OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
Oleh :
DINO A. FAHRIZAL
Perubahan sistem politik pemerintahan di Indonesia dari paradigma monolitik sentralistik ke paradigma demokrasi khususnya local democracy atau dari government yang menekankan pada otoritas ke governance yang bertumpu pada interaksi dan kompatibilitas (compatibility) di antara komponen-komponen yang ada, menuntut adanya perubahan dalam mindset kita, tidak saja di dalam formulasi kebijakan tetapi juga implementasinya (Utomo, 2006:83). Desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam bingkai otonomi daerah merupakan peluang untuk melakukan reformasi pelayanan publik agar menjadi semakin berkualitas, serta dapat dinikmati oleh segala lapisan masyarakat.
Kebijakan (policy) reformasi pelayanan publik itu haruslah diarahkan untuk mencermati dan membenahi berbagai kesalahan kebijakan di masa lalu maupun kebijakan yang berlaku sekarang serta mekanisme pengaturan kelembagaan yang ada (Wahab, 2000). Lebih spesifik, reformasi pelayanan publik itu harus menjangkau pula perubahan yang mendasar dalam rutinitas kerja administrasi, budaya birokrasi, dan prosedur kerja instansi/departemen guna memungkinkan dikembangkannya kepemimpinan yang berwatak kewirausahaan pada birokrasi publik (Schaehter, 1995: 534).
Hakikat otonomi daerah salah satunya adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah otonom memiliki kewenangan yang luas yang sebelumnya berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Di era globalisasi ini, tantangan yang dihadapi pemerintah dan pemerintah daerah semakin kompleks. Peningkatan mutu pelayanan publik harus terus dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Tuntutan politik yang berkembang di arus global sejak dasawarsa 1980-an memang menunjukkan bahwa pemberian pelayanan publik yang semakin baik pada sebagian besar rakyat merupakan salah satu tolok ukur bagi legitimasi kredibilitas dan sekaligus kapasitas politik pemerintah di mana pun. Penerapan Total Quality Management (TQM) merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan tersebut (Sutopo & Suryanto, 2001:28). Standar-standar baku seperti berfokus pada pelanggan, obsesi terhadap mutu, kerjasama tim, perbaikan secara berkesinambungan serta adanya pendidikan dan pelatihan sebagai upaya belajar secara terus menerus adalah sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik.
Dalam implementasi program-program pelayanan publik di bidang apapun, para administrator publik jelas tidak hanya dituntut untuk kian mampu bekerja secara lebih profesional, efisien, ekonomis dan efektif, tetapi juga mampu mengembangkan pendekatan-pendekatan yang lebih inovatif guna menjawab tantangan-tantangan baru yang timbul pada aras global yang, langsung atau tidak langsung, berpengaruh pada lingkungan tugasnya.
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah pada era otonomi daerah ini adalah penanganan bidang kesehatan. Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahkan Untuk mendapatkan penghidupan yang layak di bidang kesehatan, amandemen kedua UUD 1945, Pasal 34 ayat (3) menetapkan : ”Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”.
Di era otonomi daerah amanat amandemen dimaksud, mempunyai makna penting bagi tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai sub sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap masyarakat, dan Pemerintah Daerah dituntut dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang layak, tanpa ada diskriminasi sosial, budaya, ekonomi dan politik. Amanat ini harus diterjemahkan dan dijabarkan secara baik oleh sistem dan perangkat pemerintahan daerah. Untuk lebih menjamin penerapan hak-hak publik sebagaimana tersebut di atas, di era otonomi daerah UU No. 32 Tahun 2004 dalam Pasal 11, 13 dan 14 telah menjadikan penanganan bidang kesehatan sebagai urusan wajib/ tugas pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah. Merujuk Pasal 11 ayat (4), maka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak dalam batas pelayanan minimal adalah merupakan tanggung jawab atau akuntabilitas yang harus diselenggarakan oleh daerah yang berpedoman pada PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Secara ringkas PP No. 65 Tahun 2005 memberikan rujukan bahwa SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota.
Kaitannya dengan pelayanan kesehatan, maka SPM sangat dibutuhkan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di mana pun mereka berada. Oleh karena itu SPM merupakan bagian integral dari Pembangunan Kesehatan yang berkesinambungan, menyeluruh, terpadu sesuai Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada kepentingan masyarakat serta jawaban dari tuntutan perkembangan global.
REFERENSI
Schahter, Hindy Lauer, 1995. “Reinventing Government or Reinventing Ourselves Two Models For Improving Government”.
Sutopo & Suryanto, Adi, 2001, Modul Prajab Gol. III : Pelayanan Prima, LAN-RI
Utomo, Warsito, 2006, “Administrasi Publik Baru Indonesia, Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik”, Pustaka Pelajar : Yogyakarta
Wahab, Solichin Abdul, 2000, Makalah dalam Pengukuhan Guru Besar : “Globalisasi dan Pelayanan Publik dalam Perspektif Teori Governance”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar