Sabtu, 25 Juni 2011

Fungsi Anggaran Publik

Fungsi Anggaran Publik
oleh :
DINO A. FAHRIZAL

Secara umum, anggaran baik anggaran perusahaan, anggaran negara, anggaran daerah atau anggaran lembaga-lembaga lainnya dapat diartikan sebagai rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijaksanaan untuk satu periode masa yang akan datang. anggaran bagi sektor publik meliputi anggaran bagi sebuah negara, suatu daerah otonom atau badan usaha milik negera atau akan lebih mudah disebut dengan anggaran publik. Makna anggaran publik adalah suatu kebijakan publik tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa yang lalu (http://adimarhaen.multiply.com/journal/item/17).
Pada mulanya fungsi anggaran publik adalah sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola Negara atau daerah otonom untuk satu periode yang akan datang, namun karena sebelum anggaran publik dijalankan harus mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat, maka anggaran publik berfungsi sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dipilih oleh pemerintah. Selain itu, karena pada akhirnya setiap anggaran publik harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya oleh pemerintah kepada lembaga perwakilan rakyat, berarti anggaran Negara juga berfungsi sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah dipilihnya (Suparmoko, 1987)
(Mewujudkan good lokal governance melalui transparansi dan akuntabilitas anggaran publik, nurul rofikah; jurnal kebijakan dan administrasi publik, volume 10, nomor 1 (mei 2006), MAP UGM).
Salah satu fungsi anggaran publik adalah sebagai alat pengendalian, yaitu memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (http://blog.unila.ac.id/redha/2008/12/22/fungsi-anggaran-publik/). Selain itu, anggaran publik juga berfungsi sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dipilih oleh pemerontah, hal tersebut tercermin pada harus adanya persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat sebelum anggaran tersebut dijalankan (http://adimarhaen.multiply.com/journal/item/17).
Jika dipandang dari perspektif ekonomi politik, anggaran adalah barang langka yang menjadi ajang tempur beragam aktor (pemerintah, instansi, birokrat, parpol, pengusaha, ormas, rakyat kecil dan lain-lain). http://siap-bos.blogspot.com/2010/04/pro-poor-budget-melawan-sekularisasi.html
Anggaran mempunyai beberapa fungsi dasar yang bisa dikelompokkan sebagai fungsi kebijakan fiscal dan manajemen.
Sebagai instrument kebijakan fiskal, anggaran dapat digunakan untuk mengatur alokasi belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik (public goods and services). Berdasar skala prioritas yang ditetapkan, pemerintah dapat mengalokasikan nilai belanja tertentu untuk kebutuhan atau kegiatan tertentu.
Fungsi fiskal yang kedua adalah distribusi, melalui anggaran, pemerintah dapat membuat kabijakan yang bertujuan untuk pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas social maupun sektoral. Jika terjadi perbedaan tingkat pendapatan yang tajam antar wilayah dan antar sector tertentu, maka pemerintah bisa membuat kebijakan yang memastikan lapisan masyarakat yang kaya di wilayah maupun sector lain memberi kontribusi yang besar untuk kemudian didistribusikan ke lapisan masyarakat yang lebih miskin melalui program-program yang direncanakan dalam anggaran.
Ketiga, adalah fungsi stabilisasi. Jika terjadi ketidakseimbangan yang ekstrem, misalnya harga bahan pokok yang sangat tinggi atau sangat rendah sehingga merugikan salah satu pihak di masyarakat, pemerintah bisa melakukan intervensi melalui anggaran untuk menggembalikan tingkat harga pada titik yang rasional. Demikian juga apabila terjadi tingkat pengangguran yang tinggi, melalui program-program dalam anggaran pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja baru atau memperluas kesempatan yang sudah ada untuk menyerap tenaga kerja yang berlimpah.
Pada wilayah manajerial, anggaran memiliki sejumlah fungsi yang antara lain adalah : pertama, member pedoman kepada pemerintah unntuk melaksanakan tugas-tugasnya pada periode yang akan dating. Kedua, sebagai produk politik yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif atas nama kepentingan masyarakat dan pembebanan konsekuensi di atas pundak publik, maka anggaran bisa berfungsi sebagai alat control masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan yang dibuat pemerintah. Ketiga, di samping sebagai alat control kebijakan, anggaran juga dapat dipakai masyarakat untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
(Fuady, A.H., dkk., “Memahami Anggaran Publik”, 2002, IDEA Press, Yogyakarta, hal. 11-13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar