Transparansi sebagai upaya mengurangi korupsi anggaran publiK
Oleh :
DINO A.F.
Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN);
Azas keterbukaan (transparansi) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Penerapan azas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah adalah jaminan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui “siapa mengambil keputusan apa beserta alasannya” .
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik tuntutan adanya transparansi tidak hanya kepada pemerintah daerah (eksekutif) tetapi juga kepada DPRD (legislatif). Mengingat posisi DPRD yang cukup kuat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah maka dalam setiap kegiatannya DPRD harus lebih transparan (terbuka) kepada masyarakat. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pada transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sudut DPRD adalah ; (1) rapat-rapat DPRD yang terbuka untuk umum agar dapat diinformasikan kepada masyarakat agenda dan jadwalnya, (2) penyediaan risalah rapat-rapat terbuka bagi umum ditempat yang mudah diakses masyarakat, dan (3) keputusan yang dihasilkan DPRD hendaknya dapat dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sedangkan transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah dalam hubungannya dengan pemerintah daerah perlu kiranya perhatian terhadap beberapa hal berikut ; (1) publikasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, (2) publikasi dan sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang berbagai perizinan dan prosedurnya, (3) publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan tata kerja dari pemerintah daerah, (4) transparansi dalam penawaran dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah kepada pihak ketiga, dan (5) kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya dalam penyusunan peraturan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak hendaknya masyarakat sebagai stakeholders dilibatkan secara proporsional. Hal ini disamping untuk mewujudkan transparansi juga akan sangat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan Peraturan Daerah yang accountable dan dapat menampung aspirasi masyarakat.
http://www.apkasi.or.id/modules
Pada umumnya transparansi menyangkut masalah keterbukaan informasi, sesuatu yang cenderung bersifat timpang di dalam masyarakat
Di dalam masyarakat yang diperintah secara otoriter, transparansi cenderung diabaikan atau dengan sengaja dihambat oleh pihak penguasa. Indonesia yang baru saja terbebas dari cengkeraman rejim otoriter Orde Baru tentunya masih harus belajar banyak untuk mengedepankan prinsip transparansi secara benar. Betapapun, banyak bukti yang menunjukkan bahwa ketimpangan informasi sebagai sumberdaya yang sangat penting di abad-21 terkadang mengakibatkan ketimpangan kemakmuran dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Selanjutnya, dari aspek politik atau administratif, makna transparansi akan menunjang empat hal yang mendasar (Kristiansen, 2006), yaitu: 1) meningkatnya tanggungjawab para perumus kebijakan terhadap rakyat sehingga kontrol terhadap para politisi dan birokrat akan berjalan lebih efektif; 2) memungkinkan berfungsinya sistem kawal dan imbang (checks and balances) sehingga mencegah adanya monopoli kekuasaan oleh para birokrat; 3) mengurangi banyaknya kasus korupsi; dan 4) meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tampak bahwa salah satu implikasi penting dari transparansi ialah peluang untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pelayanan publik
http://www.docstoc.com/docs/20195843/PENGEMBANGAN-E-GOVERNMENT-UNTUK-PENINGKATAN-TRANSPARANSI-PELAYANAN/
Peran Masyarakat dalam Implementasi APBD?
Tentu saja pertanyaan di atas sangat relevan untuk dijawab atau menjadi tantangan ke depan bagi masyarakat sipil untuk mengawal implementasi APBD, khususnya adalah mendorong tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kebocoran APBD.
Sedangkan korupsi sendiri secara langsung mengakibatkan kemiskinan bagi masyarakat sipil karena akumulasi pengelolaan sumberdaya daerah tidak terkontrol, transparan dan akuntabel. Belajar dari praktek korupsi APBD di berbagai Kabupaten yang telah terjadi di Indonesia sebenarnya karena peran masyarakat sipil sangat lemah dalam mengawal implementasi APBD. Apa yang harus dilakukan?
Pertama, masyarakat sipil harus "melek" terhadap data dan informasi mengenai kebijakan publik yang ada dalam berbagai dokumen kebijakan, termasuk dokumen perencanaan dan dokumen anggaran dalam hal ini adalah APBD. Menjadikan informasi kebijakan publik sebagai barang yang biasa diakses merupakan langkah penting, karena tanpa informasi yang memadai maka partisipasi tidak akan mencapai titik yang optimal.
Kedua, marsyarakat sipil harus segera mengkonsolidasi diri untuk masuk dalam proses-proses pembuatan kebijakan dan mengontrol praktek implementasi APBD, dalam hal ini adalah berbagai proyek-proyek pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten. Dalam proses ini, kemampunan untuk membaca peta politik, menegosiasikan kepentingan, dan mengambil keputusan dalam proses-proses kepemerintahan menjadi sangat penting.
Selain itu, perbaikan relasi antara masyarakat sipil, pemerintah daerah dan DPRD perlu ditingkatkan, khususnya dalam melakukan komunikasi politik dan membangun kepercayaan.
Ketiga, kepemimpinan masyarakat sipil yang berorientasi pada komunitas pemilihnya menjadi syarat penting. Kekuatan kepemimpinan ini bisa mendorong mekanisme mengawal pembangunan yang sehat dan mencegah bermainnya politik "rente" kepentingan dalam membajak setiap proyek pembangunan daerah.
Keempat, masyarakat perlu mendidik dirinya sendiri untuk meningkatkan kapasitas, khususnya pengetahuan dan keterampilan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dalam mengawal pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Kelima, secara aktif masyarakat sipil melakukan monitoring dan tracking implementasi APBD untuk mengontrol dan mengawal pelaksanaan proyek pembangunan guna mencegah terjadinya dislokasi anggaran daerah atau korupsi yang mengakibatkan kemiskinan bagi masyarakat sipil.
Perlu diketahui bersama, bahwa proses implementasi APBD saat ini sedang dijalankan, khususnya di berbagai daerah Kabupaten di bulan Agustus hingga Desember 2007. Pengertian ini bisa diasumsikan bahwa banyak proyek pembangunan yang sedang digelar oleh pemerintah Kabupaten. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20081105033640
Tidak ada komentar:
Posting Komentar