Sekilas Tentang Good Governance
oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Pembicaraan tentang GG tak bisa lepas dari isu transformasi government, karena yang dulu lebih popular adalah government, bukan governance. Dulu Negara (pemerintah) dianggap maha kuat (omnipotent) dan juga dipraktikkan di muka bumi ini. >>>2
Cara pandang baru yang melahirkan governance dan GG bisa dilacak dari transformasi government sepanjang abad ke-20 yang secara kronologis berlangsung melalui beberapa tahap.
Dulu ilmu politik hanya mengenal istilah government (pemerintah) sebagai badan yang menjalankan pemerintahan. Pemerintah dipahami sebagai institusi raksasa yang menggunakan kewenangannya secara memaksa atas seluruh wilayah dan penduduk, serta mengontrol penggaruh internasional atas kebijakan domestic dan institusinya. >>>7
Goran Hyden (1992) secara komprehensif mengidentifikasi 3 dimensi besar dalam konteks governance : dimensi aktor, dimensi structural dan dimensi empiric. Dimensi aktor mencakup kekuasaan, kewenangan, resiprositas dan pertukaran. Dimensi structural mencakup elemen-elemen seperti ketulusan (compliance), trust (kepercayaan), akuntabilitasn dan inovasi. Interaksi antara dimensi aktor dan dimensi structural itu menghasilkan apa yang disebut Hyden sebagai bidang governance.
Dimensi empiric governance mencakup tiga elemen utama : pengaruh warga Negara; resiprositas social serta kepemimpinan yang resposif dan bertanggung jawab. Pengaruh warga Negara bisa diukur dari tingkat partisipasi politik, perangkat artikulasi dan agregasi serta metode akuntabilitas publik. Kepemimpinan yang resposif dan bertanggung jawab menunjuk pada sikap pemimpin politik pada perannya sebagai kepercayaan publik. Indikatornya mencakup : tingkat penghormatan pemimpin pada publik; tingkat keterbukaan pembuatan kebijakan publik dan tingkat ketaatan pada role of law. Sedangkan resiprositas social menunjuk pada derajat kesetaraan politik dalam masyarakat, tingkat toleransi antarkelompok dan tingkat keterbukaan dalam organisasi-organisasi social. >> hal 10
(AAGN Ari Dwipayana dan Sutoro Eko, membangun good governance di desa, 2003, IRE Press, Yogyakarta)
Pergeseran pragmatis dari government ke governance pada hakekatnya mengisyaratkan tentang perlunya pemerintah melibatkan berbagai stakeholders di luar pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan (policy making) yang menyangkut kepentingan publik. Tentang hal ini UNDP (1997) menyebut bahwa “Tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut peraturan Negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sector swasta”. Senada dengan UNDP Wray et al (2000) mengemukakan pendapat mereka tentang konsep governance sebagai berikut : “the concept of ‘governance’ represents a broader view in which government, business and citizens and the civil society –including the nonprofit sector- all have a role to play in addressing society’s challenges” (konsep governance menghadirkan suatu pandangan yang luas di mana pemerintah, sector swasta dan masyarakat sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat semuanya memiliki peranan dalam mengatasi tantangan yang harus dihadapi masyarakat”).
(Erwan Agus Purwanto, Pelayanan Publik Partisipatif, hal 177-178; agus dwiyanto, mewujudkan good governance melalui pelayanan publik, 2005, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta)
Governance di sini diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintah dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor paling menentukan. Implikasinya, peran pemerintah sebagai pembangun maupun penyedia jasa layanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas dan sector swasta untuk ikut aktif melakukan upaya tersebut. Governance menuntut redefinisi peran Negara, dan itu berarti adanya redefinisi pula pada peran warga. Ada tuntutan yang lebih besar pada warga, antara lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintah itu sendiri.>>>2
Sejatinya, konsep governance harus dipahami sebagai suatu proses, bukan struktur atau institusi. Governance juga harus menunjukkan inklusivitas. Kalau government dilihat sebagai “mereka” maka governance adalah “kita”.>>> 2
(Hetifah SJ Sumarto, Inovasi, partisipasi, dan good governance, 2004, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta)
Salah satu karakteristik good governance yang diajukan Lembaga Administrasi Negara (2000:7) adalah Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi itu harus dapat dipahami dan dimonitor.
Sejalan dengan itu, Ganie-Rochman (2000:151) juga mengemukakan transparansi sebagai unsure utama dalam good governance di samping tiga unsure lain : accountability, adanya kerangka hokum (rule of law), dan informasi. >> 26
Transparansi (transparency) lebih mengarah pada kejelasan mekanisme formulasi dan implementasi kebijakan, program dan proyek yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Rakyat secara pribadi dapat mengetahui dengan jelas dan tanpa ada yang ditutup-tutupi tentang proses perumusan kebijakan publik dan implementasinya. Dengan kata lain, segala kebijakan dan implementasi kebijakan baik di pusat maupun di daerah haris selalu dilaksanakan secara terbuka dan diketahui umum>>28
(Joko Widodo, Good governance, telaah dari dimensi : akuntabilitas dan control birokrasi pada era desentralisasi dan otonomi daerah, Insan Cendekia, Surabaya, 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar