Sabtu, 25 Juni 2011

Membangun pemerintahan efektif melalui koalisi partai politik

Membangun pemerintahan efektif melalui koalisi partai politik
Oleh :
DINO ARIES FAHRIZAL

PENDAHULUAN
LEBIH dari satu dekade Indonesia telah menikmati sistem politik yang demokratis. Kekuasaan tidak lagi tersentral dan terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Para pejabat tidak lagi bisa begitu saja menikmati privilege tanpa tuntutan pertanggungjawaban. Kekuatan-kekuatan di luar negara, seperti media dan kekuatan-kekuatan civil society, bisa leluasa melakukan kontrol.
Meski demikian, selama itu pula ada sesuatu yang dirasa hilang, yaitu adanya pemerintahan yang efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya. Secara sederhana, pemerintahan yang efektif acapkali dikaitkan dengan negara yang cukup kuat, yang memiliki otonomi relatif dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.

DEFINISI KOALISI
Koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat. Dalam pemerintahan dengan sistem parlementer, sebuah pemerintahan koalisi adalah sebuah pemerintahan yang tersusun dari koalisi beberapa partai. 

Dalam hubungan internasional, sebuah koalisi bisa berarti sebuah gabungan beberapa negara yang dibentuk untuk tujuan tertentu. Koalisi bisa juga merujuk pada sekelompok orang/warganegara yang bergabung karena tujuan yang serupa. Koalisi dalam ekonomi merujuk pada sebuah gabungan dari perusahaan satu dengan lainnya yang menciptakan hubungan saling menguntungkan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, koalisi diartikan kerja sama (politik) antarpartai politik untuk memperoleh kelebihan suara di parlemen. (BATAVIASE.CO.ID, 4 Maret 2010). Suara yang dimaksud adalah jumlah person yang bersepakat untuk memutuskan suatu program dalam kerangka kerja pemerintahan.
Hakikat koalisi sendiri adalah untuk membentuk pemerintahan yang kuat (strong), mandiri (autonomuos), dan tahan lama (durable)1.
Ensiklopedi populer politik pembangunan pancasila edisi ke IV (1988:50)2 menjabarkan bahwa, koalisi berasal dari bahasa latin co-alescare, artinya tumbuh menjadi alat pengabung. Maka koalisi merupakan “ikatan atau gabungan antara 2 atau beberapa negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Atau beberapa partai/fraksi dalam parlemen untuk mencapai mayoritas yang dapat mendukung pemerintah”. Definisi tersebut menunjukan bahwa koalisi dibentuk/terbentuk untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Pendapat lain dikatakan oleh Yudha Hariwardana dalam artikelnya “Mempertanyakan Urgensi Koalisi Permanen”  (http://Wordpress.go.id 9 December 2006 : 8:11 am) yang mengatakan bahwa: ”Koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat”. Hal ini menunjukan  bahwa dalam pembentukan sebuah koalisi muthlak adanya unsur kepentingan juga manfaat, sebuah koalisi  tidak akan terbentuk begitu saja melainkan karena adanya faktor-faktor penentu yang mendukung. Misalkan partai A berkoalisi dengan partai B, hal tersebut terjadi karena partai A bisa mengakomodir kepentingan dari partai B, demikian juga sebaliknya. Dengan kata lain terjadilah simbiosis mutualisme (saling menguntungkan satu sama lain) dalam hal ini kepentingan masing-masing partai yang saling berkoalisi. Selain kepentingan dan untuk tercapainya tujuan tertentu pengertian lain dari koalisi bisa juga karena untuk memperoleh perolehan suara yang signifikan agar dapat memenangkan pertarungan.
Essensi dari sebuah koalisi adalah adanya bergabungnya beberapa orang atau kelompok yang memiliki kepentingan. Karena dalam dunia politik yang berbicara adalah kepentingan, hal tersebut diperkuat oleh Syamsudin Haris (2004:43) yang menyatakan bahwa ”secara teoritis, masalah koalisi sebenarnya hanya relevan dalam konteks sistem pemerintahan parlementer. Terciptanya koalisi sebenarnya diperuntukan hanya dalam menggalang dukungan dalam membentuk pemerintahan oleh partai pemenang pemilu, serta dibutuhkan untuk membangun dan memperkuat oposisi bagi partai-partai yang mempunyai kursi di parlemen namun tidak ikut memerintah”. 


PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF
Pemerintahan yang efektif dapat diartikan sebagai pemerintahan memiliki otoritas yang cukup untuk merumuskan, membuat dan mengimplemantasikan kebijakan-kebijakan publik. Richard Doner3 (1992 399) pernah mengatakan, suatu negara dikatakan kuat manakala memiliki dua karakelristik. Pertama, negara harus memiliki kebebasan dari tekanan (insulate) dari kekuatan-kekuatan yang ada di masyarakat. Hal demikian akan memungkinkan negara merumuskan dan membuat kebijakan-kebijakan publik Kedua, negara secara organisasi memiliki kemampuan yang cukup dan terkoordinasi untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan itu. Hal demikian akan terwujud manakala negara ditopang oleh birokrasi yang memiliki kapasitas memadai.
Dalam sistem presidensial yang dikombinasikan dengan sistem multipartai yang dianut NKRI maka pemimpin Negara (Presiden) membutuhkan dukungan dari partai politik dalam sebuah bangunan koalisi untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif. Hal ini dikarenakan Presiden tidak selalu bisa mengambil keputusan sendiri, namun harus terlebih dahulu ‘berhadapan’ dengan DPR. Oleh karena itu, Presiden harus merangkul sejumlah partai untuk mendapatkan suara mayoritas di DPR. Koalisi mayoritas ini tidak harus sebesar-besarnya, namun koalisi mayoritas yang nyaman. sebagaimana dinyatakan Fatah4 :
“Koalisi mayoritas yang nyaman adalah koalisi yang memenuhi ketentuan mayoritas dalam legislatif untuk menyokong kebijakan dan nyaman karena manageable. Yang disebut manageable adalah semua anggota koalisi bisa didisiplinkan dalam suatu struktur koalisi yang terjaga dengan proses dan hasil kerja yang compatible atau sejalan dengan kepentingan efektivitas pemerintahan.”
Dua pilar ini yaitu Presiden sebagai lembaga Negara dan DPR yang mendukung kinerja pemerintahan diasumsikan dapat membentuk pemerintahan yang efektif.

SEKILAS PERBANDINGAN SISTEM PARLEMENTER DAN PRESIDENSIAL
Secara garis besar sistem pemerintahan dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar, yaitu: sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Berikut adalah perbandingan dua sistem pemerintahan ini5 :
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkannya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

SEJARAH KOALISI DI INDONESIA6

Kehidupan partai politik di Indonesia dikenal semenjak adanya maklumat presiden tanggal 16 Oktober 1945 Nomor X, dan pada tahun tersebut banyak partai politik yang di bentuk oleh rakyat berdasarkan pada maklumat tersebut. Sebelumnya saat pemerintahan Proklamasi dibentuk, dalam susunan kabinetnya tidak terdapat dan tidak ditempati oleh orang-orang dari partai politik, walaupun telah keluar maklumat pemerintahan RI pada tanggal 3 November tahun 1945 yang menganjurkan mendirikan partai politik dalam rangka memperkuat memperjuangkan kemerdekaan. Pada saat itu kabinetnya di sebut sebagai kabinet presidensial dan dipimpin oleh seorang presiden. Dalam perjalanannya usia dari kebinet ini tidak berlangsung lama hanya 3 bulan, dari tanggal 19 Agustus 1945 sampai dengan 14 November 1945. Hal tersebut terjadi karena adanya maklumat  presiden No X, juga pengaruh dari Syahrir tokoh Nasional yang sangat vocal pada saat itu yang menuntut dibentuknya kabinet parlementer.
Inilah kejadian pertama dari penyimpangan terhadap UUD 1945. Mulai saat itu kabinet-kabinet ke dua dan seterusnya dijabat oleh partai-partai politik dan bertanggung jawab kepada parlemen, dan partai-partai yang memimpin kementrian dalam kabinet baik parlementer maupun presidensial pada saat itu adalah partai-partai yang yang melakukan koaliasi (berkoalisi) seperti Parkindo&Masyumi yang berkoaliasi pada masa kabinet Syahrir I. Adapun partai yang tidak ikut berkoalisi adalah partai yang memilih jalur sebagai oposisi, Sejalan dengan yang dikatakan Miftah Toha, 2003:119 bahwa:
Kabinet yang tersusun pada waktu itu ternyata telah dilakukan berdasarkan koalisi diantara parpol. Selebihnya diantara parpol yang tidak berkoalisi memilih jalur oposisi, koalisi dan oposisi di mulai dari kabinet parlementer syahrir pertama sampai seterusnya dan kembali ke kabinet presidensial Moh.Hatta dan seterusnya.
Hal senada di ungkapkan oleh Rusadu Kartaprawira, bahwa:
Setelah selesai pemilihan umum pada tahun 1955, partai-partai politik merasa mempunyai legalitas dan memperoleh kekuasaan secara formal. Sejak saat itu, dalam politik Indonesia, prtailah yang memegang kekuasaan politik; walaupun dalam kenyataan kepemimpinan politiknya dilakukan atas dasar kerjasama, aliansi, koalisi antara dua kekuatan atau lebih.
(Rusadi Kartaprawira, 2004: 87)
Oleh karena itu, perkembangan situasi Tanah Air yang rawan oleh pemberontakan Poewantana menambahkah bahwa ”pada tahun 1945 presiden Soekarno menganjurkan unruk membubarkan partai-partai kecil karena tidak mampu membuat konsensus pembentukan kabinet koalisi”. (Poerwantana, 1994:61). Dari penjabaran di atas jelas terlihat bahwa istilah koalisi antar partai politik bukanlah merupakan ”barang baru” dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Koalisi tidak muncul pertama kalinya pada saat PEMILU Capres/Cawapres tahun 2004 lalu, melainkan dari tahun 1945. Selanjutnya pada PEMILU 2004 saat diadakannya pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya di Indonesia, wacana koalisi terangkat kembali, partai politik yang mengusung pasangan Capres-Cawapres adalah partai poltitik yang  saling berkoalisi terlepas dari tujuan diakannya koalisi tetrsebut, apakah untuk memenangkan PEMILU, menghadapi kekuatan besar ataukah hanya kepentingan.
Sumber lain7 menyebutkan bahwa : tahun 1999 ada koalisi yang disebut Poros Tengah, yang dimotori PAN dan PPP guna menggolkan Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4. Bahkan sejak tahun 1945, koalisi seperti ini sudah pernah terjadi. Masyumi sebagai parpol Islam telah menjalin koalisi dengan berbagai parpol . Pada tahun 1945-1946 (Kabinet Syahrir I), terjadi koalisi Masyumi – Parkindo (Partai Kristen Indonesia). Lalu, pada tahun 1950-1951 (Kabinet Natsir) terjadi koalisi Masyumi – PSI, tahun 1951-1952 (Kabinet Sukiman) dan  tahun 1952-1953 (Kabinet Wilopo) terjadi koalisi Masyumi – PNI. (Alfian, 1981; Ricklefs, 2005; Mashad, 2008; Kiswanto, 2008).
Secara umum koalisi yang berlangsung pada masa Orde Lama (Orla) bersifat front, seperti koalisinya Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Nahdlatul Ulama (NU) bekerja sama untuk melawan musuh bersama, imperialisme. Di pihak lain ada juga parpol dan ormas yang bekerja sama dengan militer yang kontrarevolusi dan mendukung imperialisme. Hal terpenting yang menjadi ciri koalisi pada masa Orla adalah kerja samanya sama sekali tidak terkait dengan kepemimpinan seseorang, tetapi lebih pada tujuan.
Pada masa Orba, koalisi terjadi di bawah kepemimpinan negara. Walaupun pada saat itu yang terjadi sebenarnya bukan koalisi melainkan peleburan parpol dan juga ormas yang dipaksakan oleh pemerintah di bawah Presiden Soeharto. Peleburan ini efektif dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 1971, dimana dari sembilan partai politik yang ada, dikerdilkan menjadi tiga kekuatan politik saja. Yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), gabungan dari partai-partai Islam dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), gabungan dari partai-partai berhaluan nasionalis dan agama non-Islam, serta Golong Karya (Golkar). Ini mengindikasikan bahwa PPP mewakili konstituen Islam, PDI mewakili konstituen nasionalis, sedangkan Golkar yang merupakan partai rezim Orba mewakili semua golongan dan juga militer.

Setelah tumbangnya Orba membuat jumlah parpol peserta pemilu 1999 tak hanya tiga parpol, ada 48 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu. Pada era ini, koalisi pragmatis terjadi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memilih presiden dan wakil presiden (wapres). Untuk mengganjal Megawati dan Baharuddin Jusuf Habibie sebagai presiden, sejumlah tokoh islam yang diprakarsai Amien Rais membentuk poros tengah. Poros ini mengajukan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai calon presiden (capres) alternatif di luar Mega dan Habibie. Melalui pemilihan di MPR, upaya poros tengah tersebut akhirnya berhasil. Gus Dur terpilih sebagai presiden, sedangkan Megawati sebagai wapres. Namun usia kesolidan Poros Tengah tidak berlangsung lama, penyebab utamanya tidak meratanya pembagian kue kekuasaan.
Kemudian tahun 2004 terbentuk Koalisi Kebangsaan untuk mendukung pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri–Hasyim Muzadi dan Koalisi Kerakyatan untuk mendukung pasangan capres–cawapres Susilo Bambang Yudhoyono–Jusuf Kalla. Tetapi, kedua koalisi ini pun dalam perkembangannya tidaklah solid bahkan cenderung mencair8.
Terlepas dari berbagai regulasi mengenai koalisi point penting terhadap masalah ini adalah sejauh mana para pemimpin bangsa sungguh-sungguh bertanggung jawab dan berpihak kepada aspirasi dan kepentingan rakyat, dan hal tersebut barangkali masih merupakan pertanyaan besar. Begitupula, kualitas demokrasi dan tata-pemerintahan mungkin masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi dan menilainya.

KOALISI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
Sistem presidensial di Indonesia menjadi menarik untuk diperbincangkan karena sekaligus menerapkan sistem multipartai. Sejak Pemilihan Umum 1999, praktik sistem pemerintahan presidensial Indonesia beralih dari sistem kepartaian dominan (dominant party) menjadi sistem kepartaian majemuk (multiparty). Melalui perubahan UUD 1945, peralihan itu diikuti dengan purifikasi sistem pemerintahan presidensial (Isra, 2009)9. Presiden dan anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat, yang berarti Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, atau sebaliknya. Posisi yang seimbang ini di tujukan agar terjadi keseimbangan dalam pemerintahan. Namun pemerintahan menjadi kontra produktif ketika mayoritas anggota DPR menentukan pilihan politik yang berbeda dengan Presiden.
Kekhawatiran sulitnya menyandingkan multipartai dengan sistem presidensial dikemukakan sejumlah ahli, diantaranya Scott Mainwaring10 (1993) mengatakan bahwa kombinasi dari sistem multipartai dan sistem presidensial kurang kondusif untuk stabilitas demokrasi karena dengan mudah menciptakan kesulitan dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif karena kedua-duanya sama-sama dipilih dan mendapatkan mandat langsung oleh rakyat.
Bahkan, Bagir Manan11 menyatakan bahwa tidak seharusnya koalisi dilakukan di Indonesia. Koalisi itu menurutnya menyebabkan kerancuan sistem pemerintahan di Indonesia.
Dalam pandangan Maurice Duverger (1954), koalisi suatu pemerintahan tidak cocok untuk membangun pemerintahan yang efektif dan stabil. Dalam pandangan dia, suatu pemerintahan yang stabil membutuhkan prasyarat sistem dua partai itu. Hal ini didasarkan pada pengalaman Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Meski demikian, pandangan Duverger ditolak Arend Lijphart (1977). Berdasarkan studi seriusnya di Belanda, Lijphart berpendapat, masyarakat plural yang menganut sistem multipartai bisa memiliki sistem pemerintahan demokratis yang stabil saat mereka mengembangkan demokrasi konsensus (consociational democracy). Masalahnya, sejarah politik Indonesia juga mencatat, bangunan demokrasi konsensus melalui koalisi itu selama ini belum efektif. Pada 1950-an, pemerintahan koalisi tidak berlangsung lama12.
Jose A. Cheibub, Adam Przeworzki, dan Sebastian M. Saiegh13 dalam tulisan “Government Coalitions and Legislative Succes Under Presidentialism and Parliamentarism” juga mencatat banyak pendapat yang meragukan kelangsungan dan stabilitas pemerintahan dalam sistem multipartai.
Oleh karena itu, untuk menjaga suara di DPR maka Presiden melakukan koalisi dengan sejumlah partai. Imbalan dari dukungan partai koalisi di legislative itu adalah ditempatkannya sejumlah orang petinggi partai koalisi di Kabinet Eksekutif dengan pembagian (biasanya) berdasarkan persentase suara di DPR. Namun, koalisi partai tersebut tidak membuat masalah menjadi lebih mudah. Sebagaimana diutarakan Scott Mainwaring14 bahwa pembentukan koalisi dalam sistem presidensial jauh lebih sulit dibandingkan koalisi dalam sistem parlementer. Kesulitan itu terjadi karena dalam sistem presidensial, koalisi secara kelembagaan tidak diperlukan dan sistem presidensial tidak kondusif untuk kerjasama politik, kalaupun terbentuk koalisi dalam sistem presidensial lebih rapuh (vulnerable) dibandingkan dengan koalisi dalam sistem parlementer.
Sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid[42], Megawati Soekarnoputri sampai era SBY-JK praktik sistem presidensial di Indonesia selalu menghadirkan minority government. Sebagaimana diketahui, hasil Pemilu 1999 tidak menghasilkan partai politik pemenang suara mayoritas di DPR (juga di MPR). Sebagai pemenag pemilu, PDI Perjuangan (PDI-P) hanya memperoleh 153 kursi (33,7%) dari 500 kursi DPR. Dengan hasil itu, hampir mustahil bagi PDI-P meloloskan ketua umumnya menjadi presiden tanpa dukungan partai politik lain. Ironisnya, kata Syamsuddin Haris, hampir tidak ada inisiatif politik dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI P –sekaligus calon presiden yang direkomendasikan oleh Kongres PDI-P di Bali-- untuk menggalang dukungan dan kerja sama politik dengan partai politik lain di luar PDIP.
Sikap percaya diri PDI-P dan Megawati Soekarnoputri mendorong elit politik partai politik berbasis Islam dan berbasis ormas Islam seperti PPP, PAN, PBB, dan Partai Keadilan (PK) yang dirancang oleh Ketua Umum PAN Amin Rais membentuk koalisi yang dikenal sebagai Poros Tengah. Sebagai calon alternatif di luar B.J. Habibie dan Megawati Soekarnoputri, Poros Tengah mengusung Abdurrahman Wahid sebagai calon presiden. Langkah Poros menjadi lebih mudah karena laporan pertanggungjawaban B.J. Habibie ditolak oleh MPR dalam Sidang Umum MPR pada bulan Oktober 1999. Ketika Poros Tengah berhasil mendorong Abdurrahman Wahid menjadi Presiden, koalisi menjadi pilihan tak terhindarkan dan koalisi semakin besar dengan terpilihnya Megawati Soekarnoputri menjadi Wakil Presiden. Bagaimanapun koalisi yang dibangun presiden yang tidak punya dukungan mayoritas di lembaga legislatif dapat dikatakan sebagai sebuah langkah darurat.
Langkah darurat itu pula yang dilakukan Presiden SBY sebagai presiden minoritas (minority president sekaligus menghasilkan praktik sistem pemerintahan presidensialyang minority government) dengan hanya didukung modal awal 12 persen suara di DPR. Untuk memperbesar dukungan di DPR, SBY-JK merangkul beberapa partai politik di luar Partai Demokrat, PBB dan PKPI, yaitu PKS, PPP, PAN, Partai Golkar, dan PKB. Sekalipun berdasarkan Pasal 17 UUD 1945 pengangkatan menteri negara merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana kecenderungan koalisi dalam sistem presidensial yang dikemukakan Cheibub sebelumnya, langkah yang dilakukan Presiden SBY adalah membagi jabatan menteri kepada sejumlah partai politik yang menjadi bagian dari koalisi SBY-JK.
Namun langkah itu tetap tidak mengehentikan ketegangan antara Presiden Yudhoyono dengan DPR. Bahkan, ketegangan Presiden Yudhoyono dan DPR sudah terjadi sejak bulan-bulan pertama masa pemerintahan Yudhoyono. Dengan ketegangan itu, koalisi yang dibangun Presiden Yudhoyono tidak banyak membantu memuluskan kebijakan-kebijakan pemerintah di DPR. Masalah itu diakui secara terbuka oleh Presiden Yudhoyono bahwa dengan merangkul banyak partai politik, logikanya, setiap kebijakan pemerintah akan mendapat dukungan DPR. Nyatanya, dukungan itu tidak terjadi. Dukungan yang dimaksudkan Presiden Yudhoyono tersebut tidak hanya kebijakan dalam fungsi legislasi, tetapi untuk kebijakan non-legislasi15.

KOALISI PERMANEN ATAU KOALISI PRAGMATIS?
Sibuknya pemerintah dikarenakan ulah anggota koalisinya sendiri menjadi kesalahan yang tidak ingin diulang lagi di masa yang akan datang. Oleh karenanya dibuatlah kontrak baru atau ada juga yang mengatakan ‘format ulang’, aturan baru dalam koalisi. Bersamaan dengan itu kemudian muncul pula istilah koalisi pragmatis yang ditujukan kepada partai yang sekadar ‘menumpang’ selama menunggu pemilu berikutnya, serta koalisi permanen yang ingin merekatkan koalisi dalam jangka waktu lebih lama dengan mengedepankan visi bersama kesesuaian platform partai.
Koalisi pragmatis16 dibangun atas dasar kepentingan sesaat (memenangkan pemilu/pilkada) dengan mengenyampingkan kesamaan ideologi atau platform.
Sedangkan koalisi permanen juga bukan berarti koalisi abadi. Ada yang beranggapan bahwa koalisi permanen hanya dua periode sebagaimana diamanatkan Perundang-undangan17.
Beberapa kelompok lain menyuarakan pentingnya koalisi permanen, yang bisa saja berlangsung sangat lama berdasarkan kesesuaian ideologi. Bukan sekadar koalisi pragmatis yang mementingkan bagaimana memenangkan pemilu, atau bagaimana merebut dan mempertahankan kekuasaan, namun bagaimana menggunakan kekuasaan itu untuk kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Koalisi seperti inilah yang disebut Din Syamsudin sebagai “koalisi strategis”18 yaitu koalisi model poros tengah tetapi berbeda dengan poros tengan 2004. Koalisi strategis ini tidah hanya mengacu bagaimana menghadapi pemilihan presiden, tetapi juga dalam menghadapi persoalan-persoalan strategis bangsa.


ALTERNATIF SOLUSI

PENYEDERHANAAN PARTAI
Asumsi ini dibangun oleh Juan Linz dan ArturoVelenzuela yang membangun satu tesis menarik bahwa sistem presidensial yang diterapkan di atas struktur politik multipartai cenderung melahirkan konflik antara lembaga presiden dan parlemen, serta akan menghadirkan demokrasi yang tidak stabil. Pandangan ini juga diperkuat oleh Scott Mainwaring dan Matthew Soberg Shugart, yang berpendapat bahwa kombinasi tersebut akan melahirkan presiden minoritas (minority president) dan pemerintahan terbelah [divided government), kondisi di mana presiden sangat sulit mendapatkan dukungan politik di parlemen.19

MEMPERKUAT SISTEM PRESIDENSIAL
Sekalipun koalisi sistem presidensial dengan kepartaian majemuk menghadirkan banyak kesulitan dan masalah, menilik design sistem pemilu presiden yang berlaku, sulit menghindar dari pembentukan pemerintahan koalisi. Secara konstitusional, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 membuka ruang adanya koalisi partai politik peserta pemilu. Kemudian, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengharuskan syarat dukungan paling sedikit 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan design legal seperti itu, partai politik yang tengah memasang kuda-kuda menghadapai Pilpres 2009 harus sejak dini mempertimbangkan agar koalisi tidak menjadi simalakama lagi presiden. Bagaimanapun, ide dasar (design) pembentukan koalisi harus dalam kerangka memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Kalau hanya dilandaskan pada perhitungan untuk memenuhi target memenangkan pemilu, koalisi akan mengalami pecah-kongsi sejak awal pembentukan pemerintahan.
Oleh karena itu, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, formula pembentukan koalisi sistem parlementer yang dikemukakan Mainwaring di atas layak dipertimbangkan. Dalam hal ini, semua partai politik yang ingin bergabung dalam koalisi bersama-sama menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan mereka ajukan. Untuk menentukan calon itu, misalnya, bisa saja digunakan koefisien hasil pemilu legistif dan/atau popularitas calon. Kemudian, diikuti dengan distribusi jabatan menteri. Dengan cara seperti itu, partai politik pendukung koalisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar atas kelangsungan pemerintahan koalisi.
Secara sadar harus diakui, konsep yang ditawarkan ini memang akan menghilangkan konsep-konsep ideal sistem pemerintahan presidensial. Misalnya, dengan mengacu pola pembentukan koalisi dalam sistem parlementer tersebut, presiden akan kehilangan hak prerogatifnya dalam pengisian anggota kabinet. Bagaimanapun, dengan design yang ada saat ini, terobosan pemikiran amat diperlukan.20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar