Transparansi sebagai upaya mengurangi korupsi anggaran publiK
Oleh :
DINO A.F.
Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN);
Azas keterbukaan (transparansi) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Penerapan azas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah adalah jaminan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui “siapa mengambil keputusan apa beserta alasannya” .
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik tuntutan adanya transparansi tidak hanya kepada pemerintah daerah (eksekutif) tetapi juga kepada DPRD (legislatif). Mengingat posisi DPRD yang cukup kuat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah maka dalam setiap kegiatannya DPRD harus lebih transparan (terbuka) kepada masyarakat. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pada transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sudut DPRD adalah ; (1) rapat-rapat DPRD yang terbuka untuk umum agar dapat diinformasikan kepada masyarakat agenda dan jadwalnya, (2) penyediaan risalah rapat-rapat terbuka bagi umum ditempat yang mudah diakses masyarakat, dan (3) keputusan yang dihasilkan DPRD hendaknya dapat dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sedangkan transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah dalam hubungannya dengan pemerintah daerah perlu kiranya perhatian terhadap beberapa hal berikut ; (1) publikasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, (2) publikasi dan sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang berbagai perizinan dan prosedurnya, (3) publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan tata kerja dari pemerintah daerah, (4) transparansi dalam penawaran dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah kepada pihak ketiga, dan (5) kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya dalam penyusunan peraturan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak hendaknya masyarakat sebagai stakeholders dilibatkan secara proporsional. Hal ini disamping untuk mewujudkan transparansi juga akan sangat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan Peraturan Daerah yang accountable dan dapat menampung aspirasi masyarakat.
http://www.apkasi.or.id/modules
Pada umumnya transparansi menyangkut masalah keterbukaan informasi, sesuatu yang cenderung bersifat timpang di dalam masyarakat
Di dalam masyarakat yang diperintah secara otoriter, transparansi cenderung diabaikan atau dengan sengaja dihambat oleh pihak penguasa. Indonesia yang baru saja terbebas dari cengkeraman rejim otoriter Orde Baru tentunya masih harus belajar banyak untuk mengedepankan prinsip transparansi secara benar. Betapapun, banyak bukti yang menunjukkan bahwa ketimpangan informasi sebagai sumberdaya yang sangat penting di abad-21 terkadang mengakibatkan ketimpangan kemakmuran dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Selanjutnya, dari aspek politik atau administratif, makna transparansi akan menunjang empat hal yang mendasar (Kristiansen, 2006), yaitu: 1) meningkatnya tanggungjawab para perumus kebijakan terhadap rakyat sehingga kontrol terhadap para politisi dan birokrat akan berjalan lebih efektif; 2) memungkinkan berfungsinya sistem kawal dan imbang (checks and balances) sehingga mencegah adanya monopoli kekuasaan oleh para birokrat; 3) mengurangi banyaknya kasus korupsi; dan 4) meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tampak bahwa salah satu implikasi penting dari transparansi ialah peluang untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pelayanan publik
http://www.docstoc.com/docs/20195843/PENGEMBANGAN-E-GOVERNMENT-UNTUK-PENINGKATAN-TRANSPARANSI-PELAYANAN/
Peran Masyarakat dalam Implementasi APBD?
Tentu saja pertanyaan di atas sangat relevan untuk dijawab atau menjadi tantangan ke depan bagi masyarakat sipil untuk mengawal implementasi APBD, khususnya adalah mendorong tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kebocoran APBD.
Sedangkan korupsi sendiri secara langsung mengakibatkan kemiskinan bagi masyarakat sipil karena akumulasi pengelolaan sumberdaya daerah tidak terkontrol, transparan dan akuntabel. Belajar dari praktek korupsi APBD di berbagai Kabupaten yang telah terjadi di Indonesia sebenarnya karena peran masyarakat sipil sangat lemah dalam mengawal implementasi APBD. Apa yang harus dilakukan?
Pertama, masyarakat sipil harus "melek" terhadap data dan informasi mengenai kebijakan publik yang ada dalam berbagai dokumen kebijakan, termasuk dokumen perencanaan dan dokumen anggaran dalam hal ini adalah APBD. Menjadikan informasi kebijakan publik sebagai barang yang biasa diakses merupakan langkah penting, karena tanpa informasi yang memadai maka partisipasi tidak akan mencapai titik yang optimal.
Kedua, marsyarakat sipil harus segera mengkonsolidasi diri untuk masuk dalam proses-proses pembuatan kebijakan dan mengontrol praktek implementasi APBD, dalam hal ini adalah berbagai proyek-proyek pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten. Dalam proses ini, kemampunan untuk membaca peta politik, menegosiasikan kepentingan, dan mengambil keputusan dalam proses-proses kepemerintahan menjadi sangat penting.
Selain itu, perbaikan relasi antara masyarakat sipil, pemerintah daerah dan DPRD perlu ditingkatkan, khususnya dalam melakukan komunikasi politik dan membangun kepercayaan.
Ketiga, kepemimpinan masyarakat sipil yang berorientasi pada komunitas pemilihnya menjadi syarat penting. Kekuatan kepemimpinan ini bisa mendorong mekanisme mengawal pembangunan yang sehat dan mencegah bermainnya politik "rente" kepentingan dalam membajak setiap proyek pembangunan daerah.
Keempat, masyarakat perlu mendidik dirinya sendiri untuk meningkatkan kapasitas, khususnya pengetahuan dan keterampilan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dalam mengawal pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Kelima, secara aktif masyarakat sipil melakukan monitoring dan tracking implementasi APBD untuk mengontrol dan mengawal pelaksanaan proyek pembangunan guna mencegah terjadinya dislokasi anggaran daerah atau korupsi yang mengakibatkan kemiskinan bagi masyarakat sipil.
Perlu diketahui bersama, bahwa proses implementasi APBD saat ini sedang dijalankan, khususnya di berbagai daerah Kabupaten di bulan Agustus hingga Desember 2007. Pengertian ini bisa diasumsikan bahwa banyak proyek pembangunan yang sedang digelar oleh pemerintah Kabupaten. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20081105033640
Minggu, 26 Juni 2011
Sabtu, 25 Juni 2011
kekuatan mencoba
tidak ada keberhasilan tanpa keberanian utk mencoba.
terutama utk hal-hal baru banyak dari kita yang memilih utk tidak berani mencoba karena takut salah, takut gagal.
takut gagal? bukankah dengan tidak mencoba berarti kita telah gagal. setidaknya dengan mencoba kita masih memiliki dua peluang, gagal atau berhasil.
andaipun gagal, kita memiliki pengalaman utk mencoba cara lain agar bisa berhasil.
ada orang lain yang lebih senior juga kadang membuat kita enggan utk mencoba. dengan dalih "serahkan pada ahlinya". padahal di saat yang sama kita membuang peluang utk menjadi lebih maju.
biasanya kita terlalu banyak berpikir dan menimbang, "bagaimana jika gagal", "takut jadi tertawaan orang", dsb.
kenapa tidak kita pikirkan saja hal positif, seperti "aku akan berhasil", "ok, aku akan mencobanya!"
dengan mencoba tidak ada kegagalan yang kita dapatkan. jika belum berhasil, kita telah memiliki satu cara lebih maju menuju keberhasilan.
just try it!
terutama utk hal-hal baru banyak dari kita yang memilih utk tidak berani mencoba karena takut salah, takut gagal.
takut gagal? bukankah dengan tidak mencoba berarti kita telah gagal. setidaknya dengan mencoba kita masih memiliki dua peluang, gagal atau berhasil.
andaipun gagal, kita memiliki pengalaman utk mencoba cara lain agar bisa berhasil.
ada orang lain yang lebih senior juga kadang membuat kita enggan utk mencoba. dengan dalih "serahkan pada ahlinya". padahal di saat yang sama kita membuang peluang utk menjadi lebih maju.
biasanya kita terlalu banyak berpikir dan menimbang, "bagaimana jika gagal", "takut jadi tertawaan orang", dsb.
kenapa tidak kita pikirkan saja hal positif, seperti "aku akan berhasil", "ok, aku akan mencobanya!"
dengan mencoba tidak ada kegagalan yang kita dapatkan. jika belum berhasil, kita telah memiliki satu cara lebih maju menuju keberhasilan.
just try it!
ada masalah? berbahagialah!
jika tiada kesulitan, maka kita tidak akan pernah belajar untuk menjadi lebih baik.
kesulitan, masalah, hal2 yang mungkin tidak nyaman bagi kita sesungguhnya adalah sarana tercepat utk meningkatkan kualitas diri.
bisa bersepeda hanya menjadi mimpi bagi orang yang takut terjatuh kala belajar menaikinya.
demikian juga setiap masalah. awalnya mungkin terasa berat, namun dengan niat dan kerja keras, buahnya akan terasa manis.
lihatlah sebuah pedang mengkilap di etalase mahal. dulunya ia hanya seonggok besi, yang harus dipukul, dibakar, dipukul, dibakar lagi...hingga akhirnya terbentuk pedang yg cantik.
demikianlah masalah ada untuk 'mempercantik' diri kita, meningkatkan kualitas diri, dan mengambil banyak hikma darinya.
so..hadapi setiap masalah.
karena kita selalu memiliki kemampuan untuk mengatasinya.
kesulitan, masalah, hal2 yang mungkin tidak nyaman bagi kita sesungguhnya adalah sarana tercepat utk meningkatkan kualitas diri.
bisa bersepeda hanya menjadi mimpi bagi orang yang takut terjatuh kala belajar menaikinya.
demikian juga setiap masalah. awalnya mungkin terasa berat, namun dengan niat dan kerja keras, buahnya akan terasa manis.
lihatlah sebuah pedang mengkilap di etalase mahal. dulunya ia hanya seonggok besi, yang harus dipukul, dibakar, dipukul, dibakar lagi...hingga akhirnya terbentuk pedang yg cantik.
demikianlah masalah ada untuk 'mempercantik' diri kita, meningkatkan kualitas diri, dan mengambil banyak hikma darinya.
so..hadapi setiap masalah.
karena kita selalu memiliki kemampuan untuk mengatasinya.
mengatur keuangan setelah menikah
mengatur keuangan sangat penting, terlebih setelah menikah. jika tidak pandai mengaturnya maka hidup terasa sempit karena hutang yang melilit.
berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam mengatur keuangan rumah tangga :
- upayakan menabung minimal 10% dari total penghasilan anda dan pasangan
- cicilan tidak lebih dari 30 persen total penghasilan berdua. serta harus selektif, cicilan hanya utk yang produktif seperti rumah, kendaraan utk kerja.
- 'cadangan devisa' atau katakanlah aset seperti emas harus minimal 4 kali penghasilan. sehingga jika terjadi apa-apa masih bisa bernafas hingga 4 bulan ke depan sementara mencari solusi terbaik.
demikian tips keuangan keluarga ini. semoga bermanfaat.
bacaan : detikfinance
berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam mengatur keuangan rumah tangga :
- upayakan menabung minimal 10% dari total penghasilan anda dan pasangan
- cicilan tidak lebih dari 30 persen total penghasilan berdua. serta harus selektif, cicilan hanya utk yang produktif seperti rumah, kendaraan utk kerja.
- 'cadangan devisa' atau katakanlah aset seperti emas harus minimal 4 kali penghasilan. sehingga jika terjadi apa-apa masih bisa bernafas hingga 4 bulan ke depan sementara mencari solusi terbaik.
demikian tips keuangan keluarga ini. semoga bermanfaat.
bacaan : detikfinance
Label:
bisnis,
entrepreneur,
keuangan
the power of 'kepepet'
banyak dari kita tidak menyadari potensi kekuatan dalam diri sendiri. hal ini mengakibatkan kita menjadi tidak percaya diri dan menganggap remeh kekuatan yang dimiliki. padahal kita memiliki kemampuan yang selalu lebih baik dari tingkat kesulitan apapun yang kita hadapi.
karenanya banyak menolak melakukan hal-hal baru hanya karena 'merasa' tidak mampu atau karena tidak punya pengalaman. padahal belum tentu ketiadaan pengalaman memastikan kita gagal. dan pengalaman selalu dimulai dengan mencoba melakukannya.
pengecualian adalah suatu kondisi di mana kita tidak memiliki pilihan lain selain melakukannya. misalnya kita ditunjuk menjadi ketua panitia suatu acara. padahal kita blum pernah melakukannya, sementara tdk ada org lagi yg bisa 'dikorbankan'. perasaan takut pasti menghantui.
namun ketika dijalani kita akan mengatakan : "ternyata tak sesulit yang dibayangkan?"
tak perlu menunggu kepepet utk beraksi. yakinlah kekuatan kita slalu lebih dari cukup utk menyelesaikan masalah.
karenanya banyak menolak melakukan hal-hal baru hanya karena 'merasa' tidak mampu atau karena tidak punya pengalaman. padahal belum tentu ketiadaan pengalaman memastikan kita gagal. dan pengalaman selalu dimulai dengan mencoba melakukannya.
pengecualian adalah suatu kondisi di mana kita tidak memiliki pilihan lain selain melakukannya. misalnya kita ditunjuk menjadi ketua panitia suatu acara. padahal kita blum pernah melakukannya, sementara tdk ada org lagi yg bisa 'dikorbankan'. perasaan takut pasti menghantui.
namun ketika dijalani kita akan mengatakan : "ternyata tak sesulit yang dibayangkan?"
tak perlu menunggu kepepet utk beraksi. yakinlah kekuatan kita slalu lebih dari cukup utk menyelesaikan masalah.
ke mana para pemuda
hari ini Libya di serang AS dan sekutunya atas nama PBB. Palestina di hajar Israel. negara2 timur tengah bergejolak...
kala mereka sibuk dengan program nuklir, pengembangan senjata, pesawat tempur, helikopter, segala macam kapal perang... kita duduk terpaku di depan komputer memainkan game perang atau game apapun, asik menulis status di jejaring sosial dan mengomentari satu sama lain.
jika waktu berarti peningkatan bagi mereka, entah apa makna waktu bagi kita?
siapa yang menjamin suatu saat negara ini akan menjadi sasaran rudal2 negara2 penjajah itu?
perang fisik masih 'cukup mudah' diatasi.
namun perang pemikiran yang kadang kita tak menyadari, akhirnya kita kalah tanpa berperang.
sadar..bangun...tanah air ini membutuhkan tenaga para pemuda untuk bangkit. lakukan yang terbaik. jauhilah kesia-siaan.
kekuatan para pemuda begitu dahsyat...ayo kawan be the extraordinary teens.
kala mereka sibuk dengan program nuklir, pengembangan senjata, pesawat tempur, helikopter, segala macam kapal perang... kita duduk terpaku di depan komputer memainkan game perang atau game apapun, asik menulis status di jejaring sosial dan mengomentari satu sama lain.
jika waktu berarti peningkatan bagi mereka, entah apa makna waktu bagi kita?
siapa yang menjamin suatu saat negara ini akan menjadi sasaran rudal2 negara2 penjajah itu?
perang fisik masih 'cukup mudah' diatasi.
namun perang pemikiran yang kadang kita tak menyadari, akhirnya kita kalah tanpa berperang.
sadar..bangun...tanah air ini membutuhkan tenaga para pemuda untuk bangkit. lakukan yang terbaik. jauhilah kesia-siaan.
kekuatan para pemuda begitu dahsyat...ayo kawan be the extraordinary teens.
rumitnya masalah pelacuran
pelacuran barangkali sama tuanya dengan kemiskinan, perjudian, dan korupsi.
dari sudut pandang apapun tidak ada yang membenarkan kegiatan ini. mulai dari agama, norma masyarakat, hingga kesehatan. menurut sebuah riset di bali 50% pekerja seks mengidap HIV/AIDS, dan penyakit kelamin.
lalu bagaimana mengatasinya?
sejauh ini yang paling mudah adalah melakukan pengusiran atau penggusuran lokasi praktek tsb. apakah masalah selesai? tentu tidak. karena pekerja seks ini bisa jadi sumber penghidupan keluarga yg jika diputus akan mengancam jiwa satu keluarga.
berikutnya adalah lokalisasi. ini jg tidak menyelesaikan masalah. asumsinya utk meminimalisasi efek negatif,tapi yang ada justru membuat subur praktek ini.
berikutnya adalah karantina dan diberikan pelatihan keterampilan tertentu. biasanya menjahit dan salon. dengan asumsi dgn keahlian yg diberikan mereka bisa mencari nafkah yang lebih baik.
nyatanya, salon yg dibuka justru menjadi tmpat praktek baru.
rumit.
ada solusi??
dari sudut pandang apapun tidak ada yang membenarkan kegiatan ini. mulai dari agama, norma masyarakat, hingga kesehatan. menurut sebuah riset di bali 50% pekerja seks mengidap HIV/AIDS, dan penyakit kelamin.
lalu bagaimana mengatasinya?
sejauh ini yang paling mudah adalah melakukan pengusiran atau penggusuran lokasi praktek tsb. apakah masalah selesai? tentu tidak. karena pekerja seks ini bisa jadi sumber penghidupan keluarga yg jika diputus akan mengancam jiwa satu keluarga.
berikutnya adalah lokalisasi. ini jg tidak menyelesaikan masalah. asumsinya utk meminimalisasi efek negatif,tapi yang ada justru membuat subur praktek ini.
berikutnya adalah karantina dan diberikan pelatihan keterampilan tertentu. biasanya menjahit dan salon. dengan asumsi dgn keahlian yg diberikan mereka bisa mencari nafkah yang lebih baik.
nyatanya, salon yg dibuka justru menjadi tmpat praktek baru.
rumit.
ada solusi??
atas nama pluralisme
saya heran dengan kondisi sekarang (sejak dulu juga sebenarnya), kok orang2 pada sibuk dgn urusan orang lain ya...
saya rasa negara ini menjamin kebebasan beragama, tanpa memaksakan org mengikuti agama tertentu.
tapi yang ada, dengan paham pluralisme justru memaksa orang mengikuti ajaran lain. mereka berkata smua agama benar. bahwa Tuhan itu satu, jalannya yang berbeda2.
saya rasa sah2 saja mereka berpendapat seperti itu. hanya jangan memaksa orang lain mengikuti cara pandang mereka.
biarkanlah umat beragama ini menjalankan syariat agamanya masing2. yang penting saling menghormati dan tidak mengganggu. itu sudah cukup. bukan mencampuradukkan semua agama....
yang namanya agama adalah keyakinan. mengapa seseorang tidak boleh meyakini ajaran agamanya yang paling benar? yang penting tidak mengganggu umat yang lain.
pluralisme adalah pemaksaan kehendak. menolak keyakinan (hak asasi) seseorang terhadap apa yg diyakininya.
saya rasa negara ini menjamin kebebasan beragama, tanpa memaksakan org mengikuti agama tertentu.
tapi yang ada, dengan paham pluralisme justru memaksa orang mengikuti ajaran lain. mereka berkata smua agama benar. bahwa Tuhan itu satu, jalannya yang berbeda2.
saya rasa sah2 saja mereka berpendapat seperti itu. hanya jangan memaksa orang lain mengikuti cara pandang mereka.
biarkanlah umat beragama ini menjalankan syariat agamanya masing2. yang penting saling menghormati dan tidak mengganggu. itu sudah cukup. bukan mencampuradukkan semua agama....
yang namanya agama adalah keyakinan. mengapa seseorang tidak boleh meyakini ajaran agamanya yang paling benar? yang penting tidak mengganggu umat yang lain.
pluralisme adalah pemaksaan kehendak. menolak keyakinan (hak asasi) seseorang terhadap apa yg diyakininya.
Sekilas Tentang Good Governance
Sekilas Tentang Good Governance
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Pembicaraan tentang GG tak bisa lepas dari isu transformasi government, karena yang dulu lebih popular adalah government, bukan governance. Dulu Negara (pemerintah) dianggap maha kuat (omnipotent) dan juga dipraktikkan di muka bumi ini. >>>2
Cara pandang baru yang melahirkan governance dan GG bisa dilacak dari transformasi government sepanjang abad ke-20 yang secara kronologis berlangsung melalui beberapa tahap.
Dulu ilmu politik hanya mengenal istilah government (pemerintah) sebagai badan yang menjalankan pemerintahan. Pemerintah dipahami sebagai institusi raksasa yang menggunakan kewenangannya secara memaksa atas seluruh wilayah dan penduduk, serta mengontrol penggaruh internasional atas kebijakan domestic dan institusinya. >>>7
Goran Hyden (1992) secara komprehensif mengidentifikasi 3 dimensi besar dalam konteks governance : dimensi aktor, dimensi structural dan dimensi empiric. Dimensi aktor mencakup kekuasaan, kewenangan, resiprositas dan pertukaran. Dimensi structural mencakup elemen-elemen seperti ketulusan (compliance), trust (kepercayaan), akuntabilitasn dan inovasi. Interaksi antara dimensi aktor dan dimensi structural itu menghasilkan apa yang disebut Hyden sebagai bidang governance.
Dimensi empiric governance mencakup tiga elemen utama : pengaruh warga Negara; resiprositas social serta kepemimpinan yang resposif dan bertanggung jawab. Pengaruh warga Negara bisa diukur dari tingkat partisipasi politik, perangkat artikulasi dan agregasi serta metode akuntabilitas publik. Kepemimpinan yang resposif dan bertanggung jawab menunjuk pada sikap pemimpin politik pada perannya sebagai kepercayaan publik. Indikatornya mencakup : tingkat penghormatan pemimpin pada publik; tingkat keterbukaan pembuatan kebijakan publik dan tingkat ketaatan pada role of law. Sedangkan resiprositas social menunjuk pada derajat kesetaraan politik dalam masyarakat, tingkat toleransi antarkelompok dan tingkat keterbukaan dalam organisasi-organisasi social. >> hal 10
(AAGN Ari Dwipayana dan Sutoro Eko, membangun good governance di desa, 2003, IRE Press, Yogyakarta)
Pergeseran pragmatis dari government ke governance pada hakekatnya mengisyaratkan tentang perlunya pemerintah melibatkan berbagai stakeholders di luar pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan (policy making) yang menyangkut kepentingan publik. Tentang hal ini UNDP (1997) menyebut bahwa “Tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut peraturan Negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sector swasta”. Senada dengan UNDP Wray et al (2000) mengemukakan pendapat mereka tentang konsep governance sebagai berikut : “the concept of ‘governance’ represents a broader view in which government, business and citizens and the civil society –including the nonprofit sector- all have a role to play in addressing society’s challenges” (konsep governance menghadirkan suatu pandangan yang luas di mana pemerintah, sector swasta dan masyarakat sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat semuanya memiliki peranan dalam mengatasi tantangan yang harus dihadapi masyarakat”).
(Erwan Agus Purwanto, Pelayanan Publik Partisipatif, hal 177-178; agus dwiyanto, mewujudkan good governance melalui pelayanan publik, 2005, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta)
Governance di sini diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintah dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor paling menentukan. Implikasinya, peran pemerintah sebagai pembangun maupun penyedia jasa layanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas dan sector swasta untuk ikut aktif melakukan upaya tersebut. Governance menuntut redefinisi peran Negara, dan itu berarti adanya redefinisi pula pada peran warga. Ada tuntutan yang lebih besar pada warga, antara lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintah itu sendiri.>>>2
Sejatinya, konsep governance harus dipahami sebagai suatu proses, bukan struktur atau institusi. Governance juga harus menunjukkan inklusivitas. Kalau government dilihat sebagai “mereka” maka governance adalah “kita”.>>> 2
(Hetifah SJ Sumarto, Inovasi, partisipasi, dan good governance, 2004, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta)
Salah satu karakteristik good governance yang diajukan Lembaga Administrasi Negara (2000:7) adalah Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi itu harus dapat dipahami dan dimonitor.
Sejalan dengan itu, Ganie-Rochman (2000:151) juga mengemukakan transparansi sebagai unsure utama dalam good governance di samping tiga unsure lain : accountability, adanya kerangka hokum (rule of law), dan informasi. >> 26
Transparansi (transparency) lebih mengarah pada kejelasan mekanisme formulasi dan implementasi kebijakan, program dan proyek yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Rakyat secara pribadi dapat mengetahui dengan jelas dan tanpa ada yang ditutup-tutupi tentang proses perumusan kebijakan publik dan implementasinya. Dengan kata lain, segala kebijakan dan implementasi kebijakan baik di pusat maupun di daerah haris selalu dilaksanakan secara terbuka dan diketahui umum>>28
(Joko Widodo, Good governance, telaah dari dimensi : akuntabilitas dan control birokrasi pada era desentralisasi dan otonomi daerah, Insan Cendekia, Surabaya, 2001)
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Pembicaraan tentang GG tak bisa lepas dari isu transformasi government, karena yang dulu lebih popular adalah government, bukan governance. Dulu Negara (pemerintah) dianggap maha kuat (omnipotent) dan juga dipraktikkan di muka bumi ini. >>>2
Cara pandang baru yang melahirkan governance dan GG bisa dilacak dari transformasi government sepanjang abad ke-20 yang secara kronologis berlangsung melalui beberapa tahap.
Dulu ilmu politik hanya mengenal istilah government (pemerintah) sebagai badan yang menjalankan pemerintahan. Pemerintah dipahami sebagai institusi raksasa yang menggunakan kewenangannya secara memaksa atas seluruh wilayah dan penduduk, serta mengontrol penggaruh internasional atas kebijakan domestic dan institusinya. >>>7
Goran Hyden (1992) secara komprehensif mengidentifikasi 3 dimensi besar dalam konteks governance : dimensi aktor, dimensi structural dan dimensi empiric. Dimensi aktor mencakup kekuasaan, kewenangan, resiprositas dan pertukaran. Dimensi structural mencakup elemen-elemen seperti ketulusan (compliance), trust (kepercayaan), akuntabilitasn dan inovasi. Interaksi antara dimensi aktor dan dimensi structural itu menghasilkan apa yang disebut Hyden sebagai bidang governance.
Dimensi empiric governance mencakup tiga elemen utama : pengaruh warga Negara; resiprositas social serta kepemimpinan yang resposif dan bertanggung jawab. Pengaruh warga Negara bisa diukur dari tingkat partisipasi politik, perangkat artikulasi dan agregasi serta metode akuntabilitas publik. Kepemimpinan yang resposif dan bertanggung jawab menunjuk pada sikap pemimpin politik pada perannya sebagai kepercayaan publik. Indikatornya mencakup : tingkat penghormatan pemimpin pada publik; tingkat keterbukaan pembuatan kebijakan publik dan tingkat ketaatan pada role of law. Sedangkan resiprositas social menunjuk pada derajat kesetaraan politik dalam masyarakat, tingkat toleransi antarkelompok dan tingkat keterbukaan dalam organisasi-organisasi social. >> hal 10
(AAGN Ari Dwipayana dan Sutoro Eko, membangun good governance di desa, 2003, IRE Press, Yogyakarta)
Pergeseran pragmatis dari government ke governance pada hakekatnya mengisyaratkan tentang perlunya pemerintah melibatkan berbagai stakeholders di luar pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan (policy making) yang menyangkut kepentingan publik. Tentang hal ini UNDP (1997) menyebut bahwa “Tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut peraturan Negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sector swasta”. Senada dengan UNDP Wray et al (2000) mengemukakan pendapat mereka tentang konsep governance sebagai berikut : “the concept of ‘governance’ represents a broader view in which government, business and citizens and the civil society –including the nonprofit sector- all have a role to play in addressing society’s challenges” (konsep governance menghadirkan suatu pandangan yang luas di mana pemerintah, sector swasta dan masyarakat sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat semuanya memiliki peranan dalam mengatasi tantangan yang harus dihadapi masyarakat”).
(Erwan Agus Purwanto, Pelayanan Publik Partisipatif, hal 177-178; agus dwiyanto, mewujudkan good governance melalui pelayanan publik, 2005, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta)
Governance di sini diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintah dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor paling menentukan. Implikasinya, peran pemerintah sebagai pembangun maupun penyedia jasa layanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas dan sector swasta untuk ikut aktif melakukan upaya tersebut. Governance menuntut redefinisi peran Negara, dan itu berarti adanya redefinisi pula pada peran warga. Ada tuntutan yang lebih besar pada warga, antara lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintah itu sendiri.>>>2
Sejatinya, konsep governance harus dipahami sebagai suatu proses, bukan struktur atau institusi. Governance juga harus menunjukkan inklusivitas. Kalau government dilihat sebagai “mereka” maka governance adalah “kita”.>>> 2
(Hetifah SJ Sumarto, Inovasi, partisipasi, dan good governance, 2004, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta)
Salah satu karakteristik good governance yang diajukan Lembaga Administrasi Negara (2000:7) adalah Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi itu harus dapat dipahami dan dimonitor.
Sejalan dengan itu, Ganie-Rochman (2000:151) juga mengemukakan transparansi sebagai unsure utama dalam good governance di samping tiga unsure lain : accountability, adanya kerangka hokum (rule of law), dan informasi. >> 26
Transparansi (transparency) lebih mengarah pada kejelasan mekanisme formulasi dan implementasi kebijakan, program dan proyek yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Rakyat secara pribadi dapat mengetahui dengan jelas dan tanpa ada yang ditutup-tutupi tentang proses perumusan kebijakan publik dan implementasinya. Dengan kata lain, segala kebijakan dan implementasi kebijakan baik di pusat maupun di daerah haris selalu dilaksanakan secara terbuka dan diketahui umum>>28
(Joko Widodo, Good governance, telaah dari dimensi : akuntabilitas dan control birokrasi pada era desentralisasi dan otonomi daerah, Insan Cendekia, Surabaya, 2001)
Korupsi APBD di Indonesia
Korupsi APBD di Indonesia
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau yang sering diistilahkan dengan anggaran publik, pada dasarnya didapat dan dikumpulkan dari pajak dan retribusi. Pengumpulan dari pajak daerah seperti pajak bumi bangunan, pajak pembelian barang-barang, mulai barang-barang dapur, pakaian, alat rumah tangga hingga TV, sepeda maupun mobil, makan diwarung kini dikena pajak, belum lagi pajak listrik, PDAM, dan pajak-pajak lainnya. Sedangkan penarikan retribusi seperti retribusi parkir, peron di terminal, retribusi angkutan kota setiap masuk terminal harus bayar dan retribusi pedagang di pasar yang setiap hari ditarik karcis oleh petugas pasar, dan retribusi kebersihan. Dengan kata lain bahawa setiap aktivitas masyarakat dikenai pajak oleh penguasa (pemerintah). Pembebanan pajak dan retribusi kepada rakyat merupakan konsekuensi logis dengan adanya kesepakatan mendirikan sebuah negara. Filosofinya adalah untuk membiayai kegiatan negara dan pemerintahan. Yang menjadi ironis adalah, ketika pajak dan retribusi yang disetor oleh rakyat disalahgunakan dan diselewengkan oleh aparat pemerintah maupun pejabat negara.
Pada dasarnya substansi APBD merupakan wujud komitmen politik dari para penyelenggara negara di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Selain itu APBD merupakan bentuk nyata dari hubungan sosial atau kontrak sosial antara kekuasaan (orang yang mempunyai kuasa atau wewenang) untuk membuat dan menentukan keputusan politik dan kebijakan politik dengan rakyat. http://www.bawean.net/2008/05/korupsi-apbd.html
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda dengan fungsi ideal anggaran (APBD) terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak oleh pemerintah, terutamanya peningkatan kesejahteraan. APBD yang hampir keseluruhannya dikumpulkan dari uang rakyat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat, bahkan digunakan untuk memperkaya para pejabat dan kroni-kroninya. Ironisnya lagi, korupsi ini tidak hanya terjadi pada satu daerah tertentu di Indonesia, namun penyebarannya hampir merata di seluruh Indonesia dari timur hingga ke barat.
Berikut adalah sejumlah kasus korupsi para bupati yang penulis ambil dari jumlah keseluruhan 40 bupati hasil olahan Indonesia Corruption Watch (ICW) :
1. Bupati Jayawijaya, Papua, David Agustein Hubi, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka pembelian fiktif dua pesawat Fokker 27 seharga Rp 8,6 miliar per satu unit, penyimpangan dana pengadaan/pengoperasian pesawat Antonov buatan Rusia sebesar Rp 3,9 miliar, biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp 2 miliar, dan pengadaan dua unit ground power senilai Rp 1,75 miliar. Total kerugian negara Rp 24,8 miliar.
2. Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Ismet Mile, diizinkan SBY diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas penunjang objek wisata Lombongo, yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tahun 2003. Ia juga diduga menggunakan sisa ABT (Anggaran Biaya Tambahan) APBD 2003 dan penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) non-reboisasi 2004, serta pembagian dana APBD 2004.
3. Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Basmin Mattayang, diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 1,05 miliar
4. Bupati Pandeglang, Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Achmad diduga terlibat kasus korupsi APBD Pandeglang tahun 2002 pada pembebasan tanah untuk lahan parkir Karangsari, Kecamatan Labuhan, dengan nilai Rp 3,5 miliar. Achmad diperiksa Kejati Banten sebagai saksi.
5. Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Achmad Yuliansyah, status tersangka kasus dana lelang illegal logging Rp 3 miliar sejak 17 April 2006.
6. Bupati Sarolangun, Jambi, Muhammad Madel, diduga terlibat korupsi pembangunan dermaga ponton Rp 3,5 miliar. Kasus ditangani Kejati Jambi dan 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai saksi.
(Sumber diolah dari http://ligagame.com/lg_smf/index.php?topic=56849.0;wap2)
Sayangnya, penanganan kasus korupsi di daerah masih jauh dari harapan masyarakat. Hal ini terbukti dengan dibebaskannya ratusan terdakwa korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN).Menurut catatan (ICW), dari 378 perkara korupsi, ada 224 terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh pengadilan umum. Jika tidak dibebaskan, vonis yang diberikan kepada para koruptor ini jauh dari upaya untuk membuat jera, karena vonisnya sangat ringan. Vonis bersalah yang paling ringan adalah 3 bulan penjara yang dijatuhkan PN Sumbawa terhadap Umar dan Ali Ibnu Husein (anggota DPRD Sumbawa) yang diduga melakukan korupsi dana APBD Sumbawa tahun 2003 (http://puspen.depdagri.go.id)
Dari total 1.184 kasus korupsi sejak tahun 2005 hingga Juni 2008, ICW mengungkapkan sebanyak 41 persen divonis bebas peradilan umum
Hasil survei "Political and Economy Risk Consultansy" 2008, menunjukan peradilan Indonesia terburuk se-Asia dengan skor 8,26. (http://www2.inilah.com/news/read/politik/2008/09/23/51376/icw-41-koruptor-divonis-bebas/)
Sebanyak 11 anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/10). Mereka terlibat dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 21,4 miliar.
Seluruh terpidana dihukum antara 1 tahun dan 1,5 tahun pidana penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara rata-rata Rp 250 juta. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider enam bulan penjara. (http://infokorupsi.com)
modus kasus umum yang terkait dengan manipulasi APBD adalah penggelapan/penyunatan dan manipulasi anggaran
Modus baru yang ditemukan adalah kasus penggelapan APBD melalui penempatan dana daerah di bank-bank umum milik pemerintah dan swasta. Dana itu lantas dikesankan sebagai sumber investasi bagi bank yang berujung pada kerugian, karena hilang tak berbekas
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/28/53221/Pejabat-Korup-56-Legislatif-176
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau yang sering diistilahkan dengan anggaran publik, pada dasarnya didapat dan dikumpulkan dari pajak dan retribusi. Pengumpulan dari pajak daerah seperti pajak bumi bangunan, pajak pembelian barang-barang, mulai barang-barang dapur, pakaian, alat rumah tangga hingga TV, sepeda maupun mobil, makan diwarung kini dikena pajak, belum lagi pajak listrik, PDAM, dan pajak-pajak lainnya. Sedangkan penarikan retribusi seperti retribusi parkir, peron di terminal, retribusi angkutan kota setiap masuk terminal harus bayar dan retribusi pedagang di pasar yang setiap hari ditarik karcis oleh petugas pasar, dan retribusi kebersihan. Dengan kata lain bahawa setiap aktivitas masyarakat dikenai pajak oleh penguasa (pemerintah). Pembebanan pajak dan retribusi kepada rakyat merupakan konsekuensi logis dengan adanya kesepakatan mendirikan sebuah negara. Filosofinya adalah untuk membiayai kegiatan negara dan pemerintahan. Yang menjadi ironis adalah, ketika pajak dan retribusi yang disetor oleh rakyat disalahgunakan dan diselewengkan oleh aparat pemerintah maupun pejabat negara.
Pada dasarnya substansi APBD merupakan wujud komitmen politik dari para penyelenggara negara di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Selain itu APBD merupakan bentuk nyata dari hubungan sosial atau kontrak sosial antara kekuasaan (orang yang mempunyai kuasa atau wewenang) untuk membuat dan menentukan keputusan politik dan kebijakan politik dengan rakyat. http://www.bawean.net/2008/05/korupsi-apbd.html
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda dengan fungsi ideal anggaran (APBD) terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak oleh pemerintah, terutamanya peningkatan kesejahteraan. APBD yang hampir keseluruhannya dikumpulkan dari uang rakyat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat, bahkan digunakan untuk memperkaya para pejabat dan kroni-kroninya. Ironisnya lagi, korupsi ini tidak hanya terjadi pada satu daerah tertentu di Indonesia, namun penyebarannya hampir merata di seluruh Indonesia dari timur hingga ke barat.
Berikut adalah sejumlah kasus korupsi para bupati yang penulis ambil dari jumlah keseluruhan 40 bupati hasil olahan Indonesia Corruption Watch (ICW) :
1. Bupati Jayawijaya, Papua, David Agustein Hubi, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka pembelian fiktif dua pesawat Fokker 27 seharga Rp 8,6 miliar per satu unit, penyimpangan dana pengadaan/pengoperasian pesawat Antonov buatan Rusia sebesar Rp 3,9 miliar, biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp 2 miliar, dan pengadaan dua unit ground power senilai Rp 1,75 miliar. Total kerugian negara Rp 24,8 miliar.
2. Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Ismet Mile, diizinkan SBY diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas penunjang objek wisata Lombongo, yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tahun 2003. Ia juga diduga menggunakan sisa ABT (Anggaran Biaya Tambahan) APBD 2003 dan penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) non-reboisasi 2004, serta pembagian dana APBD 2004.
3. Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Basmin Mattayang, diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 1,05 miliar
4. Bupati Pandeglang, Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Achmad diduga terlibat kasus korupsi APBD Pandeglang tahun 2002 pada pembebasan tanah untuk lahan parkir Karangsari, Kecamatan Labuhan, dengan nilai Rp 3,5 miliar. Achmad diperiksa Kejati Banten sebagai saksi.
5. Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Achmad Yuliansyah, status tersangka kasus dana lelang illegal logging Rp 3 miliar sejak 17 April 2006.
6. Bupati Sarolangun, Jambi, Muhammad Madel, diduga terlibat korupsi pembangunan dermaga ponton Rp 3,5 miliar. Kasus ditangani Kejati Jambi dan 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai saksi.
(Sumber diolah dari http://ligagame.com/lg_smf/index.php?topic=56849.0;wap2)
Sayangnya, penanganan kasus korupsi di daerah masih jauh dari harapan masyarakat. Hal ini terbukti dengan dibebaskannya ratusan terdakwa korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN).Menurut catatan (ICW), dari 378 perkara korupsi, ada 224 terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh pengadilan umum. Jika tidak dibebaskan, vonis yang diberikan kepada para koruptor ini jauh dari upaya untuk membuat jera, karena vonisnya sangat ringan. Vonis bersalah yang paling ringan adalah 3 bulan penjara yang dijatuhkan PN Sumbawa terhadap Umar dan Ali Ibnu Husein (anggota DPRD Sumbawa) yang diduga melakukan korupsi dana APBD Sumbawa tahun 2003 (http://puspen.depdagri.go.id)
Dari total 1.184 kasus korupsi sejak tahun 2005 hingga Juni 2008, ICW mengungkapkan sebanyak 41 persen divonis bebas peradilan umum
Hasil survei "Political and Economy Risk Consultansy" 2008, menunjukan peradilan Indonesia terburuk se-Asia dengan skor 8,26. (http://www2.inilah.com/news/read/politik/2008/09/23/51376/icw-41-koruptor-divonis-bebas/)
Sebanyak 11 anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/10). Mereka terlibat dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 21,4 miliar.
Seluruh terpidana dihukum antara 1 tahun dan 1,5 tahun pidana penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara rata-rata Rp 250 juta. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider enam bulan penjara. (http://infokorupsi.com)
modus kasus umum yang terkait dengan manipulasi APBD adalah penggelapan/penyunatan dan manipulasi anggaran
Modus baru yang ditemukan adalah kasus penggelapan APBD melalui penempatan dana daerah di bank-bank umum milik pemerintah dan swasta. Dana itu lantas dikesankan sebagai sumber investasi bagi bank yang berujung pada kerugian, karena hilang tak berbekas
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/28/53221/Pejabat-Korup-56-Legislatif-176
Fungsi Anggaran Publik
Fungsi Anggaran Publik
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Secara umum, anggaran baik anggaran perusahaan, anggaran negara, anggaran daerah atau anggaran lembaga-lembaga lainnya dapat diartikan sebagai rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijaksanaan untuk satu periode masa yang akan datang. anggaran bagi sektor publik meliputi anggaran bagi sebuah negara, suatu daerah otonom atau badan usaha milik negera atau akan lebih mudah disebut dengan anggaran publik. Makna anggaran publik adalah suatu kebijakan publik tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa yang lalu (http://adimarhaen.multiply.com/journal/item/17).
Pada mulanya fungsi anggaran publik adalah sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola Negara atau daerah otonom untuk satu periode yang akan datang, namun karena sebelum anggaran publik dijalankan harus mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat, maka anggaran publik berfungsi sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dipilih oleh pemerintah. Selain itu, karena pada akhirnya setiap anggaran publik harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya oleh pemerintah kepada lembaga perwakilan rakyat, berarti anggaran Negara juga berfungsi sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah dipilihnya (Suparmoko, 1987)
(Mewujudkan good lokal governance melalui transparansi dan akuntabilitas anggaran publik, nurul rofikah; jurnal kebijakan dan administrasi publik, volume 10, nomor 1 (mei 2006), MAP UGM).
Salah satu fungsi anggaran publik adalah sebagai alat pengendalian, yaitu memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (http://blog.unila.ac.id/redha/2008/12/22/fungsi-anggaran-publik/). Selain itu, anggaran publik juga berfungsi sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dipilih oleh pemerontah, hal tersebut tercermin pada harus adanya persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat sebelum anggaran tersebut dijalankan (http://adimarhaen.multiply.com/journal/item/17).
Jika dipandang dari perspektif ekonomi politik, anggaran adalah barang langka yang menjadi ajang tempur beragam aktor (pemerintah, instansi, birokrat, parpol, pengusaha, ormas, rakyat kecil dan lain-lain). http://siap-bos.blogspot.com/2010/04/pro-poor-budget-melawan-sekularisasi.html
Anggaran mempunyai beberapa fungsi dasar yang bisa dikelompokkan sebagai fungsi kebijakan fiscal dan manajemen.
Sebagai instrument kebijakan fiskal, anggaran dapat digunakan untuk mengatur alokasi belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik (public goods and services). Berdasar skala prioritas yang ditetapkan, pemerintah dapat mengalokasikan nilai belanja tertentu untuk kebutuhan atau kegiatan tertentu.
Fungsi fiskal yang kedua adalah distribusi, melalui anggaran, pemerintah dapat membuat kabijakan yang bertujuan untuk pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas social maupun sektoral. Jika terjadi perbedaan tingkat pendapatan yang tajam antar wilayah dan antar sector tertentu, maka pemerintah bisa membuat kebijakan yang memastikan lapisan masyarakat yang kaya di wilayah maupun sector lain memberi kontribusi yang besar untuk kemudian didistribusikan ke lapisan masyarakat yang lebih miskin melalui program-program yang direncanakan dalam anggaran.
Ketiga, adalah fungsi stabilisasi. Jika terjadi ketidakseimbangan yang ekstrem, misalnya harga bahan pokok yang sangat tinggi atau sangat rendah sehingga merugikan salah satu pihak di masyarakat, pemerintah bisa melakukan intervensi melalui anggaran untuk menggembalikan tingkat harga pada titik yang rasional. Demikian juga apabila terjadi tingkat pengangguran yang tinggi, melalui program-program dalam anggaran pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja baru atau memperluas kesempatan yang sudah ada untuk menyerap tenaga kerja yang berlimpah.
Pada wilayah manajerial, anggaran memiliki sejumlah fungsi yang antara lain adalah : pertama, member pedoman kepada pemerintah unntuk melaksanakan tugas-tugasnya pada periode yang akan dating. Kedua, sebagai produk politik yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif atas nama kepentingan masyarakat dan pembebanan konsekuensi di atas pundak publik, maka anggaran bisa berfungsi sebagai alat control masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan yang dibuat pemerintah. Ketiga, di samping sebagai alat control kebijakan, anggaran juga dapat dipakai masyarakat untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
(Fuady, A.H., dkk., “Memahami Anggaran Publik”, 2002, IDEA Press, Yogyakarta, hal. 11-13)
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Secara umum, anggaran baik anggaran perusahaan, anggaran negara, anggaran daerah atau anggaran lembaga-lembaga lainnya dapat diartikan sebagai rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijaksanaan untuk satu periode masa yang akan datang. anggaran bagi sektor publik meliputi anggaran bagi sebuah negara, suatu daerah otonom atau badan usaha milik negera atau akan lebih mudah disebut dengan anggaran publik. Makna anggaran publik adalah suatu kebijakan publik tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa yang lalu (http://adimarhaen.multiply.com/journal/item/17).
Pada mulanya fungsi anggaran publik adalah sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola Negara atau daerah otonom untuk satu periode yang akan datang, namun karena sebelum anggaran publik dijalankan harus mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat, maka anggaran publik berfungsi sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dipilih oleh pemerintah. Selain itu, karena pada akhirnya setiap anggaran publik harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya oleh pemerintah kepada lembaga perwakilan rakyat, berarti anggaran Negara juga berfungsi sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah dipilihnya (Suparmoko, 1987)
(Mewujudkan good lokal governance melalui transparansi dan akuntabilitas anggaran publik, nurul rofikah; jurnal kebijakan dan administrasi publik, volume 10, nomor 1 (mei 2006), MAP UGM).
Salah satu fungsi anggaran publik adalah sebagai alat pengendalian, yaitu memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (http://blog.unila.ac.id/redha/2008/12/22/fungsi-anggaran-publik/). Selain itu, anggaran publik juga berfungsi sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dipilih oleh pemerontah, hal tersebut tercermin pada harus adanya persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat sebelum anggaran tersebut dijalankan (http://adimarhaen.multiply.com/journal/item/17).
Jika dipandang dari perspektif ekonomi politik, anggaran adalah barang langka yang menjadi ajang tempur beragam aktor (pemerintah, instansi, birokrat, parpol, pengusaha, ormas, rakyat kecil dan lain-lain). http://siap-bos.blogspot.com/2010/04/pro-poor-budget-melawan-sekularisasi.html
Anggaran mempunyai beberapa fungsi dasar yang bisa dikelompokkan sebagai fungsi kebijakan fiscal dan manajemen.
Sebagai instrument kebijakan fiskal, anggaran dapat digunakan untuk mengatur alokasi belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik (public goods and services). Berdasar skala prioritas yang ditetapkan, pemerintah dapat mengalokasikan nilai belanja tertentu untuk kebutuhan atau kegiatan tertentu.
Fungsi fiskal yang kedua adalah distribusi, melalui anggaran, pemerintah dapat membuat kabijakan yang bertujuan untuk pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas social maupun sektoral. Jika terjadi perbedaan tingkat pendapatan yang tajam antar wilayah dan antar sector tertentu, maka pemerintah bisa membuat kebijakan yang memastikan lapisan masyarakat yang kaya di wilayah maupun sector lain memberi kontribusi yang besar untuk kemudian didistribusikan ke lapisan masyarakat yang lebih miskin melalui program-program yang direncanakan dalam anggaran.
Ketiga, adalah fungsi stabilisasi. Jika terjadi ketidakseimbangan yang ekstrem, misalnya harga bahan pokok yang sangat tinggi atau sangat rendah sehingga merugikan salah satu pihak di masyarakat, pemerintah bisa melakukan intervensi melalui anggaran untuk menggembalikan tingkat harga pada titik yang rasional. Demikian juga apabila terjadi tingkat pengangguran yang tinggi, melalui program-program dalam anggaran pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja baru atau memperluas kesempatan yang sudah ada untuk menyerap tenaga kerja yang berlimpah.
Pada wilayah manajerial, anggaran memiliki sejumlah fungsi yang antara lain adalah : pertama, member pedoman kepada pemerintah unntuk melaksanakan tugas-tugasnya pada periode yang akan dating. Kedua, sebagai produk politik yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif atas nama kepentingan masyarakat dan pembebanan konsekuensi di atas pundak publik, maka anggaran bisa berfungsi sebagai alat control masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan yang dibuat pemerintah. Ketiga, di samping sebagai alat control kebijakan, anggaran juga dapat dipakai masyarakat untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
(Fuady, A.H., dkk., “Memahami Anggaran Publik”, 2002, IDEA Press, Yogyakarta, hal. 11-13)
the power of love
The Power Of Love
oleh :
DINO ARIES FAHRIZAL
Apa yang membuat seseorang mampu bertahan dalam pekerjaan yang begitu menyita waktu dan tenaga? Mengapa seorang relawan rela meninggalkan istri dan anak-anaknya untuk waktu yang bagitu lama? Mengapa seseorang rela meninggalkan kasurnya yang empuk dan selimutnya yang hangat, mengambil air wudhu yang dingin di dini hari buta dan dengan khusuk menghadap Robb-Nya? Mengapa pula seorang pejuang dengan penuh semangat berlari ke medan perang yang justru akan merenggut nyawanya? Sementara di bagian lain bumi ini, banyak pula mereka yang mengisi hari-harinya dengan keluhan untuk masalah yang sangat sepele.
Alasan di balik semua kegigihan dan kesungguhan tersebut adalah cinta. Kekuatan cinta akan melahirkan kesediaan untuk berkorban, mengupayakan apa saja yang terbaik untuk yang dicintainya : keluarga yang dirindui, masyarakat yang senantiasa menanti karyanya, keyakinan yang dipegangnya, alam tempatnya bernaung, atau bahkan pekerjaan atau profesi yang sedang digelutinya.
Menguraikan makna cinta bisa menghasilkan berbuku-buku puisi, berjilid-jilid novel, ribuan instrument dan lagu, karena begitu pribadinya perasaan ini sehingga setiap orang bisa mengartikannya berbeda-beda. Kelompok musik Dewa (lagu cintai cinta) mengatakan bahwa cinta itu anugerah Tuhan untuk manusia agar dapat saling menyayangi, Iwan Fals mengungkapkan bahwa cinta dapat membuat orang melakukan apapun (lagu Maafkan Cintaku), Al-Qur’an (3:14) menyebutkan cinta itu adalah kesenangan hidup di dunia, yaitu kesenangan pada wanita-wanita, anak-anak, harta, kendaraan/kuda pilihan serta sawah dan ladang. Namun juga disebutkan (2:165) bahwa “adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah”.
Apapun definisi cinta, namun kita sepakat bahwa cinta menjadi sebab kita melakukan kebaikan yang banyak dengan mengeluarkan potensi terbaik kita agar menjadi bukti kecintaan kita. Cinta lah yang mengajarkan kita tentang kejujuran, kerja keras, kerelaan memberi dan berkorban serta mempertahankan. Maka jika seseorang memanggil kita dengan sebutan cinta, namun tak berani bertanggung jawab, tak mau berkorban, suka membohongi, maka tiada artinya sebutan cinta itu. Karena cinta bukan sekadar sebutan lisan, apalagi nafsu rendahan, cinta adalah kekuatan terbesar untuk memberikan yang terbaik yang kita bisa.
Jika ada jawaban atas misteri mengapa seorang ibu rela mengorbankan dirinya demi keselamatan buah hatinya, maka itu adalah cinta. Jika ada kekuatan yang mengisi jiwa mereka yang tetap tegar di jalan kebenaran, walaupun harus tersiksa dalam keterhimpitan, maka kekuatan itu bernama cinta.
Perliharalah cinta itu agar tetap suci
Agar kobaran semangat selalu di hati
oleh :
DINO ARIES FAHRIZAL
Apa yang membuat seseorang mampu bertahan dalam pekerjaan yang begitu menyita waktu dan tenaga? Mengapa seorang relawan rela meninggalkan istri dan anak-anaknya untuk waktu yang bagitu lama? Mengapa seseorang rela meninggalkan kasurnya yang empuk dan selimutnya yang hangat, mengambil air wudhu yang dingin di dini hari buta dan dengan khusuk menghadap Robb-Nya? Mengapa pula seorang pejuang dengan penuh semangat berlari ke medan perang yang justru akan merenggut nyawanya? Sementara di bagian lain bumi ini, banyak pula mereka yang mengisi hari-harinya dengan keluhan untuk masalah yang sangat sepele.
Alasan di balik semua kegigihan dan kesungguhan tersebut adalah cinta. Kekuatan cinta akan melahirkan kesediaan untuk berkorban, mengupayakan apa saja yang terbaik untuk yang dicintainya : keluarga yang dirindui, masyarakat yang senantiasa menanti karyanya, keyakinan yang dipegangnya, alam tempatnya bernaung, atau bahkan pekerjaan atau profesi yang sedang digelutinya.
Menguraikan makna cinta bisa menghasilkan berbuku-buku puisi, berjilid-jilid novel, ribuan instrument dan lagu, karena begitu pribadinya perasaan ini sehingga setiap orang bisa mengartikannya berbeda-beda. Kelompok musik Dewa (lagu cintai cinta) mengatakan bahwa cinta itu anugerah Tuhan untuk manusia agar dapat saling menyayangi, Iwan Fals mengungkapkan bahwa cinta dapat membuat orang melakukan apapun (lagu Maafkan Cintaku), Al-Qur’an (3:14) menyebutkan cinta itu adalah kesenangan hidup di dunia, yaitu kesenangan pada wanita-wanita, anak-anak, harta, kendaraan/kuda pilihan serta sawah dan ladang. Namun juga disebutkan (2:165) bahwa “adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah”.
Apapun definisi cinta, namun kita sepakat bahwa cinta menjadi sebab kita melakukan kebaikan yang banyak dengan mengeluarkan potensi terbaik kita agar menjadi bukti kecintaan kita. Cinta lah yang mengajarkan kita tentang kejujuran, kerja keras, kerelaan memberi dan berkorban serta mempertahankan. Maka jika seseorang memanggil kita dengan sebutan cinta, namun tak berani bertanggung jawab, tak mau berkorban, suka membohongi, maka tiada artinya sebutan cinta itu. Karena cinta bukan sekadar sebutan lisan, apalagi nafsu rendahan, cinta adalah kekuatan terbesar untuk memberikan yang terbaik yang kita bisa.
Jika ada jawaban atas misteri mengapa seorang ibu rela mengorbankan dirinya demi keselamatan buah hatinya, maka itu adalah cinta. Jika ada kekuatan yang mengisi jiwa mereka yang tetap tegar di jalan kebenaran, walaupun harus tersiksa dalam keterhimpitan, maka kekuatan itu bernama cinta.
Perliharalah cinta itu agar tetap suci
Agar kobaran semangat selalu di hati
Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit
Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit
Oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Pepatah ini begitu popular dan terasa sangat akrab di telinga kita. Selama ini lebih sering dimaknai dalam bidang ekonomi khususnya tentang kegiatan menabung, padahal jelas maknanya jauh lebih luas daripada itu.
Seseorang yang sedang menyelesaikan tugas, menyelesaikan skripsi misalnya, dengan menargetkan untuk menyelesaikan tulisan minimal 2 lembar sehari, maka dalam kurun waktu yang tak begitu lama skripsinya akan selesai.
Makna yang kontra (negatif) pun bisa saja muncul dari pepatah ini. Misalnya seseorang yang terbiasa melakukan kejahatan dari yang kecil, seperti berbohong, lama kelamaan jika dilakukan terus-menerus hampir dapat dipastikan suatu hari akan menjadi kejahatan yang lebih besar.
Maka dalam pepatah ini juga dapat kita ambil sejumlah intisari sebagai berikut :
Tujuan
Meskipun tidak secara gamblang tertuang dalam pepatah tersebut, namun secara tersirat dapat dipahami bahwa kegiatan yang dilakukan sedikit demi sedikit tersebut adalah untuk tujuan tertentu, disadari ataupun tidak oleh pelakunya. Misalnya, kebiasaan begadang dan bangun kesiangan, akan melahirkan pribadi yang lemah dan produktivitas yang rendah, hal ini telah menjadi konsekuensi atas kegiatan/kebiasaan yang dilakukannya secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama, walaupun tidak ada seorang pun yang ingin menjadi pribadi yang lemah.
konsistensi
konsistensi di sini adalah kekuatan, keinginan dan usaha untuk tetap berada dalam jalur atau tujuan yang telah ditetapkan. Kebaikan-kebaikan kecil yang dilakukan secara konsisten/terus-menerus akan menjadi kepribadian, watak dan ciri orang yang bersangkutan. Demikian pula dengan kejahatan. Maka dalam kehidupan bermasyarakat kita mungkin sering menemui masyarakatnya ‘melabeli’ seseorang dengan “baik hati”, “ramah”, atau “kasar” berdasarkan penilaian terhadap kebiasaan yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi wataknya sehari-hari.
Oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Pepatah ini begitu popular dan terasa sangat akrab di telinga kita. Selama ini lebih sering dimaknai dalam bidang ekonomi khususnya tentang kegiatan menabung, padahal jelas maknanya jauh lebih luas daripada itu.
Seseorang yang sedang menyelesaikan tugas, menyelesaikan skripsi misalnya, dengan menargetkan untuk menyelesaikan tulisan minimal 2 lembar sehari, maka dalam kurun waktu yang tak begitu lama skripsinya akan selesai.
Makna yang kontra (negatif) pun bisa saja muncul dari pepatah ini. Misalnya seseorang yang terbiasa melakukan kejahatan dari yang kecil, seperti berbohong, lama kelamaan jika dilakukan terus-menerus hampir dapat dipastikan suatu hari akan menjadi kejahatan yang lebih besar.
Maka dalam pepatah ini juga dapat kita ambil sejumlah intisari sebagai berikut :
Tujuan
Meskipun tidak secara gamblang tertuang dalam pepatah tersebut, namun secara tersirat dapat dipahami bahwa kegiatan yang dilakukan sedikit demi sedikit tersebut adalah untuk tujuan tertentu, disadari ataupun tidak oleh pelakunya. Misalnya, kebiasaan begadang dan bangun kesiangan, akan melahirkan pribadi yang lemah dan produktivitas yang rendah, hal ini telah menjadi konsekuensi atas kegiatan/kebiasaan yang dilakukannya secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama, walaupun tidak ada seorang pun yang ingin menjadi pribadi yang lemah.
konsistensi
konsistensi di sini adalah kekuatan, keinginan dan usaha untuk tetap berada dalam jalur atau tujuan yang telah ditetapkan. Kebaikan-kebaikan kecil yang dilakukan secara konsisten/terus-menerus akan menjadi kepribadian, watak dan ciri orang yang bersangkutan. Demikian pula dengan kejahatan. Maka dalam kehidupan bermasyarakat kita mungkin sering menemui masyarakatnya ‘melabeli’ seseorang dengan “baik hati”, “ramah”, atau “kasar” berdasarkan penilaian terhadap kebiasaan yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi wataknya sehari-hari.
Posisi bercinta yang bikin langsing
Posisi bercinta yang bikin langsing
Bercinta bukan hanya menyehatkan dan menghilangkan stress. Hubungan intim dengan pasangan juga bias menurunkan berat badan. Tiga posisi ini dipercaya dapat membuat tubuh menjadi lebih langsing.
Jessica perez penulis “Faster Female Orgasm” mengungkapkan seks adalah salah satu cara menryenangkan yang bisa dilakukan untuk menurunkan berat badan. Hal itu memang sudah terbukti melalui sebuah penelitian di jerman. Para ilmuwan meneliti 5 ribu pasangan. Mereka diminta bercinta dengan posisi berdiri tidak kurang dari satu kali sehari dalam seminggu. Hasilnya setelah satu minggu, reponden wanita berat badannya turun 3-5 kg.
Selain posisi berdiri, ada posisi lainnya yang juga dipercara bisa menurunkan berat badan. Berikut tiga posisi tersebut seperti dilansir askdandjennifer :
Posisi 69
Saat melakukan posisi ini biasanya anda menahan tubuh dan kepala terangkat ke atas. Agar bisa sekalian berolahraga, cobaalah sedikita bervariasi, ganti posisi anda melakukan seks oral pada pasangan denggan posisi seperti setengah push up. Gerakkan seluruh pungak dan dada anda, bukan hanya kepala dan leher. Gunakan lengan anda untuk menahan berat tubuh.
Posisi squat
Sebenarnya ini merupakan variasi dari women on top. Pada posisi ini anda seprti berjongkok saat berada di atas pasangan. Untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal, sekaligus sambil olah tubuh, posisi jongkok tadi diubah seperti squat jump. Memang melakukan posisi tersebut akan sedikit melelahkan namun sudah pasti bisa membakar kalori anda.
Lakukan posisi tersebut berulang-ulang sampai anda lelah atau sampai pasangan anda mencapai klimaks. Dengan posisi ini, anda bisa membuat otot kaki lebih kuat .
Posisi partisipatif misionaris
Saat melakukan posisi bercinta misionaris, wanita cenderung pasif. Wanita membiarkan pasangannya bekerja sendiri. Untuk menurunkan berat badan, cobalah posisi partisipatif misionaris.
Dalam posisi ini anda dituntut aktif berperan serta dalam bercinta. Saat si dia menurunkan berat badannya, cobalah anda angkat badan anda seperti akan sit up. Tahan posisi tersebut selama beberapa waktu sambil mencium bibir dan leher pasangan. Saat melakukan gerakan tersebut, jangan gunakan tangan untuk menahan tubuh, tapi gunakanlah kekuatan torso anda.
Selamat mencoba.
Bacaan : detik Wolipop
Bercinta bukan hanya menyehatkan dan menghilangkan stress. Hubungan intim dengan pasangan juga bias menurunkan berat badan. Tiga posisi ini dipercaya dapat membuat tubuh menjadi lebih langsing.
Jessica perez penulis “Faster Female Orgasm” mengungkapkan seks adalah salah satu cara menryenangkan yang bisa dilakukan untuk menurunkan berat badan. Hal itu memang sudah terbukti melalui sebuah penelitian di jerman. Para ilmuwan meneliti 5 ribu pasangan. Mereka diminta bercinta dengan posisi berdiri tidak kurang dari satu kali sehari dalam seminggu. Hasilnya setelah satu minggu, reponden wanita berat badannya turun 3-5 kg.
Selain posisi berdiri, ada posisi lainnya yang juga dipercara bisa menurunkan berat badan. Berikut tiga posisi tersebut seperti dilansir askdandjennifer :
Posisi 69
Saat melakukan posisi ini biasanya anda menahan tubuh dan kepala terangkat ke atas. Agar bisa sekalian berolahraga, cobaalah sedikita bervariasi, ganti posisi anda melakukan seks oral pada pasangan denggan posisi seperti setengah push up. Gerakkan seluruh pungak dan dada anda, bukan hanya kepala dan leher. Gunakan lengan anda untuk menahan berat tubuh.
Posisi squat
Sebenarnya ini merupakan variasi dari women on top. Pada posisi ini anda seprti berjongkok saat berada di atas pasangan. Untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal, sekaligus sambil olah tubuh, posisi jongkok tadi diubah seperti squat jump. Memang melakukan posisi tersebut akan sedikit melelahkan namun sudah pasti bisa membakar kalori anda.
Lakukan posisi tersebut berulang-ulang sampai anda lelah atau sampai pasangan anda mencapai klimaks. Dengan posisi ini, anda bisa membuat otot kaki lebih kuat .
Posisi partisipatif misionaris
Saat melakukan posisi bercinta misionaris, wanita cenderung pasif. Wanita membiarkan pasangannya bekerja sendiri. Untuk menurunkan berat badan, cobalah posisi partisipatif misionaris.
Dalam posisi ini anda dituntut aktif berperan serta dalam bercinta. Saat si dia menurunkan berat badannya, cobalah anda angkat badan anda seperti akan sit up. Tahan posisi tersebut selama beberapa waktu sambil mencium bibir dan leher pasangan. Saat melakukan gerakan tersebut, jangan gunakan tangan untuk menahan tubuh, tapi gunakanlah kekuatan torso anda.
Selamat mencoba.
Bacaan : detik Wolipop
OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
Oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Perubahan sistem politik pemerintahan di Indonesia dari paradigma monolitik sentralistik ke paradigma demokrasi khususnya local democracy atau dari government yang menekankan pada otoritas ke governance yang bertumpu pada interaksi dan kompatibilitas (compatibility) di antara komponen-komponen yang ada, menuntut adanya perubahan dalam mindset kita, tidak saja di dalam formulasi kebijakan tetapi juga implementasinya (Utomo, 2006:83). Desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam bingkai otonomi daerah merupakan peluang untuk melakukan reformasi pelayanan publik agar menjadi semakin berkualitas, serta dapat dinikmati oleh segala lapisan masyarakat.
Kebijakan (policy) reformasi pelayanan publik itu haruslah diarahkan untuk mencermati dan membenahi berbagai kesalahan kebijakan di masa lalu maupun kebijakan yang berlaku sekarang serta mekanisme pengaturan kelembagaan yang ada (Wahab, 2000). Lebih spesifik, reformasi pelayanan publik itu harus menjangkau pula perubahan yang mendasar dalam rutinitas kerja administrasi, budaya birokrasi, dan prosedur kerja instansi/departemen guna memungkinkan dikembangkannya kepemimpinan yang berwatak kewirausahaan pada birokrasi publik (Schaehter, 1995: 534).
Hakikat otonomi daerah salah satunya adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah otonom memiliki kewenangan yang luas yang sebelumnya berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Di era globalisasi ini, tantangan yang dihadapi pemerintah dan pemerintah daerah semakin kompleks. Peningkatan mutu pelayanan publik harus terus dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Tuntutan politik yang berkembang di arus global sejak dasawarsa 1980-an memang menunjukkan bahwa pemberian pelayanan publik yang semakin baik pada sebagian besar rakyat merupakan salah satu tolok ukur bagi legitimasi kredibilitas dan sekaligus kapasitas politik pemerintah di mana pun. Penerapan Total Quality Management (TQM) merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan tersebut (Sutopo & Suryanto, 2001:28). Standar-standar baku seperti berfokus pada pelanggan, obsesi terhadap mutu, kerjasama tim, perbaikan secara berkesinambungan serta adanya pendidikan dan pelatihan sebagai upaya belajar secara terus menerus adalah sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik.
Dalam implementasi program-program pelayanan publik di bidang apapun, para administrator publik jelas tidak hanya dituntut untuk kian mampu bekerja secara lebih profesional, efisien, ekonomis dan efektif, tetapi juga mampu mengembangkan pendekatan-pendekatan yang lebih inovatif guna menjawab tantangan-tantangan baru yang timbul pada aras global yang, langsung atau tidak langsung, berpengaruh pada lingkungan tugasnya.
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah pada era otonomi daerah ini adalah penanganan bidang kesehatan. Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahkan Untuk mendapatkan penghidupan yang layak di bidang kesehatan, amandemen kedua UUD 1945, Pasal 34 ayat (3) menetapkan : ”Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”.
Di era otonomi daerah amanat amandemen dimaksud, mempunyai makna penting bagi tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai sub sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap masyarakat, dan Pemerintah Daerah dituntut dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang layak, tanpa ada diskriminasi sosial, budaya, ekonomi dan politik. Amanat ini harus diterjemahkan dan dijabarkan secara baik oleh sistem dan perangkat pemerintahan daerah. Untuk lebih menjamin penerapan hak-hak publik sebagaimana tersebut di atas, di era otonomi daerah UU No. 32 Tahun 2004 dalam Pasal 11, 13 dan 14 telah menjadikan penanganan bidang kesehatan sebagai urusan wajib/ tugas pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah. Merujuk Pasal 11 ayat (4), maka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak dalam batas pelayanan minimal adalah merupakan tanggung jawab atau akuntabilitas yang harus diselenggarakan oleh daerah yang berpedoman pada PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Secara ringkas PP No. 65 Tahun 2005 memberikan rujukan bahwa SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota.
Kaitannya dengan pelayanan kesehatan, maka SPM sangat dibutuhkan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di mana pun mereka berada. Oleh karena itu SPM merupakan bagian integral dari Pembangunan Kesehatan yang berkesinambungan, menyeluruh, terpadu sesuai Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada kepentingan masyarakat serta jawaban dari tuntutan perkembangan global.
REFERENSI
Schahter, Hindy Lauer, 1995. “Reinventing Government or Reinventing Ourselves Two Models For Improving Government”.
Sutopo & Suryanto, Adi, 2001, Modul Prajab Gol. III : Pelayanan Prima, LAN-RI
Utomo, Warsito, 2006, “Administrasi Publik Baru Indonesia, Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik”, Pustaka Pelajar : Yogyakarta
Wahab, Solichin Abdul, 2000, Makalah dalam Pengukuhan Guru Besar : “Globalisasi dan Pelayanan Publik dalam Perspektif Teori Governance”.
Oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Perubahan sistem politik pemerintahan di Indonesia dari paradigma monolitik sentralistik ke paradigma demokrasi khususnya local democracy atau dari government yang menekankan pada otoritas ke governance yang bertumpu pada interaksi dan kompatibilitas (compatibility) di antara komponen-komponen yang ada, menuntut adanya perubahan dalam mindset kita, tidak saja di dalam formulasi kebijakan tetapi juga implementasinya (Utomo, 2006:83). Desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam bingkai otonomi daerah merupakan peluang untuk melakukan reformasi pelayanan publik agar menjadi semakin berkualitas, serta dapat dinikmati oleh segala lapisan masyarakat.
Kebijakan (policy) reformasi pelayanan publik itu haruslah diarahkan untuk mencermati dan membenahi berbagai kesalahan kebijakan di masa lalu maupun kebijakan yang berlaku sekarang serta mekanisme pengaturan kelembagaan yang ada (Wahab, 2000). Lebih spesifik, reformasi pelayanan publik itu harus menjangkau pula perubahan yang mendasar dalam rutinitas kerja administrasi, budaya birokrasi, dan prosedur kerja instansi/departemen guna memungkinkan dikembangkannya kepemimpinan yang berwatak kewirausahaan pada birokrasi publik (Schaehter, 1995: 534).
Hakikat otonomi daerah salah satunya adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah otonom memiliki kewenangan yang luas yang sebelumnya berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Di era globalisasi ini, tantangan yang dihadapi pemerintah dan pemerintah daerah semakin kompleks. Peningkatan mutu pelayanan publik harus terus dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Tuntutan politik yang berkembang di arus global sejak dasawarsa 1980-an memang menunjukkan bahwa pemberian pelayanan publik yang semakin baik pada sebagian besar rakyat merupakan salah satu tolok ukur bagi legitimasi kredibilitas dan sekaligus kapasitas politik pemerintah di mana pun. Penerapan Total Quality Management (TQM) merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan tersebut (Sutopo & Suryanto, 2001:28). Standar-standar baku seperti berfokus pada pelanggan, obsesi terhadap mutu, kerjasama tim, perbaikan secara berkesinambungan serta adanya pendidikan dan pelatihan sebagai upaya belajar secara terus menerus adalah sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik.
Dalam implementasi program-program pelayanan publik di bidang apapun, para administrator publik jelas tidak hanya dituntut untuk kian mampu bekerja secara lebih profesional, efisien, ekonomis dan efektif, tetapi juga mampu mengembangkan pendekatan-pendekatan yang lebih inovatif guna menjawab tantangan-tantangan baru yang timbul pada aras global yang, langsung atau tidak langsung, berpengaruh pada lingkungan tugasnya.
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah pada era otonomi daerah ini adalah penanganan bidang kesehatan. Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahkan Untuk mendapatkan penghidupan yang layak di bidang kesehatan, amandemen kedua UUD 1945, Pasal 34 ayat (3) menetapkan : ”Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”.
Di era otonomi daerah amanat amandemen dimaksud, mempunyai makna penting bagi tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai sub sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap masyarakat, dan Pemerintah Daerah dituntut dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang layak, tanpa ada diskriminasi sosial, budaya, ekonomi dan politik. Amanat ini harus diterjemahkan dan dijabarkan secara baik oleh sistem dan perangkat pemerintahan daerah. Untuk lebih menjamin penerapan hak-hak publik sebagaimana tersebut di atas, di era otonomi daerah UU No. 32 Tahun 2004 dalam Pasal 11, 13 dan 14 telah menjadikan penanganan bidang kesehatan sebagai urusan wajib/ tugas pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah. Merujuk Pasal 11 ayat (4), maka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak dalam batas pelayanan minimal adalah merupakan tanggung jawab atau akuntabilitas yang harus diselenggarakan oleh daerah yang berpedoman pada PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Secara ringkas PP No. 65 Tahun 2005 memberikan rujukan bahwa SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota.
Kaitannya dengan pelayanan kesehatan, maka SPM sangat dibutuhkan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di mana pun mereka berada. Oleh karena itu SPM merupakan bagian integral dari Pembangunan Kesehatan yang berkesinambungan, menyeluruh, terpadu sesuai Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada kepentingan masyarakat serta jawaban dari tuntutan perkembangan global.
REFERENSI
Schahter, Hindy Lauer, 1995. “Reinventing Government or Reinventing Ourselves Two Models For Improving Government”.
Sutopo & Suryanto, Adi, 2001, Modul Prajab Gol. III : Pelayanan Prima, LAN-RI
Utomo, Warsito, 2006, “Administrasi Publik Baru Indonesia, Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik”, Pustaka Pelajar : Yogyakarta
Wahab, Solichin Abdul, 2000, Makalah dalam Pengukuhan Guru Besar : “Globalisasi dan Pelayanan Publik dalam Perspektif Teori Governance”.
Label:
administrasi,
otonomi daerah,
pemerintahan
Pergeseran paradigma administrasi publik
Pergeseran paradigma Administrasi Publik
Sebuah Ringkasan
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Perkembangan administrasi publik menghadirkan orientasi dari administration of publik di mana pemerintah menjadi agen tunggal dalam penyelenggaraan Negara, administration for publik yang menekankan fungsi pemerintah dalam public services, menjadi administration by publik yang menyadari bahwa public demand are differentiated, dalam arti fungsi Negara sebagai fasilitator, katalisator yang bertitik tekan pada putting the customers in the driver seat.
Perubahan tersebut juga menyentuh bagaimana pemerintahan itu berjalan. Paradigma sebelumnya adalah government yang menekankan pada otoritas, menjadi governance yang bertitik berat pada kompatibilitas diantara para aktor, diantaranya : pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Birokrasi selama ini bercirikan COP (control, order, dan predicting), mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman, diarahkan menuju ACE (Alignment, creativity, dan empowerment).
Untuk menhadapi upheaval dan turbulensi dibutuhkan interdependesi diantara sejumlah actor Negara. Tidak lagi dapat dipahami bahwa Negara hanyalah milik pemerintah. Pada pandangan saat ini, warga Negara pun berhak didengarkan suaranya dalam pengambilan keputusan Negara, yang tidak lain masyarkat berada di dalamnya.
Sayangnya, birokrasi selama ini masih mempertahankan paradigma webberian, yang mengutamakan hirarki untuk mengejar efisiensi. Padahal, sudah saatnya menjadikan masyarakat sebagai customer sebagaimana konsumen dalam pengertian bisnis yang harus diberikan pelayanan secara prima.
Masalah dan tantangan yang saat ini dihadapi oleh birokrasi kita diantaranya adalah desentralisasi dan otonomi daerah. Setelah dalam waktu yang cukup lama terkungkung dalam sebuah alam demokrasi yang tunggal, di mana tidak ada ruang rakyat menyuarakan kepentingannya, alam demokrasi saat ini pun menjadikan birokrasi dan masyarakat terjebak dalam euphoria kebebasan. Akibatnya banyak hal yang kebablasan.
Otonomi daerah yang sejatinya akan melahirkan kemandirian daerah dan rakyat, sayangnya sampai saat ini hanya mempertontonkan tarik-menarik kewenangan antara pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini menjadi semangat otonomi yang diantaranya ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, agar kesejahteraan itu lebih cepat terwujud, menjadi buyar dan kabur.
New public management, diantaranya ada konsep one stop service, harus dipahami secara bijak. Mengadopsi cara-cara barat dalam implementasi birokrasi belum tentu akan menimbulkan hasil yang sama karena terdapat perbedaan antara kita dengan mereka. Tantangannya tentu saja adalah bagaimana mentransformasikan nilai-nilai budaya asli kita ke dalam praktek birokrasi sebagaimana yang dilakukan oleh Jepang. Terkadang kita terlalu pesimistis untuk mencoba. Padahal contoh telah ada di depan mata.
Sebuah Ringkasan
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Perkembangan administrasi publik menghadirkan orientasi dari administration of publik di mana pemerintah menjadi agen tunggal dalam penyelenggaraan Negara, administration for publik yang menekankan fungsi pemerintah dalam public services, menjadi administration by publik yang menyadari bahwa public demand are differentiated, dalam arti fungsi Negara sebagai fasilitator, katalisator yang bertitik tekan pada putting the customers in the driver seat.
Perubahan tersebut juga menyentuh bagaimana pemerintahan itu berjalan. Paradigma sebelumnya adalah government yang menekankan pada otoritas, menjadi governance yang bertitik berat pada kompatibilitas diantara para aktor, diantaranya : pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Birokrasi selama ini bercirikan COP (control, order, dan predicting), mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman, diarahkan menuju ACE (Alignment, creativity, dan empowerment).
Untuk menhadapi upheaval dan turbulensi dibutuhkan interdependesi diantara sejumlah actor Negara. Tidak lagi dapat dipahami bahwa Negara hanyalah milik pemerintah. Pada pandangan saat ini, warga Negara pun berhak didengarkan suaranya dalam pengambilan keputusan Negara, yang tidak lain masyarkat berada di dalamnya.
Sayangnya, birokrasi selama ini masih mempertahankan paradigma webberian, yang mengutamakan hirarki untuk mengejar efisiensi. Padahal, sudah saatnya menjadikan masyarakat sebagai customer sebagaimana konsumen dalam pengertian bisnis yang harus diberikan pelayanan secara prima.
Masalah dan tantangan yang saat ini dihadapi oleh birokrasi kita diantaranya adalah desentralisasi dan otonomi daerah. Setelah dalam waktu yang cukup lama terkungkung dalam sebuah alam demokrasi yang tunggal, di mana tidak ada ruang rakyat menyuarakan kepentingannya, alam demokrasi saat ini pun menjadikan birokrasi dan masyarakat terjebak dalam euphoria kebebasan. Akibatnya banyak hal yang kebablasan.
Otonomi daerah yang sejatinya akan melahirkan kemandirian daerah dan rakyat, sayangnya sampai saat ini hanya mempertontonkan tarik-menarik kewenangan antara pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini menjadi semangat otonomi yang diantaranya ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, agar kesejahteraan itu lebih cepat terwujud, menjadi buyar dan kabur.
New public management, diantaranya ada konsep one stop service, harus dipahami secara bijak. Mengadopsi cara-cara barat dalam implementasi birokrasi belum tentu akan menimbulkan hasil yang sama karena terdapat perbedaan antara kita dengan mereka. Tantangannya tentu saja adalah bagaimana mentransformasikan nilai-nilai budaya asli kita ke dalam praktek birokrasi sebagaimana yang dilakukan oleh Jepang. Terkadang kita terlalu pesimistis untuk mencoba. Padahal contoh telah ada di depan mata.
BELAJAR ITU ASYIK
PELAKSANAAN PENDIDIKAN ALTERNATIF
BELAJAR ITU ASYIK …
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Bagi sebagian orang, belajar masih menjadi kegiatan yang membosankan, tidak menarik, bahkan menjadi beban. Padahal belajar itu bisa menjadi kegiatan yang mengasyikkan jika kita mengetahui rahasianya. Apa rahasianya? Simak ulasan berikut.
Belajar adalah suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh perilaku baru secara keseluruhan, hasil dari pengalaman individu itu sendiri dalam berinteraksi dengan lingkungannya1. Menurut Piaget2 belajar merupakan interaksi antara individu dengan lingkungan sehingga terjadi perkembangan intelek individu. Dari pengertian belajar tersebut kita mengatahui bahwa belajar adalah proses sadar yang dilakukan oleh indivudu –juga kelompok- dengan tujuan akhir adalah perubahan perilaku. Perubahan perilaku dari tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak bisa menjadi bisa, dari yang tadinya tidak teratur menjadi teratur, dsb. Oleh karena itu, layaknya setiap pembelajar mengetahui tujuan akhir dia mempelajari sesuatu. Hal ini akan menumbuhkan minat dan semangat dalam belajar.
Pelajar di bangku sekolah, mahasiswa di ruang-ruang kuliah berada dalam proses belajar. Entah mereka tahu tujuan belajar atau tidak, yang mereka tahu adalah hadir pagi-pagi di kelas dari senin hingga sabtu duduk, diam, dengar, dan (kadang-kadang) dengkur. Jika kita bertanya, untuk apa sekolah? Kesimpulan akhirnya biasanya menyempit pada : agar bisa mendapatkan pekerjaan. Tentu saja ini bukan generalisasi, sekarang telah banyak inovasi dalam proses belajar-mengajar. Profesor Miftah Thoha, Guru Besar Magister Administrasi UGM, mengatakan bahwa dahulu metode mengajarnya adalah satu arah : beliau berpidato, mahasiswa mendengarkan, beliau selesai, kelas bubar. Hanya itu. Tidak ada diskusi. Namun seiring bertambahnya pengetahuan melalui berbagai pengalaman yang kaya, kini kita lebih memilih proses pembelajaran dua arah, yang menghendaki para pembelajar juga aktif di kelas.
Tidak ada panduan khusus agar belajar menjadi efektif. Yang ada adalah arahan umum bagaimana belajar menjadi menyenangkan. Dengan perasaan yang senang, kemauan akan muncul. Bukankah kemauan adalah salah satu faktor penting dalam hal apa pun, terutama pembelajaran? Mereka yang memiliki potensi yang tinggi namun dengan ketiadaan kemauan untuk belajar akan kehilangan kesempatan mengeluarkan potensinya. Sedangkan mereka dengan potensi tidak istimewa namun memiliki kemauan keras untuk belajar akan menuai hasil yang lebih menggembirakan.
Jika belajar di ruang kelas membosankan karena metodenya yang tidak kita sukai, suasananya yang tidak sesuai selera kita, jangan menyerah lalu berhenti belajar. Temukan gaya belajar yang Anda sukai lalu ciptakan kondisi yang Anda inginkan dalam belajar. Bisa di rumah, di sekolah dengan kelompok belajar atau di manapun di mana Anda bisa mengendalikan lingkungan. (jadi kayak artikel motivasi nih..he)
Karena kemauan terkadang sulit untuk ditemukan maka yang harus dilakukan adalah PAKSA. Ya paksa. Bahkan saat dilahirkan kita memerlukan proses ‘pemaksaan’ bukan? Seperti menaiki sepeda, kayuhan pertama memang terasa berat, namun setelah berjalan tiupan angin terasa segar dan kayuhan semakin ringan. Demikian pula dengan belajar. Buku yang tebal terasa berat untuk dibaca, namun setelah dibaca kita akan mendapati keasyikan tersendiri yang akan membuat mata mengantuk. Lalu tertidur. Haha. Bukan itu maksudnya di sini. Meskipun tidak dapat dibantah membaca memang membuat kantuk cepat datang, anggap saja itu godaannya. Membaca lah secara aktif, buku-buku itu awalnya mati, dengan ada coretan (garis bawah, gambar, ulasan pribadi) maka buku itu menjadi hidup. Menjadi berwarna. Jangan takut mengotori buku dengan memberikan tambahan catatan, garis bawah atau coretan lainnya. Itu akan memudahkan kita ketika mengulangi membaca lembaran yang sama. Karena pokok pikiran yang kita tangkap telah ditandai.
BELAJAR ITU ASYIK …
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Bagi sebagian orang, belajar masih menjadi kegiatan yang membosankan, tidak menarik, bahkan menjadi beban. Padahal belajar itu bisa menjadi kegiatan yang mengasyikkan jika kita mengetahui rahasianya. Apa rahasianya? Simak ulasan berikut.
Belajar adalah suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh perilaku baru secara keseluruhan, hasil dari pengalaman individu itu sendiri dalam berinteraksi dengan lingkungannya1. Menurut Piaget2 belajar merupakan interaksi antara individu dengan lingkungan sehingga terjadi perkembangan intelek individu. Dari pengertian belajar tersebut kita mengatahui bahwa belajar adalah proses sadar yang dilakukan oleh indivudu –juga kelompok- dengan tujuan akhir adalah perubahan perilaku. Perubahan perilaku dari tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak bisa menjadi bisa, dari yang tadinya tidak teratur menjadi teratur, dsb. Oleh karena itu, layaknya setiap pembelajar mengetahui tujuan akhir dia mempelajari sesuatu. Hal ini akan menumbuhkan minat dan semangat dalam belajar.
Pelajar di bangku sekolah, mahasiswa di ruang-ruang kuliah berada dalam proses belajar. Entah mereka tahu tujuan belajar atau tidak, yang mereka tahu adalah hadir pagi-pagi di kelas dari senin hingga sabtu duduk, diam, dengar, dan (kadang-kadang) dengkur. Jika kita bertanya, untuk apa sekolah? Kesimpulan akhirnya biasanya menyempit pada : agar bisa mendapatkan pekerjaan. Tentu saja ini bukan generalisasi, sekarang telah banyak inovasi dalam proses belajar-mengajar. Profesor Miftah Thoha, Guru Besar Magister Administrasi UGM, mengatakan bahwa dahulu metode mengajarnya adalah satu arah : beliau berpidato, mahasiswa mendengarkan, beliau selesai, kelas bubar. Hanya itu. Tidak ada diskusi. Namun seiring bertambahnya pengetahuan melalui berbagai pengalaman yang kaya, kini kita lebih memilih proses pembelajaran dua arah, yang menghendaki para pembelajar juga aktif di kelas.
Tidak ada panduan khusus agar belajar menjadi efektif. Yang ada adalah arahan umum bagaimana belajar menjadi menyenangkan. Dengan perasaan yang senang, kemauan akan muncul. Bukankah kemauan adalah salah satu faktor penting dalam hal apa pun, terutama pembelajaran? Mereka yang memiliki potensi yang tinggi namun dengan ketiadaan kemauan untuk belajar akan kehilangan kesempatan mengeluarkan potensinya. Sedangkan mereka dengan potensi tidak istimewa namun memiliki kemauan keras untuk belajar akan menuai hasil yang lebih menggembirakan.
Jika belajar di ruang kelas membosankan karena metodenya yang tidak kita sukai, suasananya yang tidak sesuai selera kita, jangan menyerah lalu berhenti belajar. Temukan gaya belajar yang Anda sukai lalu ciptakan kondisi yang Anda inginkan dalam belajar. Bisa di rumah, di sekolah dengan kelompok belajar atau di manapun di mana Anda bisa mengendalikan lingkungan. (jadi kayak artikel motivasi nih..he)
Karena kemauan terkadang sulit untuk ditemukan maka yang harus dilakukan adalah PAKSA. Ya paksa. Bahkan saat dilahirkan kita memerlukan proses ‘pemaksaan’ bukan? Seperti menaiki sepeda, kayuhan pertama memang terasa berat, namun setelah berjalan tiupan angin terasa segar dan kayuhan semakin ringan. Demikian pula dengan belajar. Buku yang tebal terasa berat untuk dibaca, namun setelah dibaca kita akan mendapati keasyikan tersendiri yang akan membuat mata mengantuk. Lalu tertidur. Haha. Bukan itu maksudnya di sini. Meskipun tidak dapat dibantah membaca memang membuat kantuk cepat datang, anggap saja itu godaannya. Membaca lah secara aktif, buku-buku itu awalnya mati, dengan ada coretan (garis bawah, gambar, ulasan pribadi) maka buku itu menjadi hidup. Menjadi berwarna. Jangan takut mengotori buku dengan memberikan tambahan catatan, garis bawah atau coretan lainnya. Itu akan memudahkan kita ketika mengulangi membaca lembaran yang sama. Karena pokok pikiran yang kita tangkap telah ditandai.
Selamatkan anak-anak dari pornografi!
Selamatkan anak-anak dari pornografi!
By:
DINO A. FAHRIZAL
Pornografi sudah sangat membahayakan generasi muda. Tengoklah fakta menyedihkan ini : terobsesi film porno, empat pemuda setubuhi gadis di bawah umur (detikcom, 21/012011), sebelumnya, dua bocah kelas 5 Sekolah Dasar, diduga memperkosa teman sekolahnya (detikcom, 19/01/11).
Fakta tersebut tentu saja hanya merupakan puncak gunung es yang tampak di permukaan, sedangkan potensi untuk terjadi hal serupa atau lebih buruk masih sangat besar. Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2010 lalu merilis hasil penelitian yang sepatutnya menjadi warning keras bagi kita : 67 persen dari siswa SD kelas 4-6 pernah mengakses informasi pornografi. Komik menjadi sumber terbesar akses pornografi bagi anak, berikutnya adalah internet, game, televisi dan telepon genggam. Media akses pornografi tersebut sangat mudah dijangkau oleh anak-anak, sehingga harus secara serius ditangani oleh semua pihak, mulai dari pemerintah hingga para orang tua.
Aturan Warung Internet (Warnet)
Keberadaan warnet hampir terlihat di sudut-sudut kota dengan berbagai fasilitasnya. Kehadiran warnet memang membantu kita ketika membutuhkan data atau informasi dalam penyelesaian pekerjaan atau tugas sekolah. Namun, warnet juga rentan dipergunakan untuk hal-hal negatif. Oleh karena itu, pemerintah/pemerintah daerah selayaknya menutup atau meminimalisir terbukanya peluang pada hal negatif tersebut. Perlunya pengaturan karena warnet merupakan sarana yang paling mudah dijangkau dan digunakan bagi siapa saja, termasuk oleh anak-anak.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan, diantaranya : design ruangan warnet. Sejumlah warnet menggunakan bilik tertutup penuh bagi penggunanya. Hal ini akan menimbulkan potensi besar penyalahgunaan, seperti : mengakses pornografi, melakukan hubungan intim pasangan beda jenis di luar pernikahan, dll. Jangan sampai bilik tertutup itu menjadi “kamar murah” bagi pasangan di luar nikah.
Kemudian, berkaitan dengan mudahnya mengakses pornografi dari warnet. Pemerintah selayaknya mewajibkan warnet untuk memiliki software untuk memblokir pornografi. Berkaitan dengan hal ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menyediakan software tersebut (DNS Nawala) dan bisa diunduh secara gratis. Dengan adanya software tersebut diharapkan mampu meminimalisir akses porno kepada masyarakat, terutama anak-anak.
Peran Orang Tua
Berbagai media akses pornografi sebagaimana disebutkan sebelumnya bisa jadi bersifat netral. Penggunanya-lah yang menentukan akses internet -serta media lain- akan menjadi hal yang bermanfaat atau sebaliknya, justru menjadi benih yang merugikan. Oleh karena itu sangat penting bagi para orang tua untuk mengenali lebih dekat apa saja yang dilakukan oleh anak (termasuk memahami perkembangan teknologi), membimbing serta mengarahkan penggunaan berbagai media tersebut semaksimal mungkin untuk hal-hal positif. Terutama menanamkan nilai-nilai moral dan ajaran agama secara kokoh kepada sang anak. Karena saat sendirian berhadapan dengan media internet misalnya, maka hanya keimanan yang bisa menyelamatkannya dari melakukan hal-hal negatif.
Peraturan yang tegas dan adil dari pemerintah, serta pengawasan yang aktif dan cerdas dari orang tua diharapkan mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya pornografi. Menyelamatkan generasi hari ini, berarti menyelamatkan bangsa di masa depan.
****
By:
DINO A. FAHRIZAL
Pornografi sudah sangat membahayakan generasi muda. Tengoklah fakta menyedihkan ini : terobsesi film porno, empat pemuda setubuhi gadis di bawah umur (detikcom, 21/012011), sebelumnya, dua bocah kelas 5 Sekolah Dasar, diduga memperkosa teman sekolahnya (detikcom, 19/01/11).
Fakta tersebut tentu saja hanya merupakan puncak gunung es yang tampak di permukaan, sedangkan potensi untuk terjadi hal serupa atau lebih buruk masih sangat besar. Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2010 lalu merilis hasil penelitian yang sepatutnya menjadi warning keras bagi kita : 67 persen dari siswa SD kelas 4-6 pernah mengakses informasi pornografi. Komik menjadi sumber terbesar akses pornografi bagi anak, berikutnya adalah internet, game, televisi dan telepon genggam. Media akses pornografi tersebut sangat mudah dijangkau oleh anak-anak, sehingga harus secara serius ditangani oleh semua pihak, mulai dari pemerintah hingga para orang tua.
Aturan Warung Internet (Warnet)
Keberadaan warnet hampir terlihat di sudut-sudut kota dengan berbagai fasilitasnya. Kehadiran warnet memang membantu kita ketika membutuhkan data atau informasi dalam penyelesaian pekerjaan atau tugas sekolah. Namun, warnet juga rentan dipergunakan untuk hal-hal negatif. Oleh karena itu, pemerintah/pemerintah daerah selayaknya menutup atau meminimalisir terbukanya peluang pada hal negatif tersebut. Perlunya pengaturan karena warnet merupakan sarana yang paling mudah dijangkau dan digunakan bagi siapa saja, termasuk oleh anak-anak.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan, diantaranya : design ruangan warnet. Sejumlah warnet menggunakan bilik tertutup penuh bagi penggunanya. Hal ini akan menimbulkan potensi besar penyalahgunaan, seperti : mengakses pornografi, melakukan hubungan intim pasangan beda jenis di luar pernikahan, dll. Jangan sampai bilik tertutup itu menjadi “kamar murah” bagi pasangan di luar nikah.
Kemudian, berkaitan dengan mudahnya mengakses pornografi dari warnet. Pemerintah selayaknya mewajibkan warnet untuk memiliki software untuk memblokir pornografi. Berkaitan dengan hal ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menyediakan software tersebut (DNS Nawala) dan bisa diunduh secara gratis. Dengan adanya software tersebut diharapkan mampu meminimalisir akses porno kepada masyarakat, terutama anak-anak.
Peran Orang Tua
Berbagai media akses pornografi sebagaimana disebutkan sebelumnya bisa jadi bersifat netral. Penggunanya-lah yang menentukan akses internet -serta media lain- akan menjadi hal yang bermanfaat atau sebaliknya, justru menjadi benih yang merugikan. Oleh karena itu sangat penting bagi para orang tua untuk mengenali lebih dekat apa saja yang dilakukan oleh anak (termasuk memahami perkembangan teknologi), membimbing serta mengarahkan penggunaan berbagai media tersebut semaksimal mungkin untuk hal-hal positif. Terutama menanamkan nilai-nilai moral dan ajaran agama secara kokoh kepada sang anak. Karena saat sendirian berhadapan dengan media internet misalnya, maka hanya keimanan yang bisa menyelamatkannya dari melakukan hal-hal negatif.
Peraturan yang tegas dan adil dari pemerintah, serta pengawasan yang aktif dan cerdas dari orang tua diharapkan mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya pornografi. Menyelamatkan generasi hari ini, berarti menyelamatkan bangsa di masa depan.
****
OMBUDSMAN OFFICE FOR GOOD GOVERNANCE
OMBUDSMAN OFFICE FOR GOOD GOVERNANCE
By
Dino AF & Nazaruddin YF
Dunia pelayanan publik (baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, semi-pemerintah, maupun sector swasta) semakin dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada kliennya. Pada sector pemerintahan, menjadi focus perhatian karena sebagian besar layanan yang diberikan sifatnya tak dapat terhindarkan, terdapat ruang dimana competitor tidak dimungkinkan sehingga publik dengan terpaksa harus berhubungan dengannya meskipun dalam kondisi pelayanan yang buruk (tanpa mengenal exit mechanism). Mengingat fungsi dan peran yang dimainkan oleh pemerintah sangat urgen, maka pemerintah didorong untuk mengedepankan hak-hak publik sehingga good governance dapat diwujudkan.
Menurut UNDP, pencapaian good governance tersebut memberikan beberapa prasyarat yang harus direalisasikan oleh pemerintah yaitu berupaya menciptakan prinsip-prinsip : partisipasi, rule of law, transparansi, responsivitas, berorientasi consensus, mengedepankan persamaan, efesisensi dan efektifitas, akuntabilitas, dan mempunyai visi strategis. Dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, selain harus bekerja sama dengan elemen civil society dan private sector, harus ada sebuah lembaga yang bertugas untuk mendorong dan mengawasi aktivitas pemerintah sehingga good governance dapat diwujudkan.
Berdasarkan uraian singkat di atas, maka paper ini akan mendiskusikan tentang peranan lembaga ombudsman dalam mewujudkan good governance. Sehingga struktur dari paper ini terdiri dari : bagian pertama, akan membahas tentang sejarah perkembangan lembaga ombudsman. Bagian kedua membahas tentang pemahaman tentang lembaga ombudsman (konsep dasar karakteristik). Bagian ketiga membahas tentang bentuk-bentuk lembaga ombudsman. Bagian keempat membahas tentang peranan penting lembaga ombudsman dalam menciptakan good governance. Bagian kelima membahas tentang mekanisme kerja lembaga ombudsman. Bagian keenam membahas tentang interaksi lembaga ombudsman dan pemerintah. bagian ketujuh akan mengeksplor wacana baru untuk didiskusikan. Bagian terakhir akan memberikan konklusi terkait pembahasan paper ini.
Sejarah dan Factor Pendukung Perkembangan Lembaga Ombudsman
Jauh sebelum kelahiran lembaga ombudsman modern di swedia pada tahun 1809, lembaga sejenis telah ada dalam peradaban kuno sebelumnya. Sehingga sejarah kelahiran lembaga ombudsman akan ditinjau dari beberapa babak sejarah : babak kuno dan modern.
Awal munculnya ombudsman dalam peradaban kuno secara pasti tidak diketahui karena masing-masing peradaban dan wilayah mempunyai native product tersendiri. Sebuah prototipe dari ombudsman telah berkembang di Cina pada masa Dinasti Qin (221 SM), dan di Korea pada Dinasti Joseon. The Romawi Tribune punya peran serupa, dengan kekuasaan untuk memveto perbuatan yang dilanggar atas Plebians. Pendahulu dari Ombudsman Parlemen Swedia adalah Kantor Ombudsman Agung, "Högste Ombudsman" yang didirikan oleh Raja Swedia, Charles XII pada tahun 1713. Charles XII di pengasingan di Turki dan membutuhkan perwakilan di Swedia untuk memastikan bahwa para hakim dan pegawai negeri sipil bertindak sesuai dengan hukum dan dengan tugas-tugas mereka. Jika mereka tidak melakukannya, Mahkamah Ombudsman yang mempunyai hak untuk menuntut mereka karena kelalaiannya. Tahun 1719 Kantor Ombudsman Agung Swedia menjadi Kanselir Kehakiman. Salah satu inspirasi kepada Mahkamah Ombudsman adalah Diwan Al Mazalim di Turki yang memunculkan kembali konsep Mohtasib (sejenis Ombudsman pada masa Khalifah Umar) dan konsep Qadi al-Qadat (sumber : wikipedia bebas).
Ombudsman modern didirikan pada tahun 1809 di Swedia yang dikenal dengan ombudsman parlementer Swedia. Pada tahun 1915, pemerintah Swedia memisahkan ombudsman khusus untuk masalah militer (penggabungan ombudsman sipil dan militer di Swedia terjadi pada tahun 1965). Pada masa awal, ombudsman tidak begitu popular di luar Swedia. Nanti pada tahun 1919 pemerintah Finlandia membentuk lembaga Ombudsman (110 tahun setelah terbentuknya ombudsman parlementer Swedia) (Cheng : 1968). Pada tahun 1952 terbentuk ombudsman militer di Norwegia, pada tahun 1955 terbentuk Ombudsman di Denmark, tahun 1956 terbentuk ombudsman militer di Jerman Barat (Reuss & Anderson : 1966). Pada tahun 1962 terbentuk ombudsman di Selandia Baru dan tahun yang sama terbentuk ombudsman sipil di Norwegia. Terbentuknya lembaga ombudsman di Selandia Baru dan Norwegia memberikan dorongan terbesar bagi penyebaran konsep ombudsman. Kesusksesan adopsi system ombudsman di Selandia Baru menimbulkan minat yang besar di Negara-negara maju dan Negara sedang berkembang untuk membentuk ombudsman (Cheng : 1968). Di Inggris, Lembaga Ombudsman terbentuk pada tahun 1967 dan tahun 1973 di Prancis (Sujata & Surachman : 2002)
Factor-faktor yang memberikan kontribusi terbesar dalam penyebaran konsep ombudsman adalah : kontribusi dari Negara Denmark dan Selandia Baru, sifatnya yang flexible dan pergeseran dalam tujuan dasar dari lembaga ini (Cheng : 1968). Pertama, kontribusi Denmark dan Selandia Baru. Profesor Hurwitz (anggota Ombudsman Denmark saat itu) banyak mempublikasikan konsep ombudsman dalam bentuk seminar (United Nations Seminar in Ceylon in 1959), buku, artikel pada akhir tahun 1950-an hingga awal tahun 1960-an. Sedangkan di Selandia Baru, konsep ombudsman merupakan ‘native product’ yang muncul dari usulan local untuk melindungi hak-hak individual dari pelanggaran yang dilakukan birokrasi. Akan tetapi bentuk aktualnya dipengaruhi dan mengikuti pengetahuan dari system ombudsman Denmark. Hal tersebut dimungkinkan karena beberapa orang Selandia Baru mengikuti sosialisaisi konsep ombudsman di Inggris secara periodic diantaranya pada Seminar Ceylon tahun 1959. Kedua Negara tersebut memberikan mempengaruhi penyebaran konsep ombuidsman di Negara lainnya.
Kedua, mempunyai fleksibilitas yang tinggi dan diadaptasi secara berbeda pada setiap Negara sesuai dengan lingkungan pilitik dan administrasinya. Misalnya : di Selandia Baru seorang yang mengadukan complain dikenakan pembayaran sedangkan di swedia, Finlandia, Denmark, Norwegia tidak dikenakan pungut biaya ; pemisahan ombudsman militer dan sipil (Norwegia dan Swedia pada tahun 1950-1960 an) (Cheng : 1968) ; jenis ombudsman : parlementer (Swedia, Denmark, Finlandia dll) dan eksekutif ( Indonesia, Korsel, Tunisia) (Sujata & Surachman : 2002). Ketiga, pergeseran tujuan dasar. Tujuan dasar pada awal adopsi system ombudsman adalah sebagai lembaga yang melayani complain individu warga Negara akibat keputursan administrative pemerintah dan akan mmeperoleh perbaikannya. Secara gradual, lembaga ombudsman menjadi sebuah lembaga hukum ombudsman untuk pemerintah, melakukan perbaikan administrasi dan mencegah terjadinya kembali pelanggaran administrasi, tidak hanya menyediakan proteksi secara langsung akan tetapi juga menyediakan proteksi secara tidak langsung menentang keputusan asministratif.
Konsep Dasar
Jika kita meninjau kembali konsep ombudsman pada masa peradaban kuno dan tahap awal terbentuknya ombudsman modern di Swedia tahun 1809 serta generasi ombudsman setelahnya, maka akan ditemukan satu benang merah bahwa lembaga ombudsman didirikan untuk melindungi hak-hak warga akibat pelanggaran pemerintah terhadap kepentingan publik, menciptakan kepatuhan pemerintah pada peraturan yang berlaku, mendorong pemerintah agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, mendorong perbaikan tindakan pemerintah.
Tambahkan konsep ahli siapa yang menagatakan seperti di atas.
Akan tetapi dalam perkembangannya, konsepsi tersebut telah meluas pada sector publik dalam arti luas. Artinya bahwa ombudsman tidak hanya terbatas pada lembaga pemerintah akan tetapi juga berlaku pada lembaga lainnya semi pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik atau mempunyai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Hal ini dimungkinkan karena dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu masyarakat memerlukan apa yang disebut dengan barang/jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah, barang/jasa semi publik atau barang semi swasta yang dihasilkan oleh pemerintah atau swasta dan barang/jasa swasta yang dihasilkan oleh swasta dan pemerintah melalui perusahaan Negara (Lane : 1995 ; Lane : 2005 ; Mangkoesoebroto : 2008 ; Retnandari, Bahan Kuliah MAP : 2009).
Dengan demikian, untuk mengungkapkan konsep ombudsman, penulis akan mengacu pada konsep yang dikemukakan oleh Caiden (Dimock : 1983) bahwa ombudsman cenderung menekankan pada beberapa fitur plan seperti citizen’s defender, complaints officer, atau kritikus dan investigator independen dari program administrasi publik. Selanjutnya Caiden mengutip dari Roget’s Thesaurus yang mengemukakan bahwa ombudsman adalah seorang wasit/juri atau seorang mediator.
Pada kesempatan lain, Caiden (1991) mengemukakan bahwa secara esensial ombudsman sebagai suatu cara untuk memperbaiki keluhan akibat kesalahan tindakan administrative dan suatu citizen’s defender, juga merupakan suatu instrument untuk memperbaiki biro patologi.
Menurut American Bar Association Administrative Law Section Ombudsman Committee dan British and Irish Ombudsman Association bahwa system ombudsman merupakan salah satu dari obat yang dicari untuk melindungi hak-hak asasi manusia (dalam Gottehrer & Hostina : 1998).
Melihat konsep ombudsman yang semakin luas seperti yang dikemukakan di atas, maka jelaslah bahwa bahwa skema ombudsman terdapat dalam sector publik maupun sector privat (British and Irish Ombudsman Association dalam Gottehrer & Hostina : 1998). Posisi ombudsman sendiri dapat berada dalam internal organisasi maupun internal organisasi (Wikipedia Bebas).
Untuk memahami ombudsman lebih jauh, Caiden (dalam Dimock : 1983) memberikan perbedaan karakterisasi dari ombudsman bahwa ombiudsman : merupakan alat kelengkapan sector publik dan swasta, berbentuk ombudsman eksekutif dan legislative, ada yang melingkupi semua bidang dan ada yang terspesialisasi, dibentuk atas inisiatif warga masyarakat dan legislator, berdasarkan complain tertulis dan oral, diarahkan pada semua lembaga atau hanya beberapa lembaga, focus pada semua atau hanya beberapa, kompalain dimulai dari ombudsman sendiri atau hanya referral/diajukan oleh orang lain, dilakukan oleh ombudsman sendiri atau bersama orang lain, guided by a judicial approach or designed as executive trouble-shooters, dilaporkan secara panjang lebar atau hanya berbentuk brief summary.
Dalam prakteknya, lembaga ombudsman memiliki sejumlah prinsip-prinsip yang mengarahkan agar lembaga ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Gottehrer dan Hostina (1998) mengajukan beberapa prinsip dan karakteristik minimum bagi lembaga ombudsman yaitu : independen, imparsial dan kejujuran, mempunyai kredibilitas dari proses peninjauan, kepercayaan. Dalam mengajukan prinsip dan karakterisasi ombudsman, Gottehrer dan Hostina menggabungkan antara prinsip-prinsip ombudsman pemerintah/publik dan swasta. Ada beberapa logika prinsip bagi ombudsman pemerintah yang dapat digunakan oleh ombudsman milik swasta/nonprofit
Dari prinsip-prinsip dan karakterisasi tersebut, Gottehrer dan Hostina mengelaborasinya kedalam sub-sub yang harus diperhatikan dan dilaksanakan agar prinsip tersebut dapat berjalan secara efektif.
Independence
Lembaga ombudsman diciptakan dalam yuridiksi konstitusi atau sebuah hukum yang membuatnya permanen (mencegah amendemen yang berulang)
UU ombudsman atau Lembaga ombudsman dibuat oleh lembaga legislative untuk menciptakan independensi, terbebas dari control fungsional legislative.
Anggota ombudsman dipilih oleh super mayoritas anggota legislatifatau entitas lainnya untuk memastikan independensi anggota.
Masa kerja anggota ombudsman bersifat tetap hingga periode tertentu (sekurang-kurangnya 4 tahun) dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
Proses pergntian anggota ombudsman melalui proses penujukan mayoritas legislative dan pemberhentian dapat dilakukan karena sebab-sebab tertentu
Mempunyai gaji yang tinggi dan tetap, gaji sesuai tanggung jawabnya, disamakan dengan hakim, jaksa dan menteri dan tidak dapat dikurangi karena alasan subjektif.
Lembaga mempunyai anggaran yang cukup untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai hukum, membelanjakannya, memper-tanggungjawabkannya secara langsung pada lembaga legislative.
Anggota ombudsman mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memindahkan/menggeser staf
Harus ada seseorang yang kapabel untuk menggunakan semua kewenangan ombudsman artinya ada elemen yang disebut deputi yang bertugas menjalankan kewenangan anggota ombudsman apabila anggota tidak berada di tempat
Ombudsman dilindungi oleh hukum dari tuntutan criminal dan untuk keberlanjutan guna menjalankan tugasnya
Tindakan ombudsman tidak dapat ditinjau kembali dalam pengadilan, pengadilan hanya dapat memastikan wilayah yuridiksi ombudsman
Ombudsman dapat menyarankan pada pengadilan untuk menegakan kewenangannya (summon dan subpoena) yang dijamin oleh UU
Impartiality and Fairness
Mempunyai kualifikasi yang dapat diterima oleh semua kalangan (imparsial dan fair)
Pemilihan oleh super mayority diperlukan guna menjamin bahwa seseorang dalam tinjauan yang luas (imparsial dan fair)
Aktivitas Ombudsman dan staf dibatasi untuk pada hal-hal yang politis, juga termasuk pembatasan dan melarang menerima income/donasi dari luar
Menciptaka legislasi lembaga ombudsman atau mekanisme internal untuk menangani konflik kepentingan dari anggota.
Complain pada ombudsman tanpa menggunakan pejabat perantara/pejebat tertentu, kompain tidak dipungut biaya
Ombudsman memerikan kritik pada personal dan lembaga yang berada di bawah yuridiuksinya, membuat rekomendasi untuk membuat pemecahan masalah pada situasi spesifik dan mencegahnya agar tidak terjadi lagi, keputusan ombudsman tidak mengikat, sehingga ombudsman menggunakan persuasi, rekomendasi dan tinjauan yang bijak dan kredibilitas lembaganya agar rekomendasi diterima dan diimplementasikan
Ombudsman perlu melakukan konsultasi sebelum mengkritisi sebuah lembaga atau personal dan memperbolehkan lemabaga atau person untuk mengkritik balik
Ombudsman bukan advokat (memperjuangkan tanpa memandang benar/salah tetapi bekerja sesuai fakta) untuk seorang individu atau kelompok meskipun diakhir investigasi, ombudsman melakukan advokasi untuk mengajukan rekomendasi
Credibility of the Review Process
Ombudsman mempunyai yuridiksi umum dalam pemerintahan yang didefenisikan secara luas dan tidak dibatasi pada satu lembaga atau tipe keluhan/pengaduan tertentu.
Dalam menginvestigasi keluhan/aduan, ombudsman konsen pada keputusan, rekomendasi atau ada tindakan hukum atau menghubugkan pengabaian pada suatu masalah administarasi suatu lembaga atau personal yag berada di bawah yuridiksinya
Ombudsman menginvestigasi complain atas pemerintah, lembaga semi pemerintah dan lembaga lain. (Yuridiksinya pada Pengguna anggaran pemerintah seluruhnya atau sebagian, atau penyedia layanan publik)
Ombudsman mempunyai inisiatif sendiri untuk menginvestigasi tanpa ada complain
Diperlukan kerjasama dengan Staf suatu lembaga yang menjadi target investigasi dan ombudsman diberikan akses untuk merekam dan alasan/premis lembaga ; mempunyai kewenangan subpoena atau kemampuan untuk memaksa individu untuk memberikan atau menghasilkan bukti dalam Negara dimana subpoena tidak eksis.
Standar untuk investigasi ombudsman dinyatakan secara luas dan termasuk.
Setelah menginvestigasi, ombudsman mempunyai tanggung jawab untuk membuta temuan dan rekomendasi pada lembaga atau personal yang berada di bawah yuridiksinya dan mempunyai kemampuan untuk menerbitkan dan mempublikasikannya
Temuan ombudsman tidak dapat ditinjau kembali
Ombudsman membuat keputusan yang tidak mengikat
Confidentiality
Ombudsman memelihara kepercayaan, antara lain dilakukan dengan : tidak menginvestigasi jika dokumen yang disyaratkan tidak lengkap, subjek complain akan diproteksi selama proses investigasi, proses investigasi dilakukan tanpa mempublikasikan dan tanpa spekulasi, dimungkinkan untukdiskresi tanpa melanggar hukum, melindungi pengadu dari kejahatan
Ombudsman tidak dapat dipaksa untuk memberikan atau menghasilkan hasil rekaman untuk kepentingan lain
Bentuk-bentuk Lembaga Ombudsman
Sesuai dengan sifatnya yang dinamis dan fleksibel, ombudsman memiliki banyak variasi di setiap wilayah/Negara.dari segi nama, ombudsman mempunyai nama yang beragam namun substansi dan wilayah yuridiksinya sama.
Nama-nama ombudsman di setiap Negara antara lain : Defensor del Pueblo is the title of the ombudsman office in a number of spanish-speaking countries (such as in Spain, Argentina, Peru and Colombia), Parliamentary Commissioner for Administration (Sri Langka, United Kingdom), Public Protector (Sout Africa), Protecteur du Citoyen (Quebec), Volksanwaltschaft (Austria), Public Complaints Commision (Nigeria), Provedor de Justica (Portugal), Difensore Civico (Italy), Investigator-General (Zambia), Citizen’s Aide (Iowa)
Wafaqi Mohtasib (Pakistan), Lok Ayukta (India) (Sujata : 2003), The Folketingets Ombudsman (Denmark) (Cheng : 1968 ; Sujata & Surachman : 2002).
Secara hirarkis dalam pemerintahan, ombudsman dapat diklasifikasikan kedalam beberapa bentuk berikut : ombudsman supranasional seperti ombudsman Uni Eropal, ombudsman nasional/federal yang mempunyai wewenang seluas Negara yang bersangkutan, ombudsman Negara bagian yang berada di Negara bagian (misalnya ombudsman Quebec, Iowa dan California), ombudsman wilayah/regional yaitu kantor cabang ombudsman nasional untruk wilayah tertentu, dan ombudsman daerah yang berada di tingkat Provinsi dan kabupaten/ kota (misalnya Ombudsman Yogyakarta) (Unruh 1968 ; Sujata & Surachman : 2002 ; Sujata : 2003).
Berdasarkan pertanggungjawabannya pada lembaga pemerintah maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman parlementer dan ombudsman eksekutif. Ombudsman parlementer adalah ombudsman yang dipilih oleh parlemen atau kepala Negara tetapi bertanggung jawab pada parlemen ( misalnya, ombudsman di Swedia, Denmark, Selandia Baru dll). Ombudsman eksekutif adalah ombudsman yang diangkat oleh kepala Negara dan bertanggung jawab pada kepala Negara (misalnya ombudsman di Indonesia, Pakistan, Korsel dll) ( Caiden dalam Dimock : 1983 ; Sujata & Surachman : 2002).
Berdasarkan wilayah cakupan isu yuridiksi investigasi maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman yang menangani semua maksud/fungsi dan dan terspesialisasi pada isu tertentu (Equality and Anti-Discrimination Ombud, Ombudsman for Children, Norwegian Consumer Ombudsman) (Sumber : Wikipedia bebas ; Caiden dalam Dimock : 1983).
Berdasarkan wilayah cakupan lembaga yang menjadi yuridiksi investigasinya maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman mempunyai yuridiksi atas semua lembaga, misalnya : ombudsman Swedia sejak tahun 1965. Ombudsman yang memiliki yuridiksi pada sebagian lembaga, misalnya : ombudsman yang mengawasi pihak swasta di Yogyakarta, Ombudsman militer (ombudsman Swedia 1915-1965, ombudsman Jerman Barat tahun 1956, Ombudsman Norwegia tahun 1952) , ombudsman kampus (ombudsman pada kampus/universitas di California, ombudsman di San Diego State University) (Reus Anderson 1966 ; Poblano : 1974 ; Publikasi ombudsman San Diego State University, Wikipedia Bebas ; Budi Wahyuni, ceramah umum MAP 2010)
Berdasarkan pemiliknya, maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman yang dimiliki oleh pemerintah maupun oleh swasta yang diturjukan untuk mengetahui keluhan dan sarana aduan konsumennya (Caideen dalam Dimock : 1983 ; Sumber : wikipedia bebas)
Ombudsman dan Good Governance
Cara kerja Lembaga Ombudsman
Dalam menjalankan tugasnya, ombudsman mempunyai cara kerja yang sistematis. Keluhan/laporan/aduan dari warga masyarakat mengikuti tahapan tersebut secara sistematis. Berikut ini akan diuraikan proceding ombudsman secara sistematis (Hartono dkk : 2003) :
Administrasi dan seleksi laporan
Cara pelaporan : tertulis secara langsung, lisan langsung, tertulis tidak langsung, lisan melalui telpon
Meneliti persyaratan administrasi laporan
Menyusun resume laporan
Klasifikasi laporan ke dalam jenis-jenis mal administrasi dan biropatologi
Pemeriksaan laporan tidak dilanjutkan
Permintaan klarifikasi
Klarifikasi oleh ombudsman secara langsung/lapangan atau Melalui surat resmi
Menyusun permintan klarifikasi : draf surat permintan klarifikasi dan permintaan klarifikasi sekaligus rekomendasi
Investigasi : atas inisiatif sendiri atau atas dasar laporan masyarakat
Wawancara, tahapannya : persiapan, ceklist persiapan dan proses wawancara, pelaksanaan, dokumentasi
Menyusun laporan investigasi, tahapan : menguraikan dugaan maladministrasi, menyusun kronologi kejadian, mengidentifikasi peristiwa yang relevan, mengidentifikasi bukti-bukti yang relevan
Rekomendasi
Jenis rekomendasi : membantu penyelesaian masalah pelapor, pemberian sanksi, mencegah tiondakan maladministrasi, mengubah proses atau sistem
Menyusun rekomendasi : bahan nkerangka awal, penyelesaian tanpa rekomendasi
Monitoring :
Memantau tindaklanjut rekomendasi secara periodik
Mengumpulkan hasil sementara investigasi
Memberikan pemahaman tentang rekomendasi
Menghentikan penanganan laporan
Memperbaiki rekomendasi
Interaksi antara Lembaga Ombudsman dan Pemerintah
Interaksi antara ombudsman dan birokrasi dapat dilihat dari analisis sosiometrik berikut (Hill : 1974) :
Keluasan interaksi antara ombudsman dan departemen
Untuk melihat interaksi awal antara keduanya maka perlu melihat frekuensi dan mode interaksinya. Complain akan memberikan dampak apabila dilakukan investigasi sehingga menjadi penting untuk membuat keputusan strategis bagaimana melakukan investigasi dan siapa yang akan terlibat.
Menetapkan target complain yaitu semua lembaga yang sering berinteraksi/kontak dengn warga
Melakukan investigasi,
Interaksi melalui korespondensi, pada kasus tertentu investigasi membebani target complain sehingga perlu ditempuh melalui korespondensi
Interaksi lainnya misalnya melalui wawancara personal
Tingkat cakupan/rembesan ancaman complain (Pervasiveness of Complaint's Threat).
Siapa saja yang menjadi sasaran investigasi complain, maka perlu memperhatikan hal berikut : melihat seberapa luas diskresi departemen/lembaga, tingkat kedalaman ancaman, lokus pembuatan keputusan, focus tanggung jawab
Sifat dasar dari tuntutan ombudsman
Ombudsman mempunyai sedikit kewenangan untuk menggunakan koersi tetapi kewenangan diskresi tentang bagaimana seharunya mengalokasikan energy dan mendefenisikan perannya.
Menyediakan sejumlah informasi pada target complain tentang isu yang menjadi dasar complain
Tuntutan untuk bertindak, disamping memberikan rekomendasi akhir atas komplain, ombudsman dapat meminta target complain untuk menguji dan meninjau kembali semua dokumen yang dimilikinya
Dampak/hasil investigasi ombudsman antara lain akan menghasilkan keputusan berikut : tidak membenarkan, menolak dan tidak melanjutkan investigasi ; membuat rekomendasi dan meminta pada target complain untuk meralat ; membenarkan ; menarik diri.
Reaksi departemen/target complain dapat berupa membenarkan kesalahan/meralat, mengacaukan fakta, memberikan tanggapan secepatnya menyulitkan tugas ombudsman, meninjau konteks dan batasan yuridiksi masing-masing.
By
Dino AF & Nazaruddin YF
Dunia pelayanan publik (baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, semi-pemerintah, maupun sector swasta) semakin dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada kliennya. Pada sector pemerintahan, menjadi focus perhatian karena sebagian besar layanan yang diberikan sifatnya tak dapat terhindarkan, terdapat ruang dimana competitor tidak dimungkinkan sehingga publik dengan terpaksa harus berhubungan dengannya meskipun dalam kondisi pelayanan yang buruk (tanpa mengenal exit mechanism). Mengingat fungsi dan peran yang dimainkan oleh pemerintah sangat urgen, maka pemerintah didorong untuk mengedepankan hak-hak publik sehingga good governance dapat diwujudkan.
Menurut UNDP, pencapaian good governance tersebut memberikan beberapa prasyarat yang harus direalisasikan oleh pemerintah yaitu berupaya menciptakan prinsip-prinsip : partisipasi, rule of law, transparansi, responsivitas, berorientasi consensus, mengedepankan persamaan, efesisensi dan efektifitas, akuntabilitas, dan mempunyai visi strategis. Dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, selain harus bekerja sama dengan elemen civil society dan private sector, harus ada sebuah lembaga yang bertugas untuk mendorong dan mengawasi aktivitas pemerintah sehingga good governance dapat diwujudkan.
Berdasarkan uraian singkat di atas, maka paper ini akan mendiskusikan tentang peranan lembaga ombudsman dalam mewujudkan good governance. Sehingga struktur dari paper ini terdiri dari : bagian pertama, akan membahas tentang sejarah perkembangan lembaga ombudsman. Bagian kedua membahas tentang pemahaman tentang lembaga ombudsman (konsep dasar karakteristik). Bagian ketiga membahas tentang bentuk-bentuk lembaga ombudsman. Bagian keempat membahas tentang peranan penting lembaga ombudsman dalam menciptakan good governance. Bagian kelima membahas tentang mekanisme kerja lembaga ombudsman. Bagian keenam membahas tentang interaksi lembaga ombudsman dan pemerintah. bagian ketujuh akan mengeksplor wacana baru untuk didiskusikan. Bagian terakhir akan memberikan konklusi terkait pembahasan paper ini.
Sejarah dan Factor Pendukung Perkembangan Lembaga Ombudsman
Jauh sebelum kelahiran lembaga ombudsman modern di swedia pada tahun 1809, lembaga sejenis telah ada dalam peradaban kuno sebelumnya. Sehingga sejarah kelahiran lembaga ombudsman akan ditinjau dari beberapa babak sejarah : babak kuno dan modern.
Awal munculnya ombudsman dalam peradaban kuno secara pasti tidak diketahui karena masing-masing peradaban dan wilayah mempunyai native product tersendiri. Sebuah prototipe dari ombudsman telah berkembang di Cina pada masa Dinasti Qin (221 SM), dan di Korea pada Dinasti Joseon. The Romawi Tribune punya peran serupa, dengan kekuasaan untuk memveto perbuatan yang dilanggar atas Plebians. Pendahulu dari Ombudsman Parlemen Swedia adalah Kantor Ombudsman Agung, "Högste Ombudsman" yang didirikan oleh Raja Swedia, Charles XII pada tahun 1713. Charles XII di pengasingan di Turki dan membutuhkan perwakilan di Swedia untuk memastikan bahwa para hakim dan pegawai negeri sipil bertindak sesuai dengan hukum dan dengan tugas-tugas mereka. Jika mereka tidak melakukannya, Mahkamah Ombudsman yang mempunyai hak untuk menuntut mereka karena kelalaiannya. Tahun 1719 Kantor Ombudsman Agung Swedia menjadi Kanselir Kehakiman. Salah satu inspirasi kepada Mahkamah Ombudsman adalah Diwan Al Mazalim di Turki yang memunculkan kembali konsep Mohtasib (sejenis Ombudsman pada masa Khalifah Umar) dan konsep Qadi al-Qadat (sumber : wikipedia bebas).
Ombudsman modern didirikan pada tahun 1809 di Swedia yang dikenal dengan ombudsman parlementer Swedia. Pada tahun 1915, pemerintah Swedia memisahkan ombudsman khusus untuk masalah militer (penggabungan ombudsman sipil dan militer di Swedia terjadi pada tahun 1965). Pada masa awal, ombudsman tidak begitu popular di luar Swedia. Nanti pada tahun 1919 pemerintah Finlandia membentuk lembaga Ombudsman (110 tahun setelah terbentuknya ombudsman parlementer Swedia) (Cheng : 1968). Pada tahun 1952 terbentuk ombudsman militer di Norwegia, pada tahun 1955 terbentuk Ombudsman di Denmark, tahun 1956 terbentuk ombudsman militer di Jerman Barat (Reuss & Anderson : 1966). Pada tahun 1962 terbentuk ombudsman di Selandia Baru dan tahun yang sama terbentuk ombudsman sipil di Norwegia. Terbentuknya lembaga ombudsman di Selandia Baru dan Norwegia memberikan dorongan terbesar bagi penyebaran konsep ombudsman. Kesusksesan adopsi system ombudsman di Selandia Baru menimbulkan minat yang besar di Negara-negara maju dan Negara sedang berkembang untuk membentuk ombudsman (Cheng : 1968). Di Inggris, Lembaga Ombudsman terbentuk pada tahun 1967 dan tahun 1973 di Prancis (Sujata & Surachman : 2002)
Factor-faktor yang memberikan kontribusi terbesar dalam penyebaran konsep ombudsman adalah : kontribusi dari Negara Denmark dan Selandia Baru, sifatnya yang flexible dan pergeseran dalam tujuan dasar dari lembaga ini (Cheng : 1968). Pertama, kontribusi Denmark dan Selandia Baru. Profesor Hurwitz (anggota Ombudsman Denmark saat itu) banyak mempublikasikan konsep ombudsman dalam bentuk seminar (United Nations Seminar in Ceylon in 1959), buku, artikel pada akhir tahun 1950-an hingga awal tahun 1960-an. Sedangkan di Selandia Baru, konsep ombudsman merupakan ‘native product’ yang muncul dari usulan local untuk melindungi hak-hak individual dari pelanggaran yang dilakukan birokrasi. Akan tetapi bentuk aktualnya dipengaruhi dan mengikuti pengetahuan dari system ombudsman Denmark. Hal tersebut dimungkinkan karena beberapa orang Selandia Baru mengikuti sosialisaisi konsep ombudsman di Inggris secara periodic diantaranya pada Seminar Ceylon tahun 1959. Kedua Negara tersebut memberikan mempengaruhi penyebaran konsep ombuidsman di Negara lainnya.
Kedua, mempunyai fleksibilitas yang tinggi dan diadaptasi secara berbeda pada setiap Negara sesuai dengan lingkungan pilitik dan administrasinya. Misalnya : di Selandia Baru seorang yang mengadukan complain dikenakan pembayaran sedangkan di swedia, Finlandia, Denmark, Norwegia tidak dikenakan pungut biaya ; pemisahan ombudsman militer dan sipil (Norwegia dan Swedia pada tahun 1950-1960 an) (Cheng : 1968) ; jenis ombudsman : parlementer (Swedia, Denmark, Finlandia dll) dan eksekutif ( Indonesia, Korsel, Tunisia) (Sujata & Surachman : 2002). Ketiga, pergeseran tujuan dasar. Tujuan dasar pada awal adopsi system ombudsman adalah sebagai lembaga yang melayani complain individu warga Negara akibat keputursan administrative pemerintah dan akan mmeperoleh perbaikannya. Secara gradual, lembaga ombudsman menjadi sebuah lembaga hukum ombudsman untuk pemerintah, melakukan perbaikan administrasi dan mencegah terjadinya kembali pelanggaran administrasi, tidak hanya menyediakan proteksi secara langsung akan tetapi juga menyediakan proteksi secara tidak langsung menentang keputusan asministratif.
Konsep Dasar
Jika kita meninjau kembali konsep ombudsman pada masa peradaban kuno dan tahap awal terbentuknya ombudsman modern di Swedia tahun 1809 serta generasi ombudsman setelahnya, maka akan ditemukan satu benang merah bahwa lembaga ombudsman didirikan untuk melindungi hak-hak warga akibat pelanggaran pemerintah terhadap kepentingan publik, menciptakan kepatuhan pemerintah pada peraturan yang berlaku, mendorong pemerintah agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, mendorong perbaikan tindakan pemerintah.
Tambahkan konsep ahli siapa yang menagatakan seperti di atas.
Akan tetapi dalam perkembangannya, konsepsi tersebut telah meluas pada sector publik dalam arti luas. Artinya bahwa ombudsman tidak hanya terbatas pada lembaga pemerintah akan tetapi juga berlaku pada lembaga lainnya semi pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik atau mempunyai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Hal ini dimungkinkan karena dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu masyarakat memerlukan apa yang disebut dengan barang/jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah, barang/jasa semi publik atau barang semi swasta yang dihasilkan oleh pemerintah atau swasta dan barang/jasa swasta yang dihasilkan oleh swasta dan pemerintah melalui perusahaan Negara (Lane : 1995 ; Lane : 2005 ; Mangkoesoebroto : 2008 ; Retnandari, Bahan Kuliah MAP : 2009).
Dengan demikian, untuk mengungkapkan konsep ombudsman, penulis akan mengacu pada konsep yang dikemukakan oleh Caiden (Dimock : 1983) bahwa ombudsman cenderung menekankan pada beberapa fitur plan seperti citizen’s defender, complaints officer, atau kritikus dan investigator independen dari program administrasi publik. Selanjutnya Caiden mengutip dari Roget’s Thesaurus yang mengemukakan bahwa ombudsman adalah seorang wasit/juri atau seorang mediator.
Pada kesempatan lain, Caiden (1991) mengemukakan bahwa secara esensial ombudsman sebagai suatu cara untuk memperbaiki keluhan akibat kesalahan tindakan administrative dan suatu citizen’s defender, juga merupakan suatu instrument untuk memperbaiki biro patologi.
Menurut American Bar Association Administrative Law Section Ombudsman Committee dan British and Irish Ombudsman Association bahwa system ombudsman merupakan salah satu dari obat yang dicari untuk melindungi hak-hak asasi manusia (dalam Gottehrer & Hostina : 1998).
Melihat konsep ombudsman yang semakin luas seperti yang dikemukakan di atas, maka jelaslah bahwa bahwa skema ombudsman terdapat dalam sector publik maupun sector privat (British and Irish Ombudsman Association dalam Gottehrer & Hostina : 1998). Posisi ombudsman sendiri dapat berada dalam internal organisasi maupun internal organisasi (Wikipedia Bebas).
Untuk memahami ombudsman lebih jauh, Caiden (dalam Dimock : 1983) memberikan perbedaan karakterisasi dari ombudsman bahwa ombiudsman : merupakan alat kelengkapan sector publik dan swasta, berbentuk ombudsman eksekutif dan legislative, ada yang melingkupi semua bidang dan ada yang terspesialisasi, dibentuk atas inisiatif warga masyarakat dan legislator, berdasarkan complain tertulis dan oral, diarahkan pada semua lembaga atau hanya beberapa lembaga, focus pada semua atau hanya beberapa, kompalain dimulai dari ombudsman sendiri atau hanya referral/diajukan oleh orang lain, dilakukan oleh ombudsman sendiri atau bersama orang lain, guided by a judicial approach or designed as executive trouble-shooters, dilaporkan secara panjang lebar atau hanya berbentuk brief summary.
Dalam prakteknya, lembaga ombudsman memiliki sejumlah prinsip-prinsip yang mengarahkan agar lembaga ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Gottehrer dan Hostina (1998) mengajukan beberapa prinsip dan karakteristik minimum bagi lembaga ombudsman yaitu : independen, imparsial dan kejujuran, mempunyai kredibilitas dari proses peninjauan, kepercayaan. Dalam mengajukan prinsip dan karakterisasi ombudsman, Gottehrer dan Hostina menggabungkan antara prinsip-prinsip ombudsman pemerintah/publik dan swasta. Ada beberapa logika prinsip bagi ombudsman pemerintah yang dapat digunakan oleh ombudsman milik swasta/nonprofit
Dari prinsip-prinsip dan karakterisasi tersebut, Gottehrer dan Hostina mengelaborasinya kedalam sub-sub yang harus diperhatikan dan dilaksanakan agar prinsip tersebut dapat berjalan secara efektif.
Independence
Lembaga ombudsman diciptakan dalam yuridiksi konstitusi atau sebuah hukum yang membuatnya permanen (mencegah amendemen yang berulang)
UU ombudsman atau Lembaga ombudsman dibuat oleh lembaga legislative untuk menciptakan independensi, terbebas dari control fungsional legislative.
Anggota ombudsman dipilih oleh super mayoritas anggota legislatifatau entitas lainnya untuk memastikan independensi anggota.
Masa kerja anggota ombudsman bersifat tetap hingga periode tertentu (sekurang-kurangnya 4 tahun) dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
Proses pergntian anggota ombudsman melalui proses penujukan mayoritas legislative dan pemberhentian dapat dilakukan karena sebab-sebab tertentu
Mempunyai gaji yang tinggi dan tetap, gaji sesuai tanggung jawabnya, disamakan dengan hakim, jaksa dan menteri dan tidak dapat dikurangi karena alasan subjektif.
Lembaga mempunyai anggaran yang cukup untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai hukum, membelanjakannya, memper-tanggungjawabkannya secara langsung pada lembaga legislative.
Anggota ombudsman mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memindahkan/menggeser staf
Harus ada seseorang yang kapabel untuk menggunakan semua kewenangan ombudsman artinya ada elemen yang disebut deputi yang bertugas menjalankan kewenangan anggota ombudsman apabila anggota tidak berada di tempat
Ombudsman dilindungi oleh hukum dari tuntutan criminal dan untuk keberlanjutan guna menjalankan tugasnya
Tindakan ombudsman tidak dapat ditinjau kembali dalam pengadilan, pengadilan hanya dapat memastikan wilayah yuridiksi ombudsman
Ombudsman dapat menyarankan pada pengadilan untuk menegakan kewenangannya (summon dan subpoena) yang dijamin oleh UU
Impartiality and Fairness
Mempunyai kualifikasi yang dapat diterima oleh semua kalangan (imparsial dan fair)
Pemilihan oleh super mayority diperlukan guna menjamin bahwa seseorang dalam tinjauan yang luas (imparsial dan fair)
Aktivitas Ombudsman dan staf dibatasi untuk pada hal-hal yang politis, juga termasuk pembatasan dan melarang menerima income/donasi dari luar
Menciptaka legislasi lembaga ombudsman atau mekanisme internal untuk menangani konflik kepentingan dari anggota.
Complain pada ombudsman tanpa menggunakan pejabat perantara/pejebat tertentu, kompain tidak dipungut biaya
Ombudsman memerikan kritik pada personal dan lembaga yang berada di bawah yuridiuksinya, membuat rekomendasi untuk membuat pemecahan masalah pada situasi spesifik dan mencegahnya agar tidak terjadi lagi, keputusan ombudsman tidak mengikat, sehingga ombudsman menggunakan persuasi, rekomendasi dan tinjauan yang bijak dan kredibilitas lembaganya agar rekomendasi diterima dan diimplementasikan
Ombudsman perlu melakukan konsultasi sebelum mengkritisi sebuah lembaga atau personal dan memperbolehkan lemabaga atau person untuk mengkritik balik
Ombudsman bukan advokat (memperjuangkan tanpa memandang benar/salah tetapi bekerja sesuai fakta) untuk seorang individu atau kelompok meskipun diakhir investigasi, ombudsman melakukan advokasi untuk mengajukan rekomendasi
Credibility of the Review Process
Ombudsman mempunyai yuridiksi umum dalam pemerintahan yang didefenisikan secara luas dan tidak dibatasi pada satu lembaga atau tipe keluhan/pengaduan tertentu.
Dalam menginvestigasi keluhan/aduan, ombudsman konsen pada keputusan, rekomendasi atau ada tindakan hukum atau menghubugkan pengabaian pada suatu masalah administarasi suatu lembaga atau personal yag berada di bawah yuridiksinya
Ombudsman menginvestigasi complain atas pemerintah, lembaga semi pemerintah dan lembaga lain. (Yuridiksinya pada Pengguna anggaran pemerintah seluruhnya atau sebagian, atau penyedia layanan publik)
Ombudsman mempunyai inisiatif sendiri untuk menginvestigasi tanpa ada complain
Diperlukan kerjasama dengan Staf suatu lembaga yang menjadi target investigasi dan ombudsman diberikan akses untuk merekam dan alasan/premis lembaga ; mempunyai kewenangan subpoena atau kemampuan untuk memaksa individu untuk memberikan atau menghasilkan bukti dalam Negara dimana subpoena tidak eksis.
Standar untuk investigasi ombudsman dinyatakan secara luas dan termasuk.
Setelah menginvestigasi, ombudsman mempunyai tanggung jawab untuk membuta temuan dan rekomendasi pada lembaga atau personal yang berada di bawah yuridiksinya dan mempunyai kemampuan untuk menerbitkan dan mempublikasikannya
Temuan ombudsman tidak dapat ditinjau kembali
Ombudsman membuat keputusan yang tidak mengikat
Confidentiality
Ombudsman memelihara kepercayaan, antara lain dilakukan dengan : tidak menginvestigasi jika dokumen yang disyaratkan tidak lengkap, subjek complain akan diproteksi selama proses investigasi, proses investigasi dilakukan tanpa mempublikasikan dan tanpa spekulasi, dimungkinkan untukdiskresi tanpa melanggar hukum, melindungi pengadu dari kejahatan
Ombudsman tidak dapat dipaksa untuk memberikan atau menghasilkan hasil rekaman untuk kepentingan lain
Bentuk-bentuk Lembaga Ombudsman
Sesuai dengan sifatnya yang dinamis dan fleksibel, ombudsman memiliki banyak variasi di setiap wilayah/Negara.dari segi nama, ombudsman mempunyai nama yang beragam namun substansi dan wilayah yuridiksinya sama.
Nama-nama ombudsman di setiap Negara antara lain : Defensor del Pueblo is the title of the ombudsman office in a number of spanish-speaking countries (such as in Spain, Argentina, Peru and Colombia), Parliamentary Commissioner for Administration (Sri Langka, United Kingdom), Public Protector (Sout Africa), Protecteur du Citoyen (Quebec), Volksanwaltschaft (Austria), Public Complaints Commision (Nigeria), Provedor de Justica (Portugal), Difensore Civico (Italy), Investigator-General (Zambia), Citizen’s Aide (Iowa)
Wafaqi Mohtasib (Pakistan), Lok Ayukta (India) (Sujata : 2003), The Folketingets Ombudsman (Denmark) (Cheng : 1968 ; Sujata & Surachman : 2002).
Secara hirarkis dalam pemerintahan, ombudsman dapat diklasifikasikan kedalam beberapa bentuk berikut : ombudsman supranasional seperti ombudsman Uni Eropal, ombudsman nasional/federal yang mempunyai wewenang seluas Negara yang bersangkutan, ombudsman Negara bagian yang berada di Negara bagian (misalnya ombudsman Quebec, Iowa dan California), ombudsman wilayah/regional yaitu kantor cabang ombudsman nasional untruk wilayah tertentu, dan ombudsman daerah yang berada di tingkat Provinsi dan kabupaten/ kota (misalnya Ombudsman Yogyakarta) (Unruh 1968 ; Sujata & Surachman : 2002 ; Sujata : 2003).
Berdasarkan pertanggungjawabannya pada lembaga pemerintah maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman parlementer dan ombudsman eksekutif. Ombudsman parlementer adalah ombudsman yang dipilih oleh parlemen atau kepala Negara tetapi bertanggung jawab pada parlemen ( misalnya, ombudsman di Swedia, Denmark, Selandia Baru dll). Ombudsman eksekutif adalah ombudsman yang diangkat oleh kepala Negara dan bertanggung jawab pada kepala Negara (misalnya ombudsman di Indonesia, Pakistan, Korsel dll) ( Caiden dalam Dimock : 1983 ; Sujata & Surachman : 2002).
Berdasarkan wilayah cakupan isu yuridiksi investigasi maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman yang menangani semua maksud/fungsi dan dan terspesialisasi pada isu tertentu (Equality and Anti-Discrimination Ombud, Ombudsman for Children, Norwegian Consumer Ombudsman) (Sumber : Wikipedia bebas ; Caiden dalam Dimock : 1983).
Berdasarkan wilayah cakupan lembaga yang menjadi yuridiksi investigasinya maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman mempunyai yuridiksi atas semua lembaga, misalnya : ombudsman Swedia sejak tahun 1965. Ombudsman yang memiliki yuridiksi pada sebagian lembaga, misalnya : ombudsman yang mengawasi pihak swasta di Yogyakarta, Ombudsman militer (ombudsman Swedia 1915-1965, ombudsman Jerman Barat tahun 1956, Ombudsman Norwegia tahun 1952) , ombudsman kampus (ombudsman pada kampus/universitas di California, ombudsman di San Diego State University) (Reus Anderson 1966 ; Poblano : 1974 ; Publikasi ombudsman San Diego State University, Wikipedia Bebas ; Budi Wahyuni, ceramah umum MAP 2010)
Berdasarkan pemiliknya, maka ombudsman diklasifikasikan menjadi : ombudsman yang dimiliki oleh pemerintah maupun oleh swasta yang diturjukan untuk mengetahui keluhan dan sarana aduan konsumennya (Caideen dalam Dimock : 1983 ; Sumber : wikipedia bebas)
Ombudsman dan Good Governance
Cara kerja Lembaga Ombudsman
Dalam menjalankan tugasnya, ombudsman mempunyai cara kerja yang sistematis. Keluhan/laporan/aduan dari warga masyarakat mengikuti tahapan tersebut secara sistematis. Berikut ini akan diuraikan proceding ombudsman secara sistematis (Hartono dkk : 2003) :
Administrasi dan seleksi laporan
Cara pelaporan : tertulis secara langsung, lisan langsung, tertulis tidak langsung, lisan melalui telpon
Meneliti persyaratan administrasi laporan
Menyusun resume laporan
Klasifikasi laporan ke dalam jenis-jenis mal administrasi dan biropatologi
Pemeriksaan laporan tidak dilanjutkan
Permintaan klarifikasi
Klarifikasi oleh ombudsman secara langsung/lapangan atau Melalui surat resmi
Menyusun permintan klarifikasi : draf surat permintan klarifikasi dan permintaan klarifikasi sekaligus rekomendasi
Investigasi : atas inisiatif sendiri atau atas dasar laporan masyarakat
Wawancara, tahapannya : persiapan, ceklist persiapan dan proses wawancara, pelaksanaan, dokumentasi
Menyusun laporan investigasi, tahapan : menguraikan dugaan maladministrasi, menyusun kronologi kejadian, mengidentifikasi peristiwa yang relevan, mengidentifikasi bukti-bukti yang relevan
Rekomendasi
Jenis rekomendasi : membantu penyelesaian masalah pelapor, pemberian sanksi, mencegah tiondakan maladministrasi, mengubah proses atau sistem
Menyusun rekomendasi : bahan nkerangka awal, penyelesaian tanpa rekomendasi
Monitoring :
Memantau tindaklanjut rekomendasi secara periodik
Mengumpulkan hasil sementara investigasi
Memberikan pemahaman tentang rekomendasi
Menghentikan penanganan laporan
Memperbaiki rekomendasi
Interaksi antara Lembaga Ombudsman dan Pemerintah
Interaksi antara ombudsman dan birokrasi dapat dilihat dari analisis sosiometrik berikut (Hill : 1974) :
Keluasan interaksi antara ombudsman dan departemen
Untuk melihat interaksi awal antara keduanya maka perlu melihat frekuensi dan mode interaksinya. Complain akan memberikan dampak apabila dilakukan investigasi sehingga menjadi penting untuk membuat keputusan strategis bagaimana melakukan investigasi dan siapa yang akan terlibat.
Menetapkan target complain yaitu semua lembaga yang sering berinteraksi/kontak dengn warga
Melakukan investigasi,
Interaksi melalui korespondensi, pada kasus tertentu investigasi membebani target complain sehingga perlu ditempuh melalui korespondensi
Interaksi lainnya misalnya melalui wawancara personal
Tingkat cakupan/rembesan ancaman complain (Pervasiveness of Complaint's Threat).
Siapa saja yang menjadi sasaran investigasi complain, maka perlu memperhatikan hal berikut : melihat seberapa luas diskresi departemen/lembaga, tingkat kedalaman ancaman, lokus pembuatan keputusan, focus tanggung jawab
Sifat dasar dari tuntutan ombudsman
Ombudsman mempunyai sedikit kewenangan untuk menggunakan koersi tetapi kewenangan diskresi tentang bagaimana seharunya mengalokasikan energy dan mendefenisikan perannya.
Menyediakan sejumlah informasi pada target complain tentang isu yang menjadi dasar complain
Tuntutan untuk bertindak, disamping memberikan rekomendasi akhir atas komplain, ombudsman dapat meminta target complain untuk menguji dan meninjau kembali semua dokumen yang dimilikinya
Dampak/hasil investigasi ombudsman antara lain akan menghasilkan keputusan berikut : tidak membenarkan, menolak dan tidak melanjutkan investigasi ; membuat rekomendasi dan meminta pada target complain untuk meralat ; membenarkan ; menarik diri.
Reaksi departemen/target complain dapat berupa membenarkan kesalahan/meralat, mengacaukan fakta, memberikan tanggapan secepatnya menyulitkan tugas ombudsman, meninjau konteks dan batasan yuridiksi masing-masing.
Menanti Quantum Jepang (lagi)
Menanti Quantum Jepang (lagi)
oleh :
DINO ARIES FAHRIZAL
Tahun 1945 pukul 08.15, tujuh hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, Jepang luluh lantak karena dua kota mereka yakni Hiroshima dan Nagasaki dibom atom oleh pasukan Amerika Serikat (AS) pada Perang Dunia II. Kehancuran, dan kekalahan perang tersebut ternyata tak membuat Jepang mundur. Sejarah mencatat kebangkitan Jepang yang luar biasa dalam kurun kurang dari 20 tahun. Kemudian cara kerja, budaya, cara pandang masyarakat Jepang menjadi inspirasi jutaan orang di berbagai belahan dunia.
Diantara budaya Jepang yang sangat positif adalah :
1. Menghargai waktu
Masyarakat Jepang sangat menghargai waktu. Hal tersebut dapat dilihat dari cara mereka berjalan, seolah selalu terburu-buru, seakan tak ingin berlama-lama tanpa melakukan hal bermanfaat. Hampir semua orang jepang memakai jam tangan ke mana pun, agar mereka dapat terus berdisipli dengan waktu. Walaupun jam tangan mereka tak semuanya terbuat dari logam, namun mereka anti ‘ngaret’. Kita..????
2. Kerja Keras
Rata-rata jam kerja pegaawai di jepang adalah 2450 jam/tahun. Sangat tinggi bahkan jika dibandingkan dengan Amerika (1957 jam/tahun), Inggris (1911 jam/tahun), Jerman (1870 jam/tahun), Perancis (1680 jam/tahun), Indonesia (hmmmm berapa ya….?).
Seorang pegawai di Jepang bisa menghasilkan sebuah mobil dalam 9 hari, yang dilakukan di Negara lain dalam 47 hari untuk kualitas yang sama. Pulang cepat dalam bekerja dapat dikatakan ‘agak memalukan’ di Jepang. Indonesia..?hiksss…hiksss.
3. Malu
Malu adalah budaya yang hingga kini masih dipegang erat. Harakiri di era samurai, ‘disesuaikan’ dengan kondisi modern dengan fenomena meletakkan jabatan ketika gagal dalam tugas atau kedapatan melakukan penyelewengan, korupsi, misalnya. Indonesia..??? dah korupsi dan dipenjara nggak mau mundur juga. Bahkan mau mencalonkan diri lagi untuk menjabat..weleh..welehh..tobat…..
4. Bersih, rapi dan teratur
Walaupun belum pernah ke Jepang, namun pengalaman orang-orang yang bercerita melalui tulisan, menggambarkan betapa nyaman tinggal di Jepang. Jalanan bersih, buang sampah tertib, dan dalam menunggu, otomatis membentuk barisan antrian yang rapi.
5. Hidup hemat
Konsumerisme adalah bagian yang dapat dikatakan bukan cirri masyarakat Jepang. Mereka sangat hemat. Masyarakatnya lebih memilih menggunakan transportasi umum daripada memiliki kendaraan pribadi. Seorang professor di Jepang juga biasa naik sepeda tua ke kampus bersama-sama dengan mahasiswanya. Great!
6. Inovasi
Konon, Jepang bukanlah bangsa penemu. Namun mereka pandai meracik temuan orang lain, dan memproduksi ulang dengan desain, kualitas, harga dan pemasaran yang lebih menarik. Konsep ini dapat disebut ATM (Amati, Tiru, Modifikasi).
7. Pantang menyerah
Jepang barangkali tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan Indonesia dari segi kekayaan alam. Kalau Indonesia menghentikan pasokan minyak bumi, 30% Jepang akan menjadi gelap gulita. Namun, mereka tidak berpangku tangan dan meratapi kondisi alamnya. Mereka berjuang menggunakan berbagai sumber daya yang dapat dioptimalkan.
Lihatlah pasca bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, disusul gempa bumi besar di Tokyo, tak membuat Jepang lemah. Tak perlu menunggu lama untuk melihat kebangkitan mereka, dalam beberapa tahun setelahnya mereka sudah berhasil membangun industry otomotif dan kereta cepat (Shinkansen) dan segera masuk dalam Negara dengan perekonomian kuat.
8. Budaya Baca
Setiap waktu diupayakan untuk membaca. Di dalam kereta listrik (densha) pun hampir setiap penumpang dari anak-anak hingga mereka yang telah renta, baik yang duduk maupun yang berdiri, membaca buku atau Koran. Selain inovasi buku bergambar (manga) kecepatan dalam translasi buku-buku asing turut mendorong budaya baca bangsa Jepang. Konon buku terjemahan Jepang sudah tersedia hanya beberapa minggu sejak buku aslinya diterbitkan. Luar biasa.
Beberapa waktu yang lalu, musibah kembali menimpa masyarakat Jepang. Kali ini bukan bom atom, tetapi gempa 8,9 Skala Richter (SR) dan tsunami hingga 10 meter. Ribuan jiwa melayang dan sejumlah infrastruktur utama rusak. Kita turut berduka atas musibah tersebut.
Kini menanti lompatan apalagi yang dilakukan bangsa jepang pasca musibah ini.
Semoga pula kesuksesan Jepang menginspirasi kita, orang muda, bangsa Indonesia.
Sumber bacaan :
http://takealeak.wordpress.com/2008/11/19/belajar-dari-jepang/
oleh :
DINO ARIES FAHRIZAL
Tahun 1945 pukul 08.15, tujuh hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, Jepang luluh lantak karena dua kota mereka yakni Hiroshima dan Nagasaki dibom atom oleh pasukan Amerika Serikat (AS) pada Perang Dunia II. Kehancuran, dan kekalahan perang tersebut ternyata tak membuat Jepang mundur. Sejarah mencatat kebangkitan Jepang yang luar biasa dalam kurun kurang dari 20 tahun. Kemudian cara kerja, budaya, cara pandang masyarakat Jepang menjadi inspirasi jutaan orang di berbagai belahan dunia.
Diantara budaya Jepang yang sangat positif adalah :
1. Menghargai waktu
Masyarakat Jepang sangat menghargai waktu. Hal tersebut dapat dilihat dari cara mereka berjalan, seolah selalu terburu-buru, seakan tak ingin berlama-lama tanpa melakukan hal bermanfaat. Hampir semua orang jepang memakai jam tangan ke mana pun, agar mereka dapat terus berdisipli dengan waktu. Walaupun jam tangan mereka tak semuanya terbuat dari logam, namun mereka anti ‘ngaret’. Kita..????
2. Kerja Keras
Rata-rata jam kerja pegaawai di jepang adalah 2450 jam/tahun. Sangat tinggi bahkan jika dibandingkan dengan Amerika (1957 jam/tahun), Inggris (1911 jam/tahun), Jerman (1870 jam/tahun), Perancis (1680 jam/tahun), Indonesia (hmmmm berapa ya….?).
Seorang pegawai di Jepang bisa menghasilkan sebuah mobil dalam 9 hari, yang dilakukan di Negara lain dalam 47 hari untuk kualitas yang sama. Pulang cepat dalam bekerja dapat dikatakan ‘agak memalukan’ di Jepang. Indonesia..?hiksss…hiksss.
3. Malu
Malu adalah budaya yang hingga kini masih dipegang erat. Harakiri di era samurai, ‘disesuaikan’ dengan kondisi modern dengan fenomena meletakkan jabatan ketika gagal dalam tugas atau kedapatan melakukan penyelewengan, korupsi, misalnya. Indonesia..??? dah korupsi dan dipenjara nggak mau mundur juga. Bahkan mau mencalonkan diri lagi untuk menjabat..weleh..welehh..tobat…..
4. Bersih, rapi dan teratur
Walaupun belum pernah ke Jepang, namun pengalaman orang-orang yang bercerita melalui tulisan, menggambarkan betapa nyaman tinggal di Jepang. Jalanan bersih, buang sampah tertib, dan dalam menunggu, otomatis membentuk barisan antrian yang rapi.
5. Hidup hemat
Konsumerisme adalah bagian yang dapat dikatakan bukan cirri masyarakat Jepang. Mereka sangat hemat. Masyarakatnya lebih memilih menggunakan transportasi umum daripada memiliki kendaraan pribadi. Seorang professor di Jepang juga biasa naik sepeda tua ke kampus bersama-sama dengan mahasiswanya. Great!
6. Inovasi
Konon, Jepang bukanlah bangsa penemu. Namun mereka pandai meracik temuan orang lain, dan memproduksi ulang dengan desain, kualitas, harga dan pemasaran yang lebih menarik. Konsep ini dapat disebut ATM (Amati, Tiru, Modifikasi).
7. Pantang menyerah
Jepang barangkali tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan Indonesia dari segi kekayaan alam. Kalau Indonesia menghentikan pasokan minyak bumi, 30% Jepang akan menjadi gelap gulita. Namun, mereka tidak berpangku tangan dan meratapi kondisi alamnya. Mereka berjuang menggunakan berbagai sumber daya yang dapat dioptimalkan.
Lihatlah pasca bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, disusul gempa bumi besar di Tokyo, tak membuat Jepang lemah. Tak perlu menunggu lama untuk melihat kebangkitan mereka, dalam beberapa tahun setelahnya mereka sudah berhasil membangun industry otomotif dan kereta cepat (Shinkansen) dan segera masuk dalam Negara dengan perekonomian kuat.
8. Budaya Baca
Setiap waktu diupayakan untuk membaca. Di dalam kereta listrik (densha) pun hampir setiap penumpang dari anak-anak hingga mereka yang telah renta, baik yang duduk maupun yang berdiri, membaca buku atau Koran. Selain inovasi buku bergambar (manga) kecepatan dalam translasi buku-buku asing turut mendorong budaya baca bangsa Jepang. Konon buku terjemahan Jepang sudah tersedia hanya beberapa minggu sejak buku aslinya diterbitkan. Luar biasa.
Beberapa waktu yang lalu, musibah kembali menimpa masyarakat Jepang. Kali ini bukan bom atom, tetapi gempa 8,9 Skala Richter (SR) dan tsunami hingga 10 meter. Ribuan jiwa melayang dan sejumlah infrastruktur utama rusak. Kita turut berduka atas musibah tersebut.
Kini menanti lompatan apalagi yang dilakukan bangsa jepang pasca musibah ini.
Semoga pula kesuksesan Jepang menginspirasi kita, orang muda, bangsa Indonesia.
Sumber bacaan :
http://takealeak.wordpress.com/2008/11/19/belajar-dari-jepang/
Membangun pemerintahan efektif melalui koalisi partai politik
Membangun pemerintahan efektif melalui koalisi partai politik
Oleh :
DINO ARIES FAHRIZAL
PENDAHULUAN
LEBIH dari satu dekade Indonesia telah menikmati sistem politik yang demokratis. Kekuasaan tidak lagi tersentral dan terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Para pejabat tidak lagi bisa begitu saja menikmati privilege tanpa tuntutan pertanggungjawaban. Kekuatan-kekuatan di luar negara, seperti media dan kekuatan-kekuatan civil society, bisa leluasa melakukan kontrol.
Meski demikian, selama itu pula ada sesuatu yang dirasa hilang, yaitu adanya pemerintahan yang efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya. Secara sederhana, pemerintahan yang efektif acapkali dikaitkan dengan negara yang cukup kuat, yang memiliki otonomi relatif dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
DEFINISI KOALISI
Koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat. Dalam pemerintahan dengan sistem parlementer, sebuah pemerintahan koalisi adalah sebuah pemerintahan yang tersusun dari koalisi beberapa partai.
Dalam hubungan internasional, sebuah koalisi bisa berarti sebuah gabungan beberapa negara yang dibentuk untuk tujuan tertentu. Koalisi bisa juga merujuk pada sekelompok orang/warganegara yang bergabung karena tujuan yang serupa. Koalisi dalam ekonomi merujuk pada sebuah gabungan dari perusahaan satu dengan lainnya yang menciptakan hubungan saling menguntungkan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, koalisi diartikan kerja sama (politik) antarpartai politik untuk memperoleh kelebihan suara di parlemen. (BATAVIASE.CO.ID, 4 Maret 2010). Suara yang dimaksud adalah jumlah person yang bersepakat untuk memutuskan suatu program dalam kerangka kerja pemerintahan.
Hakikat koalisi sendiri adalah untuk membentuk pemerintahan yang kuat (strong), mandiri (autonomuos), dan tahan lama (durable)1.
Ensiklopedi populer politik pembangunan pancasila edisi ke IV (1988:50)2 menjabarkan bahwa, koalisi berasal dari bahasa latin co-alescare, artinya tumbuh menjadi alat pengabung. Maka koalisi merupakan “ikatan atau gabungan antara 2 atau beberapa negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Atau beberapa partai/fraksi dalam parlemen untuk mencapai mayoritas yang dapat mendukung pemerintah”. Definisi tersebut menunjukan bahwa koalisi dibentuk/terbentuk untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Pendapat lain dikatakan oleh Yudha Hariwardana dalam artikelnya “Mempertanyakan Urgensi Koalisi Permanen” (http://Wordpress.go.id 9 December 2006 : 8:11 am) yang mengatakan bahwa: ”Koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat”. Hal ini menunjukan bahwa dalam pembentukan sebuah koalisi muthlak adanya unsur kepentingan juga manfaat, sebuah koalisi tidak akan terbentuk begitu saja melainkan karena adanya faktor-faktor penentu yang mendukung. Misalkan partai A berkoalisi dengan partai B, hal tersebut terjadi karena partai A bisa mengakomodir kepentingan dari partai B, demikian juga sebaliknya. Dengan kata lain terjadilah simbiosis mutualisme (saling menguntungkan satu sama lain) dalam hal ini kepentingan masing-masing partai yang saling berkoalisi. Selain kepentingan dan untuk tercapainya tujuan tertentu pengertian lain dari koalisi bisa juga karena untuk memperoleh perolehan suara yang signifikan agar dapat memenangkan pertarungan.
Essensi dari sebuah koalisi adalah adanya bergabungnya beberapa orang atau kelompok yang memiliki kepentingan. Karena dalam dunia politik yang berbicara adalah kepentingan, hal tersebut diperkuat oleh Syamsudin Haris (2004:43) yang menyatakan bahwa ”secara teoritis, masalah koalisi sebenarnya hanya relevan dalam konteks sistem pemerintahan parlementer. Terciptanya koalisi sebenarnya diperuntukan hanya dalam menggalang dukungan dalam membentuk pemerintahan oleh partai pemenang pemilu, serta dibutuhkan untuk membangun dan memperkuat oposisi bagi partai-partai yang mempunyai kursi di parlemen namun tidak ikut memerintah”.
PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF
Pemerintahan yang efektif dapat diartikan sebagai pemerintahan memiliki otoritas yang cukup untuk merumuskan, membuat dan mengimplemantasikan kebijakan-kebijakan publik. Richard Doner3 (1992 399) pernah mengatakan, suatu negara dikatakan kuat manakala memiliki dua karakelristik. Pertama, negara harus memiliki kebebasan dari tekanan (insulate) dari kekuatan-kekuatan yang ada di masyarakat. Hal demikian akan memungkinkan negara merumuskan dan membuat kebijakan-kebijakan publik Kedua, negara secara organisasi memiliki kemampuan yang cukup dan terkoordinasi untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan itu. Hal demikian akan terwujud manakala negara ditopang oleh birokrasi yang memiliki kapasitas memadai.
Dalam sistem presidensial yang dikombinasikan dengan sistem multipartai yang dianut NKRI maka pemimpin Negara (Presiden) membutuhkan dukungan dari partai politik dalam sebuah bangunan koalisi untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif. Hal ini dikarenakan Presiden tidak selalu bisa mengambil keputusan sendiri, namun harus terlebih dahulu ‘berhadapan’ dengan DPR. Oleh karena itu, Presiden harus merangkul sejumlah partai untuk mendapatkan suara mayoritas di DPR. Koalisi mayoritas ini tidak harus sebesar-besarnya, namun koalisi mayoritas yang nyaman. sebagaimana dinyatakan Fatah4 :
“Koalisi mayoritas yang nyaman adalah koalisi yang memenuhi ketentuan mayoritas dalam legislatif untuk menyokong kebijakan dan nyaman karena manageable. Yang disebut manageable adalah semua anggota koalisi bisa didisiplinkan dalam suatu struktur koalisi yang terjaga dengan proses dan hasil kerja yang compatible atau sejalan dengan kepentingan efektivitas pemerintahan.”
Dua pilar ini yaitu Presiden sebagai lembaga Negara dan DPR yang mendukung kinerja pemerintahan diasumsikan dapat membentuk pemerintahan yang efektif.
SEKILAS PERBANDINGAN SISTEM PARLEMENTER DAN PRESIDENSIAL
Secara garis besar sistem pemerintahan dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar, yaitu: sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Berikut adalah perbandingan dua sistem pemerintahan ini5 :
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkannya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
SEJARAH KOALISI DI INDONESIA6
Kehidupan partai politik di Indonesia dikenal semenjak adanya maklumat presiden tanggal 16 Oktober 1945 Nomor X, dan pada tahun tersebut banyak partai politik yang di bentuk oleh rakyat berdasarkan pada maklumat tersebut. Sebelumnya saat pemerintahan Proklamasi dibentuk, dalam susunan kabinetnya tidak terdapat dan tidak ditempati oleh orang-orang dari partai politik, walaupun telah keluar maklumat pemerintahan RI pada tanggal 3 November tahun 1945 yang menganjurkan mendirikan partai politik dalam rangka memperkuat memperjuangkan kemerdekaan. Pada saat itu kabinetnya di sebut sebagai kabinet presidensial dan dipimpin oleh seorang presiden. Dalam perjalanannya usia dari kebinet ini tidak berlangsung lama hanya 3 bulan, dari tanggal 19 Agustus 1945 sampai dengan 14 November 1945. Hal tersebut terjadi karena adanya maklumat presiden No X, juga pengaruh dari Syahrir tokoh Nasional yang sangat vocal pada saat itu yang menuntut dibentuknya kabinet parlementer.
Inilah kejadian pertama dari penyimpangan terhadap UUD 1945. Mulai saat itu kabinet-kabinet ke dua dan seterusnya dijabat oleh partai-partai politik dan bertanggung jawab kepada parlemen, dan partai-partai yang memimpin kementrian dalam kabinet baik parlementer maupun presidensial pada saat itu adalah partai-partai yang yang melakukan koaliasi (berkoalisi) seperti Parkindo&Masyumi yang berkoaliasi pada masa kabinet Syahrir I. Adapun partai yang tidak ikut berkoalisi adalah partai yang memilih jalur sebagai oposisi, Sejalan dengan yang dikatakan Miftah Toha, 2003:119 bahwa:
Kabinet yang tersusun pada waktu itu ternyata telah dilakukan berdasarkan koalisi diantara parpol. Selebihnya diantara parpol yang tidak berkoalisi memilih jalur oposisi, koalisi dan oposisi di mulai dari kabinet parlementer syahrir pertama sampai seterusnya dan kembali ke kabinet presidensial Moh.Hatta dan seterusnya.
Hal senada di ungkapkan oleh Rusadu Kartaprawira, bahwa:
Setelah selesai pemilihan umum pada tahun 1955, partai-partai politik merasa mempunyai legalitas dan memperoleh kekuasaan secara formal. Sejak saat itu, dalam politik Indonesia, prtailah yang memegang kekuasaan politik; walaupun dalam kenyataan kepemimpinan politiknya dilakukan atas dasar kerjasama, aliansi, koalisi antara dua kekuatan atau lebih.
(Rusadi Kartaprawira, 2004: 87)
Oleh karena itu, perkembangan situasi Tanah Air yang rawan oleh pemberontakan Poewantana menambahkah bahwa ”pada tahun 1945 presiden Soekarno menganjurkan unruk membubarkan partai-partai kecil karena tidak mampu membuat konsensus pembentukan kabinet koalisi”. (Poerwantana, 1994:61). Dari penjabaran di atas jelas terlihat bahwa istilah koalisi antar partai politik bukanlah merupakan ”barang baru” dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Koalisi tidak muncul pertama kalinya pada saat PEMILU Capres/Cawapres tahun 2004 lalu, melainkan dari tahun 1945. Selanjutnya pada PEMILU 2004 saat diadakannya pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya di Indonesia, wacana koalisi terangkat kembali, partai politik yang mengusung pasangan Capres-Cawapres adalah partai poltitik yang saling berkoalisi terlepas dari tujuan diakannya koalisi tetrsebut, apakah untuk memenangkan PEMILU, menghadapi kekuatan besar ataukah hanya kepentingan.
Sumber lain7 menyebutkan bahwa : tahun 1999 ada koalisi yang disebut Poros Tengah, yang dimotori PAN dan PPP guna menggolkan Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4. Bahkan sejak tahun 1945, koalisi seperti ini sudah pernah terjadi. Masyumi sebagai parpol Islam telah menjalin koalisi dengan berbagai parpol . Pada tahun 1945-1946 (Kabinet Syahrir I), terjadi koalisi Masyumi – Parkindo (Partai Kristen Indonesia). Lalu, pada tahun 1950-1951 (Kabinet Natsir) terjadi koalisi Masyumi – PSI, tahun 1951-1952 (Kabinet Sukiman) dan tahun 1952-1953 (Kabinet Wilopo) terjadi koalisi Masyumi – PNI. (Alfian, 1981; Ricklefs, 2005; Mashad, 2008; Kiswanto, 2008).
Secara umum koalisi yang berlangsung pada masa Orde Lama (Orla) bersifat front, seperti koalisinya Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Nahdlatul Ulama (NU) bekerja sama untuk melawan musuh bersama, imperialisme. Di pihak lain ada juga parpol dan ormas yang bekerja sama dengan militer yang kontrarevolusi dan mendukung imperialisme. Hal terpenting yang menjadi ciri koalisi pada masa Orla adalah kerja samanya sama sekali tidak terkait dengan kepemimpinan seseorang, tetapi lebih pada tujuan.
Pada masa Orba, koalisi terjadi di bawah kepemimpinan negara. Walaupun pada saat itu yang terjadi sebenarnya bukan koalisi melainkan peleburan parpol dan juga ormas yang dipaksakan oleh pemerintah di bawah Presiden Soeharto. Peleburan ini efektif dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 1971, dimana dari sembilan partai politik yang ada, dikerdilkan menjadi tiga kekuatan politik saja. Yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), gabungan dari partai-partai Islam dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), gabungan dari partai-partai berhaluan nasionalis dan agama non-Islam, serta Golong Karya (Golkar). Ini mengindikasikan bahwa PPP mewakili konstituen Islam, PDI mewakili konstituen nasionalis, sedangkan Golkar yang merupakan partai rezim Orba mewakili semua golongan dan juga militer.
Setelah tumbangnya Orba membuat jumlah parpol peserta pemilu 1999 tak hanya tiga parpol, ada 48 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu. Pada era ini, koalisi pragmatis terjadi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memilih presiden dan wakil presiden (wapres). Untuk mengganjal Megawati dan Baharuddin Jusuf Habibie sebagai presiden, sejumlah tokoh islam yang diprakarsai Amien Rais membentuk poros tengah. Poros ini mengajukan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai calon presiden (capres) alternatif di luar Mega dan Habibie. Melalui pemilihan di MPR, upaya poros tengah tersebut akhirnya berhasil. Gus Dur terpilih sebagai presiden, sedangkan Megawati sebagai wapres. Namun usia kesolidan Poros Tengah tidak berlangsung lama, penyebab utamanya tidak meratanya pembagian kue kekuasaan.
Kemudian tahun 2004 terbentuk Koalisi Kebangsaan untuk mendukung pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri–Hasyim Muzadi dan Koalisi Kerakyatan untuk mendukung pasangan capres–cawapres Susilo Bambang Yudhoyono–Jusuf Kalla. Tetapi, kedua koalisi ini pun dalam perkembangannya tidaklah solid bahkan cenderung mencair8.
Terlepas dari berbagai regulasi mengenai koalisi point penting terhadap masalah ini adalah sejauh mana para pemimpin bangsa sungguh-sungguh bertanggung jawab dan berpihak kepada aspirasi dan kepentingan rakyat, dan hal tersebut barangkali masih merupakan pertanyaan besar. Begitupula, kualitas demokrasi dan tata-pemerintahan mungkin masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi dan menilainya.
KOALISI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
Sistem presidensial di Indonesia menjadi menarik untuk diperbincangkan karena sekaligus menerapkan sistem multipartai. Sejak Pemilihan Umum 1999, praktik sistem pemerintahan presidensial Indonesia beralih dari sistem kepartaian dominan (dominant party) menjadi sistem kepartaian majemuk (multiparty). Melalui perubahan UUD 1945, peralihan itu diikuti dengan purifikasi sistem pemerintahan presidensial (Isra, 2009)9. Presiden dan anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat, yang berarti Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, atau sebaliknya. Posisi yang seimbang ini di tujukan agar terjadi keseimbangan dalam pemerintahan. Namun pemerintahan menjadi kontra produktif ketika mayoritas anggota DPR menentukan pilihan politik yang berbeda dengan Presiden.
Kekhawatiran sulitnya menyandingkan multipartai dengan sistem presidensial dikemukakan sejumlah ahli, diantaranya Scott Mainwaring10 (1993) mengatakan bahwa kombinasi dari sistem multipartai dan sistem presidensial kurang kondusif untuk stabilitas demokrasi karena dengan mudah menciptakan kesulitan dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif karena kedua-duanya sama-sama dipilih dan mendapatkan mandat langsung oleh rakyat.
Bahkan, Bagir Manan11 menyatakan bahwa tidak seharusnya koalisi dilakukan di Indonesia. Koalisi itu menurutnya menyebabkan kerancuan sistem pemerintahan di Indonesia.
Dalam pandangan Maurice Duverger (1954), koalisi suatu pemerintahan tidak cocok untuk membangun pemerintahan yang efektif dan stabil. Dalam pandangan dia, suatu pemerintahan yang stabil membutuhkan prasyarat sistem dua partai itu. Hal ini didasarkan pada pengalaman Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Meski demikian, pandangan Duverger ditolak Arend Lijphart (1977). Berdasarkan studi seriusnya di Belanda, Lijphart berpendapat, masyarakat plural yang menganut sistem multipartai bisa memiliki sistem pemerintahan demokratis yang stabil saat mereka mengembangkan demokrasi konsensus (consociational democracy). Masalahnya, sejarah politik Indonesia juga mencatat, bangunan demokrasi konsensus melalui koalisi itu selama ini belum efektif. Pada 1950-an, pemerintahan koalisi tidak berlangsung lama12.
Jose A. Cheibub, Adam Przeworzki, dan Sebastian M. Saiegh13 dalam tulisan “Government Coalitions and Legislative Succes Under Presidentialism and Parliamentarism” juga mencatat banyak pendapat yang meragukan kelangsungan dan stabilitas pemerintahan dalam sistem multipartai.
Oleh karena itu, untuk menjaga suara di DPR maka Presiden melakukan koalisi dengan sejumlah partai. Imbalan dari dukungan partai koalisi di legislative itu adalah ditempatkannya sejumlah orang petinggi partai koalisi di Kabinet Eksekutif dengan pembagian (biasanya) berdasarkan persentase suara di DPR. Namun, koalisi partai tersebut tidak membuat masalah menjadi lebih mudah. Sebagaimana diutarakan Scott Mainwaring14 bahwa pembentukan koalisi dalam sistem presidensial jauh lebih sulit dibandingkan koalisi dalam sistem parlementer. Kesulitan itu terjadi karena dalam sistem presidensial, koalisi secara kelembagaan tidak diperlukan dan sistem presidensial tidak kondusif untuk kerjasama politik, kalaupun terbentuk koalisi dalam sistem presidensial lebih rapuh (vulnerable) dibandingkan dengan koalisi dalam sistem parlementer.
Sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid[42], Megawati Soekarnoputri sampai era SBY-JK praktik sistem presidensial di Indonesia selalu menghadirkan minority government. Sebagaimana diketahui, hasil Pemilu 1999 tidak menghasilkan partai politik pemenang suara mayoritas di DPR (juga di MPR). Sebagai pemenag pemilu, PDI Perjuangan (PDI-P) hanya memperoleh 153 kursi (33,7%) dari 500 kursi DPR. Dengan hasil itu, hampir mustahil bagi PDI-P meloloskan ketua umumnya menjadi presiden tanpa dukungan partai politik lain. Ironisnya, kata Syamsuddin Haris, hampir tidak ada inisiatif politik dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI P –sekaligus calon presiden yang direkomendasikan oleh Kongres PDI-P di Bali-- untuk menggalang dukungan dan kerja sama politik dengan partai politik lain di luar PDIP.
Sikap percaya diri PDI-P dan Megawati Soekarnoputri mendorong elit politik partai politik berbasis Islam dan berbasis ormas Islam seperti PPP, PAN, PBB, dan Partai Keadilan (PK) yang dirancang oleh Ketua Umum PAN Amin Rais membentuk koalisi yang dikenal sebagai Poros Tengah. Sebagai calon alternatif di luar B.J. Habibie dan Megawati Soekarnoputri, Poros Tengah mengusung Abdurrahman Wahid sebagai calon presiden. Langkah Poros menjadi lebih mudah karena laporan pertanggungjawaban B.J. Habibie ditolak oleh MPR dalam Sidang Umum MPR pada bulan Oktober 1999. Ketika Poros Tengah berhasil mendorong Abdurrahman Wahid menjadi Presiden, koalisi menjadi pilihan tak terhindarkan dan koalisi semakin besar dengan terpilihnya Megawati Soekarnoputri menjadi Wakil Presiden. Bagaimanapun koalisi yang dibangun presiden yang tidak punya dukungan mayoritas di lembaga legislatif dapat dikatakan sebagai sebuah langkah darurat.
Langkah darurat itu pula yang dilakukan Presiden SBY sebagai presiden minoritas (minority president sekaligus menghasilkan praktik sistem pemerintahan presidensialyang minority government) dengan hanya didukung modal awal 12 persen suara di DPR. Untuk memperbesar dukungan di DPR, SBY-JK merangkul beberapa partai politik di luar Partai Demokrat, PBB dan PKPI, yaitu PKS, PPP, PAN, Partai Golkar, dan PKB. Sekalipun berdasarkan Pasal 17 UUD 1945 pengangkatan menteri negara merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana kecenderungan koalisi dalam sistem presidensial yang dikemukakan Cheibub sebelumnya, langkah yang dilakukan Presiden SBY adalah membagi jabatan menteri kepada sejumlah partai politik yang menjadi bagian dari koalisi SBY-JK.
Namun langkah itu tetap tidak mengehentikan ketegangan antara Presiden Yudhoyono dengan DPR. Bahkan, ketegangan Presiden Yudhoyono dan DPR sudah terjadi sejak bulan-bulan pertama masa pemerintahan Yudhoyono. Dengan ketegangan itu, koalisi yang dibangun Presiden Yudhoyono tidak banyak membantu memuluskan kebijakan-kebijakan pemerintah di DPR. Masalah itu diakui secara terbuka oleh Presiden Yudhoyono bahwa dengan merangkul banyak partai politik, logikanya, setiap kebijakan pemerintah akan mendapat dukungan DPR. Nyatanya, dukungan itu tidak terjadi. Dukungan yang dimaksudkan Presiden Yudhoyono tersebut tidak hanya kebijakan dalam fungsi legislasi, tetapi untuk kebijakan non-legislasi15.
KOALISI PERMANEN ATAU KOALISI PRAGMATIS?
Sibuknya pemerintah dikarenakan ulah anggota koalisinya sendiri menjadi kesalahan yang tidak ingin diulang lagi di masa yang akan datang. Oleh karenanya dibuatlah kontrak baru atau ada juga yang mengatakan ‘format ulang’, aturan baru dalam koalisi. Bersamaan dengan itu kemudian muncul pula istilah koalisi pragmatis yang ditujukan kepada partai yang sekadar ‘menumpang’ selama menunggu pemilu berikutnya, serta koalisi permanen yang ingin merekatkan koalisi dalam jangka waktu lebih lama dengan mengedepankan visi bersama kesesuaian platform partai.
Koalisi pragmatis16 dibangun atas dasar kepentingan sesaat (memenangkan pemilu/pilkada) dengan mengenyampingkan kesamaan ideologi atau platform.
Sedangkan koalisi permanen juga bukan berarti koalisi abadi. Ada yang beranggapan bahwa koalisi permanen hanya dua periode sebagaimana diamanatkan Perundang-undangan17.
Beberapa kelompok lain menyuarakan pentingnya koalisi permanen, yang bisa saja berlangsung sangat lama berdasarkan kesesuaian ideologi. Bukan sekadar koalisi pragmatis yang mementingkan bagaimana memenangkan pemilu, atau bagaimana merebut dan mempertahankan kekuasaan, namun bagaimana menggunakan kekuasaan itu untuk kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Koalisi seperti inilah yang disebut Din Syamsudin sebagai “koalisi strategis”18 yaitu koalisi model poros tengah tetapi berbeda dengan poros tengan 2004. Koalisi strategis ini tidah hanya mengacu bagaimana menghadapi pemilihan presiden, tetapi juga dalam menghadapi persoalan-persoalan strategis bangsa.
ALTERNATIF SOLUSI
PENYEDERHANAAN PARTAI
Asumsi ini dibangun oleh Juan Linz dan ArturoVelenzuela yang membangun satu tesis menarik bahwa sistem presidensial yang diterapkan di atas struktur politik multipartai cenderung melahirkan konflik antara lembaga presiden dan parlemen, serta akan menghadirkan demokrasi yang tidak stabil. Pandangan ini juga diperkuat oleh Scott Mainwaring dan Matthew Soberg Shugart, yang berpendapat bahwa kombinasi tersebut akan melahirkan presiden minoritas (minority president) dan pemerintahan terbelah [divided government), kondisi di mana presiden sangat sulit mendapatkan dukungan politik di parlemen.19
MEMPERKUAT SISTEM PRESIDENSIAL
Sekalipun koalisi sistem presidensial dengan kepartaian majemuk menghadirkan banyak kesulitan dan masalah, menilik design sistem pemilu presiden yang berlaku, sulit menghindar dari pembentukan pemerintahan koalisi. Secara konstitusional, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 membuka ruang adanya koalisi partai politik peserta pemilu. Kemudian, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengharuskan syarat dukungan paling sedikit 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan design legal seperti itu, partai politik yang tengah memasang kuda-kuda menghadapai Pilpres 2009 harus sejak dini mempertimbangkan agar koalisi tidak menjadi simalakama lagi presiden. Bagaimanapun, ide dasar (design) pembentukan koalisi harus dalam kerangka memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Kalau hanya dilandaskan pada perhitungan untuk memenuhi target memenangkan pemilu, koalisi akan mengalami pecah-kongsi sejak awal pembentukan pemerintahan.
Oleh karena itu, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, formula pembentukan koalisi sistem parlementer yang dikemukakan Mainwaring di atas layak dipertimbangkan. Dalam hal ini, semua partai politik yang ingin bergabung dalam koalisi bersama-sama menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan mereka ajukan. Untuk menentukan calon itu, misalnya, bisa saja digunakan koefisien hasil pemilu legistif dan/atau popularitas calon. Kemudian, diikuti dengan distribusi jabatan menteri. Dengan cara seperti itu, partai politik pendukung koalisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar atas kelangsungan pemerintahan koalisi.
Secara sadar harus diakui, konsep yang ditawarkan ini memang akan menghilangkan konsep-konsep ideal sistem pemerintahan presidensial. Misalnya, dengan mengacu pola pembentukan koalisi dalam sistem parlementer tersebut, presiden akan kehilangan hak prerogatifnya dalam pengisian anggota kabinet. Bagaimanapun, dengan design yang ada saat ini, terobosan pemikiran amat diperlukan.20
Oleh :
DINO ARIES FAHRIZAL
PENDAHULUAN
LEBIH dari satu dekade Indonesia telah menikmati sistem politik yang demokratis. Kekuasaan tidak lagi tersentral dan terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Para pejabat tidak lagi bisa begitu saja menikmati privilege tanpa tuntutan pertanggungjawaban. Kekuatan-kekuatan di luar negara, seperti media dan kekuatan-kekuatan civil society, bisa leluasa melakukan kontrol.
Meski demikian, selama itu pula ada sesuatu yang dirasa hilang, yaitu adanya pemerintahan yang efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya. Secara sederhana, pemerintahan yang efektif acapkali dikaitkan dengan negara yang cukup kuat, yang memiliki otonomi relatif dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
DEFINISI KOALISI
Koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat. Dalam pemerintahan dengan sistem parlementer, sebuah pemerintahan koalisi adalah sebuah pemerintahan yang tersusun dari koalisi beberapa partai.
Dalam hubungan internasional, sebuah koalisi bisa berarti sebuah gabungan beberapa negara yang dibentuk untuk tujuan tertentu. Koalisi bisa juga merujuk pada sekelompok orang/warganegara yang bergabung karena tujuan yang serupa. Koalisi dalam ekonomi merujuk pada sebuah gabungan dari perusahaan satu dengan lainnya yang menciptakan hubungan saling menguntungkan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, koalisi diartikan kerja sama (politik) antarpartai politik untuk memperoleh kelebihan suara di parlemen. (BATAVIASE.CO.ID, 4 Maret 2010). Suara yang dimaksud adalah jumlah person yang bersepakat untuk memutuskan suatu program dalam kerangka kerja pemerintahan.
Hakikat koalisi sendiri adalah untuk membentuk pemerintahan yang kuat (strong), mandiri (autonomuos), dan tahan lama (durable)1.
Ensiklopedi populer politik pembangunan pancasila edisi ke IV (1988:50)2 menjabarkan bahwa, koalisi berasal dari bahasa latin co-alescare, artinya tumbuh menjadi alat pengabung. Maka koalisi merupakan “ikatan atau gabungan antara 2 atau beberapa negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Atau beberapa partai/fraksi dalam parlemen untuk mencapai mayoritas yang dapat mendukung pemerintah”. Definisi tersebut menunjukan bahwa koalisi dibentuk/terbentuk untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Pendapat lain dikatakan oleh Yudha Hariwardana dalam artikelnya “Mempertanyakan Urgensi Koalisi Permanen” (http://Wordpress.go.id 9 December 2006 : 8:11 am) yang mengatakan bahwa: ”Koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat”. Hal ini menunjukan bahwa dalam pembentukan sebuah koalisi muthlak adanya unsur kepentingan juga manfaat, sebuah koalisi tidak akan terbentuk begitu saja melainkan karena adanya faktor-faktor penentu yang mendukung. Misalkan partai A berkoalisi dengan partai B, hal tersebut terjadi karena partai A bisa mengakomodir kepentingan dari partai B, demikian juga sebaliknya. Dengan kata lain terjadilah simbiosis mutualisme (saling menguntungkan satu sama lain) dalam hal ini kepentingan masing-masing partai yang saling berkoalisi. Selain kepentingan dan untuk tercapainya tujuan tertentu pengertian lain dari koalisi bisa juga karena untuk memperoleh perolehan suara yang signifikan agar dapat memenangkan pertarungan.
Essensi dari sebuah koalisi adalah adanya bergabungnya beberapa orang atau kelompok yang memiliki kepentingan. Karena dalam dunia politik yang berbicara adalah kepentingan, hal tersebut diperkuat oleh Syamsudin Haris (2004:43) yang menyatakan bahwa ”secara teoritis, masalah koalisi sebenarnya hanya relevan dalam konteks sistem pemerintahan parlementer. Terciptanya koalisi sebenarnya diperuntukan hanya dalam menggalang dukungan dalam membentuk pemerintahan oleh partai pemenang pemilu, serta dibutuhkan untuk membangun dan memperkuat oposisi bagi partai-partai yang mempunyai kursi di parlemen namun tidak ikut memerintah”.
PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF
Pemerintahan yang efektif dapat diartikan sebagai pemerintahan memiliki otoritas yang cukup untuk merumuskan, membuat dan mengimplemantasikan kebijakan-kebijakan publik. Richard Doner3 (1992 399) pernah mengatakan, suatu negara dikatakan kuat manakala memiliki dua karakelristik. Pertama, negara harus memiliki kebebasan dari tekanan (insulate) dari kekuatan-kekuatan yang ada di masyarakat. Hal demikian akan memungkinkan negara merumuskan dan membuat kebijakan-kebijakan publik Kedua, negara secara organisasi memiliki kemampuan yang cukup dan terkoordinasi untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan itu. Hal demikian akan terwujud manakala negara ditopang oleh birokrasi yang memiliki kapasitas memadai.
Dalam sistem presidensial yang dikombinasikan dengan sistem multipartai yang dianut NKRI maka pemimpin Negara (Presiden) membutuhkan dukungan dari partai politik dalam sebuah bangunan koalisi untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif. Hal ini dikarenakan Presiden tidak selalu bisa mengambil keputusan sendiri, namun harus terlebih dahulu ‘berhadapan’ dengan DPR. Oleh karena itu, Presiden harus merangkul sejumlah partai untuk mendapatkan suara mayoritas di DPR. Koalisi mayoritas ini tidak harus sebesar-besarnya, namun koalisi mayoritas yang nyaman. sebagaimana dinyatakan Fatah4 :
“Koalisi mayoritas yang nyaman adalah koalisi yang memenuhi ketentuan mayoritas dalam legislatif untuk menyokong kebijakan dan nyaman karena manageable. Yang disebut manageable adalah semua anggota koalisi bisa didisiplinkan dalam suatu struktur koalisi yang terjaga dengan proses dan hasil kerja yang compatible atau sejalan dengan kepentingan efektivitas pemerintahan.”
Dua pilar ini yaitu Presiden sebagai lembaga Negara dan DPR yang mendukung kinerja pemerintahan diasumsikan dapat membentuk pemerintahan yang efektif.
SEKILAS PERBANDINGAN SISTEM PARLEMENTER DAN PRESIDENSIAL
Secara garis besar sistem pemerintahan dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar, yaitu: sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Berikut adalah perbandingan dua sistem pemerintahan ini5 :
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkannya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
SEJARAH KOALISI DI INDONESIA6
Kehidupan partai politik di Indonesia dikenal semenjak adanya maklumat presiden tanggal 16 Oktober 1945 Nomor X, dan pada tahun tersebut banyak partai politik yang di bentuk oleh rakyat berdasarkan pada maklumat tersebut. Sebelumnya saat pemerintahan Proklamasi dibentuk, dalam susunan kabinetnya tidak terdapat dan tidak ditempati oleh orang-orang dari partai politik, walaupun telah keluar maklumat pemerintahan RI pada tanggal 3 November tahun 1945 yang menganjurkan mendirikan partai politik dalam rangka memperkuat memperjuangkan kemerdekaan. Pada saat itu kabinetnya di sebut sebagai kabinet presidensial dan dipimpin oleh seorang presiden. Dalam perjalanannya usia dari kebinet ini tidak berlangsung lama hanya 3 bulan, dari tanggal 19 Agustus 1945 sampai dengan 14 November 1945. Hal tersebut terjadi karena adanya maklumat presiden No X, juga pengaruh dari Syahrir tokoh Nasional yang sangat vocal pada saat itu yang menuntut dibentuknya kabinet parlementer.
Inilah kejadian pertama dari penyimpangan terhadap UUD 1945. Mulai saat itu kabinet-kabinet ke dua dan seterusnya dijabat oleh partai-partai politik dan bertanggung jawab kepada parlemen, dan partai-partai yang memimpin kementrian dalam kabinet baik parlementer maupun presidensial pada saat itu adalah partai-partai yang yang melakukan koaliasi (berkoalisi) seperti Parkindo&Masyumi yang berkoaliasi pada masa kabinet Syahrir I. Adapun partai yang tidak ikut berkoalisi adalah partai yang memilih jalur sebagai oposisi, Sejalan dengan yang dikatakan Miftah Toha, 2003:119 bahwa:
Kabinet yang tersusun pada waktu itu ternyata telah dilakukan berdasarkan koalisi diantara parpol. Selebihnya diantara parpol yang tidak berkoalisi memilih jalur oposisi, koalisi dan oposisi di mulai dari kabinet parlementer syahrir pertama sampai seterusnya dan kembali ke kabinet presidensial Moh.Hatta dan seterusnya.
Hal senada di ungkapkan oleh Rusadu Kartaprawira, bahwa:
Setelah selesai pemilihan umum pada tahun 1955, partai-partai politik merasa mempunyai legalitas dan memperoleh kekuasaan secara formal. Sejak saat itu, dalam politik Indonesia, prtailah yang memegang kekuasaan politik; walaupun dalam kenyataan kepemimpinan politiknya dilakukan atas dasar kerjasama, aliansi, koalisi antara dua kekuatan atau lebih.
(Rusadi Kartaprawira, 2004: 87)
Oleh karena itu, perkembangan situasi Tanah Air yang rawan oleh pemberontakan Poewantana menambahkah bahwa ”pada tahun 1945 presiden Soekarno menganjurkan unruk membubarkan partai-partai kecil karena tidak mampu membuat konsensus pembentukan kabinet koalisi”. (Poerwantana, 1994:61). Dari penjabaran di atas jelas terlihat bahwa istilah koalisi antar partai politik bukanlah merupakan ”barang baru” dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Koalisi tidak muncul pertama kalinya pada saat PEMILU Capres/Cawapres tahun 2004 lalu, melainkan dari tahun 1945. Selanjutnya pada PEMILU 2004 saat diadakannya pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya di Indonesia, wacana koalisi terangkat kembali, partai politik yang mengusung pasangan Capres-Cawapres adalah partai poltitik yang saling berkoalisi terlepas dari tujuan diakannya koalisi tetrsebut, apakah untuk memenangkan PEMILU, menghadapi kekuatan besar ataukah hanya kepentingan.
Sumber lain7 menyebutkan bahwa : tahun 1999 ada koalisi yang disebut Poros Tengah, yang dimotori PAN dan PPP guna menggolkan Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4. Bahkan sejak tahun 1945, koalisi seperti ini sudah pernah terjadi. Masyumi sebagai parpol Islam telah menjalin koalisi dengan berbagai parpol . Pada tahun 1945-1946 (Kabinet Syahrir I), terjadi koalisi Masyumi – Parkindo (Partai Kristen Indonesia). Lalu, pada tahun 1950-1951 (Kabinet Natsir) terjadi koalisi Masyumi – PSI, tahun 1951-1952 (Kabinet Sukiman) dan tahun 1952-1953 (Kabinet Wilopo) terjadi koalisi Masyumi – PNI. (Alfian, 1981; Ricklefs, 2005; Mashad, 2008; Kiswanto, 2008).
Secara umum koalisi yang berlangsung pada masa Orde Lama (Orla) bersifat front, seperti koalisinya Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Nahdlatul Ulama (NU) bekerja sama untuk melawan musuh bersama, imperialisme. Di pihak lain ada juga parpol dan ormas yang bekerja sama dengan militer yang kontrarevolusi dan mendukung imperialisme. Hal terpenting yang menjadi ciri koalisi pada masa Orla adalah kerja samanya sama sekali tidak terkait dengan kepemimpinan seseorang, tetapi lebih pada tujuan.
Pada masa Orba, koalisi terjadi di bawah kepemimpinan negara. Walaupun pada saat itu yang terjadi sebenarnya bukan koalisi melainkan peleburan parpol dan juga ormas yang dipaksakan oleh pemerintah di bawah Presiden Soeharto. Peleburan ini efektif dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 1971, dimana dari sembilan partai politik yang ada, dikerdilkan menjadi tiga kekuatan politik saja. Yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), gabungan dari partai-partai Islam dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), gabungan dari partai-partai berhaluan nasionalis dan agama non-Islam, serta Golong Karya (Golkar). Ini mengindikasikan bahwa PPP mewakili konstituen Islam, PDI mewakili konstituen nasionalis, sedangkan Golkar yang merupakan partai rezim Orba mewakili semua golongan dan juga militer.
Setelah tumbangnya Orba membuat jumlah parpol peserta pemilu 1999 tak hanya tiga parpol, ada 48 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu. Pada era ini, koalisi pragmatis terjadi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memilih presiden dan wakil presiden (wapres). Untuk mengganjal Megawati dan Baharuddin Jusuf Habibie sebagai presiden, sejumlah tokoh islam yang diprakarsai Amien Rais membentuk poros tengah. Poros ini mengajukan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai calon presiden (capres) alternatif di luar Mega dan Habibie. Melalui pemilihan di MPR, upaya poros tengah tersebut akhirnya berhasil. Gus Dur terpilih sebagai presiden, sedangkan Megawati sebagai wapres. Namun usia kesolidan Poros Tengah tidak berlangsung lama, penyebab utamanya tidak meratanya pembagian kue kekuasaan.
Kemudian tahun 2004 terbentuk Koalisi Kebangsaan untuk mendukung pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri–Hasyim Muzadi dan Koalisi Kerakyatan untuk mendukung pasangan capres–cawapres Susilo Bambang Yudhoyono–Jusuf Kalla. Tetapi, kedua koalisi ini pun dalam perkembangannya tidaklah solid bahkan cenderung mencair8.
Terlepas dari berbagai regulasi mengenai koalisi point penting terhadap masalah ini adalah sejauh mana para pemimpin bangsa sungguh-sungguh bertanggung jawab dan berpihak kepada aspirasi dan kepentingan rakyat, dan hal tersebut barangkali masih merupakan pertanyaan besar. Begitupula, kualitas demokrasi dan tata-pemerintahan mungkin masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi dan menilainya.
KOALISI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
Sistem presidensial di Indonesia menjadi menarik untuk diperbincangkan karena sekaligus menerapkan sistem multipartai. Sejak Pemilihan Umum 1999, praktik sistem pemerintahan presidensial Indonesia beralih dari sistem kepartaian dominan (dominant party) menjadi sistem kepartaian majemuk (multiparty). Melalui perubahan UUD 1945, peralihan itu diikuti dengan purifikasi sistem pemerintahan presidensial (Isra, 2009)9. Presiden dan anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat, yang berarti Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, atau sebaliknya. Posisi yang seimbang ini di tujukan agar terjadi keseimbangan dalam pemerintahan. Namun pemerintahan menjadi kontra produktif ketika mayoritas anggota DPR menentukan pilihan politik yang berbeda dengan Presiden.
Kekhawatiran sulitnya menyandingkan multipartai dengan sistem presidensial dikemukakan sejumlah ahli, diantaranya Scott Mainwaring10 (1993) mengatakan bahwa kombinasi dari sistem multipartai dan sistem presidensial kurang kondusif untuk stabilitas demokrasi karena dengan mudah menciptakan kesulitan dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif karena kedua-duanya sama-sama dipilih dan mendapatkan mandat langsung oleh rakyat.
Bahkan, Bagir Manan11 menyatakan bahwa tidak seharusnya koalisi dilakukan di Indonesia. Koalisi itu menurutnya menyebabkan kerancuan sistem pemerintahan di Indonesia.
Dalam pandangan Maurice Duverger (1954), koalisi suatu pemerintahan tidak cocok untuk membangun pemerintahan yang efektif dan stabil. Dalam pandangan dia, suatu pemerintahan yang stabil membutuhkan prasyarat sistem dua partai itu. Hal ini didasarkan pada pengalaman Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Meski demikian, pandangan Duverger ditolak Arend Lijphart (1977). Berdasarkan studi seriusnya di Belanda, Lijphart berpendapat, masyarakat plural yang menganut sistem multipartai bisa memiliki sistem pemerintahan demokratis yang stabil saat mereka mengembangkan demokrasi konsensus (consociational democracy). Masalahnya, sejarah politik Indonesia juga mencatat, bangunan demokrasi konsensus melalui koalisi itu selama ini belum efektif. Pada 1950-an, pemerintahan koalisi tidak berlangsung lama12.
Jose A. Cheibub, Adam Przeworzki, dan Sebastian M. Saiegh13 dalam tulisan “Government Coalitions and Legislative Succes Under Presidentialism and Parliamentarism” juga mencatat banyak pendapat yang meragukan kelangsungan dan stabilitas pemerintahan dalam sistem multipartai.
Oleh karena itu, untuk menjaga suara di DPR maka Presiden melakukan koalisi dengan sejumlah partai. Imbalan dari dukungan partai koalisi di legislative itu adalah ditempatkannya sejumlah orang petinggi partai koalisi di Kabinet Eksekutif dengan pembagian (biasanya) berdasarkan persentase suara di DPR. Namun, koalisi partai tersebut tidak membuat masalah menjadi lebih mudah. Sebagaimana diutarakan Scott Mainwaring14 bahwa pembentukan koalisi dalam sistem presidensial jauh lebih sulit dibandingkan koalisi dalam sistem parlementer. Kesulitan itu terjadi karena dalam sistem presidensial, koalisi secara kelembagaan tidak diperlukan dan sistem presidensial tidak kondusif untuk kerjasama politik, kalaupun terbentuk koalisi dalam sistem presidensial lebih rapuh (vulnerable) dibandingkan dengan koalisi dalam sistem parlementer.
Sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid[42], Megawati Soekarnoputri sampai era SBY-JK praktik sistem presidensial di Indonesia selalu menghadirkan minority government. Sebagaimana diketahui, hasil Pemilu 1999 tidak menghasilkan partai politik pemenang suara mayoritas di DPR (juga di MPR). Sebagai pemenag pemilu, PDI Perjuangan (PDI-P) hanya memperoleh 153 kursi (33,7%) dari 500 kursi DPR. Dengan hasil itu, hampir mustahil bagi PDI-P meloloskan ketua umumnya menjadi presiden tanpa dukungan partai politik lain. Ironisnya, kata Syamsuddin Haris, hampir tidak ada inisiatif politik dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI P –sekaligus calon presiden yang direkomendasikan oleh Kongres PDI-P di Bali-- untuk menggalang dukungan dan kerja sama politik dengan partai politik lain di luar PDIP.
Sikap percaya diri PDI-P dan Megawati Soekarnoputri mendorong elit politik partai politik berbasis Islam dan berbasis ormas Islam seperti PPP, PAN, PBB, dan Partai Keadilan (PK) yang dirancang oleh Ketua Umum PAN Amin Rais membentuk koalisi yang dikenal sebagai Poros Tengah. Sebagai calon alternatif di luar B.J. Habibie dan Megawati Soekarnoputri, Poros Tengah mengusung Abdurrahman Wahid sebagai calon presiden. Langkah Poros menjadi lebih mudah karena laporan pertanggungjawaban B.J. Habibie ditolak oleh MPR dalam Sidang Umum MPR pada bulan Oktober 1999. Ketika Poros Tengah berhasil mendorong Abdurrahman Wahid menjadi Presiden, koalisi menjadi pilihan tak terhindarkan dan koalisi semakin besar dengan terpilihnya Megawati Soekarnoputri menjadi Wakil Presiden. Bagaimanapun koalisi yang dibangun presiden yang tidak punya dukungan mayoritas di lembaga legislatif dapat dikatakan sebagai sebuah langkah darurat.
Langkah darurat itu pula yang dilakukan Presiden SBY sebagai presiden minoritas (minority president sekaligus menghasilkan praktik sistem pemerintahan presidensialyang minority government) dengan hanya didukung modal awal 12 persen suara di DPR. Untuk memperbesar dukungan di DPR, SBY-JK merangkul beberapa partai politik di luar Partai Demokrat, PBB dan PKPI, yaitu PKS, PPP, PAN, Partai Golkar, dan PKB. Sekalipun berdasarkan Pasal 17 UUD 1945 pengangkatan menteri negara merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana kecenderungan koalisi dalam sistem presidensial yang dikemukakan Cheibub sebelumnya, langkah yang dilakukan Presiden SBY adalah membagi jabatan menteri kepada sejumlah partai politik yang menjadi bagian dari koalisi SBY-JK.
Namun langkah itu tetap tidak mengehentikan ketegangan antara Presiden Yudhoyono dengan DPR. Bahkan, ketegangan Presiden Yudhoyono dan DPR sudah terjadi sejak bulan-bulan pertama masa pemerintahan Yudhoyono. Dengan ketegangan itu, koalisi yang dibangun Presiden Yudhoyono tidak banyak membantu memuluskan kebijakan-kebijakan pemerintah di DPR. Masalah itu diakui secara terbuka oleh Presiden Yudhoyono bahwa dengan merangkul banyak partai politik, logikanya, setiap kebijakan pemerintah akan mendapat dukungan DPR. Nyatanya, dukungan itu tidak terjadi. Dukungan yang dimaksudkan Presiden Yudhoyono tersebut tidak hanya kebijakan dalam fungsi legislasi, tetapi untuk kebijakan non-legislasi15.
KOALISI PERMANEN ATAU KOALISI PRAGMATIS?
Sibuknya pemerintah dikarenakan ulah anggota koalisinya sendiri menjadi kesalahan yang tidak ingin diulang lagi di masa yang akan datang. Oleh karenanya dibuatlah kontrak baru atau ada juga yang mengatakan ‘format ulang’, aturan baru dalam koalisi. Bersamaan dengan itu kemudian muncul pula istilah koalisi pragmatis yang ditujukan kepada partai yang sekadar ‘menumpang’ selama menunggu pemilu berikutnya, serta koalisi permanen yang ingin merekatkan koalisi dalam jangka waktu lebih lama dengan mengedepankan visi bersama kesesuaian platform partai.
Koalisi pragmatis16 dibangun atas dasar kepentingan sesaat (memenangkan pemilu/pilkada) dengan mengenyampingkan kesamaan ideologi atau platform.
Sedangkan koalisi permanen juga bukan berarti koalisi abadi. Ada yang beranggapan bahwa koalisi permanen hanya dua periode sebagaimana diamanatkan Perundang-undangan17.
Beberapa kelompok lain menyuarakan pentingnya koalisi permanen, yang bisa saja berlangsung sangat lama berdasarkan kesesuaian ideologi. Bukan sekadar koalisi pragmatis yang mementingkan bagaimana memenangkan pemilu, atau bagaimana merebut dan mempertahankan kekuasaan, namun bagaimana menggunakan kekuasaan itu untuk kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Koalisi seperti inilah yang disebut Din Syamsudin sebagai “koalisi strategis”18 yaitu koalisi model poros tengah tetapi berbeda dengan poros tengan 2004. Koalisi strategis ini tidah hanya mengacu bagaimana menghadapi pemilihan presiden, tetapi juga dalam menghadapi persoalan-persoalan strategis bangsa.
ALTERNATIF SOLUSI
PENYEDERHANAAN PARTAI
Asumsi ini dibangun oleh Juan Linz dan ArturoVelenzuela yang membangun satu tesis menarik bahwa sistem presidensial yang diterapkan di atas struktur politik multipartai cenderung melahirkan konflik antara lembaga presiden dan parlemen, serta akan menghadirkan demokrasi yang tidak stabil. Pandangan ini juga diperkuat oleh Scott Mainwaring dan Matthew Soberg Shugart, yang berpendapat bahwa kombinasi tersebut akan melahirkan presiden minoritas (minority president) dan pemerintahan terbelah [divided government), kondisi di mana presiden sangat sulit mendapatkan dukungan politik di parlemen.19
MEMPERKUAT SISTEM PRESIDENSIAL
Sekalipun koalisi sistem presidensial dengan kepartaian majemuk menghadirkan banyak kesulitan dan masalah, menilik design sistem pemilu presiden yang berlaku, sulit menghindar dari pembentukan pemerintahan koalisi. Secara konstitusional, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 membuka ruang adanya koalisi partai politik peserta pemilu. Kemudian, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengharuskan syarat dukungan paling sedikit 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan design legal seperti itu, partai politik yang tengah memasang kuda-kuda menghadapai Pilpres 2009 harus sejak dini mempertimbangkan agar koalisi tidak menjadi simalakama lagi presiden. Bagaimanapun, ide dasar (design) pembentukan koalisi harus dalam kerangka memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Kalau hanya dilandaskan pada perhitungan untuk memenuhi target memenangkan pemilu, koalisi akan mengalami pecah-kongsi sejak awal pembentukan pemerintahan.
Oleh karena itu, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, formula pembentukan koalisi sistem parlementer yang dikemukakan Mainwaring di atas layak dipertimbangkan. Dalam hal ini, semua partai politik yang ingin bergabung dalam koalisi bersama-sama menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan mereka ajukan. Untuk menentukan calon itu, misalnya, bisa saja digunakan koefisien hasil pemilu legistif dan/atau popularitas calon. Kemudian, diikuti dengan distribusi jabatan menteri. Dengan cara seperti itu, partai politik pendukung koalisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar atas kelangsungan pemerintahan koalisi.
Secara sadar harus diakui, konsep yang ditawarkan ini memang akan menghilangkan konsep-konsep ideal sistem pemerintahan presidensial. Misalnya, dengan mengacu pola pembentukan koalisi dalam sistem parlementer tersebut, presiden akan kehilangan hak prerogatifnya dalam pengisian anggota kabinet. Bagaimanapun, dengan design yang ada saat ini, terobosan pemikiran amat diperlukan.20
Langganan:
Postingan (Atom)