Korupsi APBD di Indonesia
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau yang sering diistilahkan dengan anggaran publik, pada dasarnya didapat dan dikumpulkan dari pajak dan retribusi. Pengumpulan dari pajak daerah seperti pajak bumi bangunan, pajak pembelian barang-barang, mulai barang-barang dapur, pakaian, alat rumah tangga hingga TV, sepeda maupun mobil, makan diwarung kini dikena pajak, belum lagi pajak listrik, PDAM, dan pajak-pajak lainnya. Sedangkan penarikan retribusi seperti retribusi parkir, peron di terminal, retribusi angkutan kota setiap masuk terminal harus bayar dan retribusi pedagang di pasar yang setiap hari ditarik karcis oleh petugas pasar, dan retribusi kebersihan. Dengan kata lain bahawa setiap aktivitas masyarakat dikenai pajak oleh penguasa (pemerintah). Pembebanan pajak dan retribusi kepada rakyat merupakan konsekuensi logis dengan adanya kesepakatan mendirikan sebuah negara. Filosofinya adalah untuk membiayai kegiatan negara dan pemerintahan. Yang menjadi ironis adalah, ketika pajak dan retribusi yang disetor oleh rakyat disalahgunakan dan diselewengkan oleh aparat pemerintah maupun pejabat negara.
Pada dasarnya substansi APBD merupakan wujud komitmen politik dari para penyelenggara negara di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Selain itu APBD merupakan bentuk nyata dari hubungan sosial atau kontrak sosial antara kekuasaan (orang yang mempunyai kuasa atau wewenang) untuk membuat dan menentukan keputusan politik dan kebijakan politik dengan rakyat. http://www.bawean.net/2008/05/korupsi-apbd.html
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda dengan fungsi ideal anggaran (APBD) terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak oleh pemerintah, terutamanya peningkatan kesejahteraan. APBD yang hampir keseluruhannya dikumpulkan dari uang rakyat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat, bahkan digunakan untuk memperkaya para pejabat dan kroni-kroninya. Ironisnya lagi, korupsi ini tidak hanya terjadi pada satu daerah tertentu di Indonesia, namun penyebarannya hampir merata di seluruh Indonesia dari timur hingga ke barat.
Berikut adalah sejumlah kasus korupsi para bupati yang penulis ambil dari jumlah keseluruhan 40 bupati hasil olahan Indonesia Corruption Watch (ICW) :
1. Bupati Jayawijaya, Papua, David Agustein Hubi, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka pembelian fiktif dua pesawat Fokker 27 seharga Rp 8,6 miliar per satu unit, penyimpangan dana pengadaan/pengoperasian pesawat Antonov buatan Rusia sebesar Rp 3,9 miliar, biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp 2 miliar, dan pengadaan dua unit ground power senilai Rp 1,75 miliar. Total kerugian negara Rp 24,8 miliar.
2. Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Ismet Mile, diizinkan SBY diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas penunjang objek wisata Lombongo, yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tahun 2003. Ia juga diduga menggunakan sisa ABT (Anggaran Biaya Tambahan) APBD 2003 dan penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) non-reboisasi 2004, serta pembagian dana APBD 2004.
3. Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Basmin Mattayang, diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 1,05 miliar
4. Bupati Pandeglang, Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Achmad diduga terlibat kasus korupsi APBD Pandeglang tahun 2002 pada pembebasan tanah untuk lahan parkir Karangsari, Kecamatan Labuhan, dengan nilai Rp 3,5 miliar. Achmad diperiksa Kejati Banten sebagai saksi.
5. Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Achmad Yuliansyah, status tersangka kasus dana lelang illegal logging Rp 3 miliar sejak 17 April 2006.
6. Bupati Sarolangun, Jambi, Muhammad Madel, diduga terlibat korupsi pembangunan dermaga ponton Rp 3,5 miliar. Kasus ditangani Kejati Jambi dan 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai saksi.
(Sumber diolah dari http://ligagame.com/lg_smf/index.php?topic=56849.0;wap2)
Sayangnya, penanganan kasus korupsi di daerah masih jauh dari harapan masyarakat. Hal ini terbukti dengan dibebaskannya ratusan terdakwa korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN).Menurut catatan (ICW), dari 378 perkara korupsi, ada 224 terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh pengadilan umum. Jika tidak dibebaskan, vonis yang diberikan kepada para koruptor ini jauh dari upaya untuk membuat jera, karena vonisnya sangat ringan. Vonis bersalah yang paling ringan adalah 3 bulan penjara yang dijatuhkan PN Sumbawa terhadap Umar dan Ali Ibnu Husein (anggota DPRD Sumbawa) yang diduga melakukan korupsi dana APBD Sumbawa tahun 2003 (http://puspen.depdagri.go.id)
Dari total 1.184 kasus korupsi sejak tahun 2005 hingga Juni 2008, ICW mengungkapkan sebanyak 41 persen divonis bebas peradilan umum
Hasil survei "Political and Economy Risk Consultansy" 2008, menunjukan peradilan Indonesia terburuk se-Asia dengan skor 8,26. (http://www2.inilah.com/news/read/politik/2008/09/23/51376/icw-41-koruptor-divonis-bebas/)
Sebanyak 11 anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/10). Mereka terlibat dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 21,4 miliar.
Seluruh terpidana dihukum antara 1 tahun dan 1,5 tahun pidana penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara rata-rata Rp 250 juta. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider enam bulan penjara. (http://infokorupsi.com)
modus kasus umum yang terkait dengan manipulasi APBD adalah penggelapan/penyunatan dan manipulasi anggaran
Modus baru yang ditemukan adalah kasus penggelapan APBD melalui penempatan dana daerah di bank-bank umum milik pemerintah dan swasta. Dana itu lantas dikesankan sebagai sumber investasi bagi bank yang berujung pada kerugian, karena hilang tak berbekas
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/28/53221/Pejabat-Korup-56-Legislatif-176
Tidak ada komentar:
Posting Komentar