kebijakan publik tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa yang lalu (http://adimarhaen.multiply.com/journal/item/17).
Pada mulanya fungsi anggaran publik adalah sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola Negara atau daerah otonom untuk satu periode yang akan datang, namun karena sebelum anggaran publik dijalankan harus mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat, maka anggaran publik berfungsi sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dipilih oleh pemerintah. Selain itu, karena pada akhirnya setiap anggaran publik harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya oleh pemerintah kepada lembaga perwakilan rakyat, berarti anggaran Negara juga berfungsi sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah dipilihnya (Suparmoko, 1987)
(Mewujudkan good lokal governance melalui transparansi dan akuntabilitas anggaran publik, nurul rofikah; jurnal kebijakan dan administrasi publik, volume 10, nomor 1 (mei 2006), MAP UGM).
Salah satu fungsi anggaran publik adalah sebagai alat pengendalian, yaitu memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (http://blog.unila.ac.id/redha/2008/12/22/fungsi-anggaran-publik/). Selain itu, anggaran publik juga berfungsi sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dipilih oleh pemerontah, hal tersebut tercermin pada harus adanya persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat sebelum anggaran tersebut dijalankan (http://adimarhaen.multiply.com/journal/item/17).
Jika dipandang dari perspektif ekonomi politik, anggaran adalah barang langka yang menjadi ajang tempur beragam aktor (pemerintah, instansi, birokrat, parpol, pengusaha, ormas, rakyat kecil dan lain-lain). http://siap-bos.blogspot.com/2010/04/pro-poor-budget-melawan-sekularisasi.html
Anggaran mempunyai beberapa fungsi dasar yang bisa dikelompokkan sebagai fungsi kebijakan fiscal dan manajemen.
Sebagai instrument kebijakan fiskal, anggaran dapat digunakan untuk mengatur alokasi belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik (public goods and services). Berdasar skala prioritas yang ditetapkan, pemerintah dapat mengalokasikan nilai belanja tertentu untuk kebutuhan atau kegiatan tertentu.
Fungsi fiskal yang kedua adalah distribusi, melalui anggaran, pemerintah dapat membuat kabijakan yang bertujuan untuk pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas social maupun sektoral. Jika terjadi perbedaan tingkat pendapatan yang tajam antar wilayah dan antar sector tertentu, maka pemerintah bisa membuat kebijakan yang memastikan lapisan masyarakat yang kaya di wilayah maupun sector lain memberi kontribusi yang besar untuk kemudian didistribusikan ke lapisan masyarakat yang lebih miskin melalui program-program yang direncanakan dalam anggaran.
Ketiga, adalah fungsi stabilisasi. Jika terjadi ketidakseimbangan yang ekstrem, misalnya harga bahan pokok yang sangat tinggi atau sangat rendah sehingga merugikan salah satu pihak di masyarakat, pemerintah bisa melakukan intervensi melalui anggaran untuk menggembalikan tingkat harga pada titik yang rasional. Demikian juga apabila terjadi tingkat pengangguran yang tinggi, melalui program-program dalam anggaran pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja baru atau memperluas kesempatan yang sudah ada untuk menyerap tenaga kerja yang berlimpah.
Pada wilayah manajerial, anggaran memiliki sejumlah fungsi yang antara lain adalah : pertama, member pedoman kepada pemerintah unntuk melaksanakan tugas-tugasnya pada periode yang akan dating. Kedua, sebagai produk politik yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif atas nama kepentingan masyarakat dan pembebanan konsekuensi di atas pundak publik, maka anggaran bisa berfungsi sebagai alat control masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan yang dibuat pemerintah. Ketiga, di samping sebagai alat control kebijakan, anggaran juga dapat dipakai masyarakat untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
(Fuady, A.H., dkk., “Memahami Anggaran Publik”, 2002, IDEA Press, Yogyakarta, hal. 11-13)
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Secara umum, anggaran baik anggaran perusahaan, anggaran negara, anggaran daerah atau anggaran lembaga-lembaga lainnya dapat diartikan sebagai rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijaksanaan untuk satu periode masa yang akan datang. anggaran bagi sektor publik meliputi anggaran bagi sebuah negara, suatu daerah otonom atau badan usaha milik negera atau akan lebih mudah disebut dengan anggaran publik. Makna anggaran publik adalah suatu kebijakan publik tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa yang lalu (http://adimarhaen.multiply.com/journal/item/17).
Pada mulanya fungsi anggaran publik adalah sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola Negara atau daerah otonom untuk satu periode yang akan datang, namun karena sebelum anggaran publik dijalankan harus mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat, maka anggaran publik berfungsi sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dipilih oleh pemerintah. Selain itu, karena pada akhirnya setiap anggaran publik harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya oleh pemerintah kepada lembaga perwakilan rakyat, berarti anggaran Negara juga berfungsi sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah dipilihnya (Suparmoko, 1987)
(Mewujudkan good lokal governance melalui transparansi dan akuntabilitas anggaran publik, nurul rofikah; jurnal kebijakan dan administrasi publik, volume 10, nomor 1 (mei 2006), MAP UGM).
Salah satu fungsi anggaran publik adalah sebagai alat pengendalian, yaitu memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (http://blog.unila.ac.id/redha/2008/12/22/fungsi-anggaran-publik/). Selain itu, anggaran publik juga berfungsi sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dipilih oleh pemerontah, hal tersebut tercermin pada harus adanya persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat sebelum anggaran tersebut dijalankan (http://adimarhaen.multiply.com/journal/item/17).
Jika dipandang dari perspektif ekonomi politik, anggaran adalah barang langka yang menjadi ajang tempur beragam aktor (pemerintah, instansi, birokrat, parpol, pengusaha, ormas, rakyat kecil dan lain-lain). http://siap-bos.blogspot.com/2010/04/pro-poor-budget-melawan-sekularisasi.html
Anggaran mempunyai beberapa fungsi dasar yang bisa dikelompokkan sebagai fungsi kebijakan fiscal dan manajemen.
Sebagai instrument kebijakan fiskal, anggaran dapat digunakan untuk mengatur alokasi belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik (public goods and services). Berdasar skala prioritas yang ditetapkan, pemerintah dapat mengalokasikan nilai belanja tertentu untuk kebutuhan atau kegiatan tertentu.
Fungsi fiskal yang kedua adalah distribusi, melalui anggaran, pemerintah dapat membuat kabijakan yang bertujuan untuk pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas social maupun sektoral. Jika terjadi perbedaan tingkat pendapatan yang tajam antar wilayah dan antar sector tertentu, maka pemerintah bisa membuat kebijakan yang memastikan lapisan masyarakat yang kaya di wilayah maupun sector lain memberi kontribusi yang besar untuk kemudian didistribusikan ke lapisan masyarakat yang lebih miskin melalui program-program yang direncanakan dalam anggaran.
Ketiga, adalah fungsi stabilisasi. Jika terjadi ketidakseimbangan yang ekstrem, misalnya harga bahan pokok yang sangat tinggi atau sangat rendah sehingga merugikan salah satu pihak di masyarakat, pemerintah bisa melakukan intervensi melalui anggaran untuk menggembalikan tingkat harga pada titik yang rasional. Demikian juga apabila terjadi tingkat pengangguran yang tinggi, melalui program-program dalam anggaran pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja baru atau memperluas kesempatan yang sudah ada untuk menyerap tenaga kerja yang berlimpah.
Pada wilayah manajerial, anggaran memiliki sejumlah fungsi yang antara lain adalah : pertama, member pedoman kepada pemerintah unntuk melaksanakan tugas-tugasnya pada periode yang akan dating. Kedua, sebagai produk politik yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif atas nama kepentingan masyarakat dan pembebanan konsekuensi di atas pundak publik, maka anggaran bisa berfungsi sebagai alat control masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan yang dibuat pemerintah. Ketiga, di samping sebagai alat control kebijakan, anggaran juga dapat dipakai masyarakat untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
(Fuady, A.H., dkk., “Memahami Anggaran Publik”, 2002, IDEA Press, Yogyakarta, hal. 11-13)
the power of love
The Power Of Love
oleh :
DINO ARIES FAHRIZAL
Apa yang membuat seseorang mampu bertahan dalam pekerjaan yang begitu menyita waktu dan tenaga? Mengapa seorang relawan rela meninggalkan istri dan anak-anaknya untuk waktu yang bagitu lama? Mengapa seseorang rela meninggalkan kasurnya yang empuk dan selimutnya yang hangat, mengambil air wudhu yang dingin di dini hari buta dan dengan khusuk menghadap Robb-Nya? Mengapa pula seorang pejuang dengan penuh semangat berlari ke medan perang yang justru akan merenggut nyawanya? Sementara di bagian lain bumi ini, banyak pula mereka yang mengisi hari-harinya dengan keluhan untuk masalah yang sangat sepele.
Alasan di balik semua kegigihan dan kesungguhan tersebut adalah cinta. Kekuatan cinta akan melahirkan kesediaan untuk berkorban, mengupayakan apa saja yang terbaik untuk yang dicintainya : keluarga yang dirindui, masyarakat yang senantiasa menanti karyanya, keyakinan yang dipegangnya, alam tempatnya bernaung, atau bahkan pekerjaan atau profesi yang sedang digelutinya.
Menguraikan makna cinta bisa menghasilkan berbuku-buku puisi, berjilid-jilid novel, ribuan instrument dan lagu, karena begitu pribadinya perasaan ini sehingga setiap orang bisa mengartikannya berbeda-beda. Kelompok musik Dewa (lagu cintai cinta) mengatakan bahwa cinta itu anugerah Tuhan untuk manusia agar dapat saling menyayangi, Iwan Fals mengungkapkan bahwa cinta dapat membuat orang melakukan apapun (lagu Maafkan Cintaku), Al-Qur’an (3:14) menyebutkan cinta itu adalah kesenangan hidup di dunia, yaitu kesenangan pada wanita-wanita, anak-anak, harta, kendaraan/kuda pilihan serta sawah dan ladang. Namun juga disebutkan (2:165) bahwa “adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah”.
Apapun definisi cinta, namun kita sepakat bahwa cinta menjadi sebab kita melakukan kebaikan yang banyak dengan mengeluarkan potensi terbaik kita agar menjadi bukti kecintaan kita. Cinta lah yang mengajarkan kita tentang kejujuran, kerja keras, kerelaan memberi dan berkorban serta mempertahankan. Maka jika seseorang memanggil kita dengan sebutan cinta, namun tak berani bertanggung jawab, tak mau berkorban, suka membohongi, maka tiada artinya sebutan cinta itu. Karena cinta bukan sekadar sebutan lisan, apalagi nafsu rendahan, cinta adalah kekuatan terbesar untuk memberikan yang terbaik yang kita bisa.
Jika ada jawaban atas misteri mengapa seorang ibu rela mengorbankan dirinya demi keselamatan buah hatinya, maka itu adalah cinta. Jika ada kekuatan yang mengisi jiwa mereka yang tetap tegar di jalan kebenaran, walaupun harus tersiksa dalam keterhimpitan, maka kekuatan itu bernama cinta.
Perliharalah cinta itu agar tetap suci
Agar kobaran semangat selalu di hati
oleh :
DINO ARIES FAHRIZAL
Apa yang membuat seseorang mampu bertahan dalam pekerjaan yang begitu menyita waktu dan tenaga? Mengapa seorang relawan rela meninggalkan istri dan anak-anaknya untuk waktu yang bagitu lama? Mengapa seseorang rela meninggalkan kasurnya yang empuk dan selimutnya yang hangat, mengambil air wudhu yang dingin di dini hari buta dan dengan khusuk menghadap Robb-Nya? Mengapa pula seorang pejuang dengan penuh semangat berlari ke medan perang yang justru akan merenggut nyawanya? Sementara di bagian lain bumi ini, banyak pula mereka yang mengisi hari-harinya dengan keluhan untuk masalah yang sangat sepele.
Alasan di balik semua kegigihan dan kesungguhan tersebut adalah cinta. Kekuatan cinta akan melahirkan kesediaan untuk berkorban, mengupayakan apa saja yang terbaik untuk yang dicintainya : keluarga yang dirindui, masyarakat yang senantiasa menanti karyanya, keyakinan yang dipegangnya, alam tempatnya bernaung, atau bahkan pekerjaan atau profesi yang sedang digelutinya.
Menguraikan makna cinta bisa menghasilkan berbuku-buku puisi, berjilid-jilid novel, ribuan instrument dan lagu, karena begitu pribadinya perasaan ini sehingga setiap orang bisa mengartikannya berbeda-beda. Kelompok musik Dewa (lagu cintai cinta) mengatakan bahwa cinta itu anugerah Tuhan untuk manusia agar dapat saling menyayangi, Iwan Fals mengungkapkan bahwa cinta dapat membuat orang melakukan apapun (lagu Maafkan Cintaku), Al-Qur’an (3:14) menyebutkan cinta itu adalah kesenangan hidup di dunia, yaitu kesenangan pada wanita-wanita, anak-anak, harta, kendaraan/kuda pilihan serta sawah dan ladang. Namun juga disebutkan (2:165) bahwa “adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah”.
Apapun definisi cinta, namun kita sepakat bahwa cinta menjadi sebab kita melakukan kebaikan yang banyak dengan mengeluarkan potensi terbaik kita agar menjadi bukti kecintaan kita. Cinta lah yang mengajarkan kita tentang kejujuran, kerja keras, kerelaan memberi dan berkorban serta mempertahankan. Maka jika seseorang memanggil kita dengan sebutan cinta, namun tak berani bertanggung jawab, tak mau berkorban, suka membohongi, maka tiada artinya sebutan cinta itu. Karena cinta bukan sekadar sebutan lisan, apalagi nafsu rendahan, cinta adalah kekuatan terbesar untuk memberikan yang terbaik yang kita bisa.
Jika ada jawaban atas misteri mengapa seorang ibu rela mengorbankan dirinya demi keselamatan buah hatinya, maka itu adalah cinta. Jika ada kekuatan yang mengisi jiwa mereka yang tetap tegar di jalan kebenaran, walaupun harus tersiksa dalam keterhimpitan, maka kekuatan itu bernama cinta.
Perliharalah cinta itu agar tetap suci
Agar kobaran semangat selalu di hati
Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit
Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit
Oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Pepatah ini begitu popular dan terasa sangat akrab di telinga kita. Selama ini lebih sering dimaknai dalam bidang ekonomi khususnya tentang kegiatan menabung, padahal jelas maknanya jauh lebih luas daripada itu.
Seseorang yang sedang menyelesaikan tugas, menyelesaikan skripsi misalnya, dengan menargetkan untuk menyelesaikan tulisan minimal 2 lembar sehari, maka dalam kurun waktu yang tak begitu lama skripsinya akan selesai.
Makna yang kontra (negatif) pun bisa saja muncul dari pepatah ini. Misalnya seseorang yang terbiasa melakukan kejahatan dari yang kecil, seperti berbohong, lama kelamaan jika dilakukan terus-menerus hampir dapat dipastikan suatu hari akan menjadi kejahatan yang lebih besar.
Maka dalam pepatah ini juga dapat kita ambil sejumlah intisari sebagai berikut :
Tujuan
Meskipun tidak secara gamblang tertuang dalam pepatah tersebut, namun secara tersirat dapat dipahami bahwa kegiatan yang dilakukan sedikit demi sedikit tersebut adalah untuk tujuan tertentu, disadari ataupun tidak oleh pelakunya. Misalnya, kebiasaan begadang dan bangun kesiangan, akan melahirkan pribadi yang lemah dan produktivitas yang rendah, hal ini telah menjadi konsekuensi atas kegiatan/kebiasaan yang dilakukannya secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama, walaupun tidak ada seorang pun yang ingin menjadi pribadi yang lemah.
konsistensi
konsistensi di sini adalah kekuatan, keinginan dan usaha untuk tetap berada dalam jalur atau tujuan yang telah ditetapkan. Kebaikan-kebaikan kecil yang dilakukan secara konsisten/terus-menerus akan menjadi kepribadian, watak dan ciri orang yang bersangkutan. Demikian pula dengan kejahatan. Maka dalam kehidupan bermasyarakat kita mungkin sering menemui masyarakatnya ‘melabeli’ seseorang dengan “baik hati”, “ramah”, atau “kasar” berdasarkan penilaian terhadap kebiasaan yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi wataknya sehari-hari.
Oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Pepatah ini begitu popular dan terasa sangat akrab di telinga kita. Selama ini lebih sering dimaknai dalam bidang ekonomi khususnya tentang kegiatan menabung, padahal jelas maknanya jauh lebih luas daripada itu.
Seseorang yang sedang menyelesaikan tugas, menyelesaikan skripsi misalnya, dengan menargetkan untuk menyelesaikan tulisan minimal 2 lembar sehari, maka dalam kurun waktu yang tak begitu lama skripsinya akan selesai.
Makna yang kontra (negatif) pun bisa saja muncul dari pepatah ini. Misalnya seseorang yang terbiasa melakukan kejahatan dari yang kecil, seperti berbohong, lama kelamaan jika dilakukan terus-menerus hampir dapat dipastikan suatu hari akan menjadi kejahatan yang lebih besar.
Maka dalam pepatah ini juga dapat kita ambil sejumlah intisari sebagai berikut :
Tujuan
Meskipun tidak secara gamblang tertuang dalam pepatah tersebut, namun secara tersirat dapat dipahami bahwa kegiatan yang dilakukan sedikit demi sedikit tersebut adalah untuk tujuan tertentu, disadari ataupun tidak oleh pelakunya. Misalnya, kebiasaan begadang dan bangun kesiangan, akan melahirkan pribadi yang lemah dan produktivitas yang rendah, hal ini telah menjadi konsekuensi atas kegiatan/kebiasaan yang dilakukannya secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama, walaupun tidak ada seorang pun yang ingin menjadi pribadi yang lemah.
konsistensi
konsistensi di sini adalah kekuatan, keinginan dan usaha untuk tetap berada dalam jalur atau tujuan yang telah ditetapkan. Kebaikan-kebaikan kecil yang dilakukan secara konsisten/terus-menerus akan menjadi kepribadian, watak dan ciri orang yang bersangkutan. Demikian pula dengan kejahatan. Maka dalam kehidupan bermasyarakat kita mungkin sering menemui masyarakatnya ‘melabeli’ seseorang dengan “baik hati”, “ramah”, atau “kasar” berdasarkan penilaian terhadap kebiasaan yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi wataknya sehari-hari.
Posisi bercinta yang bikin langsing
Posisi bercinta yang bikin langsing
Bercinta bukan hanya menyehatkan dan menghilangkan stress. Hubungan intim dengan pasangan juga bias menurunkan berat badan. Tiga posisi ini dipercaya dapat membuat tubuh menjadi lebih langsing.
Jessica perez penulis “Faster Female Orgasm” mengungkapkan seks adalah salah satu cara menryenangkan yang bisa dilakukan untuk menurunkan berat badan. Hal itu memang sudah terbukti melalui sebuah penelitian di jerman. Para ilmuwan meneliti 5 ribu pasangan. Mereka diminta bercinta dengan posisi berdiri tidak kurang dari satu kali sehari dalam seminggu. Hasilnya setelah satu minggu, reponden wanita berat badannya turun 3-5 kg.
Selain posisi berdiri, ada posisi lainnya yang juga dipercara bisa menurunkan berat badan. Berikut tiga posisi tersebut seperti dilansir askdandjennifer :
Posisi 69
Saat melakukan posisi ini biasanya anda menahan tubuh dan kepala terangkat ke atas. Agar bisa sekalian berolahraga, cobaalah sedikita bervariasi, ganti posisi anda melakukan seks oral pada pasangan denggan posisi seperti setengah push up. Gerakkan seluruh pungak dan dada anda, bukan hanya kepala dan leher. Gunakan lengan anda untuk menahan berat tubuh.
Posisi squat
Sebenarnya ini merupakan variasi dari women on top. Pada posisi ini anda seprti berjongkok saat berada di atas pasangan. Untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal, sekaligus sambil olah tubuh, posisi jongkok tadi diubah seperti squat jump. Memang melakukan posisi tersebut akan sedikit melelahkan namun sudah pasti bisa membakar kalori anda.
Lakukan posisi tersebut berulang-ulang sampai anda lelah atau sampai pasangan anda mencapai klimaks. Dengan posisi ini, anda bisa membuat otot kaki lebih kuat .
Posisi partisipatif misionaris
Saat melakukan posisi bercinta misionaris, wanita cenderung pasif. Wanita membiarkan pasangannya bekerja sendiri. Untuk menurunkan berat badan, cobalah posisi partisipatif misionaris.
Dalam posisi ini anda dituntut aktif berperan serta dalam bercinta. Saat si dia menurunkan berat badannya, cobalah anda angkat badan anda seperti akan sit up. Tahan posisi tersebut selama beberapa waktu sambil mencium bibir dan leher pasangan. Saat melakukan gerakan tersebut, jangan gunakan tangan untuk menahan tubuh, tapi gunakanlah kekuatan torso anda.
Selamat mencoba.
Bacaan : detik Wolipop
Bercinta bukan hanya menyehatkan dan menghilangkan stress. Hubungan intim dengan pasangan juga bias menurunkan berat badan. Tiga posisi ini dipercaya dapat membuat tubuh menjadi lebih langsing.
Jessica perez penulis “Faster Female Orgasm” mengungkapkan seks adalah salah satu cara menryenangkan yang bisa dilakukan untuk menurunkan berat badan. Hal itu memang sudah terbukti melalui sebuah penelitian di jerman. Para ilmuwan meneliti 5 ribu pasangan. Mereka diminta bercinta dengan posisi berdiri tidak kurang dari satu kali sehari dalam seminggu. Hasilnya setelah satu minggu, reponden wanita berat badannya turun 3-5 kg.
Selain posisi berdiri, ada posisi lainnya yang juga dipercara bisa menurunkan berat badan. Berikut tiga posisi tersebut seperti dilansir askdandjennifer :
Posisi 69
Saat melakukan posisi ini biasanya anda menahan tubuh dan kepala terangkat ke atas. Agar bisa sekalian berolahraga, cobaalah sedikita bervariasi, ganti posisi anda melakukan seks oral pada pasangan denggan posisi seperti setengah push up. Gerakkan seluruh pungak dan dada anda, bukan hanya kepala dan leher. Gunakan lengan anda untuk menahan berat tubuh.
Posisi squat
Sebenarnya ini merupakan variasi dari women on top. Pada posisi ini anda seprti berjongkok saat berada di atas pasangan. Untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal, sekaligus sambil olah tubuh, posisi jongkok tadi diubah seperti squat jump. Memang melakukan posisi tersebut akan sedikit melelahkan namun sudah pasti bisa membakar kalori anda.
Lakukan posisi tersebut berulang-ulang sampai anda lelah atau sampai pasangan anda mencapai klimaks. Dengan posisi ini, anda bisa membuat otot kaki lebih kuat .
Posisi partisipatif misionaris
Saat melakukan posisi bercinta misionaris, wanita cenderung pasif. Wanita membiarkan pasangannya bekerja sendiri. Untuk menurunkan berat badan, cobalah posisi partisipatif misionaris.
Dalam posisi ini anda dituntut aktif berperan serta dalam bercinta. Saat si dia menurunkan berat badannya, cobalah anda angkat badan anda seperti akan sit up. Tahan posisi tersebut selama beberapa waktu sambil mencium bibir dan leher pasangan. Saat melakukan gerakan tersebut, jangan gunakan tangan untuk menahan tubuh, tapi gunakanlah kekuatan torso anda.
Selamat mencoba.
Bacaan : detik Wolipop
OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
Oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Perubahan sistem politik pemerintahan di Indonesia dari paradigma monolitik sentralistik ke paradigma demokrasi khususnya local democracy atau dari government yang menekankan pada otoritas ke governance yang bertumpu pada interaksi dan kompatibilitas (compatibility) di antara komponen-komponen yang ada, menuntut adanya perubahan dalam mindset kita, tidak saja di dalam formulasi kebijakan tetapi juga implementasinya (Utomo, 2006:83). Desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam bingkai otonomi daerah merupakan peluang untuk melakukan reformasi pelayanan publik agar menjadi semakin berkualitas, serta dapat dinikmati oleh segala lapisan masyarakat.
Kebijakan (policy) reformasi pelayanan publik itu haruslah diarahkan untuk mencermati dan membenahi berbagai kesalahan kebijakan di masa lalu maupun kebijakan yang berlaku sekarang serta mekanisme pengaturan kelembagaan yang ada (Wahab, 2000). Lebih spesifik, reformasi pelayanan publik itu harus menjangkau pula perubahan yang mendasar dalam rutinitas kerja administrasi, budaya birokrasi, dan prosedur kerja instansi/departemen guna memungkinkan dikembangkannya kepemimpinan yang berwatak kewirausahaan pada birokrasi publik (Schaehter, 1995: 534).
Hakikat otonomi daerah salah satunya adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah otonom memiliki kewenangan yang luas yang sebelumnya berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Di era globalisasi ini, tantangan yang dihadapi pemerintah dan pemerintah daerah semakin kompleks. Peningkatan mutu pelayanan publik harus terus dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Tuntutan politik yang berkembang di arus global sejak dasawarsa 1980-an memang menunjukkan bahwa pemberian pelayanan publik yang semakin baik pada sebagian besar rakyat merupakan salah satu tolok ukur bagi legitimasi kredibilitas dan sekaligus kapasitas politik pemerintah di mana pun. Penerapan Total Quality Management (TQM) merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan tersebut (Sutopo & Suryanto, 2001:28). Standar-standar baku seperti berfokus pada pelanggan, obsesi terhadap mutu, kerjasama tim, perbaikan secara berkesinambungan serta adanya pendidikan dan pelatihan sebagai upaya belajar secara terus menerus adalah sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik.
Dalam implementasi program-program pelayanan publik di bidang apapun, para administrator publik jelas tidak hanya dituntut untuk kian mampu bekerja secara lebih profesional, efisien, ekonomis dan efektif, tetapi juga mampu mengembangkan pendekatan-pendekatan yang lebih inovatif guna menjawab tantangan-tantangan baru yang timbul pada aras global yang, langsung atau tidak langsung, berpengaruh pada lingkungan tugasnya.
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah pada era otonomi daerah ini adalah penanganan bidang kesehatan. Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahkan Untuk mendapatkan penghidupan yang layak di bidang kesehatan, amandemen kedua UUD 1945, Pasal 34 ayat (3) menetapkan : ”Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”.
Di era otonomi daerah amanat amandemen dimaksud, mempunyai makna penting bagi tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai sub sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap masyarakat, dan Pemerintah Daerah dituntut dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang layak, tanpa ada diskriminasi sosial, budaya, ekonomi dan politik. Amanat ini harus diterjemahkan dan dijabarkan secara baik oleh sistem dan perangkat pemerintahan daerah. Untuk lebih menjamin penerapan hak-hak publik sebagaimana tersebut di atas, di era otonomi daerah UU No. 32 Tahun 2004 dalam Pasal 11, 13 dan 14 telah menjadikan penanganan bidang kesehatan sebagai urusan wajib/ tugas pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah. Merujuk Pasal 11 ayat (4), maka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak dalam batas pelayanan minimal adalah merupakan tanggung jawab atau akuntabilitas yang harus diselenggarakan oleh daerah yang berpedoman pada PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Secara ringkas PP No. 65 Tahun 2005 memberikan rujukan bahwa SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota.
Kaitannya dengan pelayanan kesehatan, maka SPM sangat dibutuhkan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di mana pun mereka berada. Oleh karena itu SPM merupakan bagian integral dari Pembangunan Kesehatan yang berkesinambungan, menyeluruh, terpadu sesuai Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada kepentingan masyarakat serta jawaban dari tuntutan perkembangan global.
REFERENSI
Schahter, Hindy Lauer, 1995. “Reinventing Government or Reinventing Ourselves Two Models For Improving Government”.
Sutopo & Suryanto, Adi, 2001, Modul Prajab Gol. III : Pelayanan Prima, LAN-RI
Utomo, Warsito, 2006, “Administrasi Publik Baru Indonesia, Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik”, Pustaka Pelajar : Yogyakarta
Wahab, Solichin Abdul, 2000, Makalah dalam Pengukuhan Guru Besar : “Globalisasi dan Pelayanan Publik dalam Perspektif Teori Governance”.
Oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Perubahan sistem politik pemerintahan di Indonesia dari paradigma monolitik sentralistik ke paradigma demokrasi khususnya local democracy atau dari government yang menekankan pada otoritas ke governance yang bertumpu pada interaksi dan kompatibilitas (compatibility) di antara komponen-komponen yang ada, menuntut adanya perubahan dalam mindset kita, tidak saja di dalam formulasi kebijakan tetapi juga implementasinya (Utomo, 2006:83). Desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam bingkai otonomi daerah merupakan peluang untuk melakukan reformasi pelayanan publik agar menjadi semakin berkualitas, serta dapat dinikmati oleh segala lapisan masyarakat.
Kebijakan (policy) reformasi pelayanan publik itu haruslah diarahkan untuk mencermati dan membenahi berbagai kesalahan kebijakan di masa lalu maupun kebijakan yang berlaku sekarang serta mekanisme pengaturan kelembagaan yang ada (Wahab, 2000). Lebih spesifik, reformasi pelayanan publik itu harus menjangkau pula perubahan yang mendasar dalam rutinitas kerja administrasi, budaya birokrasi, dan prosedur kerja instansi/departemen guna memungkinkan dikembangkannya kepemimpinan yang berwatak kewirausahaan pada birokrasi publik (Schaehter, 1995: 534).
Hakikat otonomi daerah salah satunya adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah otonom memiliki kewenangan yang luas yang sebelumnya berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Di era globalisasi ini, tantangan yang dihadapi pemerintah dan pemerintah daerah semakin kompleks. Peningkatan mutu pelayanan publik harus terus dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Tuntutan politik yang berkembang di arus global sejak dasawarsa 1980-an memang menunjukkan bahwa pemberian pelayanan publik yang semakin baik pada sebagian besar rakyat merupakan salah satu tolok ukur bagi legitimasi kredibilitas dan sekaligus kapasitas politik pemerintah di mana pun. Penerapan Total Quality Management (TQM) merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan tersebut (Sutopo & Suryanto, 2001:28). Standar-standar baku seperti berfokus pada pelanggan, obsesi terhadap mutu, kerjasama tim, perbaikan secara berkesinambungan serta adanya pendidikan dan pelatihan sebagai upaya belajar secara terus menerus adalah sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik.
Dalam implementasi program-program pelayanan publik di bidang apapun, para administrator publik jelas tidak hanya dituntut untuk kian mampu bekerja secara lebih profesional, efisien, ekonomis dan efektif, tetapi juga mampu mengembangkan pendekatan-pendekatan yang lebih inovatif guna menjawab tantangan-tantangan baru yang timbul pada aras global yang, langsung atau tidak langsung, berpengaruh pada lingkungan tugasnya.
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah pada era otonomi daerah ini adalah penanganan bidang kesehatan. Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahkan Untuk mendapatkan penghidupan yang layak di bidang kesehatan, amandemen kedua UUD 1945, Pasal 34 ayat (3) menetapkan : ”Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”.
Di era otonomi daerah amanat amandemen dimaksud, mempunyai makna penting bagi tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai sub sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap masyarakat, dan Pemerintah Daerah dituntut dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang layak, tanpa ada diskriminasi sosial, budaya, ekonomi dan politik. Amanat ini harus diterjemahkan dan dijabarkan secara baik oleh sistem dan perangkat pemerintahan daerah. Untuk lebih menjamin penerapan hak-hak publik sebagaimana tersebut di atas, di era otonomi daerah UU No. 32 Tahun 2004 dalam Pasal 11, 13 dan 14 telah menjadikan penanganan bidang kesehatan sebagai urusan wajib/ tugas pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah. Merujuk Pasal 11 ayat (4), maka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak dalam batas pelayanan minimal adalah merupakan tanggung jawab atau akuntabilitas yang harus diselenggarakan oleh daerah yang berpedoman pada PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Secara ringkas PP No. 65 Tahun 2005 memberikan rujukan bahwa SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota.
Kaitannya dengan pelayanan kesehatan, maka SPM sangat dibutuhkan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di mana pun mereka berada. Oleh karena itu SPM merupakan bagian integral dari Pembangunan Kesehatan yang berkesinambungan, menyeluruh, terpadu sesuai Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada kepentingan masyarakat serta jawaban dari tuntutan perkembangan global.
REFERENSI
Schahter, Hindy Lauer, 1995. “Reinventing Government or Reinventing Ourselves Two Models For Improving Government”.
Sutopo & Suryanto, Adi, 2001, Modul Prajab Gol. III : Pelayanan Prima, LAN-RI
Utomo, Warsito, 2006, “Administrasi Publik Baru Indonesia, Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik”, Pustaka Pelajar : Yogyakarta
Wahab, Solichin Abdul, 2000, Makalah dalam Pengukuhan Guru Besar : “Globalisasi dan Pelayanan Publik dalam Perspektif Teori Governance”.
Label:
administrasi,
otonomi daerah,
pemerintahan
Pergeseran paradigma administrasi publik
Pergeseran paradigma Administrasi Publik
Sebuah Ringkasan
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Perkembangan administrasi publik menghadirkan orientasi dari administration of publik di mana pemerintah menjadi agen tunggal dalam penyelenggaraan Negara, administration for publik yang menekankan fungsi pemerintah dalam public services, menjadi administration by publik yang menyadari bahwa public demand are differentiated, dalam arti fungsi Negara sebagai fasilitator, katalisator yang bertitik tekan pada putting the customers in the driver seat.
Perubahan tersebut juga menyentuh bagaimana pemerintahan itu berjalan. Paradigma sebelumnya adalah government yang menekankan pada otoritas, menjadi governance yang bertitik berat pada kompatibilitas diantara para aktor, diantaranya : pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Birokrasi selama ini bercirikan COP (control, order, dan predicting), mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman, diarahkan menuju ACE (Alignment, creativity, dan empowerment).
Untuk menhadapi upheaval dan turbulensi dibutuhkan interdependesi diantara sejumlah actor Negara. Tidak lagi dapat dipahami bahwa Negara hanyalah milik pemerintah. Pada pandangan saat ini, warga Negara pun berhak didengarkan suaranya dalam pengambilan keputusan Negara, yang tidak lain masyarkat berada di dalamnya.
Sayangnya, birokrasi selama ini masih mempertahankan paradigma webberian, yang mengutamakan hirarki untuk mengejar efisiensi. Padahal, sudah saatnya menjadikan masyarakat sebagai customer sebagaimana konsumen dalam pengertian bisnis yang harus diberikan pelayanan secara prima.
Masalah dan tantangan yang saat ini dihadapi oleh birokrasi kita diantaranya adalah desentralisasi dan otonomi daerah. Setelah dalam waktu yang cukup lama terkungkung dalam sebuah alam demokrasi yang tunggal, di mana tidak ada ruang rakyat menyuarakan kepentingannya, alam demokrasi saat ini pun menjadikan birokrasi dan masyarakat terjebak dalam euphoria kebebasan. Akibatnya banyak hal yang kebablasan.
Otonomi daerah yang sejatinya akan melahirkan kemandirian daerah dan rakyat, sayangnya sampai saat ini hanya mempertontonkan tarik-menarik kewenangan antara pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini menjadi semangat otonomi yang diantaranya ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, agar kesejahteraan itu lebih cepat terwujud, menjadi buyar dan kabur.
New public management, diantaranya ada konsep one stop service, harus dipahami secara bijak. Mengadopsi cara-cara barat dalam implementasi birokrasi belum tentu akan menimbulkan hasil yang sama karena terdapat perbedaan antara kita dengan mereka. Tantangannya tentu saja adalah bagaimana mentransformasikan nilai-nilai budaya asli kita ke dalam praktek birokrasi sebagaimana yang dilakukan oleh Jepang. Terkadang kita terlalu pesimistis untuk mencoba. Padahal contoh telah ada di depan mata.
Sebuah Ringkasan
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Perkembangan administrasi publik menghadirkan orientasi dari administration of publik di mana pemerintah menjadi agen tunggal dalam penyelenggaraan Negara, administration for publik yang menekankan fungsi pemerintah dalam public services, menjadi administration by publik yang menyadari bahwa public demand are differentiated, dalam arti fungsi Negara sebagai fasilitator, katalisator yang bertitik tekan pada putting the customers in the driver seat.
Perubahan tersebut juga menyentuh bagaimana pemerintahan itu berjalan. Paradigma sebelumnya adalah government yang menekankan pada otoritas, menjadi governance yang bertitik berat pada kompatibilitas diantara para aktor, diantaranya : pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Birokrasi selama ini bercirikan COP (control, order, dan predicting), mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman, diarahkan menuju ACE (Alignment, creativity, dan empowerment).
Untuk menhadapi upheaval dan turbulensi dibutuhkan interdependesi diantara sejumlah actor Negara. Tidak lagi dapat dipahami bahwa Negara hanyalah milik pemerintah. Pada pandangan saat ini, warga Negara pun berhak didengarkan suaranya dalam pengambilan keputusan Negara, yang tidak lain masyarkat berada di dalamnya.
Sayangnya, birokrasi selama ini masih mempertahankan paradigma webberian, yang mengutamakan hirarki untuk mengejar efisiensi. Padahal, sudah saatnya menjadikan masyarakat sebagai customer sebagaimana konsumen dalam pengertian bisnis yang harus diberikan pelayanan secara prima.
Masalah dan tantangan yang saat ini dihadapi oleh birokrasi kita diantaranya adalah desentralisasi dan otonomi daerah. Setelah dalam waktu yang cukup lama terkungkung dalam sebuah alam demokrasi yang tunggal, di mana tidak ada ruang rakyat menyuarakan kepentingannya, alam demokrasi saat ini pun menjadikan birokrasi dan masyarakat terjebak dalam euphoria kebebasan. Akibatnya banyak hal yang kebablasan.
Otonomi daerah yang sejatinya akan melahirkan kemandirian daerah dan rakyat, sayangnya sampai saat ini hanya mempertontonkan tarik-menarik kewenangan antara pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini menjadi semangat otonomi yang diantaranya ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, agar kesejahteraan itu lebih cepat terwujud, menjadi buyar dan kabur.
New public management, diantaranya ada konsep one stop service, harus dipahami secara bijak. Mengadopsi cara-cara barat dalam implementasi birokrasi belum tentu akan menimbulkan hasil yang sama karena terdapat perbedaan antara kita dengan mereka. Tantangannya tentu saja adalah bagaimana mentransformasikan nilai-nilai budaya asli kita ke dalam praktek birokrasi sebagaimana yang dilakukan oleh Jepang. Terkadang kita terlalu pesimistis untuk mencoba. Padahal contoh telah ada di depan mata.
BELAJAR ITU ASYIK
PELAKSANAAN PENDIDIKAN ALTERNATIF
BELAJAR ITU ASYIK …
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Bagi sebagian orang, belajar masih menjadi kegiatan yang membosankan, tidak menarik, bahkan menjadi beban. Padahal belajar itu bisa menjadi kegiatan yang mengasyikkan jika kita mengetahui rahasianya. Apa rahasianya? Simak ulasan berikut.
Belajar adalah suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh perilaku baru secara keseluruhan, hasil dari pengalaman individu itu sendiri dalam berinteraksi dengan lingkungannya1. Menurut Piaget2 belajar merupakan interaksi antara individu dengan lingkungan sehingga terjadi perkembangan intelek individu. Dari pengertian belajar tersebut kita mengatahui bahwa belajar adalah proses sadar yang dilakukan oleh indivudu –juga kelompok- dengan tujuan akhir adalah perubahan perilaku. Perubahan perilaku dari tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak bisa menjadi bisa, dari yang tadinya tidak teratur menjadi teratur, dsb. Oleh karena itu, layaknya setiap pembelajar mengetahui tujuan akhir dia mempelajari sesuatu. Hal ini akan menumbuhkan minat dan semangat dalam belajar.
Pelajar di bangku sekolah, mahasiswa di ruang-ruang kuliah berada dalam proses belajar. Entah mereka tahu tujuan belajar atau tidak, yang mereka tahu adalah hadir pagi-pagi di kelas dari senin hingga sabtu duduk, diam, dengar, dan (kadang-kadang) dengkur. Jika kita bertanya, untuk apa sekolah? Kesimpulan akhirnya biasanya menyempit pada : agar bisa mendapatkan pekerjaan. Tentu saja ini bukan generalisasi, sekarang telah banyak inovasi dalam proses belajar-mengajar. Profesor Miftah Thoha, Guru Besar Magister Administrasi UGM, mengatakan bahwa dahulu metode mengajarnya adalah satu arah : beliau berpidato, mahasiswa mendengarkan, beliau selesai, kelas bubar. Hanya itu. Tidak ada diskusi. Namun seiring bertambahnya pengetahuan melalui berbagai pengalaman yang kaya, kini kita lebih memilih proses pembelajaran dua arah, yang menghendaki para pembelajar juga aktif di kelas.
Tidak ada panduan khusus agar belajar menjadi efektif. Yang ada adalah arahan umum bagaimana belajar menjadi menyenangkan. Dengan perasaan yang senang, kemauan akan muncul. Bukankah kemauan adalah salah satu faktor penting dalam hal apa pun, terutama pembelajaran? Mereka yang memiliki potensi yang tinggi namun dengan ketiadaan kemauan untuk belajar akan kehilangan kesempatan mengeluarkan potensinya. Sedangkan mereka dengan potensi tidak istimewa namun memiliki kemauan keras untuk belajar akan menuai hasil yang lebih menggembirakan.
Jika belajar di ruang kelas membosankan karena metodenya yang tidak kita sukai, suasananya yang tidak sesuai selera kita, jangan menyerah lalu berhenti belajar. Temukan gaya belajar yang Anda sukai lalu ciptakan kondisi yang Anda inginkan dalam belajar. Bisa di rumah, di sekolah dengan kelompok belajar atau di manapun di mana Anda bisa mengendalikan lingkungan. (jadi kayak artikel motivasi nih..he)
Karena kemauan terkadang sulit untuk ditemukan maka yang harus dilakukan adalah PAKSA. Ya paksa. Bahkan saat dilahirkan kita memerlukan proses ‘pemaksaan’ bukan? Seperti menaiki sepeda, kayuhan pertama memang terasa berat, namun setelah berjalan tiupan angin terasa segar dan kayuhan semakin ringan. Demikian pula dengan belajar. Buku yang tebal terasa berat untuk dibaca, namun setelah dibaca kita akan mendapati keasyikan tersendiri yang akan membuat mata mengantuk. Lalu tertidur. Haha. Bukan itu maksudnya di sini. Meskipun tidak dapat dibantah membaca memang membuat kantuk cepat datang, anggap saja itu godaannya. Membaca lah secara aktif, buku-buku itu awalnya mati, dengan ada coretan (garis bawah, gambar, ulasan pribadi) maka buku itu menjadi hidup. Menjadi berwarna. Jangan takut mengotori buku dengan memberikan tambahan catatan, garis bawah atau coretan lainnya. Itu akan memudahkan kita ketika mengulangi membaca lembaran yang sama. Karena pokok pikiran yang kita tangkap telah ditandai.
BELAJAR ITU ASYIK …
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Bagi sebagian orang, belajar masih menjadi kegiatan yang membosankan, tidak menarik, bahkan menjadi beban. Padahal belajar itu bisa menjadi kegiatan yang mengasyikkan jika kita mengetahui rahasianya. Apa rahasianya? Simak ulasan berikut.
Belajar adalah suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh perilaku baru secara keseluruhan, hasil dari pengalaman individu itu sendiri dalam berinteraksi dengan lingkungannya1. Menurut Piaget2 belajar merupakan interaksi antara individu dengan lingkungan sehingga terjadi perkembangan intelek individu. Dari pengertian belajar tersebut kita mengatahui bahwa belajar adalah proses sadar yang dilakukan oleh indivudu –juga kelompok- dengan tujuan akhir adalah perubahan perilaku. Perubahan perilaku dari tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak bisa menjadi bisa, dari yang tadinya tidak teratur menjadi teratur, dsb. Oleh karena itu, layaknya setiap pembelajar mengetahui tujuan akhir dia mempelajari sesuatu. Hal ini akan menumbuhkan minat dan semangat dalam belajar.
Pelajar di bangku sekolah, mahasiswa di ruang-ruang kuliah berada dalam proses belajar. Entah mereka tahu tujuan belajar atau tidak, yang mereka tahu adalah hadir pagi-pagi di kelas dari senin hingga sabtu duduk, diam, dengar, dan (kadang-kadang) dengkur. Jika kita bertanya, untuk apa sekolah? Kesimpulan akhirnya biasanya menyempit pada : agar bisa mendapatkan pekerjaan. Tentu saja ini bukan generalisasi, sekarang telah banyak inovasi dalam proses belajar-mengajar. Profesor Miftah Thoha, Guru Besar Magister Administrasi UGM, mengatakan bahwa dahulu metode mengajarnya adalah satu arah : beliau berpidato, mahasiswa mendengarkan, beliau selesai, kelas bubar. Hanya itu. Tidak ada diskusi. Namun seiring bertambahnya pengetahuan melalui berbagai pengalaman yang kaya, kini kita lebih memilih proses pembelajaran dua arah, yang menghendaki para pembelajar juga aktif di kelas.
Tidak ada panduan khusus agar belajar menjadi efektif. Yang ada adalah arahan umum bagaimana belajar menjadi menyenangkan. Dengan perasaan yang senang, kemauan akan muncul. Bukankah kemauan adalah salah satu faktor penting dalam hal apa pun, terutama pembelajaran? Mereka yang memiliki potensi yang tinggi namun dengan ketiadaan kemauan untuk belajar akan kehilangan kesempatan mengeluarkan potensinya. Sedangkan mereka dengan potensi tidak istimewa namun memiliki kemauan keras untuk belajar akan menuai hasil yang lebih menggembirakan.
Jika belajar di ruang kelas membosankan karena metodenya yang tidak kita sukai, suasananya yang tidak sesuai selera kita, jangan menyerah lalu berhenti belajar. Temukan gaya belajar yang Anda sukai lalu ciptakan kondisi yang Anda inginkan dalam belajar. Bisa di rumah, di sekolah dengan kelompok belajar atau di manapun di mana Anda bisa mengendalikan lingkungan. (jadi kayak artikel motivasi nih..he)
Karena kemauan terkadang sulit untuk ditemukan maka yang harus dilakukan adalah PAKSA. Ya paksa. Bahkan saat dilahirkan kita memerlukan proses ‘pemaksaan’ bukan? Seperti menaiki sepeda, kayuhan pertama memang terasa berat, namun setelah berjalan tiupan angin terasa segar dan kayuhan semakin ringan. Demikian pula dengan belajar. Buku yang tebal terasa berat untuk dibaca, namun setelah dibaca kita akan mendapati keasyikan tersendiri yang akan membuat mata mengantuk. Lalu tertidur. Haha. Bukan itu maksudnya di sini. Meskipun tidak dapat dibantah membaca memang membuat kantuk cepat datang, anggap saja itu godaannya. Membaca lah secara aktif, buku-buku itu awalnya mati, dengan ada coretan (garis bawah, gambar, ulasan pribadi) maka buku itu menjadi hidup. Menjadi berwarna. Jangan takut mengotori buku dengan memberikan tambahan catatan, garis bawah atau coretan lainnya. Itu akan memudahkan kita ketika mengulangi membaca lembaran yang sama. Karena pokok pikiran yang kita tangkap telah ditandai.
Selamatkan anak-anak dari pornografi!
Selamatkan anak-anak dari pornografi!
By:
DINO A. FAHRIZAL
Pornografi sudah sangat membahayakan generasi muda. Tengoklah fakta menyedihkan ini : terobsesi film porno, empat pemuda setubuhi gadis di bawah umur (detikcom, 21/012011), sebelumnya, dua bocah kelas 5 Sekolah Dasar, diduga memperkosa teman sekolahnya (detikcom, 19/01/11).
Fakta tersebut tentu saja hanya merupakan puncak gunung es yang tampak di permukaan, sedangkan potensi untuk terjadi hal serupa atau lebih buruk masih sangat besar. Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2010 lalu merilis hasil penelitian yang sepatutnya menjadi warning keras bagi kita : 67 persen dari siswa SD kelas 4-6 pernah mengakses informasi pornografi. Komik menjadi sumber terbesar akses pornografi bagi anak, berikutnya adalah internet, game, televisi dan telepon genggam. Media akses pornografi tersebut sangat mudah dijangkau oleh anak-anak, sehingga harus secara serius ditangani oleh semua pihak, mulai dari pemerintah hingga para orang tua.
Aturan Warung Internet (Warnet)
Keberadaan warnet hampir terlihat di sudut-sudut kota dengan berbagai fasilitasnya. Kehadiran warnet memang membantu kita ketika membutuhkan data atau informasi dalam penyelesaian pekerjaan atau tugas sekolah. Namun, warnet juga rentan dipergunakan untuk hal-hal negatif. Oleh karena itu, pemerintah/pemerintah daerah selayaknya menutup atau meminimalisir terbukanya peluang pada hal negatif tersebut. Perlunya pengaturan karena warnet merupakan sarana yang paling mudah dijangkau dan digunakan bagi siapa saja, termasuk oleh anak-anak.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan, diantaranya : design ruangan warnet. Sejumlah warnet menggunakan bilik tertutup penuh bagi penggunanya. Hal ini akan menimbulkan potensi besar penyalahgunaan, seperti : mengakses pornografi, melakukan hubungan intim pasangan beda jenis di luar pernikahan, dll. Jangan sampai bilik tertutup itu menjadi “kamar murah” bagi pasangan di luar nikah.
Kemudian, berkaitan dengan mudahnya mengakses pornografi dari warnet. Pemerintah selayaknya mewajibkan warnet untuk memiliki software untuk memblokir pornografi. Berkaitan dengan hal ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menyediakan software tersebut (DNS Nawala) dan bisa diunduh secara gratis. Dengan adanya software tersebut diharapkan mampu meminimalisir akses porno kepada masyarakat, terutama anak-anak.
Peran Orang Tua
Berbagai media akses pornografi sebagaimana disebutkan sebelumnya bisa jadi bersifat netral. Penggunanya-lah yang menentukan akses internet -serta media lain- akan menjadi hal yang bermanfaat atau sebaliknya, justru menjadi benih yang merugikan. Oleh karena itu sangat penting bagi para orang tua untuk mengenali lebih dekat apa saja yang dilakukan oleh anak (termasuk memahami perkembangan teknologi), membimbing serta mengarahkan penggunaan berbagai media tersebut semaksimal mungkin untuk hal-hal positif. Terutama menanamkan nilai-nilai moral dan ajaran agama secara kokoh kepada sang anak. Karena saat sendirian berhadapan dengan media internet misalnya, maka hanya keimanan yang bisa menyelamatkannya dari melakukan hal-hal negatif.
Peraturan yang tegas dan adil dari pemerintah, serta pengawasan yang aktif dan cerdas dari orang tua diharapkan mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya pornografi. Menyelamatkan generasi hari ini, berarti menyelamatkan bangsa di masa depan.
****
By:
DINO A. FAHRIZAL
Pornografi sudah sangat membahayakan generasi muda. Tengoklah fakta menyedihkan ini : terobsesi film porno, empat pemuda setubuhi gadis di bawah umur (detikcom, 21/012011), sebelumnya, dua bocah kelas 5 Sekolah Dasar, diduga memperkosa teman sekolahnya (detikcom, 19/01/11).
Fakta tersebut tentu saja hanya merupakan puncak gunung es yang tampak di permukaan, sedangkan potensi untuk terjadi hal serupa atau lebih buruk masih sangat besar. Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2010 lalu merilis hasil penelitian yang sepatutnya menjadi warning keras bagi kita : 67 persen dari siswa SD kelas 4-6 pernah mengakses informasi pornografi. Komik menjadi sumber terbesar akses pornografi bagi anak, berikutnya adalah internet, game, televisi dan telepon genggam. Media akses pornografi tersebut sangat mudah dijangkau oleh anak-anak, sehingga harus secara serius ditangani oleh semua pihak, mulai dari pemerintah hingga para orang tua.
Aturan Warung Internet (Warnet)
Keberadaan warnet hampir terlihat di sudut-sudut kota dengan berbagai fasilitasnya. Kehadiran warnet memang membantu kita ketika membutuhkan data atau informasi dalam penyelesaian pekerjaan atau tugas sekolah. Namun, warnet juga rentan dipergunakan untuk hal-hal negatif. Oleh karena itu, pemerintah/pemerintah daerah selayaknya menutup atau meminimalisir terbukanya peluang pada hal negatif tersebut. Perlunya pengaturan karena warnet merupakan sarana yang paling mudah dijangkau dan digunakan bagi siapa saja, termasuk oleh anak-anak.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan, diantaranya : design ruangan warnet. Sejumlah warnet menggunakan bilik tertutup penuh bagi penggunanya. Hal ini akan menimbulkan potensi besar penyalahgunaan, seperti : mengakses pornografi, melakukan hubungan intim pasangan beda jenis di luar pernikahan, dll. Jangan sampai bilik tertutup itu menjadi “kamar murah” bagi pasangan di luar nikah.
Kemudian, berkaitan dengan mudahnya mengakses pornografi dari warnet. Pemerintah selayaknya mewajibkan warnet untuk memiliki software untuk memblokir pornografi. Berkaitan dengan hal ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menyediakan software tersebut (DNS Nawala) dan bisa diunduh secara gratis. Dengan adanya software tersebut diharapkan mampu meminimalisir akses porno kepada masyarakat, terutama anak-anak.
Peran Orang Tua
Berbagai media akses pornografi sebagaimana disebutkan sebelumnya bisa jadi bersifat netral. Penggunanya-lah yang menentukan akses internet -serta media lain- akan menjadi hal yang bermanfaat atau sebaliknya, justru menjadi benih yang merugikan. Oleh karena itu sangat penting bagi para orang tua untuk mengenali lebih dekat apa saja yang dilakukan oleh anak (termasuk memahami perkembangan teknologi), membimbing serta mengarahkan penggunaan berbagai media tersebut semaksimal mungkin untuk hal-hal positif. Terutama menanamkan nilai-nilai moral dan ajaran agama secara kokoh kepada sang anak. Karena saat sendirian berhadapan dengan media internet misalnya, maka hanya keimanan yang bisa menyelamatkannya dari melakukan hal-hal negatif.
Peraturan yang tegas dan adil dari pemerintah, serta pengawasan yang aktif dan cerdas dari orang tua diharapkan mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya pornografi. Menyelamatkan generasi hari ini, berarti menyelamatkan bangsa di masa depan.
****
OMBUDSMAN OFFICE FOR GOOD GOVERNANCE
OMBUDSMAN OFFICE FOR GOOD GOVERNANCE
By
Dino AF & Nazaruddin YF
Dunia pelayanan publik (baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, semi-pemerintah, maupun sector swasta) semakin dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada kliennya. Pada sector pemerintahan, menjadi focus perhatian karena sebagian besar layanan yang diberikan sifatnya tak dapat terhindarkan, terdapat ruang dimana competitor tidak dimungkinkan sehingga publik dengan terpaksa harus berhubungan dengannya meskipun dalam kondisi pelayanan yang buruk (tanpa mengenal exit mechanism). Mengingat fungsi dan peran yang dimainkan oleh pemerintah sangat urgen, maka pemerintah didorong untuk mengedepankan hak-hak publik sehingga good governance dapat diwujudkan.
Menurut UNDP, pencapaian good governance tersebut memberikan beberapa prasyarat yang harus direalisasikan oleh pemerintah yaitu berupaya menciptakan prinsip-prinsip : partisipasi, rule of law, transparansi, responsivitas, berorientasi consensus, mengedepankan persamaan, efesisensi dan efektifitas, akuntabilitas, dan mempunyai visi strategis. Dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, selain harus bekerja sama dengan elemen civil society dan private sector, harus ada sebuah lembaga yang bertugas untuk mendorong dan mengawasi aktivitas pemerintah sehingga good governance dapat diwujudkan.
Berdasarkan uraian singkat di atas, maka paper ini akan mendiskusikan tentang peranan lembaga ombudsman dalam mewujudkan good governance. Sehingga struktur dari paper ini terdiri dari : bagian pertama, akan membahas tentang sejarah perkembangan lembaga ombudsman. Bagian kedua membahas tentang pemahaman tentang lembaga ombudsman (konsep dasar karakteristik). Bagian ketiga membahas tentang bentuk-bentuk lembaga ombudsman. Bagian keempat membahas tentang peranan penting lembaga ombudsman dalam menciptakan good governance. Bagian kelima membahas tentang mekanisme kerja lembaga ombudsman. Bagian keenam membahas tentang interaksi lembaga ombudsman dan pemerintah. bagian ketujuh akan mengeksplor wacana baru untuk didiskusikan. Bagian terakhir akan memberikan konklusi terkait pembahasan paper ini.
Sejarah dan Factor Pendukung Perkembangan Lembaga Ombudsman
Jauh sebelum kelahiran lembaga ombudsman modern di swedia pada tahun 1809, lembaga sejenis telah ada dalam peradaban kuno sebelumnya. Sehingga sejarah kelahiran lembaga ombudsman akan ditinjau dari beberapa babak sejarah : babak kuno dan modern.
Awal munculnya ombudsman dalam peradaban kuno secara pasti tidak diketahui karena masing-masing peradaban dan wilayah mempunyai native product tersendiri. Sebuah prototipe dari ombudsman telah berkembang di Cina pada masa Dinasti Qin (221 SM), dan di Korea pada Dinasti Joseon. The Romawi Tribune punya peran serupa, dengan kekuasaan untuk memveto perbuatan yang dilanggar atas Plebians. Pendahulu dari Ombudsman Parlemen Swedia adalah Kantor Ombudsman Agung, "Högste Ombudsman" yang didirikan oleh Raja Swedia, Charles XII pada tahun 1713. Charles XII di pengasingan di Turki dan membutuhkan perwakilan di Swedia untuk memastikan bahwa para hakim dan pegawai negeri sipil bertindak sesuai dengan hukum dan dengan tugas-tugas mereka. Jika mereka tidak melakukannya, Mahkamah Ombudsman yang mempunyai hak untuk menuntut mereka karena kelalaiannya. Tahun 1719 Kantor Ombudsman Agung Swedia menjadi Kanselir Kehakiman. Salah satu inspirasi kepada Mahkamah Ombudsman adalah Diwan Al Mazalim di Turki yang memunculkan kembali konsep Mohtasib (sejenis Ombudsman pada masa Khalifah Umar) dan konsep Qadi al-Qadat (sumber : wikipedia bebas).
Ombudsman modern didirikan pada tahun 1809 di Swedia yang dikenal dengan ombudsman parlementer Swedia. Pada tahun 1915, pemerintah Swedia memisahkan ombudsman khusus untuk masalah militer (penggabungan ombudsman sipil dan militer di Swedia terjadi pada tahun 1965). Pada masa awal, ombudsman tidak begitu popular di luar Swedia. Nanti pada tahun 1919 pemerintah Finlandia membentuk lembaga Ombudsman (110 tahun setelah terbentuknya ombudsman parlementer Swedia) (Cheng : 1968). Pada tahun 1952 terbentuk ombudsman militer di Norwegia, pada tahun 1955 terbentuk Ombudsman di Denmark, tahun 1956 terbentuk ombudsman militer di Jerman Barat (Reuss & Anderson : 1966). Pada tahun 1962 terbentuk ombudsman di Selandia Baru dan tahun yang sama terbentuk ombudsman sipil di Norwegia. Terbentuknya lembaga ombudsman di Selandia Baru dan Norwegia memberikan dorongan terbesar bagi penyebaran konsep ombudsman. Kesusksesan adopsi system ombudsman di Selandia Baru menimbulkan minat yang besar di Negara-negara maju dan Negara sedang berkembang untuk membentuk ombudsman (Cheng : 1968). Di Inggris, Lembaga Ombudsman terbentuk pada tahun 1967 dan tahun 1973 di Prancis (Sujata & Surachman : 2002)
Factor-faktor yang memberikan kontribusi terbesar dalam penyebaran konsep ombudsman adalah : kontribusi dari Negara Denmark dan Selandia Baru, sifatnya yang flexible dan pergeseran dalam tujuan dasar dari lembaga ini (Cheng : 1968). Pertama, kontribusi Denmark dan Selandia Baru. Profesor Hurwitz (anggota Ombudsman Denmark saat itu) banyak mempublikasikan konsep ombudsman dalam bentuk seminar (United Nations Seminar in Ceylon in 1959), buku, artikel pada akhir tahun 1950-an hingga awal tahun 1960-an. Sedangkan di Selandia Baru, konsep ombudsman merupakan ‘native product’ yang muncul dari usulan local untuk melindungi hak-hak individual dari pelanggaran yang dilakukan birokrasi. Akan tetapi bentuk aktualnya dipengaruhi dan mengikuti pengetahuan dari system ombudsman Denmark. Hal tersebut dimungkinkan karena beberapa orang Selandia Baru mengikuti sosialisaisi konsep ombudsman di Inggris secara periodic diantaranya pada Seminar Ceylon tahun 1959. Kedua Negara tersebut memberikan mempengaruhi penyebaran konsep ombuidsman di Negara lainnya.
Kedua, mempunyai fleksibilitas yang tinggi dan diadaptasi secara berbeda pada setiap Negara sesuai dengan lingkungan pilitik dan administrasinya. Misalnya : di Selandia Baru seorang yang mengadukan complain dikenakan pembayaran sedangkan di swedia, Finlandia, Denmark, Norwegia tidak dikenakan pungut biaya ; pemisahan ombudsman militer dan sipil (Norwegia dan Swedia pada tahun 1950-1960 an) (Cheng : 1968) ; jenis ombudsman : parlementer (Swedia, Denmark, Finlandia dll) dan eksekutif ( Indonesia, Korsel, Tunisia) (Sujata & Surachman : 2002). Ketiga, pergeseran tujuan dasar. Tujuan dasar pada awal adopsi system ombudsman adalah sebagai lembaga yang melayani complain individu warga Negara akibat keputursan administrative pemerintah dan akan mmeperoleh perbaikannya. Secara gradual, lembaga ombudsman menjadi sebuah lembaga hukum ombudsman untuk pemerintah, melakukan perbaikan administrasi dan mencegah terjadinya kembali pelanggaran administrasi, tidak hanya menyediakan proteksi secara langsung akan tetapi juga menyediakan proteksi secara tidak langsung menentang keputusan asministratif.
Konsep Dasar
Jika kita meninjau kembali konsep ombudsman pada masa peradaban kuno dan tahap awal terbentuknya ombudsman modern di Swedia tahun 1809 serta generasi ombudsman setelahnya, maka akan ditemukan satu benang merah bahwa lembaga ombudsman didirikan untuk melindungi hak-hak warga akibat pelanggaran pemerintah terhadap kepentingan publik, menciptakan kepatuhan pemerintah pada peraturan yang berlaku, mendorong pemerintah agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, mendorong perbaikan tindakan pemerintah.
Tambahkan konsep ahli siapa yang menagatakan seperti di atas.
Akan tetapi dalam perkembangannya, konsepsi tersebut telah meluas pada sector publik dalam arti luas. Artinya bahwa ombudsman tidak hanya terbatas pada lembaga pemerintah akan tetapi juga berlaku pada lembaga lainnya semi pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik atau mempunyai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Hal ini dimungkinkan karena dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu masyarakat memerlukan apa yang disebut dengan barang/jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah, barang/jasa semi publik atau barang semi swasta yang dihasilkan oleh pemerintah atau swasta dan barang/jasa swasta yang dihasilkan oleh swasta dan pemerintah melalui perusahaan Negara (Lane : 1995 ; Lane : 2005 ; Mangkoesoebroto : 2008 ; Retnandari, Bahan Kuliah MAP : 2009).
Dengan demikian, untuk mengungkapkan konsep ombudsman, penulis akan mengacu pada konsep yang dikemukakan oleh Caiden (Dimock : 1983) bahwa ombudsman cenderung menekankan pada beberapa fitur plan seperti citizen’s defender, complaints officer, atau kritikus dan investigator independen dari program administrasi publik. Selanjutnya Caiden mengutip dari Roget’s Thesaurus yang mengemukakan bahwa ombudsman adalah seorang wasit/juri atau seorang mediator.
Pada kesempatan lain, Caiden (1991) mengemukakan bahwa secara esensial ombudsman sebagai suatu cara untuk memperbaiki keluhan akibat kesalahan tindakan administrative dan suatu citizen’s defender, juga merupakan suatu instrument untuk memperbaiki biro patologi.
Menurut American Bar Association Administrative Law Section Ombudsman Committee dan British and Irish Ombudsman Association bahwa system ombudsman merupakan salah satu dari obat yang dicari untuk melindungi hak-hak asasi manusia (dalam Gottehrer & Hostina : 1998).
Melihat konsep ombudsman yang semakin luas seperti yang dikemukakan di atas, maka jelaslah bahwa bahwa skema ombudsman terdapat dalam sector publik maupun sector privat (British and Irish Ombudsman Association dalam Gottehrer & Hostina : 1998). Posisi ombudsman sendiri dapat berada dalam internal organisasi maupun internal organisasi (Wikipedia Bebas).
Untuk memahami ombudsman lebih jauh, Caiden (dalam Dimock : 1983) memberikan perbedaan karakterisasi dari ombudsman bahwa ombiudsman : merupakan alat kelengkapan sector publik dan swasta, berbentuk ombudsman eksekutif dan legislative, ada yang melingkupi semua bidang dan ada yang terspesialisasi, dibentuk atas inisiatif warga masyarakat dan legislator, berdasarkan complain tertulis dan oral, diarahkan pada semua lembaga atau hanya beberapa lembaga, focus pada semua atau hanya beberapa, kompalain dimulai dari ombudsman sendiri atau hanya referral/diajukan oleh orang lain, dilakukan oleh ombudsman sendiri atau bersama orang lain, guided by a judicial approach or designed as executive trouble-shooters, dilaporkan secara panjang lebar atau hanya berbentuk brief summary.
Dalam prakteknya, lembaga ombudsman memiliki sejumlah prinsip-prinsip yang mengarahkan agar lembaga ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Gottehrer dan Hostina (1998) mengajukan beberapa prinsip dan karakteristik minimum bagi lembaga ombudsman yaitu : independen, imparsial dan kejujuran, mempunyai kredibilitas dari proses peninjauan, kepercayaan. Dalam mengajukan prinsip dan karakterisasi ombudsman, Gottehrer dan Hostina menggabungkan antara prinsip-prinsip ombudsman pemerintah/publik dan swasta. Ada beberapa logika prinsip bagi ombudsman pemerintah yang dapat digunakan oleh ombudsman milik swasta/nonprofit
Dari prinsip-prinsip dan karakterisasi tersebut, Gottehrer dan Hostina mengelaborasinya kedalam sub-sub yang harus diperhatikan dan dilaksanakan agar prinsip tersebut dapat berjalan secara efektif.
Independence
Lembaga ombudsman diciptakan dalam yuridiksi konstitusi atau sebuah hukum yang membuatnya permanen (mencegah amendemen yang berulang)
UU ombudsman atau Lembaga ombudsman dibuat oleh lembaga legislative untuk menciptakan independensi, terbebas dari control fungsional legislative.
Anggota ombudsman dipilih oleh super mayoritas anggota legislatifatau entitas lainnya untuk memastikan independensi anggota.
Masa kerja anggota ombudsman bersifat tetap hingga periode tertentu (sekurang-kurangnya 4 tahun) dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
Proses pergntian anggota ombudsman melalui proses penujukan mayoritas legislative dan pemberhentian dapat dilakukan karena sebab-sebab tertentu
Mempunyai gaji yang tinggi dan tetap, gaji sesuai tanggung jawabnya, disamakan dengan hakim, jaksa dan menteri dan tidak dapat dikurangi karena alasan subjektif.
Lembaga mempunyai anggaran yang cukup untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai hukum, membelanjakannya, memper-tanggungjawabkannya secara langsung pada lembaga legislative.
Anggota ombudsman mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memindahkan/menggeser staf
Harus ada seseorang yang kapabel untuk menggunakan semua kewenangan ombudsman artinya ada elemen yang disebut deputi yang bertugas menjalankan kewenangan anggota ombudsman apabila anggota tidak berada di tempat
Ombudsman dilindungi oleh hukum dari tuntutan criminal dan untuk keberlanjutan guna menjalankan tugasnya
Tindakan ombudsman tidak dapat ditinjau kembali dalam pengadilan, pengadilan hanya dapat memastikan wilayah yuridiksi ombudsman
Ombudsman dapat menyarankan pada pengadilan untuk menegakan kewenangannya (summon dan subpoena) yang dijamin oleh UU
Impartiality and Fairness
Mempunyai kualifikasi yang dapat diterima oleh semua kalangan (imparsial dan fair)
Pemilihan oleh super mayority diperlukan guna menjamin bahwa seseorang dalam tinjauan yang luas (imparsial dan fair)
Aktivitas Ombudsman dan staf dibatasi untuk pada hal-hal yang politis, juga termasuk pembatasan dan melarang menerima income/donasi dari luar
Menciptaka legislasi lembaga ombudsman atau mekanisme internal untuk menangani konflik kepentingan dari anggota.
Complain pada ombudsman tanpa menggunakan pejabat perantara/pejebat tertentu, kompain tidak dipungut biaya
Ombudsman memerikan kritik pada personal dan lembaga yang berada di bawah yuridiuksinya, membuat rekomendasi untuk membuat pemecahan masalah pada situasi spesifik dan mencegahnya agar tidak terjadi lagi, keputusan ombudsman tidak mengikat, sehingga ombudsman menggunakan persuasi, rekomendasi dan tinjauan yang bijak dan kredibilitas lembaganya agar rekomendasi diterima dan diimplementasikan
Ombudsman perlu melakukan konsultasi sebelum mengkritisi sebuah lembaga atau personal dan memperbolehkan lemabaga atau person untuk mengkritik balik
Ombudsman bukan advokat (memperjuangkan tanpa memandang benar/salah tetapi bekerja sesuai fakta) untuk seorang individu atau kelompok meskipun diakhir investigasi, ombudsman melakukan advokasi untuk mengajukan rekomendasi
Credibility of the Review Process
Ombudsman mempunyai yuridiksi umum dalam pemerintahan yang didefenisikan secara luas dan tidak dibatasi pada satu lembaga atau tipe keluhan/pengaduan tertentu.
Dalam menginvestigasi keluhan/aduan, ombudsman konsen pada keputusan, rekomendasi atau ada tindakan hukum atau menghubugkan pengabaian pada suatu masalah administarasi suatu lembaga atau personal yag berada di bawah yuridiksinya
Ombudsman menginvestigasi complain atas pemerintah, lembaga semi pemerintah dan lembaga lain. (Yuridiksinya pada Pengguna anggaran pemerintah seluruhnya atau sebagian, atau penyedia layanan publik)
Ombudsman mempunyai inisiatif sendiri untuk menginvestigasi tanpa ada complain
Diperlukan kerjasama dengan Staf suatu lembaga yang menjadi target investigasi dan ombudsman diberikan akses untuk merekam dan alasan/premis lembaga ; mempunyai kewenangan subpoena atau kemampuan untuk memaksa individu untuk memberikan atau menghasilkan bukti dalam Negara dimana subpoena tidak eksis.
Standar untuk investigasi ombudsman dinyatakan secara luas dan termasuk.
Setelah menginvestigasi, ombudsman mempunyai tanggung jawab untuk membuta temuan dan rekomendasi pada lembaga atau personal yang berada di bawah yuridiksinya dan mempunyai kemampuan untuk menerbitkan dan mempublikasikannya
Temuan ombudsman tidak dapat ditinjau kembali
Ombudsman membuat keputusan yang tidak mengikat
Confidentiality
Ombudsman memelihara kepercayaan, antara lain dilakukan dengan : tidak menginvestigasi jika dokumen yang disyaratkan tidak lengkap, subjek complain akan diproteksi selama proses investigasi, proses investigasi dilakukan tanpa mempublikasikan dan tanpa spekulasi, dimungkinkan untukdiskresi tanpa melanggar hukum, melindungi pengadu dari kejahatan
Ombudsman tidak dapat dipaksa untuk memberikan atau menghasilkan hasil rekaman untuk kepentingan lain
Bentuk-bentuk Lembaga Ombudsman
Sesuai dengan sifatnya yang dinamis dan fleksibel, ombudsman memiliki banyak variasi di setiap wilayah/Negara.dari segi nama, ombudsman mempunyai nama yang beragam namun substansi dan wilayah yuridiksinya sama.
Nama-nama ombudsman di setiap Negara antara lain : Defensor del Pueblo is the title of the ombudsman office in a number of spanish-speaking countries (such as in Spain, Argentina, Peru and Colombia), Parliamentary Commissioner for Administration (Sri Langka, United Kingdom), Public Protector (Sout Africa), Protecteur du Citoyen (Quebec), Volksanwaltschaft (Austria), Public Complaints Commision (Nigeria), Provedor de Justica (Portugal), Difensore Civico (Italy), Investigator-General (Zambia), Citizen’s Aide (Iowa)
Wafaqi Mohtasib (Pakistan), Lok Ayukta (India) (Sujata : 2003), The Folketingets Ombudsman (Denmark) (Cheng : 1968 ; Sujata & Surachman : 2002).
Secara hirarkis dalam pemerintahan, ombudsman dapat diklasifikasikan kedalam beberapa bentuk berikut : ombudsman supranasional seperti ombudsman Uni Eropal, ombudsman nasional/federal yang mempunyai wewenang seluas Negara yang bersangkutan, ombudsman Negara bagian yang berada di Negara bagian (misalnya ombudsman Quebec, Iowa dan California), ombudsman wilayah/regional yaitu kantor cabang ombudsman nasional untruk wilayah tertentu, dan ombudsman daerah yang berada di tingkat Provinsi dan kabupaten/ kota (misalnya Ombudsman Yogyakarta) (Unruh 1968 ; Sujata & Surachman : 2002 ; Sujata : 2003).
Berdasarkan pertanggungjawabannya pada lembaga pemerintah maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman parlementer dan ombudsman eksekutif. Ombudsman parlementer adalah ombudsman yang dipilih oleh parlemen atau kepala Negara tetapi bertanggung jawab pada parlemen ( misalnya, ombudsman di Swedia, Denmark, Selandia Baru dll). Ombudsman eksekutif adalah ombudsman yang diangkat oleh kepala Negara dan bertanggung jawab pada kepala Negara (misalnya ombudsman di Indonesia, Pakistan, Korsel dll) ( Caiden dalam Dimock : 1983 ; Sujata & Surachman : 2002).
Berdasarkan wilayah cakupan isu yuridiksi investigasi maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman yang menangani semua maksud/fungsi dan dan terspesialisasi pada isu tertentu (Equality and Anti-Discrimination Ombud, Ombudsman for Children, Norwegian Consumer Ombudsman) (Sumber : Wikipedia bebas ; Caiden dalam Dimock : 1983).
Berdasarkan wilayah cakupan lembaga yang menjadi yuridiksi investigasinya maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman mempunyai yuridiksi atas semua lembaga, misalnya : ombudsman Swedia sejak tahun 1965. Ombudsman yang memiliki yuridiksi pada sebagian lembaga, misalnya : ombudsman yang mengawasi pihak swasta di Yogyakarta, Ombudsman militer (ombudsman Swedia 1915-1965, ombudsman Jerman Barat tahun 1956, Ombudsman Norwegia tahun 1952) , ombudsman kampus (ombudsman pada kampus/universitas di California, ombudsman di San Diego State University) (Reus Anderson 1966 ; Poblano : 1974 ; Publikasi ombudsman San Diego State University, Wikipedia Bebas ; Budi Wahyuni, ceramah umum MAP 2010)
Berdasarkan pemiliknya, maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman yang dimiliki oleh pemerintah maupun oleh swasta yang diturjukan untuk mengetahui keluhan dan sarana aduan konsumennya (Caideen dalam Dimock : 1983 ; Sumber : wikipedia bebas)
Ombudsman dan Good Governance
Cara kerja Lembaga Ombudsman
Dalam menjalankan tugasnya, ombudsman mempunyai cara kerja yang sistematis. Keluhan/laporan/aduan dari warga masyarakat mengikuti tahapan tersebut secara sistematis. Berikut ini akan diuraikan proceding ombudsman secara sistematis (Hartono dkk : 2003) :
Administrasi dan seleksi laporan
Cara pelaporan : tertulis secara langsung, lisan langsung, tertulis tidak langsung, lisan melalui telpon
Meneliti persyaratan administrasi laporan
Menyusun resume laporan
Klasifikasi laporan ke dalam jenis-jenis mal administrasi dan biropatologi
Pemeriksaan laporan tidak dilanjutkan
Permintaan klarifikasi
Klarifikasi oleh ombudsman secara langsung/lapangan atau Melalui surat resmi
Menyusun permintan klarifikasi : draf surat permintan klarifikasi dan permintaan klarifikasi sekaligus rekomendasi
Investigasi : atas inisiatif sendiri atau atas dasar laporan masyarakat
Wawancara, tahapannya : persiapan, ceklist persiapan dan proses wawancara, pelaksanaan, dokumentasi
Menyusun laporan investigasi, tahapan : menguraikan dugaan maladministrasi, menyusun kronologi kejadian, mengidentifikasi peristiwa yang relevan, mengidentifikasi bukti-bukti yang relevan
Rekomendasi
Jenis rekomendasi : membantu penyelesaian masalah pelapor, pemberian sanksi, mencegah tiondakan maladministrasi, mengubah proses atau sistem
Menyusun rekomendasi : bahan nkerangka awal, penyelesaian tanpa rekomendasi
Monitoring :
Memantau tindaklanjut rekomendasi secara periodik
Mengumpulkan hasil sementara investigasi
Memberikan pemahaman tentang rekomendasi
Menghentikan penanganan laporan
Memperbaiki rekomendasi
Interaksi antara Lembaga Ombudsman dan Pemerintah
Interaksi antara ombudsman dan birokrasi dapat dilihat dari analisis sosiometrik berikut (Hill : 1974) :
Keluasan interaksi antara ombudsman dan departemen
Untuk melihat interaksi awal antara keduanya maka perlu melihat frekuensi dan mode interaksinya. Complain akan memberikan dampak apabila dilakukan investigasi sehingga menjadi penting untuk membuat keputusan strategis bagaimana melakukan investigasi dan siapa yang akan terlibat.
Menetapkan target complain yaitu semua lembaga yang sering berinteraksi/kontak dengn warga
Melakukan investigasi,
Interaksi melalui korespondensi, pada kasus tertentu investigasi membebani target complain sehingga perlu ditempuh melalui korespondensi
Interaksi lainnya misalnya melalui wawancara personal
Tingkat cakupan/rembesan ancaman complain (Pervasiveness of Complaint's Threat).
Siapa saja yang menjadi sasaran investigasi complain, maka perlu memperhatikan hal berikut : melihat seberapa luas diskresi departemen/lembaga, tingkat kedalaman ancaman, lokus pembuatan keputusan, focus tanggung jawab
Sifat dasar dari tuntutan ombudsman
Ombudsman mempunyai sedikit kewenangan untuk menggunakan koersi tetapi kewenangan diskresi tentang bagaimana seharunya mengalokasikan energy dan mendefenisikan perannya.
Menyediakan sejumlah informasi pada target complain tentang isu yang menjadi dasar complain
Tuntutan untuk bertindak, disamping memberikan rekomendasi akhir atas komplain, ombudsman dapat meminta target complain untuk menguji dan meninjau kembali semua dokumen yang dimilikinya
Dampak/hasil investigasi ombudsman antara lain akan menghasilkan keputusan berikut : tidak membenarkan, menolak dan tidak melanjutkan investigasi ; membuat rekomendasi dan meminta pada target complain untuk meralat ; membenarkan ; menarik diri.
Reaksi departemen/target complain dapat berupa membenarkan kesalahan/meralat, mengacaukan fakta, memberikan tanggapan secepatnya menyulitkan tugas ombudsman, meninjau konteks dan batasan yuridiksi masing-masing.
By
Dino AF & Nazaruddin YF
Dunia pelayanan publik (baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, semi-pemerintah, maupun sector swasta) semakin dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada kliennya. Pada sector pemerintahan, menjadi focus perhatian karena sebagian besar layanan yang diberikan sifatnya tak dapat terhindarkan, terdapat ruang dimana competitor tidak dimungkinkan sehingga publik dengan terpaksa harus berhubungan dengannya meskipun dalam kondisi pelayanan yang buruk (tanpa mengenal exit mechanism). Mengingat fungsi dan peran yang dimainkan oleh pemerintah sangat urgen, maka pemerintah didorong untuk mengedepankan hak-hak publik sehingga good governance dapat diwujudkan.
Menurut UNDP, pencapaian good governance tersebut memberikan beberapa prasyarat yang harus direalisasikan oleh pemerintah yaitu berupaya menciptakan prinsip-prinsip : partisipasi, rule of law, transparansi, responsivitas, berorientasi consensus, mengedepankan persamaan, efesisensi dan efektifitas, akuntabilitas, dan mempunyai visi strategis. Dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, selain harus bekerja sama dengan elemen civil society dan private sector, harus ada sebuah lembaga yang bertugas untuk mendorong dan mengawasi aktivitas pemerintah sehingga good governance dapat diwujudkan.
Berdasarkan uraian singkat di atas, maka paper ini akan mendiskusikan tentang peranan lembaga ombudsman dalam mewujudkan good governance. Sehingga struktur dari paper ini terdiri dari : bagian pertama, akan membahas tentang sejarah perkembangan lembaga ombudsman. Bagian kedua membahas tentang pemahaman tentang lembaga ombudsman (konsep dasar karakteristik). Bagian ketiga membahas tentang bentuk-bentuk lembaga ombudsman. Bagian keempat membahas tentang peranan penting lembaga ombudsman dalam menciptakan good governance. Bagian kelima membahas tentang mekanisme kerja lembaga ombudsman. Bagian keenam membahas tentang interaksi lembaga ombudsman dan pemerintah. bagian ketujuh akan mengeksplor wacana baru untuk didiskusikan. Bagian terakhir akan memberikan konklusi terkait pembahasan paper ini.
Sejarah dan Factor Pendukung Perkembangan Lembaga Ombudsman
Jauh sebelum kelahiran lembaga ombudsman modern di swedia pada tahun 1809, lembaga sejenis telah ada dalam peradaban kuno sebelumnya. Sehingga sejarah kelahiran lembaga ombudsman akan ditinjau dari beberapa babak sejarah : babak kuno dan modern.
Awal munculnya ombudsman dalam peradaban kuno secara pasti tidak diketahui karena masing-masing peradaban dan wilayah mempunyai native product tersendiri. Sebuah prototipe dari ombudsman telah berkembang di Cina pada masa Dinasti Qin (221 SM), dan di Korea pada Dinasti Joseon. The Romawi Tribune punya peran serupa, dengan kekuasaan untuk memveto perbuatan yang dilanggar atas Plebians. Pendahulu dari Ombudsman Parlemen Swedia adalah Kantor Ombudsman Agung, "Högste Ombudsman" yang didirikan oleh Raja Swedia, Charles XII pada tahun 1713. Charles XII di pengasingan di Turki dan membutuhkan perwakilan di Swedia untuk memastikan bahwa para hakim dan pegawai negeri sipil bertindak sesuai dengan hukum dan dengan tugas-tugas mereka. Jika mereka tidak melakukannya, Mahkamah Ombudsman yang mempunyai hak untuk menuntut mereka karena kelalaiannya. Tahun 1719 Kantor Ombudsman Agung Swedia menjadi Kanselir Kehakiman. Salah satu inspirasi kepada Mahkamah Ombudsman adalah Diwan Al Mazalim di Turki yang memunculkan kembali konsep Mohtasib (sejenis Ombudsman pada masa Khalifah Umar) dan konsep Qadi al-Qadat (sumber : wikipedia bebas).
Ombudsman modern didirikan pada tahun 1809 di Swedia yang dikenal dengan ombudsman parlementer Swedia. Pada tahun 1915, pemerintah Swedia memisahkan ombudsman khusus untuk masalah militer (penggabungan ombudsman sipil dan militer di Swedia terjadi pada tahun 1965). Pada masa awal, ombudsman tidak begitu popular di luar Swedia. Nanti pada tahun 1919 pemerintah Finlandia membentuk lembaga Ombudsman (110 tahun setelah terbentuknya ombudsman parlementer Swedia) (Cheng : 1968). Pada tahun 1952 terbentuk ombudsman militer di Norwegia, pada tahun 1955 terbentuk Ombudsman di Denmark, tahun 1956 terbentuk ombudsman militer di Jerman Barat (Reuss & Anderson : 1966). Pada tahun 1962 terbentuk ombudsman di Selandia Baru dan tahun yang sama terbentuk ombudsman sipil di Norwegia. Terbentuknya lembaga ombudsman di Selandia Baru dan Norwegia memberikan dorongan terbesar bagi penyebaran konsep ombudsman. Kesusksesan adopsi system ombudsman di Selandia Baru menimbulkan minat yang besar di Negara-negara maju dan Negara sedang berkembang untuk membentuk ombudsman (Cheng : 1968). Di Inggris, Lembaga Ombudsman terbentuk pada tahun 1967 dan tahun 1973 di Prancis (Sujata & Surachman : 2002)
Factor-faktor yang memberikan kontribusi terbesar dalam penyebaran konsep ombudsman adalah : kontribusi dari Negara Denmark dan Selandia Baru, sifatnya yang flexible dan pergeseran dalam tujuan dasar dari lembaga ini (Cheng : 1968). Pertama, kontribusi Denmark dan Selandia Baru. Profesor Hurwitz (anggota Ombudsman Denmark saat itu) banyak mempublikasikan konsep ombudsman dalam bentuk seminar (United Nations Seminar in Ceylon in 1959), buku, artikel pada akhir tahun 1950-an hingga awal tahun 1960-an. Sedangkan di Selandia Baru, konsep ombudsman merupakan ‘native product’ yang muncul dari usulan local untuk melindungi hak-hak individual dari pelanggaran yang dilakukan birokrasi. Akan tetapi bentuk aktualnya dipengaruhi dan mengikuti pengetahuan dari system ombudsman Denmark. Hal tersebut dimungkinkan karena beberapa orang Selandia Baru mengikuti sosialisaisi konsep ombudsman di Inggris secara periodic diantaranya pada Seminar Ceylon tahun 1959. Kedua Negara tersebut memberikan mempengaruhi penyebaran konsep ombuidsman di Negara lainnya.
Kedua, mempunyai fleksibilitas yang tinggi dan diadaptasi secara berbeda pada setiap Negara sesuai dengan lingkungan pilitik dan administrasinya. Misalnya : di Selandia Baru seorang yang mengadukan complain dikenakan pembayaran sedangkan di swedia, Finlandia, Denmark, Norwegia tidak dikenakan pungut biaya ; pemisahan ombudsman militer dan sipil (Norwegia dan Swedia pada tahun 1950-1960 an) (Cheng : 1968) ; jenis ombudsman : parlementer (Swedia, Denmark, Finlandia dll) dan eksekutif ( Indonesia, Korsel, Tunisia) (Sujata & Surachman : 2002). Ketiga, pergeseran tujuan dasar. Tujuan dasar pada awal adopsi system ombudsman adalah sebagai lembaga yang melayani complain individu warga Negara akibat keputursan administrative pemerintah dan akan mmeperoleh perbaikannya. Secara gradual, lembaga ombudsman menjadi sebuah lembaga hukum ombudsman untuk pemerintah, melakukan perbaikan administrasi dan mencegah terjadinya kembali pelanggaran administrasi, tidak hanya menyediakan proteksi secara langsung akan tetapi juga menyediakan proteksi secara tidak langsung menentang keputusan asministratif.
Konsep Dasar
Jika kita meninjau kembali konsep ombudsman pada masa peradaban kuno dan tahap awal terbentuknya ombudsman modern di Swedia tahun 1809 serta generasi ombudsman setelahnya, maka akan ditemukan satu benang merah bahwa lembaga ombudsman didirikan untuk melindungi hak-hak warga akibat pelanggaran pemerintah terhadap kepentingan publik, menciptakan kepatuhan pemerintah pada peraturan yang berlaku, mendorong pemerintah agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, mendorong perbaikan tindakan pemerintah.
Tambahkan konsep ahli siapa yang menagatakan seperti di atas.
Akan tetapi dalam perkembangannya, konsepsi tersebut telah meluas pada sector publik dalam arti luas. Artinya bahwa ombudsman tidak hanya terbatas pada lembaga pemerintah akan tetapi juga berlaku pada lembaga lainnya semi pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik atau mempunyai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Hal ini dimungkinkan karena dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu masyarakat memerlukan apa yang disebut dengan barang/jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah, barang/jasa semi publik atau barang semi swasta yang dihasilkan oleh pemerintah atau swasta dan barang/jasa swasta yang dihasilkan oleh swasta dan pemerintah melalui perusahaan Negara (Lane : 1995 ; Lane : 2005 ; Mangkoesoebroto : 2008 ; Retnandari, Bahan Kuliah MAP : 2009).
Dengan demikian, untuk mengungkapkan konsep ombudsman, penulis akan mengacu pada konsep yang dikemukakan oleh Caiden (Dimock : 1983) bahwa ombudsman cenderung menekankan pada beberapa fitur plan seperti citizen’s defender, complaints officer, atau kritikus dan investigator independen dari program administrasi publik. Selanjutnya Caiden mengutip dari Roget’s Thesaurus yang mengemukakan bahwa ombudsman adalah seorang wasit/juri atau seorang mediator.
Pada kesempatan lain, Caiden (1991) mengemukakan bahwa secara esensial ombudsman sebagai suatu cara untuk memperbaiki keluhan akibat kesalahan tindakan administrative dan suatu citizen’s defender, juga merupakan suatu instrument untuk memperbaiki biro patologi.
Menurut American Bar Association Administrative Law Section Ombudsman Committee dan British and Irish Ombudsman Association bahwa system ombudsman merupakan salah satu dari obat yang dicari untuk melindungi hak-hak asasi manusia (dalam Gottehrer & Hostina : 1998).
Melihat konsep ombudsman yang semakin luas seperti yang dikemukakan di atas, maka jelaslah bahwa bahwa skema ombudsman terdapat dalam sector publik maupun sector privat (British and Irish Ombudsman Association dalam Gottehrer & Hostina : 1998). Posisi ombudsman sendiri dapat berada dalam internal organisasi maupun internal organisasi (Wikipedia Bebas).
Untuk memahami ombudsman lebih jauh, Caiden (dalam Dimock : 1983) memberikan perbedaan karakterisasi dari ombudsman bahwa ombiudsman : merupakan alat kelengkapan sector publik dan swasta, berbentuk ombudsman eksekutif dan legislative, ada yang melingkupi semua bidang dan ada yang terspesialisasi, dibentuk atas inisiatif warga masyarakat dan legislator, berdasarkan complain tertulis dan oral, diarahkan pada semua lembaga atau hanya beberapa lembaga, focus pada semua atau hanya beberapa, kompalain dimulai dari ombudsman sendiri atau hanya referral/diajukan oleh orang lain, dilakukan oleh ombudsman sendiri atau bersama orang lain, guided by a judicial approach or designed as executive trouble-shooters, dilaporkan secara panjang lebar atau hanya berbentuk brief summary.
Dalam prakteknya, lembaga ombudsman memiliki sejumlah prinsip-prinsip yang mengarahkan agar lembaga ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Gottehrer dan Hostina (1998) mengajukan beberapa prinsip dan karakteristik minimum bagi lembaga ombudsman yaitu : independen, imparsial dan kejujuran, mempunyai kredibilitas dari proses peninjauan, kepercayaan. Dalam mengajukan prinsip dan karakterisasi ombudsman, Gottehrer dan Hostina menggabungkan antara prinsip-prinsip ombudsman pemerintah/publik dan swasta. Ada beberapa logika prinsip bagi ombudsman pemerintah yang dapat digunakan oleh ombudsman milik swasta/nonprofit
Dari prinsip-prinsip dan karakterisasi tersebut, Gottehrer dan Hostina mengelaborasinya kedalam sub-sub yang harus diperhatikan dan dilaksanakan agar prinsip tersebut dapat berjalan secara efektif.
Independence
Lembaga ombudsman diciptakan dalam yuridiksi konstitusi atau sebuah hukum yang membuatnya permanen (mencegah amendemen yang berulang)
UU ombudsman atau Lembaga ombudsman dibuat oleh lembaga legislative untuk menciptakan independensi, terbebas dari control fungsional legislative.
Anggota ombudsman dipilih oleh super mayoritas anggota legislatifatau entitas lainnya untuk memastikan independensi anggota.
Masa kerja anggota ombudsman bersifat tetap hingga periode tertentu (sekurang-kurangnya 4 tahun) dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
Proses pergntian anggota ombudsman melalui proses penujukan mayoritas legislative dan pemberhentian dapat dilakukan karena sebab-sebab tertentu
Mempunyai gaji yang tinggi dan tetap, gaji sesuai tanggung jawabnya, disamakan dengan hakim, jaksa dan menteri dan tidak dapat dikurangi karena alasan subjektif.
Lembaga mempunyai anggaran yang cukup untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai hukum, membelanjakannya, memper-tanggungjawabkannya secara langsung pada lembaga legislative.
Anggota ombudsman mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memindahkan/menggeser staf
Harus ada seseorang yang kapabel untuk menggunakan semua kewenangan ombudsman artinya ada elemen yang disebut deputi yang bertugas menjalankan kewenangan anggota ombudsman apabila anggota tidak berada di tempat
Ombudsman dilindungi oleh hukum dari tuntutan criminal dan untuk keberlanjutan guna menjalankan tugasnya
Tindakan ombudsman tidak dapat ditinjau kembali dalam pengadilan, pengadilan hanya dapat memastikan wilayah yuridiksi ombudsman
Ombudsman dapat menyarankan pada pengadilan untuk menegakan kewenangannya (summon dan subpoena) yang dijamin oleh UU
Impartiality and Fairness
Mempunyai kualifikasi yang dapat diterima oleh semua kalangan (imparsial dan fair)
Pemilihan oleh super mayority diperlukan guna menjamin bahwa seseorang dalam tinjauan yang luas (imparsial dan fair)
Aktivitas Ombudsman dan staf dibatasi untuk pada hal-hal yang politis, juga termasuk pembatasan dan melarang menerima income/donasi dari luar
Menciptaka legislasi lembaga ombudsman atau mekanisme internal untuk menangani konflik kepentingan dari anggota.
Complain pada ombudsman tanpa menggunakan pejabat perantara/pejebat tertentu, kompain tidak dipungut biaya
Ombudsman memerikan kritik pada personal dan lembaga yang berada di bawah yuridiuksinya, membuat rekomendasi untuk membuat pemecahan masalah pada situasi spesifik dan mencegahnya agar tidak terjadi lagi, keputusan ombudsman tidak mengikat, sehingga ombudsman menggunakan persuasi, rekomendasi dan tinjauan yang bijak dan kredibilitas lembaganya agar rekomendasi diterima dan diimplementasikan
Ombudsman perlu melakukan konsultasi sebelum mengkritisi sebuah lembaga atau personal dan memperbolehkan lemabaga atau person untuk mengkritik balik
Ombudsman bukan advokat (memperjuangkan tanpa memandang benar/salah tetapi bekerja sesuai fakta) untuk seorang individu atau kelompok meskipun diakhir investigasi, ombudsman melakukan advokasi untuk mengajukan rekomendasi
Credibility of the Review Process
Ombudsman mempunyai yuridiksi umum dalam pemerintahan yang didefenisikan secara luas dan tidak dibatasi pada satu lembaga atau tipe keluhan/pengaduan tertentu.
Dalam menginvestigasi keluhan/aduan, ombudsman konsen pada keputusan, rekomendasi atau ada tindakan hukum atau menghubugkan pengabaian pada suatu masalah administarasi suatu lembaga atau personal yag berada di bawah yuridiksinya
Ombudsman menginvestigasi complain atas pemerintah, lembaga semi pemerintah dan lembaga lain. (Yuridiksinya pada Pengguna anggaran pemerintah seluruhnya atau sebagian, atau penyedia layanan publik)
Ombudsman mempunyai inisiatif sendiri untuk menginvestigasi tanpa ada complain
Diperlukan kerjasama dengan Staf suatu lembaga yang menjadi target investigasi dan ombudsman diberikan akses untuk merekam dan alasan/premis lembaga ; mempunyai kewenangan subpoena atau kemampuan untuk memaksa individu untuk memberikan atau menghasilkan bukti dalam Negara dimana subpoena tidak eksis.
Standar untuk investigasi ombudsman dinyatakan secara luas dan termasuk.
Setelah menginvestigasi, ombudsman mempunyai tanggung jawab untuk membuta temuan dan rekomendasi pada lembaga atau personal yang berada di bawah yuridiksinya dan mempunyai kemampuan untuk menerbitkan dan mempublikasikannya
Temuan ombudsman tidak dapat ditinjau kembali
Ombudsman membuat keputusan yang tidak mengikat
Confidentiality
Ombudsman memelihara kepercayaan, antara lain dilakukan dengan : tidak menginvestigasi jika dokumen yang disyaratkan tidak lengkap, subjek complain akan diproteksi selama proses investigasi, proses investigasi dilakukan tanpa mempublikasikan dan tanpa spekulasi, dimungkinkan untukdiskresi tanpa melanggar hukum, melindungi pengadu dari kejahatan
Ombudsman tidak dapat dipaksa untuk memberikan atau menghasilkan hasil rekaman untuk kepentingan lain
Bentuk-bentuk Lembaga Ombudsman
Sesuai dengan sifatnya yang dinamis dan fleksibel, ombudsman memiliki banyak variasi di setiap wilayah/Negara.dari segi nama, ombudsman mempunyai nama yang beragam namun substansi dan wilayah yuridiksinya sama.
Nama-nama ombudsman di setiap Negara antara lain : Defensor del Pueblo is the title of the ombudsman office in a number of spanish-speaking countries (such as in Spain, Argentina, Peru and Colombia), Parliamentary Commissioner for Administration (Sri Langka, United Kingdom), Public Protector (Sout Africa), Protecteur du Citoyen (Quebec), Volksanwaltschaft (Austria), Public Complaints Commision (Nigeria), Provedor de Justica (Portugal), Difensore Civico (Italy), Investigator-General (Zambia), Citizen’s Aide (Iowa)
Wafaqi Mohtasib (Pakistan), Lok Ayukta (India) (Sujata : 2003), The Folketingets Ombudsman (Denmark) (Cheng : 1968 ; Sujata & Surachman : 2002).
Secara hirarkis dalam pemerintahan, ombudsman dapat diklasifikasikan kedalam beberapa bentuk berikut : ombudsman supranasional seperti ombudsman Uni Eropal, ombudsman nasional/federal yang mempunyai wewenang seluas Negara yang bersangkutan, ombudsman Negara bagian yang berada di Negara bagian (misalnya ombudsman Quebec, Iowa dan California), ombudsman wilayah/regional yaitu kantor cabang ombudsman nasional untruk wilayah tertentu, dan ombudsman daerah yang berada di tingkat Provinsi dan kabupaten/ kota (misalnya Ombudsman Yogyakarta) (Unruh 1968 ; Sujata & Surachman : 2002 ; Sujata : 2003).
Berdasarkan pertanggungjawabannya pada lembaga pemerintah maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman parlementer dan ombudsman eksekutif. Ombudsman parlementer adalah ombudsman yang dipilih oleh parlemen atau kepala Negara tetapi bertanggung jawab pada parlemen ( misalnya, ombudsman di Swedia, Denmark, Selandia Baru dll). Ombudsman eksekutif adalah ombudsman yang diangkat oleh kepala Negara dan bertanggung jawab pada kepala Negara (misalnya ombudsman di Indonesia, Pakistan, Korsel dll) ( Caiden dalam Dimock : 1983 ; Sujata & Surachman : 2002).
Berdasarkan wilayah cakupan isu yuridiksi investigasi maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman yang menangani semua maksud/fungsi dan dan terspesialisasi pada isu tertentu (Equality and Anti-Discrimination Ombud, Ombudsman for Children, Norwegian Consumer Ombudsman) (Sumber : Wikipedia bebas ; Caiden dalam Dimock : 1983).
Berdasarkan wilayah cakupan lembaga yang menjadi yuridiksi investigasinya maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman mempunyai yuridiksi atas semua lembaga, misalnya : ombudsman Swedia sejak tahun 1965. Ombudsman yang memiliki yuridiksi pada sebagian lembaga, misalnya : ombudsman yang mengawasi pihak swasta di Yogyakarta, Ombudsman militer (ombudsman Swedia 1915-1965, ombudsman Jerman Barat tahun 1956, Ombudsman Norwegia tahun 1952) , ombudsman kampus (ombudsman pada kampus/universitas di California, ombudsman di San Diego State University) (Reus Anderson 1966 ; Poblano : 1974 ; Publikasi ombudsman San Diego State University, Wikipedia Bebas ; Budi Wahyuni, ceramah umum MAP 2010)
Berdasarkan pemiliknya, maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman yang dimiliki oleh pemerintah maupun oleh swasta yang diturjukan untuk mengetahui keluhan dan sarana aduan konsumennya (Caideen dalam Dimock : 1983 ; Sumber : wikipedia bebas)
Ombudsman dan Good Governance
Cara kerja Lembaga Ombudsman
Dalam menjalankan tugasnya, ombudsman mempunyai cara kerja yang sistematis. Keluhan/laporan/aduan dari warga masyarakat mengikuti tahapan tersebut secara sistematis. Berikut ini akan diuraikan proceding ombudsman secara sistematis (Hartono dkk : 2003) :
Administrasi dan seleksi laporan
Cara pelaporan : tertulis secara langsung, lisan langsung, tertulis tidak langsung, lisan melalui telpon
Meneliti persyaratan administrasi laporan
Menyusun resume laporan
Klasifikasi laporan ke dalam jenis-jenis mal administrasi dan biropatologi
Pemeriksaan laporan tidak dilanjutkan
Permintaan klarifikasi
Klarifikasi oleh ombudsman secara langsung/lapangan atau Melalui surat resmi
Menyusun permintan klarifikasi : draf surat permintan klarifikasi dan permintaan klarifikasi sekaligus rekomendasi
Investigasi : atas inisiatif sendiri atau atas dasar laporan masyarakat
Wawancara, tahapannya : persiapan, ceklist persiapan dan proses wawancara, pelaksanaan, dokumentasi
Menyusun laporan investigasi, tahapan : menguraikan dugaan maladministrasi, menyusun kronologi kejadian, mengidentifikasi peristiwa yang relevan, mengidentifikasi bukti-bukti yang relevan
Rekomendasi
Jenis rekomendasi : membantu penyelesaian masalah pelapor, pemberian sanksi, mencegah tiondakan maladministrasi, mengubah proses atau sistem
Menyusun rekomendasi : bahan nkerangka awal, penyelesaian tanpa rekomendasi
Monitoring :
Memantau tindaklanjut rekomendasi secara periodik
Mengumpulkan hasil sementara investigasi
Memberikan pemahaman tentang rekomendasi
Menghentikan penanganan laporan
Memperbaiki rekomendasi
Interaksi antara Lembaga Ombudsman dan Pemerintah
Interaksi antara ombudsman dan birokrasi dapat dilihat dari analisis sosiometrik berikut (Hill : 1974) :
Keluasan interaksi antara ombudsman dan departemen
Untuk melihat interaksi awal antara keduanya maka perlu melihat frekuensi dan mode interaksinya. Complain akan memberikan dampak apabila dilakukan investigasi sehingga menjadi penting untuk membuat keputusan strategis bagaimana melakukan investigasi dan siapa yang akan terlibat.
Menetapkan target complain yaitu semua lembaga yang sering berinteraksi/kontak dengn warga
Melakukan investigasi,
Interaksi melalui korespondensi, pada kasus tertentu investigasi membebani target complain sehingga perlu ditempuh melalui korespondensi
Interaksi lainnya misalnya melalui wawancara personal
Tingkat cakupan/rembesan ancaman complain (Pervasiveness of Complaint's Threat).
Siapa saja yang menjadi sasaran investigasi complain, maka perlu memperhatikan hal berikut : melihat seberapa luas diskresi departemen/lembaga, tingkat kedalaman ancaman, lokus pembuatan keputusan, focus tanggung jawab
Sifat dasar dari tuntutan ombudsman
Ombudsman mempunyai sedikit kewenangan untuk menggunakan koersi tetapi kewenangan diskresi tentang bagaimana seharunya mengalokasikan energy dan mendefenisikan perannya.
Menyediakan sejumlah informasi pada target complain tentang isu yang menjadi dasar complain
Tuntutan untuk bertindak, disamping memberikan rekomendasi akhir atas komplain, ombudsman dapat meminta target complain untuk menguji dan meninjau kembali semua dokumen yang dimilikinya
Dampak/hasil investigasi ombudsman antara lain akan menghasilkan keputusan berikut : tidak membenarkan, menolak dan tidak melanjutkan investigasi ; membuat rekomendasi dan meminta pada target complain untuk meralat ; membenarkan ; menarik diri.
Reaksi departemen/target complain dapat berupa membenarkan kesalahan/meralat, mengacaukan fakta, memberikan tanggapan secepatnya menyulitkan tugas ombudsman, meninjau konteks dan batasan yuridiksi masing-masing.
Langganan:
Postingan (Atom)